cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum" : 19 Documents clear
EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Djafar, Ramli
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas sistem sanksi yang diterapkan terhadap penanaman modal asing di Indonesia dan bagaimana dampak dari sanksi yang diterapkan bagi Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sistem sanksi yang diterapkan terhadap penanaman modal asing belum sepenuhnya efektif karena masih ada juga oknum asing yang mencoba melanggar aturan yang telah diatur. Sistem sanksi yang diterapkan terhadap penanaman modal asing seharusnya berjalan dengan efektif, akan tetapi lemahnya pemerintah dalam menindak lanjuti berbagai masalah yang dilakukan oleh investor asing dikarenakan penanaman modal asing memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia. 2. Dampak positif dari sanksi yang diterapkan bagi Indonesia yaitu: mencegah terjadinya pelanggaran dalam artian seperti kerusakan lingkungan, pembakaran hutan tanpa izin dan pencemaran lingkungan, mencegah masuknya bidang usaha yang tidak diperbolehkan seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang, mencegah kerugian negara seperti kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan dan penggelembungan biaya lainnya. Ada pula dampak negatif dari sanksi yang diterapkan bagi Indonesia yaitu: keluarnya penanam modal asing atau investor asing, berdampak pada perekonomian yang semakin melambat. Dan akibatnya pengangguran bertambah karena banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya, berkurangnya lapangan pekerjaan, terjadinya konflik, karena faktor ekonomi. Kata kunci: Efektivitas, penerapan sanksi, penanaman modal asing.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Wakkary, Asri
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan obat menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimana perwujudan tindak pidana pemalsuan obat menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur subjek tindak pidana pribadi atau orang dan subjek tindak pidana korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum. Sanksi pidana yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Bahwa secara implisit dapat ditarik beberapa pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen obat-obatan palsu, antara lain Pasal 204 KUHP, Pasal 205 KUHP, Pasal 386 KUHP, Pasal 393 KUHP. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan pemidanaan pelaku tindak pidana di maksudkan untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi. Kemampuan bertanggungjawab melekat pada diri pelaku atau subjek tindak pidana. Kata kunci: Tindak pidana, pemalsuan, obat.
TINJAUAN ATAS EKSEKUSI FIDUSIA YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN Tawalujan, Kaisar M. B.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi fidusia kendaraan bermotor yang dilakukan dibawah tangan dan apa akibat hukum yang diterima oleh pihak penerima fidusia yang telah melakukan eksekusi dibawah tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Eksekusi fidusia kendaraan bermotor di bawah tangan dilakukan oleh pihak kreditur atau penerima fidusia dengan cara langsung mengambil kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia atau debitur. Padahal seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak penerima fidusia, karena perjanjian yang dibuat tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak melahirkan sertifikat jaminan fidusia. 2. Akibat hukum yang timbul bagi pihak kreditur yang melakukan eksekusi fidusia kendaraan bermotor di bawah tangan yaitu dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Keuangan serta dalam ranah hukum perdata bisa dituntut dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), apabila dalam objek jaminan fidusia tersebut telah berdiri sebagian hak dari pihak debitur dan dalam ranah hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 ayat (1) dan (2) KUH Pidana apabila dalam melakukan eksekusi pihak kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman pemerasan. Kata kunci: Eksekusi, fidusia, di bawah tangan
TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Senduk, Climen F.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan terbatas dan apa saja tugas dan kewenangan direksi dalam Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan. Sedangkan jika dilihat dari substansinya, maka tanggung jawab direksi perseroan terbatas dibedakan setidak-tidaknya menjadi empat kategori, yakni: tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care, tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule); tanggung jawab berdasarkan prinsip Ultra vires; dan tanggung jawab berdasarkan prinsip piercieng the corporate veil. 2. Tugas direksi menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu anggota direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan dan perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus, dengan sanksi bahwa anggota direksi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan tersebut. wewenang direksi memberikan kepadanya kekuasaan untuk membuat serta menjalankan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan bidang tugasnya yang ditetapkan dan tanggung jawab dalam bidang tugasnya tersebut menimbulkan kewajiban baginya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan jalan menggunakan wewenang yang ada untuk mencapai tujuan perseroan. Kata kunci: Tanggungjawab, Direksi, Kepailitan, Perseroan Terbatas
PENTINGNYA PENCANTUMAN HARGA MAKANAN UNTUK PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN Tampanguma, Migiel M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana pentingnya pencantuman harga makanan untuk perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Terdapat lima asas menurut Pasal 2 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Asas manfaat, Asas Keadilan, Asas Keseimbangan, Asas Keamanan dan keselamatan konsumen, Asas Kepastian Hukum. 2. Agar konsumen informasi yang jelas mengenai produk yang akan di beli maka pencantuman harga makanan dan minuman harus ada seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 huruf c yaitu konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur. Kata kunci: Harga makanan, perlindungan, kepastian hukum
ANALISIS HUKUM PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) KEPADA PIHAK KETIGA MENURUT PASAL 613 KUH PERDATA Yangin, Feronika Y.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengalihan piutang (cessie) kepada pihak ketiga menurut KUH Perdata dan bagaimana akibat hukum Pembeli Piutang (cessor) terhadap benda yang disebabkan Pengalihan Piutang (cessie). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Proses Pengalihan Piutang (cessie) sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata tidak secara nyata disebutkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka adanya suatu perjanjian tertulis, baik itu berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan, adalah merupakan sesuatu yang mutlak untuk dipenuhi di dalam melakukan pengalihan piutang atas nama. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata. Namun, keberadaan perjanjian cessie yang dibuat baik secara otentik atau dibawah tangan itu belum akan mengikat dan atau memberikan akibat hukum apapun juga kepada debitur bilamana hal tersebut, telah dilakukannya pengalihan piutang secara cessie ini tidak diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis tidak diakui atau disetujui debitur. Dengan demikian, kepada kreditur KUHPerdata menganut sistem pengalihan pertama (first assignment), sedangkan kepada debitur, KUH Perdata menganut sistem pemberitahuan pertama (first notification). Artinya kepada cessie tersebutlah lebih dahulu diberitahukan kepada debitur. 2. Akibat Hukum Pengalihan Piutang (cessie) dinyatakan sah karena Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan, dengan syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan, sehingga cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Pengalihan hak dari kontrak atau piutang dengan cara cessie diatur dan dibenarkan KUH Perdata, khususnya pada Pasal 613 KUH Perdata. Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Cessie yang tidak dibenarkan oleh hukum yaitu cessie yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, cessie yang secara signifikan dapat mengubah kewajiban dari pihak debitur. Kata kunci: Pengalihan, piutang, pihak ketiga
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1995 Sambuaga, Defrando
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja bentuk kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di bidang Pasar Modal dalam tinjauan UU No. 8 Tahun 1995 dan bagaimana bentuk pencegahan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran di bidang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindakan kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal memang sepertinya terlihat hampir sama. Kejahatan di pasar modal berarti tindakan-tindakan penyelewengan yang terjadi di dalam sedangkan pelanggaran merupakan hal-hal teknis yang terjadi tidak dengan semestinya dalam pasar modal. Bentuk-bentuk kejahatan atau boleh dikategorikan tindak pidana di bidang pasar modal adalah seperti penipuan, dan manipulasi pasar yang terdiri lagi atas marking the close; painting the tape; pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi atau akusisi; cornering the market; pools; wash sales dan perdagangan orang dalam di samping itu ada juga beberapa tindakan pidana pasar modal yang lain. Sedangkan pelanggaran di pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis dan administratif seperti masalah perizinan, persetujuan dan pendaftaran di BAPEPAM. 2. BAPEPAM merupakan pengawas dan penegak hukum dalam bidang pasar modal dengan memiliki beberapa tugas dan fungsi tentunya. Dengan terbentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kita melangkah ke optimalisasi pengawasan keuangan di Indonesia. Terhadap kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan yaitu sanksi administratif, sanksi perdata yang menghubungkan UUPM dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Dalam proses penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia, alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan jalan yang cenderung disukai untuk digunakan karena memiliki beberapa keuntungan seperti penyelesaian yang tidak berbelit-belit. Indonesia memiliki badan penyelesaian sengketa pasar modal di luar pengadilan yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Kata kunci: Kejahatan, pelanggaran, pasar modal.
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN LIKUIDASI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Lembong, Alan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya likuidasi bank dan alasan-alasan hukum apakah yang digunakan untuk pencabutan izin usaha bank di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Faktor penyebab utama terjadinya likuidasi sebuah bank adalah karena manajemen bank gagal/tidak dapat menjaga kesehatannya, seperti yang distandarkan oleh Bank Indonesia yang saat ini kewenangannya telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan) melalui ukuran tingkat kesehatan di antaranya capital adequacy ratio. Faktor penyebab lainnya adalah besarnya utang/tagihan jatuh tempo yang besar, bank telah merugi baik untuk posisi jangka pendek dan jangka panjang, aset bank tidak lagi mencukupi untuk menstabilkan usaha, sehingga manajemen bank gagal dalam memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga, dll. 2. Alasan-alasan hukum untuk dilakukannya pencabutan izin usaha suatu bank, seperti diatur pada Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, yang telah digantikan melalui UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tindak lanjut terhadap diberlakukannya proses likuidasi terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, dan pilihan tentang proses likuidasi bank itu lebih diperkuat dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan menentukan langkah apa yang harus dilakukan, apakah bank masih dapat diselamatkan atau harus dilikuidasi. Kata kunci: Pencabutan izin usaha, likuidasi bank
PENGATURAN TENTANG PEMERATAAN PENDAPATAN PEMUNGUTAN PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 Timbalau, Devie Devanti
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemerataan pendapatan pungutan pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan bagaimana sistem pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa Pengaturan tentang Pemerataan Pendapatan Pemungutan Pajak dan dalam rangka membayar sebagian harta kekayaan rakyat untuk negara, pertanyaan yang sering timbul selain siapa yang harus membayar, atas dasar apa rakyat harus membayar, berapa besar yang harus dibayar, kapan harus membayar adalah pertanyaan menyangkut aspek administrasinya, yaitu bagaimana tatacara pelaksanaan pembayaran dan pengawasannya. Jawaban atas pertanyaan tersebut juga harus ditentukan dan dimuat dalam Undang-undang Perpajakan supaya semua ketentuan-ketentuan yang berlaku dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan yang berlaku, didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara yang menempatkan kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 2. Bahwa undang-undang tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan ini pada prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materil, kecuali apabila dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakannya. Dalam pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 2009 ini tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijaksanaan pemerintah. Kata kunci: Pengaturan, pemerataan pendapatan, pemungutan pajak.

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue