cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum" : 21 Documents clear
WEWENANG PRESIDEN TERHADAP PERMOHONAN GRASI DARI TERPIDANA Kapugu, Glendy
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Presiden atas permohonan pengajuan Grasi dari Terpidana dan bagaimana penerapan Grasi dalam Perspektif Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Grasi, pada dasarnya merupakan pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang  yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana. 2.   Penerapan grasi dalam perspektif hukum pidana adalah:  Grasi sebagai hak warga negara;  Grasi sebagai hapusnya hak negara untuk menjalankan pidana; Hubungan grasi dengan tujuan pemidanaan; Grasi bukan merupakan intervensi eksekutif. Kata kunci: Wewenang Presiden, Grasi, Terpidana
PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN BANK Ratumbuysang, Sigel
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dalam pengawasan bank dan apa saja bentuk dan tujuan dari pengawasan Bank di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan berperan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 2. Pengawasan Bank dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh pengawas bank melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan yang wajib kepada otoritas pengawas, termasuk informasi lain yang dipandang perlu, baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat kuantitatif. Pemeriksaan langsung secara berkala merupakan langkah terbaik untuk menentukan ketaatan bank terhadap ketentuan. Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan bank
AKIBAT HUKUM TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI Langi, Marvita
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang disebabkan adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli dan  bagaimana penyelesaian sengketa akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum yang timbul disebabkan adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian jual beli, khususnya bilamana salah satu pihak tidak  melaksanakan  isi  perjanjian jual beli  yang  telah disepakati bersama, maka pihak tersebut telah melanggar UU yang  telah dibuat. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dalam perjanjian jual beli, berhak menuntut pihak lainnya yang tidak melaksanakan isi perjanjian itu dengan perantaraan hakim pengadilan atau melalui saluran hukum yang ada.  2. Penyelesaian sengketa akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli, dapat dilakukan melalui musyawarah dari para pihak untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban para pihak yang dipersengketakan untuk kemudian dipenuhi/direalisasian/dkompensasikan/dibayar  oleh pihak-pihak yang dianggap wanprestasi, atau melalui mekanisme pengadilan dengan perantaraan hakim setelah dimasukkannya gugatan wanprestasi, atau melalui saluran hukum lainnya yang tersedia seperti melalui arbitrase. Kata kunci: Akibat hukum, wanprestasi, perjanjian jual beli
PENCEMARAN UDARA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009 Yurah, Amelia Monica
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja dampak-dampak yang ditimbukan dari pencemeran udara akibat kebakaran hutan dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pencemaran udara yang disebabkan dari kebakaran hutan, menimbulkan beberapa dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Sebagian besar polusi udara terfokuskan pada efek akibat terhirup malalui saluran pernapasan mengingat saluran napas merupakan pintu utama masuknya polutan udara kedalam tubuh. Atas dasar hal tersebut, jadi jelas-jelas bahwa akibat adanya kebakaran hutan akan menghasilkan polusi udara. 2. Pemerintah berperan dalam mencegah kebakaran hutan sesuai dengan larangan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan, diantaranya:  Memantapkan kelembagaan; Meningkatan kemampuan sumber daya aparat pemerintah; Melengkapi fasilitas untuk menanggulangi kebakaran hutan; Menerapkan sanksi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yan memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran; Melakukan segala bentuk pengawasan yang diamanatkan oleh Pasal 71 samapai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata kunci: Pencemaran udara, kebakaran hutan
PERAN PARTAI POLITIK DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DITINJAU DARI UU. NO. 2 TAHUN 2011 Itinyo, Pandri S.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Partai Politik di Indonesia dan bagaimana peran Partai Politik di Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan kepartaian di Indonesia dalam hukum positif ialah diatur dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur berbagai aspeknya antara lain tentang Pembentukan Partai Politik, tentang asas dan ciri partai politik tentang Tujuan dan Fungsi Partai Politik, tentang hak dan kewajiban Partai Politik, dan lain-lainnya, yang menempatkan dan merumuskan keberadaan Partai Politik sebagai sarana penting dalam berbagai bidang seperti dalam pendidikan politik, partisipasi politik, rekrutmen politik, dan lain sebagainya. 2. Peran Partai Politik terjelma dari pelaksanaan tujuan dan fungsi Partai Politik. Peranan yang diberikan tersebut tidak dalam bentuk dan wujud materi, seperti dana bagi pembangunan daerah, melainkan dalam rumusan kebijakan politik seperti politik penganggaran yang ditujukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang memberikan jaminan bagi kesejahteraan masyarakat. Kata kunci: Partai politik, kesejahteraan masyarakat
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI NASABAH BANK MENURUT UU NO. 7 TAHUN 2009 Merine Yudi, Monareh ReginA
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank di Indonesia dan bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank menurut UU No. 7 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aturan hukum dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank di Indonesia, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,  Undang-undang UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan berbagai ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini membuktikan adanya upaya untuk melindungi hak-hak nasabah bank sebagai konsumen agar memiliki jaminan kepastian hukum yang mengikat, sehingga pihak pemilik, manajemen, maupun karyawan bank tidak mudah untuk melakukan berbagai perbuatan yang dapat merugikan pihak nasabah. 2. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank menurut UU No. 7 Tahun 2009 adalah untuk melindungi simpanan nasabah bank.  Simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank dengan tingkat bunga bagi bank umum maksimal 7%/pa untuk simpanan Rupiah dan 2.75%/pa untuk simpanan dalam valuta asing (US$). Sedangkan simpanan di BPR, maksimal suku bunga adalah 10.25%/pa. Syarat lain yang tidak kalah pentingnya adalah nasabah penyimpan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet pada bank tersebut Kata kunci: Lembaga penjamin simpanan, nasabah, bank.
PERAN KEJAKSAAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN Yusuf, Iswandi H.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum dalam tindak pidana penyelundupan dan bagaimana peran kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam menanggulangi kejahatan penyelundupan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana adalah kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggung jawabkan dari si pembuat, adanya perbuatan melanggar hukum yaitu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya, ayitu sengaja atau tanpa sengaja atau sikap kurang hati-hati, tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pembuat. 2. Peran Kejaksaan dalam upaya penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan dapat dilihat di dalam keputusan presiden (Kepres) No. 73 Tahun 1967 tentang pemberian kewenangan Jaksa Agung sebagai Ketua Tim dibantu dan bekerjasama dengan para menteri yang terkait, Panglima AD, Kepolisian, dan lain-lain. Sebagai tindak lanjut dari Kepres tersebut di atas maka Jaksa Agung lewat Kepres Nomor Kep-052/DA/6/1967 tanggal 13 Juni 1967 telah membentuk Tim Penyidik dan Penuntutan Perkara Penyelundupan (TP4), yang terdiri dari Pusat (TP4), Daerah Sub TP4, dan tugas utama melakukan koordinasi, pengendalian pengawasan, penahanan penuntutan demi perkara penyelundupan baik yang dilakukan oleh Sipil maupun anggota ABRI dan Kepolisian RI. Kata kunci: Kejaksaan, penyelundupan
KEDUDUKAN ANAK AKIBAT BATALNYA PERKAWINAN KARENA HUBUNGAN DARAH MENURUT HUKUM POSITIF Fure, Afrince A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatalan Perkawinan karena hubungan darah  menurut Hukum Positif  Di Indonesia dan bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir setelah pembatalan perkawinan menurut Hukum Positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai pembatalan perkawinan di Indonesia masih beragam walaupun Undang-Undang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 seringkali disebut unifikasi hukum perkawinan. Pembatalan perkawinan merupakan putusnya perkawinan disebabkan persyaratan perkawinan yang diatur dalam undang-undang dan larangan perkawinan tidak dipenuhi.  2. Status hukum anak yang lahir dalam perkawinan yang telah batal pada dasarnya merupakan anak yang sah sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 28.  Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengujian pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa  pasal 43 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 28 B ayat 1 dan 2 dan pasal 28 D ayat 1. Kata kunci: Kedudukan anak, batalnya perkawinan, hubungan darah.
HAK-HAK NORMATIF PEKERJA SECARA FINANSIAL DAN NON-FINANSIAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Manoppo, Gina Farahnita
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak normatif pekerja secara finansial menurut UU No. 13 Tahun 2003 dan bagaimana perlindungan hak normatif pekerja secara non finansial menurut UU No. 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja antara pekerja dengan majikan/pengusaha yang ditandai dengan perjanjian kerja.  Hubungan kerja kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban ini berlaku timbal balik, disyaratkan adanya pekerjaan; adanya upah dan adanya perintah pemberi kerja. Pekerja dibidang ketenagakerjaan melekat hak normatif sebagai hak dasar yang harus mendapat jaminan perlindungan seperti upah. Ini merupakan bagian integral dari ekonomi yang dapat disebut secara finansial sebagai hak normatif pekerja. Upah bagi pekerja secara finansial menjadi kebutuhan hidup pekerja yang mencakup pemenuhan berbagai kebutuhan hidupnya; upah terdiri upah pokok; tunjangan tetap; tunjangan tidak tetap, UU Ketenagakerjaan diatur upah minimum provinsi Kabupaten/Kota (Regional), upah paling rendah yang dibayar oleh perusahaan/pengusaha disamping itu juga terdapat upah lembur; upah dibayar dengan rupiah; hak normatif pekerja secara finansial juga terdapat THR (Tunjangan Hari Raya) yang dibayar setiap akhir tahun. 2. Perlindungan hak normatif pekerja secara non finansial , yang tidak dapat dihindari dari aktifitas di dunia usaha terdapat hak politik, misalnya hak membentuk serikat pekerja, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja; hak tidak diskriminatif; hak medis; hak sosial yang dijamin oleh hukum atas perlindungannya sebagai hak normatif pekerja secara non finansial; termasuk perlakuan kesetaraan segala bentuk diskriminatif terhadap hak perempuan sama dengan hak pria di bidang pekerjaan; perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak untuk tidak dipekerjakan pada malam hari; kondisi tempat kerja yang berbahaya (tambang). Perlindungan hak pekerja atas keselamatan; kesehatan; istirahat; hak melahirkan dan menyusui anak bagi pekerja perempuan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku/terkait bidang ketenagakerjaan. Kata kunci: Hak-hak normatif, finansial, non finansial
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 Pangkey, Resky
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah Undang-undang Lalu Lintas sudah dilaksanakan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan sesungguhnya dan apakah yang menjadi kendala-kendala dalam pelaksanaan Undang-undang Lalu Lintas serta bagaimana tanggung jawab hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan undang-undang lalulintas oleh pengemudi kendaraan bermotor belum efektif disebabkan oleh pengetahuan akan Hukum pengemudi masih kurang sarana dan prasarana yang menunjang serta faktor sosial masyarakat. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan raya (LLAJ) adalah kurang publikasi undang-undang lalulintas dan jalan raya dan lemahnya koordinasi antara instansi dalam pelaksanaan undang-undang lalulintas dan jalan raya (LLAJ); dan tanggung jawab bagi pelanggaran lalulintas akan diproses secara pidana. Kata kunci: Tanggungjawab hukum, pelanggaran lalulintas

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue