Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1969
Songko, Gerald E.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan pembentukan perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina Tahun 1969 dan bagaimana kekuatan mengikat suatu perjanjian Internasional serta bagaimana proses berlaku dan berakhirnya suatu perjanjian Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pada dasarnya pembentukan perjanjian internasional dapat dilakukan melalui tiga tahap yakni ; Tahap Perundingan, Penandatanganan dan Pengesahan. Secara tehnis perjanjian internasional melalui proses penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex. Menurut Pasal. 9 Konvensi Wina, bahwa penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua peserta secara bulat atau mayoritas dua pertiga dari peserta yang hadir yang memberikan suara, sedangkan Pasal. 10 menyatakan bahwa pengesahan bunyi naskah dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam perjanjian itu sendiri. 2. Setiap perjanjian internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap Negara peserta. Mengenai kekuatan atau sifat mengikat perjanjian internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. 3. Pada umumnya suatu perjanjian internasional dinyatakan mulai berlaku pada saat penandatanganan oleh wakil dari masing-masing pihak yang mengadakan perundingan, walaupun dalam prakteknya dalam perjanjian multilateral klausul yang mulai berlaku sejak tanggal penandatangan jarang sekali terjadi disebabkan banyaknya para pihak pada perjanjian multilateral tersebut. Sedangkan untuk berakhirnya  perjanjian internasional dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain batas waktu berlakunya perjanjian internasional sudah berakhir dan tujuan perjanjian sudah berhasil dicapai. Kata kunci: Kekuatan mengikat, perjanjian Internasional, Konvensi Wina
PERTANGGUNGANJAWAB KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN
Djeddin, Lavenia Prisila
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penyelundupan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana penyelundupan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Dasar hukum peraturan tinda pidana penyelundupan adalah ordonansi bea cukai, undang-undang Drt No. 7 Tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi, undang-undang No. 21 Prp. 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi, undang-undang no. 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Jenis dan bentk tidak pidana penyelundupan, terbagi dalam penyelundupan impor dan penyelundupan ekspor. 2. Hal-hal yang dapat dipakai sebagai dasar pembenar atau alasan-alasan bahwa korporasi sebagai pembuat dan sekaligus yang bertanggungjawab adalah pertama karena dalam berbagai tindak piana ekonomi dan fiscal keuntungan yang diperoleh korporasi atau kerugian yang diderita masarakat dapat sedemiian besar sehingga tidak akan mungkin seimbang bilamana pidana hanya dijatuhkan pada pengurusnya saja. Kedua adala dengan hanya memidana pengurus saja tidak akan atau belum ada jaminan bahwa korporasi tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. Pertangungjawaban korporasi merpakan satu bentk pertanggungjawaban dimana korporasi menjadi subjek hukum pidana yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti orang di mata hukum pidana sehingga pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi itu ada pada perusahaan. Kata kunci: Pertanggunganjawab, Korporasi, penyelundupan
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING MENURUT HUKUM PERDATA
Dien, Revyza J.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Memorandum of Understanding menurut hukum pada umumnya dan bagaimana kedukan dan kekuatan hukum Memorandum of Understanding menurut hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Memorandum of Understanding adalah suatu pra perjanjian yang akan diikuti dengan perjanjian lain yang lebih rinci; isinya ringkas, bahkan sering hanya terdiri dari satu halaman saja; hanya berisi hal pokok; mempunyai jangka waktu, dan biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan. Tujuan Memorandum of Understanding adalah untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, penandatanganan kontrak masih lama sehingga daripada tidak ada ikatan apa-apa dibuatlah Memorandum of Understanding yang akan berlaku sementara waktu; adanya hal yang perlu ditinjau sebelum penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah Memorandum of Understanding. 2. Memorandum of Understanding yang tidak bersifat kontrak (Gentlement agreement) adalah Memorandum of Understanding yang mempunyai sanksi moral (non material), Memorandum of Understanding tidak dikatakan sebagai suatu kontrak. Memorandum of Understanding yang di dalamnya menyebutkan tentang perlunya perjanjian lebih lanjut setelah Memorandum of Understanding tersebut bukanlah suatu kontrak, karena sifatnya tidak final. Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai kontrak (Agreement is agreement) adalah Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai suatu kontrak adalah Memorandum of Understanding yang bersifat final dan di dalamnya disebutkan sanksi yang jelas jika terjadi pengingkaran terhadap substansi Memorandum of Understanding tersebut. Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai kontrak berkedudukan setara dengan kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata kunci: Kedudukan, kekuatan hukum, memorandum of understanding, hukum perdata
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK MENGENAL SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Tawaris, Glandy Brayen
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan perkara korupsi dan bagaimana ketentuan Pasal 40 Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang surat perintah penghentian penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Upaya paksa merupakan suatu tindakan yang bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan siapa tersangkanya, upaya paksa juga hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk membantu kelancaran pemeriksaan tersebut, maka penyidik diberi kewenangan untuk malakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan termasuk menyita barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana yang diperiksa. Untuk itu UU no. 8 tahun 1981 atau yang lebih dikenal dengan singkatan KUHAP, mengatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus diikuti oleh penyidik dalam melaksanakan tugasnya. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengenal tentang adanya surat perintah penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3. Apabila Komisi Pemberantasn Korupsi sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka maka Komisi Pemberantasan Korupsi akan membawa terus kasus tersebut ketahap praperadilan. Kata kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, surat perintah, penghentian penyidikan
PERJANJIAN PEMANFAATAN KEPEMILIKAN BERSAMA DI KAWASAN STRATA TITLE
Rondonuwu, Merry L.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan subjek dan objek hukum dalam konsep kepemilikan strata title menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Indonesia dan bagaimana Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia memberi ruang bagi perjanjian dan perlindungan bagi pemilik/penghuni dalam kaitannya dengan pemanfaatan ruang komunal di kawasan Strata Title. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Subjek Hukum dalam strata title menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah pelaku pembangunan rumah susun (pengelola/developer berbentuk badan hukum), pemilik/penghuni, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS berbentuk badan hukum). Objek Hukum dalam strata title menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun adalah; bangunan rumah susun, satuan unit rumah susun (strata title), tanah bersama, bagian bersama (area komunal), benda bersama. 2. Perjanjian pemanfaatan area komunal wajib dibuat sebagai solusi menghindari konflik antara pihak pengembang/pengelola dengan pihak PPPSRS mewakili penghuni/pemilik strata title. Dalam perjanjian pemanfaatan area komunal yang dimaksud perlu diatur diantaranya : Batasan tentang bagian-bagian dalam area komunal, hak dan kewajiban pengembang/pengelola dengan PPPSRS di area komunal, mengatur hubungan dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan area komunal, dan sanksi bagi para pihak yang melanggar hak dan kewajiban di area komunal. Kata kunci: Perjanjian, kepemilikan bersama, strata title
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Lilua, Angelin N.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana perlindungan yang dapat diberikan oleh hukum pidana Indonesia terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip perlindungan anak diterapkan karena anak tidak dapat berjuang sendiri, anak tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya, oleh karenanya negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan terhadap anak dengan hak-haknya. Kepentingan terbaik anak harus diprioritaskan, ini disebabkan banyak hal yang tidak atau belum diketahui oleh anak karena usianya. 2. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana atau kejahatan seksual diberikan melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP yang menyangkut ’perkosaan’ dalam Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D, dan yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81. Kata kunci: Anak, korban kejahatan, seksual.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KEBAKARAN KEBUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014
Silintegu, Fransiskus
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap kebakaran lahan perkebunan dan bagaimana penyelesaian sengketa kebakaran perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban hukum dalam bidang kebakaran kebun berdasarkan Undang-Undang Perkebunan sangat berkaitan erat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Secara spesifik ketentuan pidana mengenai pencemaran lingkungan hidup terdapat dalam bab XV mengenai ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi. 2. Penyelesaian sengketa perkebunan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara peradilan atau Litigasi dan dengan cara non Litigasi atau non Peradilan dengan cara Arbitrase dan Mediasi. Kata kunci: Pertanggungjawaban hukum, kebakaran kebun.
KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI KEPADA TERPIDANA MATI KASUS NARKOBA
Rantung, Bobby
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan kekuasaan presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 dan Pidana Mati dalam KUHPidana dan bagaimana pengaturan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pemberian Grasi adalah wewenang yang diberikan oleh Undang-undang (UUD 1945 Pasal 14) kepada presiden. Grasi adalah bagian atau lapangan hukum dari Hukum Tata Negara, khususnya mengenai pembagian kekuasaan adalah termasuk kekuasaan Presiden sebagai Eksekutif dalam bidang Yudikatif disinilah unsur Hukum Tata Negara. Letak unsur Hukum Pidana dalam masalah Grasi adalah suatu putusan pengadilan tentang perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini hukuman mati, melalui pemberian grasi bisa diringankan sama sekali atau diubah jenis hukumannya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Jadi grasi merupakan titik temu antara dua bagian hukum yaitu Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana. 2. Bahwa dalam Negara Republik Indonesia Hukuman Mati belum di hapus dan masih berlaku yang mana sesuai pengaturannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  positif yang berlaku, ketentuan hukuman mati yang mana diatur dalam KUHP Pasal 10. Untuk melakukan pencegahan dan penyediaan narkotika demi kepentingan pengobatan dan pelayanan kesehatan, maka salah satu upaya pemerintah ialah dengan melakukan pengaturan secara hukum tentang pengedaran, impor, ekspor, menanam, penggunaan narkotika secara terkendali dan dilakukan pengawasan yang ketat. Kata kunci: Kewenangan Presiden, grasi, terpidana mati, narkoba.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SIARAN TELEVISI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Stirman, Peggy Gloria
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum dalam pelaksanaan isi siaran televisi menurut peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara siaran dalam menyelenggarakan isi siaran televisi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Regulasi mengenai penyiaran diatur berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan mengenai pelaksanaan isi siaran televisi yang dibuat oleh KPI yaitu Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran, dan juga Surat Edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia No. 203/K/KPI/02/16 tentang larangan menampilkan pria berperilaku kewanitaan. Peraturan-peraturan tersebut digunakan untuk melakukan pengawasan dan sekaligus dipakai sebagai pedoman dalam memproduksi dan menayangkan isi siaran televisi. 2. Lembaga Penyiaran selaku penyelenggara siaran televisi memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dalam menayangkan isi siaran televisi yang diatur di dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran. Undang-Undang Penyiaran beserta dengan peraturan-peraturan pelaksana lainnya menuntut kepada Lembaga Penyiaran untuk lebih dapat bertanggung jawab dan memiliki kesadaran dalam menayangkan isi siaran televisi. Tanggung jawab dari Lembaga Penyiaran kepada masyarakat yaitu, memberikan nilai-nilai positif dan keuntungan bagi masyarakat dalam setiap isi siarannya, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 36 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Kata kunci: Kajian hukum, pelaksanaan siaran, televisi.
PERANAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Salindeho, Christty D.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan jaksa sebagai penyidik dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan apa hambatan yang dialami jaksa sebagai penyidik dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Peranan Jaksa sebagai penyidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Jaksa sebagai penyidik berpegang pada Doktrin TRY KRAMA ADIYAKSA yaitu Satya (kesetiaan), Adhy (kesempurnaan), Wicaksana (kebijaksanaan) sebagai pedoman dalam menjiwai setiap warga kejaksaan agar memperkokoh pengenalan dan pemahamannya akan makna amanah serta tugas yang diberikan dan dipercayakan oleh Bangsa dan Negara. Dalam penanganan tindak pidana korupsi tugas dan kewenangan Jaksa dalam penyelidikan yaitu menemukan data dan bahan-bahan yang akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Adanya barang bukti yang sah, suatu perkara dapat dilimpahkan ketahap penuntutandi pengadilan. 2. Hambatan yang dihadapi jaksa dalam penyidikan yaitu mengenai alat-alat bukti yang sah, karena dalam penyidikan barang buktilah yang dicari dan diperlukan oleh jaksa. Dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh jaksa sebagai penyidik adalah berkaitan dengan kekuatan alat-alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi dasar untuk melanjutkan suatu perkara tindak pidana korupsi ketahap penunututan dipengadilan. Dengan adanya alat bukti yang sah dapat menentukan proses penyelesaian dan menetapkan tersangka dengan secepatnya. Pembuktian merupakan kegiatan membuktikan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan cara-cara tertentu yang menurut undang-undang yang diarahkan pada terbuktinya tindak pidana yang didakwakan tersebut dan ditujukan untuk membentuk keyakinan Hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah melakukannya. Kata kunci: Peranan Jaksa, mengungkap, tindak pidana korupsi.