cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum" : 20 Documents clear
SUATU TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE Rompas, Hizkia
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Batas-batas kewenangan dan kebebasan para pihak untuk memilih dan menentukan hukum material yang akan dijadikan dasar pemeriksaan dan putusan arbiter dan bagaimanakah pelaksanaan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, yang dapat dipilih dalam kesepakatan para pihak sebagai alternatif terhadap putusan berdasarkan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu: Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu;Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play); Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih. Kata kunci: Penyelesaian, sengketa,  dagang.
STATUS HUKUM TANAH WAKAF DALAMPERSPEKTIF HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI KOTA MANADO) Rasmana, Reza Fauzan
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di kota manado ada beberapa permasalahan berkaitan dengan perwakafan. Pada tahun 2014 berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kota Manado 87% tanah perwakafan belum ada sertifikat. Tujuan penelitian 1) untuk mengetahui status hukum tanah wakaf dalam perspektif hukum positif di Kota Manado; 2) Untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah wakaf dalam perspektif hukum positif. Metode penelitian yaitu data-data tersebut diolah atau dianalisa untuk diperiksa kembali validitas data dan sekaligus melakukan kritik sumber dengan metode deskriptif, yaitu menguraikan tentang permasalahan status tanah wakaf di Kota Manado, selanjutnya dilakukan penafsiran terhadap makna kata-kata dan kalimat-kalimat tersebut kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yang kemudian dilaporkan secara deskriptif.Hasil penelitian yaitu tanah Wakaf di Kota Manado berjumlah 128 yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan yaitu Wanea, Singkil, Bunaken, Tuminting, Tikala, Mapanget, Sario. Status tanah wakaf di Kota Manado tidak semuanya sudah dilandasi oleh dasar hukum tentang wakaf, sebahagian besar belum bersertifikat. Hal ini akan memberikan peluang pada pihak-pihak yang terkait dengan tanah wakaf.Pandangan hukum positif tanah yang tidak bersertifikat statusnya masih dimiliki oleh pemilik terdahulu, sehingga pemilik tersebut mempunyai kekuatan hukum untuk mengambil kembali aset wakaf tersebut, karena belum balik nama dan belum ada sertifikat. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kota manado harus menekankan persyaratan kepada wakif dan nadzir agar supaya harus dibalik nama dan diurus sertifikatnya baru tanah tersebut dapat diwakafkan. Hal ini akan berimplikasi positif terhadap penggunaan tanah wakaf yang memang tujuan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat. Kata Kunci: Tanah wakaf, Wakif, dan Nadzir
KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERSERTIFIKAT GANDA Bagali, Dekt Purwanto
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk, maka kebutuhan akan ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi pula. Dalam perkembangannya, kebutuhan terhadap tanah telah memunculkan berbagai konflik/sengketa, baik antar perorangan maupun suatu kelompok terkait. Sengketa waris, kepemilikan, penguasaan tanpa hak atas tanah secara perorangan bahkan organisasi dan perusahaan adalah konflik yang kian hari kian banyak terjadi. Secara umum, kasus sengketa tanah muncul karena adanya “klaim” kepemilikan hak milik, maupun penguasaan atas tanah. Masing-masing pihak bersengketa merasa paling berhak atas tanah yang disengketakan. Hal ini sebagai akibat dari adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing pihak yang bertikai. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana konsep sengketa tanah bersertifikat ganda dalam perspektif Hukum Pertanahan Indonesia serta bagaimana tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia, sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan bentuk kriminalisasi dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan di Indonesia. Badan pertanahan Nasional memiliki kewenangan secara sah untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, maka jika terjadi penyalahan prosedur dan adanya kepemilikan sertifikat ganda, maka sebenarnya yang sangat bertanggungjawab adalah pihak Badan Pertanahan Nasional. Menurut peraturan perundangan yang berlaku, mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur melalui jalur pengadilan dan di luar jalur peradilan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia adalah: sertifikat ganda merupakan bentuk produk hukum sertifikat yang salah; sertifikat ganda merupakan bentuk kriminalisasi dalam pendaftaran tanah; dan sertifikat ganda merupakan bentuk pemalsuan sertifikat. Tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda yang dilakukan di Indonesia terdiri dari dua tahapan, yakni: tahapan penyelesaian dalam peradilan dan tahapan penyelesaian di luar peradilan. Di dalam peradilan dengan Gugatan perdata di Pengadilan Negeri; Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda di luar jalur peradilan antara lain dengan memanfaatkan upaya hukum: Negosiasi; Mediasi; Fasilitasi; Penilai independen; Konsiliasi; Arbitrase; dan Memanfaatkan lembaga adat
PENGELOLAAN DANA BANK BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Liusanda, Beny P.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cara pengelolaan dana pada suatu bank dan bagaimanakah resiko jika terjadi masalah Likuiditas di dalam lembaga perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cara pengelolaan dana pada bank merupakan strategi yang penting bagi manajemen bank. Untuk menyalurkan dana pun bank juga harus berhati-hati tidak boleh hanya sekedar menghabiskan dana yang mengendap di bank atau hanya sekedar mengejar target. Untuk pengumpulan dana dari masyarakat bank bisa menggunakan simpanan atau tabungan dengan berbagai jenis yang bisa disesuaikan kebutuhan masyarakat. 2. Resiko masalah Likuiditas dalam lembaga keuangan Bank adalah Resiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat dia gunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Kata kunci: Pengelolaan, dana, bank
PENYELESIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Sagay, Gerry Valdo
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya otoritas jasa keuangan dan bagaimana penyelesaian wanprestasi di pasar modal dalam prespektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pengalihan tugas, fungsi serta wewenang pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal beserta lembaga jasa keuangan lainnya kedalam kelembagaan OJK merupakan suatu implikasi yuridis atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pengawasan terhadap sektor pasar modal sebelum terbentuk dan berlaku efektifnya OJK dilaksanakan oleh Bapepam. Berdasarkan pada perbandingan struktur pengawasan pasar modal sebelum dan setelah terbentuknya OJK setidaknya didapatkan beberapa hal yang merupakan upaya menuju kearah optimalisasi pengawasan. Upaya tersebut dilakukan baik melalui pembentukan direktorat dalam kelembagaan OJK yang sebelumnya belum ada atau setidaknya belum merupakan fungsi yang berdiri sendiri. 2. Penyelesaian wanprestasi di pasar modal dalam prespektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat 2, yaitu pelanggaran Pasal 23, Pasal 105, dan pasal 109. Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 2 adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu “seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil manager investasi tanpa mendapatkan izin Bapepam Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kata kunci: Penyelesaian, wanprestasi, pasar modal
TINJAUAN YURIDIS ALASAN PERCERAIAN KARENA PERZINAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Puspitasari, Tiara Ayu
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peraturan perundang-undangan perspektif Hukum Islam dan bagaimana alasan perceraian karena perzinaan dalam perspektif Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan pengaduan perzinaan, maka dapat dilakukan penuntutan sampai pada persidangan dan apabila terbukti maka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan kesalahan/pelanggaran.  Prinsip hukuman dalam hukum Islam bagi pelaku zina berupa cambuk (Jilid) dan rajam, ketentuan mana ditentukan dalam Al-qur’an, an-Nur ayat 2; “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka jilidlah kedua seratus kali jilid, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan dari akhirat, dan kehendak hukuman disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”, ini hak Allah. 2. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam pada point 1, menyebutkan salah satu pihak berbuat zina karena menjadi mabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan dan tata cara perceraian di atur dalam Undang-Undang Peradilan Agama No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama.  Pasal 87 ayat (10 dalam paragraf 4 cerai dengan alasan zina dan akibat perceraian (1) akibat talak dan (2) akibat perceraian, Pasal 156 Inpres No. 1 Tahun 1991 terdapat 3 hal yakni (10 terhadap anak-anak ; (20 terhadap harta bersama dan (3) terhadap mut’ah. Kata kunci:  Alasan perceraian, perzinaan, perspektif hukum Islam
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN TRANSAKSI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) Kalangi, Alice
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya pene;litian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan E-Commerce dalam hukum di Indonesia dan bagaimana kekuatan mengikat dalam perjanjian transaksi di internet (E-Commerce). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan E-commerce dalam hukum di Indonesia terletak pada bidang hukum perdata sebagai substansi hukum perjanjian. Oleh karena ini asas – asas yang digunakan dalam e-commerce sama dengan asas-asas perjanjian yang terdapat dalam KUHPerdata, yaitu : a) Asas Kepastian Hukum; b) Asas Manfaat; c) Asas Kehati-hatian; d) Asas Itikad Baik;   e) Asas Kebebasan Memilih Teknologi atau Netral Teknologi; f) Asas Kebebasan Berkontrak (Contractvrijheid); g) Asas Konsensualisme (Persesuaian Kehendak); h) Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginsel); i) Asas Kekuatan Mengikat (Pucta Sunt Servanda). 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa : “Transaksi Elektronik yang dituangkan kedalam Kontrak Elektronik Mengikat Para pihak”. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian yang terjadi di e-commerce mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak. Lebih lagi, perjanjian e-commerce apabila telah memenuhi syarat-syarat yang tertulis dalam pasal 1320 KUHPerdata, memiliki kekuatan yang mengikat. Kata kunci: Kedudukan dan kekuatan mengikat, perjanjian transaksi, internet
WAKAF TANAH MILIK SEBAGAI BENTUK PERALIHAN HAK Paputungan, Dennise R. H.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak wakaf tanah milik dalam perspektif hukum Islam dan bagaimana pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik dalam perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa suatu peralihan hal wakaf tanah milik dalam Islam juga dapat diatur melalui KUH Perdata; UUPA serta dapat diatur melalui hukum adat yang pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan yang menonjol yang perlu diingat bahwa dari peralihan tanah milik tersebut bagaimana cara memperoleh atau terjadinya hak milik (tanah) dan peruntukannya (dari siapa dan untuk siapa), yaitu dengan; pemilikan, peletakan, daluwarsa, pewarisan dan perwujudan atau penyerahan. Adapun peralihan dan penguasaan melalui UUPA berada di tangan negara dan warga negara (hak bangsa) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (1) dengan ayat (3) UUPA. Peralihan tanah milik secara adat yaitu diperoleh melalui pemberian masyarakat hukum adat, dan diperoleh melalui pembukaan tanah/ hutan; yang berkenaan dengan perwakafan adat menyerahkan tanah milik adat kepada yayasan  (wakaf). Khusus perwakafan dalam hukum Islam dengan melalui peralihan hak wakaf tanah milik; bagi pemberi atau pelepas hak tanah milik ikhlas; hal ini sebagai bentuk ibadah, dan bagi si penerima tanah milik atau hak punya kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan sesuai amanat pemberi “milik atau hak”. 2.  Pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik dalam Islam; apabila wakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka sebagai pengelola dan pengembangnya adalah nazhir/nadir; ini dapat dilakukan secara perorangan; organisasi atau badan hukum; nashir ini harus profesional dalam melaksanakan pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik (milik atau hak), ini biasanya diperuntukkan untuk kepentingan umat (sesuai amanahnya), misalnya bidang pendidikan; pendirian ruko, masjid, yayasan amal; maupun bidang-bidang ekonomi syariah, kali ini sesuai dengan ikrar wakaf sesuai dengan peruntukkannya; Adapun pengawasan wakaf tanah milik adalah pemerintah dan masyarakat setempat dan wakaf tanah milik tidak/ dilarang untuk dipindah/ alihkan kepada pihak lain maupun ditarik oleh pemberi (milik atau hak) wakaf. Kata kunci: Wakaf, tanah milik, peralihan hak.
EKSISTENSI SERTA AKIBAT PENERAPAN SISTEM TERBUKA PADA HUKUM PERIKATAN Dengah, Kartika
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Perikatan merupakan salah satu bidang kajian hukum yang selalu berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kendala dalam pelaksanaan perikatan dapat terjadi terutama dalam kontrak jangka panjang, selain kemungkinan adanya force majeur yang mengakibatkan kontrak tidak mungkin terlaksana. Melaksanakan perikatan dalam keadaan sulit dapat menimbulkan ketidakadilan.Oleh karena itu, hukum harus memberikan landasan agar para pihak dapat meminta bantuan hakim atau arbiter untuk meninjau kembali isi perikatan. Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini  yakni: Bagaimana pemberlakuan sistem terbuka (open system) menurut hukum perikatan serta bagaimana akibat hukum terhadap penerapan open system) tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis ? normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum sehingga data yang digunakan selalu berpegang dari aspek yuridis yaitu melalui studi pustaka dan berbagai literature dengan mempelajari konsep teori ? teori serta ketentuan yang menyangkut hukum perikatan dalam bentuk open system. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengaturan hukum perikatan adalah sistem terbuka (open system), yang mengandung maksud bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian.Sistem terbuka dan asas konsensualitas merupakan salah satu asas dalam perjanjian yang sifatnya sangat penting sebagai pegangan dalam tata pelaksanaan perikatan.Bertolak dari sistem terbuka yang dianut oleh buku III KUH Perdata maka para pihak yang mengadakan diberi kemudahan untuk menentukan jenis perjanjian yang akan dibuat tanpa harus terkekang oleh dogma undang-undang yang akan menjadi dasar kewenangan hakim untuk mengembangkan hukum perikatan. Selanjutnya penerapan sistem terbuka tentunya harus diberi batasan apabila tidak hal ini akan berdampak pada substansi daripada perjanjian itu sendiri, setiap orang akan bebas mengadakan perjanjian meskipun itu bertentangan dengan undang-undang maupun nilai-nilai dalam masyarakat.Sistem hukum perikatan adalah terbuka.Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata.Akibat hukumnya adalah, jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan yang khusus, misalnya: perjanjian kost-kostan, perjanjian kredit, dll. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan sistem terbuka (open system) sudah sesuai dengan diatur dalam buku III KUH Perdata khususnya Pasal 1338 KUH Perdata yang memberi kebebasan kepada masing-masing pihak dimana sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian.Akibat hukum terhadap penerapan sistem terbuka dapat dilihat pada Pasal 1320 KUH Perdata, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan, dan ketertiban umum. Kata Kunci : sistem terbuka, perikatan
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB TERBATAS PEMEGANG SAHAM ATAS KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS Muaya, Devvy
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terbatas pemegang saham atas kepailitan Perseroan Terbatas  dan bagaimana tugas dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab pemegang saham atas pailitnya Perseroan Terbatas yaitu hanya pada sebatas modal saham yang disetorkan oleh pemegang saham kepada perseroan. Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya tidak berlaku apabila pemegang saham terbukti, antara lain: persyaratan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum belum atau terpenuhi, pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas, atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan Terbatas yang mengakibatkan kekayaan Perseroan Terbatas menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan Terbatas.Tanggung jawab pemegang saham ini dikenal dengan doktrin Piercing The Corporate Veil. 2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sebagai salah satu organ PT yang cukup penting, maka tugas dan wewenang organ RUPS dalam UUPT yakni: melakukan perubahan Anggaran Dasar, menambah modal perseroan, pengurangan modal perseroan, mengangkat direksi, menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi, memberhentikan direksi, mengangkat komisaris, menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota komisaris, mengangkat komisaris independen, dan pembubaran perseroan. Kata kunci: Tanggungjawab terbatas, pemegang saham, kepailitan, perseroan terbatas

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue