cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum" : 22 Documents clear
VISUM ET REPERTUM SEBAGAI BARANG BUKTI PENGGANTI MAYAT Pinontoan, Yunnie Sharon
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan visum et repertum sebagai barang bukti pengganti mayat dan bagaimana peranan visum et repertum dalam pembuktian perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Visum et repertum selaku keterangan dalam bentuk yang formil menyangkut hal-hal yang dilihat dan ditemukan oleh doker pada benda-benda yang diperiksa sesungguhnya adalah pengganti barang bukti, bahwa pada keharusannya dalam hal pembuktian mestinya orang yang menjadi obyek penganiayaan, pembunuhan  atau kejahatan lainnya dari suatu peristiwa pidana selanjutnya diajukan menjadi barang bukti seperti misalnya orang yang dianiaya dan mati terbunuh sudah barang tentu menjadi kesulitan dalam praktek; karenanya orang yang meninggal (mayat) harus dikebumikan sebab dapat membusuk untuk selanjutnya mengalami proses alamiah hancur menjadi debu tanah. 2. Kedudukan visum et repertum dalam hukum pembuktian dalam proses acara pidana adalah termasuk sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal 1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937-350 pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP. Kata kunci: Visum et repertum, barang bukti, mayat
PEMILUKADA DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2015 DENGAN PERUBAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2015 Supatno, Feby Setiyo Susilo
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemilukada dalam sistem demokrasi di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 dengan perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dan bagaimana pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilukada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pemilukada secara langsung merupakan sarana pelaksanaan sistem demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilukada diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana UUD 1945.Pemilukada menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta dengan Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 telah merubah beberapa pasal, diantaranya mengenai persyaratan calon perseorangan, serta ketentuan dalam pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), pasal 50 ayat (8) dan ayat (10), pasal 52 ayat (2) dan pasal 54 ayat (4 sampai dengan ayat 6) yang hanya memberikan penjelasan tentang penetapan pasangan calon harus lebih dari satu pasangan calon tetapi tidak memberikan penjelasan secara jelas terhadap ketentuan pasangan calon tunggal, dan dalam pasal 201 menekankan untuk terwujudnya pilkada serentak sehingga melahirkan putusan MK yang tetap melaksanakan pemilukada dengan pasangan calon tunggal demi mewujudkan pilkada serentak yang berlandaskandemokrasi, dimana rakyatlah yang berkuasa dalam menentukan dan memilih calon pasangan kepala daerah tersebut. Pemilukada merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilukada secara langsung dan demokratis ini memberikan kesempatan kepada masyarakat di daerah untuk menentukan sendiri pemimpin mereka dan juga menentukan sendiri segala bentuk kebijaksanaan di dalam daerah tersebut sehingga terwujudnya pemerintahan Indonesia yang berlandaskan pada asas demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat. 2.  Penyelenggaraan pemilukada secara langsung dalam rangka menegakkan konstitusi tentu tidak lepas dari adanya pelanggaran. Oleh karena itu dalam upaya menjaga agar pelaksanaan pemilukada dapat berjalan dengan demokratis, maka keberadaaan panitia pengawas pemilihan umum menjadi penting. Adapun beberapa pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilukada diantaranya, pelanggaran dalam kampanye, adanya politik uang untuk memenangkan pasangan calon, serta pelanggaran dalam segi adminitrasi lainnya. Penyelesaian sengketa pemilu apabila terdapat pelanggaran yang bersifat pidana maka, perkara tersebut dapat diajukan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sanksi yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelanggaran tersebut terjadi pada saat kampanye dapat berimplikasi pada gagalnya pasangan calon untuk ikut sebagai peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tata cara mengenai sanksi terhadap larangan pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU. Sedangkan apabila perkara tersebut terjadi pada saat pemungutan suara maka dapat menyebabkan penundaan pemilihan. Dan apabila perkara tersebut baru dilaporkan setelah perhitungan suara maka pasangan calon dapat mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menangani permasalahan tersebut. Kata kunci: Pemilukada, sistem demokrasi.
SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK ATAS TINDAKAN PEMBOCORAN RAHASIA NEGARA Hudi, Marhan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  pengaturan hukum mengenai larangan membocorkan rahasia Negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana mekanisme penerapan hukum pidana atas tindakan pembocoran rahasia Negara yang dilakukan oleh pejabat diplomatic. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai larangan membocorkan rahasia Negara diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Penerapan hukum pidana atas tindakan pembocoran rahasia Negara yang dilakukan oleh pejabat diplomatik mengacu pada aturan hukum yang ada, dimana langkah-langkah hukum yang diambil bila ada mekanisme teguran lisan, tertulis, pemanggilan, dan penindakan, sesuai dengan tata aturan sebagai pegawai negeri, berdasarkan UU Kepegawaian. Jika pelanggaran serius maka akan ditindaklanjuti oleh Irjen dan bahkan institusi eksternal seperti KPK atau Kepolisian. Kata kunci: Sanksi pidana, pejabat diplomatik, pembocoran rahasia negara
PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA MENURUT PASAL 289 KUH PIDANA Kalalo, Ribka E.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana pengaturan tindak pidana Pencabulan dalam KUHP serta bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi karena faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor teknologi, faktor ekonomi, fktor media, faktor kejiwaan dan psikologi dan faktor minuman keras. 2. Tindak Pidana Pencabulan dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku II mulai Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295 dan Pasal 296. 3. Upaya atau kebijakan penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu kebijakan non-penal yang meliputi upaya pencegahan tanpa menggunakan hukum pidana dan dilakukan sebelum suatu tindak pidana dilakukan, dan kebijakan penal yaitu upaya penanggulangan berupa ‘penerapan hukum pidana’ yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 KUHP. Kata kunci: Perbuatan cabul, anak, upaya penanggulangan
KAJIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK ATAS TANAH SEBAGAI SYARAT MEMPEROLEH KREDIT Paputungan, Nina
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum dan bagaimana prosedur pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah  di dalam memperoleh kredit pada bank umum. Aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum mengacu kepada UU No. 4 Tahun 1996, yang mengatur lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. UU Hak Tanggungan tersebut, memiliki asas-asas diantaranya: 1). Mempunyai kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996);  2). Tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996);  3). Hanya dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada (Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996), dll. 2. Prosedur pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum melalui tahapan: (1) Perjanjian utang (perikatan) yang mengandung janji untuk memberi Hak Tanggungan) perjanjian ini bersifat konsensual obligatoir artinya mengandung kewajiban debitur untuk memberi (menyerahkan) objek Hak Tanggungan kepada kreditur. (2) Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan (Pasal 10 ayat (2) UUHT), yang diawali dengan perjanjian pemberian Hak Tanggungan dan berakhir pada saat pendaftaran. Bentuk perbuatan hukum dari perjanjian pemberi hak tanggungan ini adalah Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat PPAT (Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 17 UUHT. APHT tersebut kemudian dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan
KEABSAHAN DAN KEKUATAN HUKUM LAYANAN MULTI LEVEL MARKETING DI KOTA MANADO Mandang, Christian Leonardo
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa landasan hukum yang mendasari keabsahan layanan Multi Level Marketing dan bagaimana sebuah perusahaan dapat memenuhi syarat untuk menjalankan sistem Multi Level Marketing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kehadiran perusahaan dan kegiatan usaha Multi Level Marketing baik secara global maupun secara nasional, khususnya kehadirannya di negara Indonesia berperan untuk membantu berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan usaha Multi Level Marketing memberi manfaat untuk membantu masyarakat dalam hal menghadirkan produk yang berkualitas yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, dan sebagai pemberi manfaat dalam hal penghasilan untuk masyarakat. Walaupun ada yang hanya menjalankannya sebagai kegiatan usaha sampingan, namun tidak dapat dipungkiri, perusahaan Multi Level Marketing secara nyata benar memberi penghasilan untuk para distributor atau membernya. Namun, baik perusahaan maupun kegiatan usaha Multi Level Marketing yang sudah semakin banyak bermunculan akhir-akhir ini, dinyatakan sah dan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yang diwajibkan, seperti memiliki SIUPL, terdaftar di APLI, memiliki produk yang telah terdaftar dalam badan pemeriksaan, memiliki sistem penjualan dan pembagian komisi yang jelas, serta memiliki alamat kantor pusat maupun kantor cabang yang jelas.  2. Seiring dengan banyaknya perkembangan pesat yang dialami dalam kegiatan usaha Multi Level Marketing, ada orang-orang yang memiliki visi yang sama untuk menjadikan sistem perusahaannya menjadi sistem kegiatan usaha Multi Level Marketing. Ada juga perusahaan yang baru didirikan dengan langsung mengadopsi sistem kegiatan usaha Multi Level Marketing. Kata kunci: Keabsahan dan kekuatan layanan, multilevel, marketing
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PERKARA PERPAJAKAN Supit, Rizky
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dan bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap tersangka dalam perkara perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jenis-jenis kejahatan di bidang perpajakan terbagi atas: kejahatan yang dilakukan oleh wajib pajak (Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) dan (3), Pasal 39A, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007); kejahatan yang dilakukan oleh pegawai pajak (Pasal 36 A UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007) dan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat pajak (Pasal 34 UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007). 2. Perlindungan terhadap tersangka dalam perkara perpajakan sudah dimulai sejak tersangka berada dalam proses penyidikan dan proses di Kejaksaan, proses persidangan sampai tersangka selama dalam penahanan. Juga pemberian bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa yang diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 KUHAP. Perlindungan yang diberikan kepada tersangka dalam perkara perpajakan adalah sesuai dengan hak-hak tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Kata kunci: Perlindungan hukum, tersangka, perpajakan
¬KEWAJIBAN HUKUM PELAKU USAHA MINIMARKET TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA JADWAL TUGAS MALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 Tombokan, Angel A. W.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban hukum pelaku usaha minimarket terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja jadwal tugas malam menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja, memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan, memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan. 2. Kecelakaan kerja yang terjadi dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu : Faktor manusia dan faktor mekanik dan lingkungan Kata kunci: Pelaku usaha, minimarket, keselamatan dan kesehatan, pekerja, tugas malam
KAJIAN HUKUM KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) MENURUT PASAL 1244 DAN PASAL 1245 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Rasuh, Daryl John
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah faktor-faktor perjanjian yang mempengaruhi Keadaan Memaksa (force majeure) dan bagaimana implikasi pembatalan perjanjian yang disebabkan Keadaan Memaksa (force majeure), yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Keadaan memaksa force majeure / overmach adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut. Faktor yang mempengaruhi keadaan memaksa (force majeure), menurut KUH Perdata ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu : a.Tidak memenuhi prestasi; b. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur ; c.Faktor penyebab itu tidak dapat di duga sebelumnya dan tidak dapat  dipertanggungjawabkan kepada debitur. Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) dan memenuhi unsur a dan c, maka force majeure/overmacht ini disebut absolute overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat obyektif. Dasarnya adalah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi prestasi karena bendanya lenyap/musnah.  Jika terjadi force majeure/overmacht yang memenuhi unsur b dan c, keadaaan ini disebut relatieve overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat subyektif. Dasarnya ialah kesulitan memenuhi prestasi karena ada peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat. Keadaan memaksa yang menghalangi pemenuhan prestasi haruslah mengenai prestasinya sendiri, karena kita tidak dapat mengatakan adanya keadaan memaksa jika keadaan itu terjadi kemudian. 2. Implikasi hukum keadaan memaksa (force majeure), bahwa keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi itu ada tidaknya hanya jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasinya bahkan debitur sendiri yang bersangkutan tidak mungkin atau sangat berat untuk memenuhi prestasi. Penentuannya harus berdasarkan kepada masing-masing kasus. Impliasinya bahwa debitur tidak harus menanggung risiko dalam keadaan memaksa maksudnya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian maupun menurut pandangan yang berlaku dalam masyarakat, tidak harus menanggung risiko. Selain itu karena keadaan memaksa, debitur tidak dapat menduga akan terjadinya peristiwa yang menghalangi pemenuhan prestasi pada waktu perjanjian dibuat. Kata kunci: keadaan memaksa
TERTANGKAP TANGAN SEBAGAI PENGECUALIAN TERHADAP PENANGKAPAN MENURUT KUHAP Makagansa, Riman Irfanto
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk merngetahui apa yang menjadi syarat penangkapan menurut KUHAP sebagai wewenang penyidik  dan bagaimana sifat istimewah penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. KUHAP mendefinisikan atau menentukan keadaan-keadaan yang dikatakan sebagai tertangkap tangan yaitu apabila tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu, sesuai dengan Pasal 1 butir 19 KUHAP. 2. Tertangkap tangan merupakan kondisi istimewa dimana penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Kata kunci: Tertangkap Tangan, Pengecualian Terhadap Penangkapan.

Page 2 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue