cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA PEMBANTU RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA-KERJAAN Wangke, Marceril Betrix
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita terhadap perlakuan yang diskriminasi dan bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-Kerjaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Perlindungan hukum perlakuan diskriminasi terjadi terhadap tenaga kerja wanita dapat saja terjadi yaitu dalam hal: mendapatkan hak atas kesempatan kerja yang sama dengan pria, kebebasan memilih profesi, pekerjaan, promosi, dan pelatihan;upah yang sama terhadap pekerjaan yang sama nilai;jaminan sosial;kesehatan dan keselamatan kerja;diberhentikan dari pekerjaan dan tidak mendapatkan tunjangan karena kawin dan melahirkan, hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan. 2. Larangan perlakuan diskriminasi terhadap tenaga kerja wanita sebagai Tenaga kerja wanita yaitu dikenakannya sanksi, pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti dan pemberhentian atas dasar status perkawinan membuat peraturan cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula; memberikan dorongan disediakannya pelayanan sosial yang perlu untuk memungkinkan para orang tua menggabungkan kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat, khususnya meningkatkan pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat penitipan anak; memberi perlindungan khusus kepada wanita selama kehamilan pada jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka. Kata kunci: Perlindungan hokum, tenaga kerja wanita, pembantu rumah tangga.
TINJAUAN YURIDIS ATAS TANGGUNGJAWAB POLISI BERDASARKAN PASAL 10 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN Poiyo, Muhammad Ryan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Kode Etik Polisi Berdasarkan Pasal 10 Peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melanggar Hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri harus di bedakan fungsi dan kedudukannya. Norma etik dan hukum sama-sama mengandung nilai yang bersifat mengikat.  Namun apabila terjadi atau koalisi antara norma etik dengan hukum, maka norma etik harus “mengalah” dan menyediakan tempatnya bagi hukum. Terdapat suatu perubahan yang sangat esensial, dimana Polri bukan lagi Militer dan berstatus sebagai sipil. Berubahnya Kepolisian sebagai sipil, maka sebagai konsekuensi logis bahwa anggota Kepolisian tunduk dan berlaku hukum sipil. Telah terjadi perubahan nilai dan status bagi anggota Polri, yakni diberlakukan hukum yang sama dengan masyarakat sipil. perbuatan melanggar hukum yang dalam koridor hukum disiplin Polri ataupun pelanggaran kode etik, penyelesaiannya secara internal kelembagaan, yakni melalui sidang disiplin maupun sidang Komisi Kode Etik Profesi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri. 2. Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, maka pemeriksaan bagi anggota Polri dalam perkara pidana mulai tingkat penyidikan sampai persidangan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berlakunya KUHAP bagi anggota Polri tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 yang substansinya, penyidikan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur menuntut hukum acara pidana yang berlaku dilingkungan peradilan umum, artinya menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Kata kunci: Tanggungjawab Polisi, kode etik profesi
PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI TERHADAP PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Sutisno, Matrio A. N.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana perlindungan keanekaragaman hayati terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yuridis disimpulkan: 1. Ganti kerugian dan pemulihan akibat pencemaran lingkungan dilakukan oleh setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 2. Perlindungan keanekaragaman hayati terhadap pencemaran dan perusakan telah dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda. Kesadaran akan pentingnya perlindungan sumber daya alam yang didalamnya terdapat keanekaragaman hayati sudah ditunjukkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan PokokKehutanan walaupun belum secara tegas mengatur isu-isu yang terkait dengan konservasi keanekaragaman hayati,kemudian ada beberapa aturan perundang-undangan yang lain yang mengatur tentang perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yaitu seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lain sebagainya. Kata kunci: Keanekaragaman hayati, pencemaran, pengrusakan, lingkungan hidup.
GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUM DIKARENAKAN PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM (KAJIAN PASAL 76 KUHP) Jusuf, Dzainuddin A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut dan menjalankan hukuman dan apakah asas Ne bis in idem dalam praktek putusan pengadilan bisa gugur untuk menuntut dan menjalankan hukuman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative  disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap si pelaku tindak pidana ialah: Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan dibayarnya denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai.   Di luar KUHP juga ada dasar-dasar yang dapat menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap pelaku tindak pidana, yaitu: Sebab abolisi dan amnesti;  Tak adanya pengaduan, pencabutan pengaduan dan keterlambatan mengajukan pengaduan oleh orang yang dirugikan dalam hal terjadinya delik aduan.  2. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai Ne bis in idem adalah Putusan Hakim dalam perkara pidana yang berbentuk: Putusan Bebas (Vrijspraak), Putusan Pelepasan/Pembebasan dari Segala Tuntutan Hukum (onstlag van alle rechtsvolging), Putusan Pemidanaan (Veroordeling), putusan ini bertitik tolak dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Kata kunci: Gugurnya hak menuntut, ne bis in idem
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Tuwo, Karen
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa hal-hal penting didalam UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana perbandingan penerapan sanksi pidana anak menurut UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan UU sekarang yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini, yang paling menonjol yaitu diterapkannya proses Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan hukum agar anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial yang wajar. Undang-Undang ini berupaya mengimplementasi Keadilan Restoratif melalui jalan diversi dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum. Keadilan Restoratif ini menjadi penegasan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, yang dalam perkembangannya masih membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta bimbingan dari orang disekitarnya untuk menjadi pribadi yang cerdas, berakhlak mulia, bertanggung jawab, serta berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, bukanlah untuk dihukum apalagi dipenjarakan, melainkan haruslah dibimbing atau diberikan pembinaan. 2. Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini dalam pelaksanaannya, anak tidak lagi diposisikan sebagai objek, berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang memposisikan anak sebagai objek sama halnya dengan peradilan pidana yang dijalani orang dewasa. Dan dengan melihat asas yang tercantum dalam Pasal 2 UU SPPA ini, maka merupakan tujuan dari perlindungan yang secara khusus diberikan kepada anak, dan telah menjamin kepentingan terbaik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Kata kunci: Sistem peradilan, pidana, anak
KAJIAN HUKUM TERHADAP AJARAN PENYERTAAN (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001 Thon, Djefriye
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ajaran penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana dan bagaimana penerapan hukum ajaran penyertaan dalam tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Ajaran tentang penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Secara skematis untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggungjawab penuh dan kedua, penanggungjawab sebagian. Penanggungjawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggungjawab serta; doen plegen sebagai penanggungjawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggungjawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggungjawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggungjawab percobaan: perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggungjawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. 2. Dalam hukum pidana khususnya korupsi ini berarti, masalah pertanggungjawaban pidana bermula pada ajaran tentang perbuatan pidana dan Ajaran Penyertaan Pidana. Seperti dikatakan Druff, “substantive questions about the proper foundations and scope of criminal liability seem to connect with questions about the concept of action.” (pertanyaan substantif mengenai pondasi layak dan ruang lingkup pertanggungjawaban pidana rupanya berkaitan dengan pertanyaan mengenai konsep perbuatan). Jadi, masalah fundamental dan spektrum pertanggungjawaban pidana korupsi amat berkaitan erat dengan persoalan berkisar mengenai perbuatan pidana dan penyertaan perbuatan pidana. Kata kunci: Ajaran penyertaan (deelneming), tindak pidana korupsi
CYBER-BULLYING SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Reppy, Daryl Albert
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Cyber Bullying dalam kejahatan melalui teknologi informasi dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana  pelaku Cyber Bullying menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Fenomena Cyber Bullying merupakan kejahatan tradisional yang dilakukan dengan alat bantu komputer atau teknologi informasi yang menyerang nama baik seseorang. Dalam hukum Indonesia ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Cyber Bullying harus memenuhi unsur-unsur, yaitu: Adanya perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana); Mampu bertanggungjawab; Memiliki salah satu bentuk kesalahan, yaitu sengaja (dolus) dan alpa (lalai); Tidak boleh ada alasan pemaaf. Dalam hukum Indonesia fenomena ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika memenuhi unsur-unsur tersebut maka pelaku dapat diberi sanksi pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kata kunci: Cyber-Bullying, kejahatan, teknologi informasi
PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT HIBAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA Tendean, Cry
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas dan tujuan pendaftaran tanah dan bagaimana peralihan hak milik atas tanah karena hibah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendaftaran  tanah  dikenal asas  specialiteit dan Asas  Openbaarheid (Asas Publisitas) serta menurut PP Nomor 4 tahun 1997 dengan asas sederhana,aman, terjangkau, mutakhir dan asas terbuka dan tujuan pendaftaran tanah meliputi, kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan manfaat bagi pemegang hak dengan diselenggarakan pendaftaran tanah adalah memberikan rasa aman, mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridis, memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak, harga tanah menjadi lebih tinggi, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, penetapan PBB tidak mudah keliru serta manfaat bagi Pemerintah adalah terwujudnya tertib administrasi, memperlancar kegiatan Pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan dan mengurangi sengketa di bidang pertanahan. 2. Peralihan  hak  milik  atas  tanah karena hibah  dasar hukumnya terdapat dalam  Pasal 20 ayat 1, Pasal 26  ayat 1 dan ayat 2, Pasal 20 ayat 1 dan 2, Pasal 28 ayat 2  dan 3, Pasal 35 ayat 3 , Pasal 43  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Pasal 10 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  yang terdapat dalam Pasal 37 ayat 1 dan ayat 4, Pasal 41 dan 42 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang terdapat dalam Pasal 34 ayat 2 dan ayat 7, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang terdapat dalam Pasal 16 ayat 2 dan terdapat dalam Pasal 34 dan Pasal 54. Kata kunci: Peralihan, hak milik, tanah, hibah
PEMECAHAN BERKAS PERKARA DALAM BEBERAPA SURAT DAKWAAN OLEH PENUNTUT UMUM Langi, Hizkia J.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuio apa syaratnya untuk dilakukan pemecahan perkara (splitsing) oleh Penuntut Umum dan bagaimana pemecahan perkara (splitsing) oleh Penuntut Umum ditinjau dari sudut kepentingan penuntutan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Syarat untuk dilakukannya pemecahan perkara (splitsing) menurut ketentuan Pasal 142 KUHAP adalah: Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana. Dengan demikian, apabila dalam 1(satu) berkas perkara itu hanya dimuat 1 (satu) tindak pidana saja penuntut umum tidak dapat melakukan pemecahan perkara (splitsing), sekalipun pelakunya ada beberapa orang, beberapa tindak pidana itu dilakukan oleh beberapa orang tersangka,  yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 tentang penggabungan perkara. 2. Kepentingan penuntutan adalah agar penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan penuntutan itu nantinya di pengadilan dapat mencapai tujuannya, yaitu terdakwa pengadilan dapat mencapai tujuannya, yaitu terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh hakim. Ditinjau dari sudut ini, pemecahan perkara (splitsing) merupakan suatu teknik yang mendukung dan bermanfaat bagi kepentingan penuntutan. Kata kunci: Pemecahan berkas, surat dakwaan

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue