Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum"
:
20 Documents
clear
KEDUDUKAN BANK SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN TERHADAP ADANYA PENANGGUHAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN
Sengkey, Yosua
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menmgetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan apabila objek jaminan tersebut dieksekusi dan bagaimana kedudukan hak kreditur pemegang jaminan kebendaan terhadap kredit macet akibat kepailitan terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Pemegang jaminan kebendaan dalam pelunasan piutangnya memiliki kedudukan yang lebih terjamin di mana kedudukannya lebih tinggi dibanding kreditur lainnya, kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya. Pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap hasil penjualan obyek jaminan memiliki hak preferen sampai nilai jaminan yang dibebankan tersebut. Hasil dari penjualan obyek jaminan baik yang dilakukan oleh kreditur pemegang jaminan maupun kurator, kelebihannya dimasukkan dalam harta pailit. Sedangkan jika ternyata tidak mencukupi jumlah hutang tetapi tidak termasuk bunga maka sisanya berlaku bagi kreditur konkuren apabila telah diajukan dalam rapat verifikasi. 2. Penangguhan eksekusi jaminan hutang dalam hukum pailit adalah dalam masa-masa tertentu, sungguhpun hak untuk mengeksekusi jaminan hutang ada di tangan kreditur separatis (kreditur dengan hak jaminan), tetapi kreditur separatis tersebut tidak dapat mengeksekusinya karena ia berada dalam “masa tunggu†untuk masa tertentu, di mana jika masa tunggu tersebut sudah lewat baru ia dibenarkan untuk mengeksekusi jaminan hutangnya. Selama berlangsung jangka waktu untuk memperoleh penangguhan segala tuntutan hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan dan baik kreditur maupun pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas barang yang menjadi agunan. Kata kunci: Bank, jaminan kebendaan, penangguhan, eksekusi objek jaminan
KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERSERTIFIKAT GANDA
Bagali, Deky Purwanto
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Konsep sengketa tanah bersertifikat ganda dalam perspektif Hukum Pertanahan Indonesia dan bagaimanakah tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sengketa Tanah Bersertifikat Ganda Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia adalah bahwa: Sertifikat Ganda merupakan bentuk Produk Hukum Sertifikat Yang salah; Sertifikat ganda merupakan bentuk Kriminalisasi dalam Pendaftaran Tanah; dan Sertifikat ganda merupakan bentuk Pemalsuan Sertifikat. 2. Tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda yang dilakukan di Indonesia terdiri dari dua tahapan, yakni: tahapan penyelesaian dalam peradilan dan tahapan penyelesaian di luar peradilan. Di dalam peradilan dengan Gugatan perdata di Pengadilan Negeri; Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda di luar jalur peradilan antara lain dengan memanfaatkan upaya hukum: Negosiasi; Mediasi; Fasilitasi; Penilai independen; Konsiliasi; Arbitrase; dan Memanfaatkan lembaga adat. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, tanah, sertifikat ganda.
WAKAF ATAS TANAH MENURUT HUKUM ISLAM
Gonibala, Cipto Genandi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrarian adalah perwakafan tanah milik. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana peralihan hak milik atas tanah perspektif hukum Islam dan bagaimana perwakafan atas tanah menurut hukum Islam dan kompilasi hukum Islam. Penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum, karena ilmu hukum memiliki karakter yang khusus. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif atau norma hukum yang berlaku pada objek penelitian sebagaimana dalam bahan hukum primer untuk tercapainya suatu tujuan penelitian sesuai dengan metode yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam dikenal beberapa titel transaksi untuk memperoleh atau peralihan hak milik, yaitu dari yang klasik sampai dengan cara-cara yang lazim dipraktikkan dewasa ini. Hukum Islam tidak secara khusus membedakan mana titel memperoleh hak yang hanya untuk tanah saja dan mana yang untuk benda lain non-tanah. Dengan adanya akad (perjanjian), seseorang dapat memperoleh hak, misalnya dengan melakukan perjanjian jual beli, sewa-menyewa tukar menukar, dan sebagainya. Hukum Islam terdapat suatu pranata hukum yang dinamakan dengan wakaf, merupakan salah satu cara peralihan dan perolehan hak atas tanah, di samping cara lainnya. Wakaf sebagai sebuah pranata yang berasal dari hukum Islam memegang peranan penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial umat Islam. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya untuk mempositifkan hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional. Pengaturan mengenai hukum perwakafan yang berlaku bagi umat Islam Indonesia. Â Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perspektif kompilasi Hukum Islam maupun hukum Islam pada umumnya, harta benda milik yang di-wakaf-kan tidak harus dalam bentuk benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, namun benda pada umumnya dapat di-wakaf-kan. Wakaf lazimnya diperuntukkan untuk kepentingan keagamaan sosial (umum) yang dikelola oleh nadzir/nazhir terdiri dari satu orang atau lebih. Wakaf hak milik atas tanah harus bersertifikat (diutamakan), dan didaftarkan melalui kantor kecamatan; kantor agama dalam wilayahnya dan selanjutnya dibuat akte ikrar wakaf. Perwakafan atas tanah hak milik menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, yang diperuntukkan keperluan suci, dan sosial keagamaan yang diakui dan dilindungi dan diatur dengan peraturan perundang-undangan
PEMBERLAKUAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK MENURUT HUKUM PERDATA TERHADAP PELAKSANAANNYA DALAM PRAKTEK
Suwikromo, Suryono
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Didalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia akan selalu membuat, mengadakan maupun melaksanakan perjanjian. Hampir setiap aspek dari kehidupan manusia tidak dapat luput dari perjanjian. Perjanjian telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Walau demikian ternyata tidak semua orang mengerti makna dan pengaruh dari dibuatnya suatu perjanjian bagi harta kekayaannya. Sampai seberapa jauh seseorang dapat membuat perjanjian yang akan mengikat dirinya ataupun suatu pihak lain dalam kapasitas tertentu. Membuat suatu perjanjian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, seperti halnya asas konsensualitas, asas kebebasan berkontrak menentukan dasar hukumnya pada rumusan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “untuk sahnya perjanjian-perjanjian, diperlukan empat syarat : 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya : 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Jika asas konsensualitas menemukan dasar keberadaannya pada ketentuan angka 1 (satu) dari Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka asas kebebasan berkontrak mendapatkan dasar eksistensinya dalam rumusan angka 4 Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja, selama dan sepanjang prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang. Ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umumâ€. Memberikan gambaran umum kepada kita semua, bahwa pada dasarnya semua perjanjian dapat dibuat dan diselenggarakan oleh setipa orang. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar undang-undang kesusilaan dan ketertiban umum saja yang dilarang. Jika kita perhatikan Kitab Undang-undang Hukum Perdata menunjuk pada pengertian sebab atau causa yang halal. Secara prinsip dapat kita katakan bahwa apa yang dinamakan dengan sebab atau causa yang halal tersebut bukanlah pengertian sebab atau causa yang dipergunakan dalam kehidupan kita sehari-hari, yang menunjuk pada sesuatu yang melatarbelakangi terjadinya suatu peristiwa hukum, berubahnya keadaan hukum, atau dilakukan atau dilaksanakannya suatu perbuatan hukum tertentu. Hukum tidak pernah berhubungan dan tidak perlu mengetahui apa yang melatarbelakangi dibuatnya suatu perjanjian, melainkan cukup bahwa prestasi yang dijanjikan untuk dilaksanakan yang diatur dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum
AKIBAT HUKUM HAK MEWARIS ANAK DI LUAR PERKAWINAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Saus, Fahmi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum Perdata mengenai hak mewaris anak dari suatu perkawinan dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya hak mewaris anak di luar perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Seorang anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan biologis yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan akan menyandang status dan kedudukan di mata hukum berdasarkan perkawinan orang tuanya. Suatu perkawinan yang sah akan  melahirkan  seorang anak yang memiliki status dan kedudukan yang sah di mata hukum, sedangkan seorang anak yang lahir dari suatu hubungan yang tidak sah tanpa adanya perkawinan yang sah, maka anak tersebut akan menyandang status sebagai anak luar kawin. 2. Hak mewaris anak di luar perkawinan berdasarkan asas perkawinan monogami yang dianut oleh BW (Burgerlijke Wetboek) sebagaimana yang  diatur dalam Pasal 27 dan asas pengakuan mutlak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 BW (Burgerlijke Wetboek). Sehingga BW menganut prinsip bahwa hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan orang tua biologisnya tidak terjadi dengan sendirinya. Pengakuan dari kedua orang tua biologisnya. Kedudukan anak luar kawin di dalam hukum secara realitas adalah lebih rendah dibanding dengan anak sah, dengan pengertian bagian waris yang diterima oleh anak luar kawin lebih kecil dibandingkan dengan anak sah. Kata kunci: Hak mewaris, anak di luar perkawinan.
KEWAJIBAN HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM MEMPERTIMBANGKAN MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING DARI ASPEK HUKUM ACARA PERDATA
Latiki, Wirda
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dari Aspek Hukum Acara Perdata dan bagaimanakah Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim Memutuskan Perkara Perdata Dalam Persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewajiban hakim Pengadilan Tinggi dalam mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding di lihat dari aspek hukum acara perdata meskipun tidak merupakan keharusan dan kewajiban di karenakan tidak ada peraturan yang mengatur bahwa hakim pengadilan tinggi wajib mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding tersebut. Hal ini berdasarkan putusan-putusan pengadilan tinggi dimana hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding yang di ajukan oleh para pihak yang berperkara diantaranya,yaituPutusan MA Reg. No.: 247 K/Sip/1953 tgl. 6 April 1955. 2. Kewajiban dan Tanggung jawab hakim dalam memutus suatu perkara memang sesuatu yang tidak mudah, karena idealnya putusan itu harus memuat idée des recht atau ide hukum yang meliputi 3 unsur, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga unsur ini merupakan suatu yang harus dipertimbangkan oleh hakim dan diterapkan secara propesional sehingga dapat diciptakannya suatu keputusan yang berkualitas. Kata kunci: Kewajiban hakim, memori banding, kontra memori banding
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Putra, Irwansyah Adi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia dan bagaimana implementasi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Eksistensi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia turut membentuk sistem hukum nasional, yang ditandai antara lainnya dengan sejumlah peraturan perundangan antara lain : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sejumlah peraturan perundangan tersebut mengandung nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah, termasuk dengan berlakunya Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Peradilan Agama. 2. Implementasi Hukum Islam sebagai sistem hukum tidak tertutup peluang bagi umat non-Muslim untuk turut berkiprah, dan berperan di dalamnya, seperti di dalam Perbankan Syariah yang bersifat terbuka untuk semua agama, semua suku, semua daerah dan lain-lainnya. Implementasi tersebut bersifat terbatas, berbeda dengan implementasi bidang ibadat termasuk Hukum Perkawinan Islam, yang harus merujuk pada ketentuan Hukum Islam. Implementasi tersebut menunjukkan peranan Hukum Islam, dan berbeda dari sistem hukum lainnya seperti sistem Hukum Adat yang makin terpinggirkan dalam implementasinya di Indonesia. Kata kunci: Kedudukan, hukum Islam, sistem hukum.
ANALISIS YURIDIS KEHILANGAN HAK MEWARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Rorong, Weidy V. M.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah sistem pembagian warisan yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah kehilangan hak mewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terdapat perbedaan diantara tiga sistem pembagian hukum waris di Indonesia mengenai unsur-unsur pewarisan. Hukum adat juga memandang warisan sebagai proses peralihan harta kekayaan berupa materiil maupun immaterial dari satu generasi ke generasi lainnya.Menurut sistem hukum perdata, pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia yang meninggalkan harta yang dimiliki semasa hidupnya. 2. Hukum waris perdata menentukan empat sebab seseorang kehilangan hak mewaris, sebagai berikut : - Ahli waris yang dipidana karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris. - Ahli waris yang dipidana karena menfitnah dan mengadukan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan dengan ancaman empat tahun atau lebih. - Ahli waris yang melakukan kekerasan untuk menghalangi pewaris membuat atau mencabut surat wasiat. - Ahli waris yang menggelapkan atau memusnahkan atau memalsukan surat wasiat. Kata kunci: Kehilangan hak mewaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN
Djafar, Maman
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti surat di Indonesia dan bagaimanakah kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian di Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Keberadaan pengaturan akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874-1984 KUHPerdata, Pasal 286-305 RBg dan Stbl. 1867 No. 29. Terhadap akta di bawah tangan apabila ada tanda tangan yang disangkal, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan itu melalui alat bukti lain. Dengan demikian selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan. Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuatan materil. 2. Kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian di pengadilan tidak memiliki kekuatan bukti sempurna sama halnya dengan kekuatan pembuktian akta otentik. Akta di bawah tangan ini akan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna jika akta tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Diantaranya, bilamana dalam persidangan para pihak yang bersengketa mengakui dan menerangkan secara benar isi dan tanda tangan yang ada dalam akta tersebut, dan peryataan dari akta di bawah tangan itu merupakan perbuatan hukum ataupun hubungan hukum. Berdasarkan praktik pembuktian di pengadilan beberapa putusan mengenai surat di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak seperti dalam pembuatan surat di bawah tangan tersebut yang tidak bermaterai dalam pengadilan oleh hakim beban pembuktiannya dikesampingkan. Dalam hal ini semua surat dibawah tangan apabila kedua pihak mengakui dan menerangkan secara benar apa yang ada di dalam surat tersebut, maka surat-surat tersebut menjadi alat bukti yang sempurna seperti akta otentik, dan jika para pihak menyangkal tanda tangan tersebut. Maka kekuatan pembuktian surat tersebut dilakukan di pengadilan dan berdasarkan keputusan hakim. Kata kunci: Kekuatan hukum, akta dibawah tangan, praktek di Pengadilan
ARBITRASE SEBAGAI MEKANISME PILIHAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Izaak, Khristofel N.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar lembaga peradilan umum dan bagaimanakah kekuatan hukum atas putusan Arbitrase sebagai salah satu bentuk  penyelesaian  sengketa di luar peradilan umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa dapat pula dilakukan diluar lembaga peradilan umum, yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution, terutama dalam penyelesaian sengketa bisnis adalah Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 1999. Dalam penggunaan materi hukum pun arbiter harus berdasarkan ketentuan – ketentuan teori pada hukum Perdata Internasional, artinya jika para pihak itu adalah sesama subyek hukum Indonesia maka yang digunakan adalah wajib hukum Indonesia, namun jika yang terjadi pada bisnis internasional maka yang digunakan adalah pilhan hukum (choice of law) yang telah dituangkan oleh masing – masing pihak baik secara Pactum de compromittendo atau secara Acte de compromise. 2. Kekuatan hukum atas putusan Arbitrase sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan umum Kekuatan Putusan Arbitrase baik melalui lembaga Arbitrase berskala nasional maupun secara Internasional, contohnya ada BANI, ICSID, UNCITRAL adalah final dan binding. Dengan kata lain putusan tersebut adalah langsung menjadi putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir, mengikat para pihak. Kendalanya yang teramat sering dihadapi oleh para pihak dan arbiter adalah kesepakatan hasil arbritrase yang di tuangkan dalam perjanjian terlalu lemah di hadapan para pihak yang menganggap hasil arbritasi itu tidak menguntungkannya. Maka terkadang banyak dari kenyataan yang ada agar dapat melaksanakan arbritase tersebut di butuhkan penguatan putusan melalui putusan pengadilan negeri. Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase dengan adanya keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Kata kunci: Arbitrasi, para pihak, penyelesaian sengketa bisnis.