Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Budiman, Jelvitson Stevy
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang  dan bagaimana Kewenangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan PPATK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan dari lembaga-lembaga lain, Kedudukan PPATK sangatlah Power Full di bandingkan dengan lembaga-lembaga lain. Oleh sebab itu Pengaturan tentang PPATK itu sendiri di atur secara khusus dibandingkan lembaga-lembaga lainnya sehubungan dengan kedudukan PPATK tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga tersebut untuk membasmi kejahatan-kejahatan dalam hal keuangan namun dari segi hukum juga tidak bisa mengabaikan hal-hal yang harus dijaga dan dilindungi terlebih dahulu. Lembaga ini juga sering di sebut lembaga Super power dan lembaga ini bersifat independen karena PPATK dalam melaksanakan tugasnnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, karena sifatnya yang independen, PPATK dalam melaksanakan tugasnnya tidak ada satu pun lembaga yang dapat turut campur tangan dalam mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. 2. Kewenangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi keuangan yang pada bilamana PPATK harus meminta penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri, dan itu pun harus disertai bukti yang cukup untuk menghentikan sementara suatu transaksi sehingga dapat melindungi kas keuangan negara. Pada kenyataanya pasal ini dilegalisasikan oleh undang-undang tersebut . keberadaan dari pasal tersebut membuat tumpang tindih antara kewenangan PPATK dan Penyidik sehingga dapat berpotensi pelanggaran Hukum yang terjadi. Kata kunci: Kewenangan, PPATK, tindak pidana, pencucian uang
PENGGELAPAN DANA SIMPANAN NASABAH SEBAGAI KEJAHATAN PERBANKAN
Datau, Rivaldo
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dana simpanan nasabah pada bank dan bagaimana penerapan hukum terhadap penggelapan dana simpanan nasabah bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penggelapan dana simpanan nasabah bank adalah jenis kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank atau karyawan bank dengan berbagai modus operandi (cara bekerjanya), seperti memalsukan data atau identitas atau tandatangan, yang berakibat hilangnya dana simpanan nasabah pada bank baik berupa deposito, deposito berjangka maupun tabungan, karena ditarik dan/atau diambil oleh orang lain yang secara hukum bukan pemiliknya. 2. Penerapan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dana simpanan nasabah dapat dilakukan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHP yang mengatur tentang penggelapan, pemalsuan surat, tindak pidana perbankan khususnya pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdapat ketentuan yang bersifat alternatif yang dapat diterapkan dengan merujuk pada ketentuan KUHP serta berbagai tindak pidana khusus di luar KUHP yang digunakan sebagai ancaman pidana penjara dan denda yang diterapkan terhadap perkara penggelapan dana simpanan nasabah bank tersebut. Kata kunci: Penggelapan, dana simpanan, kejahatan, perbankan.
HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Lumowa, Hizkia Brayen
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana anak ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana pelaksanaan pendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan lebih banyak melaksanakan pendidikan keterampilan-keterampilan kerja dan pembinaan secara sosial dibandingakan dengan pendidikan secara formal seperti di sekolah-sekolah pada umumnya. Hal ini dikarenakan kurangnya tenaga profesional dan kurangnya kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah. 2. Dalam pelaksanaan pendidikan bagi Narapidana Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala. Faktor-faktor tersebut antara lain penempatan narapidana anak yang bersamaan dengan narapidana dewasa, kurangnya tenaga profesional yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembinaan, kurangnya motivasi anak untuk belajar di dalam Lapas, sarana dan fasilitas tidak sebanding dengan kapasitas yang ada, dan masalah ekonomi atau keuangan, serta kurangnya pihak ketiga untuk membantu proses pendidikan di dalam Lapas. Selain itu juga terdapat kendala dari aspek yuridis yaitu dimana belum adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan pendidikan sekolah formal bagi narapidana anak di dalam Lapas anak. Kata kunci: Hak Pendidikan, Narapidana Anak, Perlindungan Anak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
Item, Merisa Beatriex Uthami
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing dan bagaimana Aspek Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Permasalahan ketenagkerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahan melakukan efisiensi biaya produksi (Cost of production). 2. Pengaturan tentang Outsourcing tidak dapat ditemukan secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya disebutkan “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulisâ€. Ketentuan tersebut kemudian dijadikan dasar hukum diberlakukannya outsourcing di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja, outsourcing
SANKSI TERHADAP PENGHINAAN LAMBANG NEGARA MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Hangkiho, Mohammad Fazrin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap Lambang Negara dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Sanksi terhadap Penghinaan Lambang Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan Terhadap Lambang Negara sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 154a dan UU No 24 Tahun 2009, sudah cukup menunjukan kepedulian dari pemerintah untuk melindungi identitas bangsa. Namun masih terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki dalam UU No 24 Tahun 2009, karena ada pasal yang belum jelas mengatur tentang penggunaan lambang negara serta bertentangan dengan tujuan bahwa, Lambang negara merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa, yang mendasari terbentuknya Undang-undang ini. 2. Sanksi terhadap penghinaan terhadap Lambang Negara belum cukup maksimal, ini dikarenakan belum jelasnya kategori penghinaan terhadap lambang negara, yang diatur dalam KUHP Pasal 154a dan UU No 24 Tahun 2009, serta sanksi yang diberikan hanya sebatas pencegahan (membalas) tidak dalam arti mencegah agar kejahatan terhadap Lambang Negara tidak terjadi atau dilakukan. Kata kunci: Sanksi, penghinaan, lambang negara
PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN LEASING DALAM HAL TERJADINYA INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
Ratumbanua, Marco I.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian leasing dan bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan bahwa: 1. Hal-hal yang dapat mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian leasing apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 2. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu bisa dengan cara penyelesaian sengketa secara damai, atau melalui Pengadilan Negeri dimana untuk memperbaiki dan memulihkan hak-hak lessor dapat menuntut ke pengadilan dan dapat juga melalui Arbitrase. Kata kunci: leasing, wanprestasi
KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS DALAM PENYELESAIAN HARTA PAILIT DALAM PERADILAN
Takalao, Taufiq H.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan dan bagaimana kewenangan hakim pengawas dalam dalam mengawasi penyelesaian harta pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Syarat dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Syarat utama untuk dapat dinyatakan pailit adalah bahwa seorang Debitor mempunyai paling sedikit 2 (dua) Kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu. Dalam pengaturan pembayaran ini, tersangkut baik kepentingan Debitor sendiri, maupun kepentingan para Kreditornya. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang. Pernyataan pailit dapat dimohon oleh salah seorang atau lebih Kreditor, Debitor, atau jaksa penuntut umum untuk kepentingan umum. Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya. 2. Kewenangan hakim pengawas dalam dalam mengawasi penyelesaian harta pailit meliputi pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan pada tingkat terakhir. Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit. Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan, kecuali ada ketentuan-ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang yang mengatur secara khusus untuk permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan Hakim Pengawas.Kata kunci: Kewenangan Hakim, harta pailit, Peradilan
PERAN OMBUDSMAN DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
Warokka, Mikhael
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Ombudsman dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan bagaimana kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Keberadaan Ombudsman di Indonesia telah diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya keberadaan lembaga Ombudsman telah dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 namun nampak masih sangat sumir. Banyak hal yang tidak diatur secara terperinci dan tegas, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 37 Tahun 2008, di dalam UU No 37 Tahun 2008 apa yang menjadi objek pengawasan Lembaga Ombudsman sangat dipertegas dan secara terperinci disebutkan. Sedangkan Peraturan-peraturan yang mengatur tentang lembaga-lembaga pengawasan yang ada, nampaknya kedudukan dan fungsi lembaga Ombudsman sebagai lembaga pengawasan tidaklah sama dengan lembaga-lembaga pengawasan yang lain, baik yang bersifat eksternal maupun bersifat internal. 2. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kata kunci: Ombudsman, pengawasan, layanan publik.
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014
Mokoginta, Mohamad Fikri
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip syariah pada asuransi syariah dan bagaimana hubungan hukum dan akibat hukum pada asuransi syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perasuransian syariah merupakan bagian dari perasuransian pada umumnya yang menggunakan prinsip syariah, yakni prinsip yang dirumuskan dari Hukum Islam, khususnya Hukum Ekonomi Syariah, yang untuk pertama kalinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sekaligus menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan perasuransian syariah di Indonesia.Perasuransian syariah menggunakan metode dan konsepsi berbeda dari perasuransian konvensional, antara lainnya karena dilandasi oleh sikap tolong menolong dan melindungi sehingga dalam pelaksanaannya peserta atau pemegang polis asuransi bekerjasama dengan perusahaan asuransi syariah dalam menyediakan dan mengelola dana (investasi dana) yang tidak ditemukan dalam konsepsi perasuransian konvensional. 2. Penyelesaian sengketa dalam hubungan hukum perjanjian asuransi pada perasuransian syariah, dapat ditempuh penyelesaian melalui pengadilan (litigasi), atau penyelesaian di luar pengadilan baik melalui arbitrase maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi yang juga ditentukan pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan di sektor jasa keuangan, khususnya kegiatan sektor perasuransian syariah di Indonesia. Kata kunci: Penerapan prinsip, Syariah, Perasuransian
TINJAUAN HUKUM TENTANG JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008
Prakoso, Danang V. A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam pembiayaan perbankan syariah dan bagaimana cara penyaluran pembiayaan dalam perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Jaminan dalam perbankan syariah dikenal ada 2 (dua) yaitu kafalah dan rahn. Terdapat tiga macam bentuk kafalah yaitu: Kafalah bi al-Nafs yaitu pemberian jaminan atas jiwa (sepeti menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan). Kafalah bi al-Dain: menjamin (menanggung) untuk membayar hutang jaminan atas hutang seseorang. Kafalah bi al-‘Ain; menjamin (menanggung) untuk mengadakan barang. Rahn merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan. Rahn ditangan kreditur atau pemberi hutang (al-murtahin) hanya berfungsi sebagai penjamin hutang debitur (al-rahin). Hak debitur hanya terkait dengan barang jaminan, apabila tidak mampu melunasi hutang-hutangnya. Rahn diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. 2. Dalam perbankan syariah terdapat cara penyaluran pembiayaan tentang bentuk pembiayaan yang menentukan tingkat keuntungan sebagai imbalan. Pembiayaan menurut bank syariah terdapat beberapa hal yaitu: Pembiayaan akad Murabahah, Pembiayaan akad Muradhabah, Pembiayaan akad Musyarakah, Pembiayaan akad Salam, dan Pembiayaan Akad istishna’. Menurut perbankan syariah dalam melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip perjanjian, yang semuanya didasarkan pada asas kepercayaan kedua belah pihak yaitu bank/shaibul maal dan nasabah/mudharib. Kata kunci: Jaminan, pembiayaan, perbankan, syariah