cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum" : 21 Documents clear
PERTAMBANGAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Bachdar, Fadjri
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pengaturan hukum pertambangan rakyat yang ada di Indonesia dan bagaimana dampak negatif dan sanksi akibat dari pertambangan rakyat tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Amanat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut pertambangan rakyat di Indonesia tentunya cukup baik adanya. Namun masih banyah masyarakat yang melakukan usaha pertambangan yang tidak memahami peraturan pertambangan rakyat sehingga pertambangan rakyat cenderung dilakukan tanpa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan tidak pada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Selain para penambang rakyat itu sendiri, pemerintah daerah yang juga sebagai motor utama pemberi izin dan penetapan wilayah pertambangan justru membiarkan pertambangan rakyat tanpa IPR dan tidak adanya upaya penetapan WPR. Hal inilah yang membuat pengaturan pertambangan khususnya pertambangan rakyat di Indonesia kurang efektif pelaksanaannya. 2. Dampak negative yang sangat mencolok dari kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin yaitu: terjadinya kerusakan lingkungan, terjadinya kecelakaan penambang rakyat, terjadinya konflik diwilayah pertambangan rakyat dan terjadinya pemborosan sumberdaya energi. Sedangkan sanksi akibat dari pertambangan rakyat yang dilakukan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana telah disebutkan dalan pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kata kunci: Pertambangan, masyarakat
KAJIAN TENTANG PENGANGKATAN ANAK MENURUT PP NOMOR 54 TAHUN 2007 Kaunang, Sarwenda
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia berdasarkan PP No. 54 Tahun 2007 dan bagaimana akibat hukum pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia tersebut.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan Pengangkatan Anak baik melalui Penetapan Pengadilan Negeri maupun Penetapan Pengadilan Agama menunjukkan bahwa alasan pengangkatan anak sebagian besar adalah karena tidak mempunyai anak; Pemohon pengangkatan anak sebagian besar adalah pasangan suami isteri yang telah lama menikah namun belum dikaruniai anak; Usia anak angkat sebagian besar berusia di bawah enam tahun dan anak tersebut dari lingkungan keluarga sendiri yang mempunyai hubungan darah /kemenakannya. Dalam kenyataannya, ada beberapa orang tua angkat yang belum mengetahui kalau dalam pelaksanaan pengangkatan anak itu tidak hanya diperlukan adanya suatu penyerahan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat saja, namun diperlukan pula adanya pengesahan melalui Penetapan Pengadilan Negeri bagi pemohon yang beragama non Islam dan Penetapan Pengadilan Agama bagi pemohon yang beragama Islam. Juga diperlukan adanya perubahan data nama orang tua dari nama orang tua kandung berubah menjadi nama orang tua angkat dari Kantor Catatan Sipil. 2. Akibat Hukum Pengangkatan Anak, terhadap kekuasaan orang tua kandung, kebanyakan pengangkatan anak tidak menyebabkan hubungan antara anak angkat dengan keluarga asalnya menjadi terputus. Hal ini disebabkan karena kebanyakan anak yang diangkat adalah dari kalangan keluarga sendiri, sedangkan terhadap hak mewaris, di samping mewaris harta gono-gini dari orang tua angkatnya, juga mewaris dari orang tuanya sendiri. Kata kunci: Pengangkatan anak.
KLAUSULA EKSONERASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Manumpil, Jein Stevany
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian baku yang mengandung Klausula Eksonerasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimana tanggungjawab pelaku usaha dalam perjanjian baku yang mengandung Klausula Eksonerasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Klausula Eksonerasi yang biasanya dimuat dalam perjanjian sebagai klausula tambahan atas unsur esensial dari suatu perjanjian pada umumnya ditemukan dalam perjanjian baku. Klausula baku menjadi tidak patut ketika kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang karena pada dasarnya, suatu perjanjian adalah sah apabila menganut asas konsensualisme, disepakati oleh kedua belah pihak dan mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut sebagai undang-undang. Oleh karena itu, keabsahan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi menjadi batal demi hukum dan dilarang oleh hukum. 2. Tanggungjawab pelaku usaha dalam perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi, secara keseluruhan apabila terdapat perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dapat dibatalkan oleh hakim, dan pelaku usaha berhak dan bertanggungjawab atas segala kerugian yang diterima oleh konsumen. Segala bentuk tanggungjawab pelaku usaha yang telah diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 juga termasuk di dalamnya pertanggungjawaban terhadap perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi. Kata kunci: Klausula eksonerasi, perlindungan konsumen
PENGATURAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Koraag, Jeaflin
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan pengaturan jaminan fidusia di Indonesia dan  bagaimanakah penerapan jaminan fidusia dalam praktek perbankan di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan penelitian ini sebagai berikut: 1. Perkembangan pengaturan jaminan fidusia di Indonesia dimulai dengan adanya pengakuan fidusia seperti terdapat dalam yurisprudensi pada Oogstverband (Staatsblad 1886 Nomor 57) mengenai peminjaman uang yang diberikan dengan jaminan panenan yang akan diperoleh dari suatu perkebunan, kemudian pada putusan MA No. 372K/Sip/1970 atas perkara BNI cabang Semarang vs. Lo Ding Siang. Tetapi hal ini dirasakan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum, sehingga timbul aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42 Tahun 1999 yang diundangkan di Jakarta tahun 1999. Undang-Undang Jaminan Fidusia ini diharapkan mampu mengakomodir persoalan jaminan fidusia serta turut memajukan perekonomian bangsa. 2. Penerapan jaminan fidusia dalam praktek perbankan di Indonesia dilakukan melalui peberian kredit bank kepada pemegang jaminan fidusia.  Sehingga dalam setiap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia biasanya pihak bank mencantumkan klausula-klausula yang memberikan perlindungan (kepastian) bagi bank/kreditur atas objek jaminan fidusia yang diatur secara tidak mutlak di dalam UU Jaminan fidusia. Seperti dicantumkannya klausula pada perjanjian penjaminannya: Dalam hal ada penjualan atas benda fidusia. Kreditur berhak untuk mengambil pelunasan atas tagihannya dari hasil penjualan benda fidusia tersebut. Kata kunci: Pengaturan, jaminan fidusia
PENYITAAN SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN Salasa, Arif
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang praperadilan menurut hukum acara pidana dan bagaimana Konsekuensi hukum penyitaan dalam Praperadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Praperadilan merupakan upaya hukum bagi tersangka atau terdakwa untuk mencari dan menempuh hukum dan keadilan oleh karena terjadi upaya paksa oleh aparat penyidik yang dapat berlaku secara sewenang-wenang, tidak sah, melanggar hukum dan HAM. Berdasarkan praperadilan maka akan dimintakan apakah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu sah atau tidak, serta jika penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu tidak sah, maka dimintakan gati kerugian dan rehabilitasnya. 2. Penyitaan berkaitan erat dengan upaya mencari, penemuan dan mengumpulkan alat-alat bukti, khususnya alat bukti surat, oleh karena ketika seorang ditangkap, ditahan tanpa minimal dua alat bukti yang cukup, berarti upaya paksa (dwang middelen) tersebut dilakukan tanpa berdasarkan hukum dan tidak sah. Penyitaan menjadi objek praperadilan karena tindakan penyitaan bersamaan dengan penetapan status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa, sehingga jika penangkapan dan penahanan berdasarkan putusan praperadilan tidak sah, maka benda sitaan harus segera dikembalikan kepada yang berhak. Kata kunci: Penyitaan, objek praperadilan
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM Pangaila, Tessalonika Novela
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap putusan hakim dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lansia dalam tindak pidana pencurian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Beberapa pembuktian yang menjadi sandaran atau pertimbangan hakim dalam memutus perkara, yaitu; Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Belaka (Conviction in Time), Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (ConictionRaisonee), Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (PositiefWettelijkeBewijstheorie), Pembuktian Menurut Undang-Undang secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijstheorie), Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Pertimbangan Hakim yang positivistik mendahului prinsip kemanusiaan, maka Undang-Undang dianggap sebagai sumber hukum yang utama dan tidak mengenal adanya peraturan-peraturan lain, seperti adat serta kebiasaan. Hakim hanya mematuhi apa bunyi teks Undang-Undang dan apabila terbukti unsur-unsur dalam Undang-Undang atau Pasal KUHP telah terpenuhi, maka hakim dapat menyatakan bahwa seseorang telah bersalah karena melanggar Undang-Undang. Kata kunci: Pertimbangan hakim, putusan, tindak pidana umum
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTIUTUSI DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2008 Mondoringin, Fristiani P.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan kepada saksi dan korban dan bagaimana pemberian kompensai restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban menurut Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Negara Indonesia berdasarkan atas asas persamaan di depan hukum equality before the law, memberikan perlindungan secara merata tidak hanya perlindungan tersangka atau terdakwa melainkan kepada saksi dan korban. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan serta pemenuhan apa yang menjadi hak dari saksi dan korban tentu dengan berpedoman pada beberapa syarat. Beberapa bentuk perlindungan kepada saksi dan korban berupa bentuk pemberian perlindungan fisik, perlindungan non fisik, dan perlindungan hukum. Pemberian perlindungan secara umum dalam bentuk konseling, pelayanan bantuan medis, bantuan hukum, pemberian informasi, pemberian kompensasi dan restitusi. 2. Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pemberian Kompensasi diatur dalam pasal 2 sampai pasal 19, pemberian Restitusi diatur dalam pasal 20 sampai pasal 33, pemberian Bantuan diatur dalam pasal 34 sampai 40. Kata kunci: Pemberian kompensasi, restitusi, saksi dan korban
PENAHANAN DITINJAU DARI ASPEK YURUDIS DAN HAK ASASI MANUSIA Arif, Muhamad
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP telah cukup memadai menghadapi berbagai kendala dalam praktek penahanan dan bagaimana ketentuan-ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi tersangka/terdakwa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kendala-kendala bersifat yuridis, yaitu:   penahanan terhadap seorang anak. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 3 Tahun 199 tentang Pengadilan Anak, tetapi secara yuridis masih menjadi pertanyaan, apakah seorang anak belum berumur 8 (delapan) tahun telah dapat dikenakan penahanan atau tidak. Penahanan terhadap wanita yang hampir melahirkan atau baru saja melahirkan. Dalam KUHAP tidak ada ketentuan khusus berkenaan dengan penahanan terhadap wanita yang hampir melahirkan atau baru saja melahirkan, melainkan diserahkan kepada kebijakan pihak yang berwenang melakukan penahanan. 2. KUHAP telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi tersangka/terdakwa, antara lain dengan ketentuan-ketentuan mengenai perlunya surat perintah penahanan atau penetapan Hakim, pembatasan yang tegas tentang jangka waktu penahanan, dan perlu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tentang dugaan sebagai pelaku tindak pidana. Perlindungan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan untuk menghindari terjadinya penahanan yang sewenang-wenang. Kata kunci: Penahanan, aspek yurudis, hak asasi manusia
TINDAK PIDANA PENYERTAAN (DEELNEMING) YANG MELIBATKAN ANGGOTA POLRI Batu, Cornelius
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri dan bagaimana proses penyelesaian tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa dalam melakukan suatu tindak pidana penyertaan, anggota Kepolisian dipengaruhi oleh beberapa faktor baik dari dalam diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Hal-hal tersebut dapat dicegah dengan mendekatkan diri kepada sang pencipta, dengan iman yang kuat insyah Allah dapat menjauhkan dari hal-hal yang merugikan banyak orang termasuk tindak pidana penyertaan. Dengan iman yang kuat, otomatis kepribadian juga baik dengan itu diharapkan oknum polisi dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Penegakan hukum juga akan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap polisi akan baik pula, masyarakat dapat mengerti dan mematuhi aturan-aturan yang ada, dengan meneladani oknum polisi tersebut. Di mata masyarakat hukum adalah polisi. 2. Dalam menyelesaikan tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri, diselesaikan seperti tindak pidana pada umumnya di pengadilan negeri, setelah Polri memisahkan diri dari ABRI maka Polri tunduk pada peradilan umum bukan lagi pada peradilan militer. Mulai dari penyidikan, penuntutan ,sampai pada putusan semuanya dilakukan seperti pada perkara pidana pada umumnya, hal itu sesuai dengan PP RI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan negeri, maka selanjutnya akan dilakukan sidang komisi etik kepolisian sesuai dengan PERKAP (peraturan kepala kepolisian) RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah sidang komisi etik kepolisian maka akan dilanjutkan dengan pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH) terhadap oknum tersebut dan dilanjutkan dengan apa yang telah diputuskan pada sidang di pengadilan negeri. Kata kunci: Tindak penyertaan, Anggota Polri.
UPAYA HUKUM BAGI YANG TERKENA PEMBEBASAN TANAH DAN PENCABUTAN HAK Parentah, Tri O.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembebasan dan pencabutan hak dalam pengaturan hak atas tanah oleh pemerintah dan bagaimana upaya hukum bagi yang terkena pembebasan tanah dan pencabutan hak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Proses pembebasan tanah harus diselesaikan dalam waktu yang singkat. Instansi yang memerlukan tanah harus mengajukan permohonan pembebasan hak atas tanah kepada Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya. Permohonan tersebut harus disertai dengan keterangan-keterangan tentang status tanah jenis / macam haknya, luas dan letaknya, gambar situasi tanah. Panitia Pembebasan Tanah mengadakan penelitian terhadap data dan keterangan-keterangan yang dilampirkan pemohon dan melakukan musyawarah dan menentukan ganti rugi dan menyampaikan keputusan mengenai besar ganti rugi kepada instansi yang memerlukan tanah dan membayar ganti rugi tersebut. Proses  pencabutan hak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 yaitu ada pencabutan hak menurut acara biasa dan pencabutan hak dalam keadaan mendesak. 2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, bagi korban pembebasan atau pencabutan hak atas tanah bisa mengadakan upaya hukum dengan tiga klasifikasi yaitu lokasi, penentuan ganti rugi dan upaya hukum bagi yang terkena pencabutan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yang berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2015, dalam pengadaan lahan ada tahapan yang paling awal yaitu perencanaan penentuan lokasi. Pembebasan tanah permasalahan yang paling prinsip selama ini adalah masalah besarnya ganti rugi, karena tidak ada kesamaan pandang antara pemilik tanah dengan pelaksana pengadaan tanah. Kata kunci: Upaya hukum, pembebasan tanah, pencabutan hak

Page 2 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue