cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum" : 19 Documents clear
KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Alamri, Hadi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah bagi penutut umum merupakan usaha untuk meyakinkan hakim, bahwa berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan surat dakwaan. Bagi terdakwa dan penasehat hukumnya, pembuktian merupakan usaha sebaliknya yakni meyakinkan hakim berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Bagi hakim melalui alat-alat bukti yang sah baik yang berasal dari penuntut umum maupun dari terdakwa dan penasehat hukumnya dijadikan dasar untuk membuat keputusan. 2. Kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana mempunyai 2 (dua) kemungkinan yakni bisa sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Sebagai alat bukti keterangan ahli apabila dinyatakan di sidang pengadilan dengan mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama yang dianutnya. Dan sebagai alat bukti surat apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaannya. Kata kunci: Keterangan ahli, alat bukti, hukum acara pidana
EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN Faradilla, Denisa Ratna
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan dan bagaimana melakukan eksekusi harta bersama akibat perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tatacara dalam melaksanakan eksekusi tersebut adalah :  Permohonan pihak yang menang, Penafsiran biaya perkara, Melaksanakan peringatan (aanmaning), Mengeluarkan surat perintah eksekusi, Pelaksanaan eksekusi riil, Kepala Desa/Lurah tidak diwajibkan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. 2. Berdasarkan pasal 37 UU no 1 tahun 1974 dan pasal 96 dan 97 KHI cara pembagian harta gono-gini adalah masing-masing mendapatkan separoh dari harta kekayaan bersama. Pembagian harta gono-gini juga dapat ditempuh melalui putusan pengadilan agama atau melalui musyawarah. Dalam penyelesaian melalui musyawarah ini, boleh saja salah satu pihak mendapatkan prosentasi lebih besar ataupun lebih kecil dari yang lain, tergantung dari kesepakatan dan tanpa adanya unsur keterpaksaan. Kata kunci: Eksekusi putusan, pengadilan, harta bersama, perceraian.
KEWENANGAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PENJAMIN DALAM PERJANJIAN KREDIT Roeroe, Sarah D. L.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pihak ketiga dalam perjanjian kredit dan bagaimana perjanjian antara pihak bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pihak ketiga dalam perjanjian kredit yaitu   seorang penjamin akan mengambil alih hak-hak kreditur terhadap debitur dan penjamin yang telah menyelesaikan kewajiban debitur terhadap kredit, memiliki dua hak yang khusus yakni apa yang dinamakan hak regres dan hak subrogasi. Yang pertama adalah hak untuk “menuntut kembali” seluruh jumlah yang telah dibayarkan kepada kreditur. Jadi berupa-hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang dituntut oleh kreditur berdasarkan perjanjian pokok, sedangkan yang kedua ialah hak untuk “mengambil alih dan menggantikan” kedudukan dan hak kreditur terhadap debitur (dan pen­jamin lainnya). 2. Perjanjian antara bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin didasarkan pada dua jenis perjanjian yaitu perjanjian pertama adalah perjanjian yang timbul dari adanya hubungan kontraktual antara kreditur dan Debitur dalam wujud perjanjian pemberian kredit  (loan agreement) dan  perjanjian yang kedua adalah perjanjian yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak ketiga sebagai pemberi jaminan (penjamin) dengan Kreditur; yang berwujud suatu perjanjian pemberian jaminan atau guarantee agreement. Kata kunci: Kewenangan,  Pihak Ketiga,Penjamin, Perjanjian Kredit
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN ORUPSI TERHADAP DUGAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Rais, Ayurahmi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakuklan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan kewajiban KPK, dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana keabsahan dari penyadapan yang di lakukan KPK, jika di lihat dari prespektif  hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan dan Kewajiban KPK, dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, diatur jelas dalam Undang-Undang KPK. Beberapa kewenangan dari KPK adalah: Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Selain kewenangan diatas KPK juga memiliki kewenangan lain yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 8, 12, 13 dan Pasal 14 Undang-undang KPK. 2. Keabsahan penyadapan yang dilakukan oleh KPK di indonesia diatur jelas dalam Pasal 12 ayat (a) Undang-undang KPK, yang berbunyi: Dalam melaksanakan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) KPK berwewenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. sehingga hasil dari penyadapan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam membuktikan kejahatan tindak pidana korupsi. Dan jika diilihat dari prespektif HAM, penyadapan sama sekali tidak melanggar HAM, karena pada dasarnya menurut Pasal 28 j ayat (2) kebebasan hak-hak dapat dibatasi manakala demi  kepentingan  hukum, dan Negara. Kata kunci: Penyadapan, KPK, korupsi, hak asasi manusia
STUDI KOMPARASI PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 Gaus, Natasia Abigail
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan bagaimana akibat hukum kawin siri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kawin siri adalah suatu bentuk perkawinan yang tidak tercatat pada lembaga pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak memiliki keabsahannya menurut hukum. Kawin siri umumnya terjadi karena pasangan suami istri yang berbeda tempat tinggal seperti dalam rangka penugasan yang berbeda, oleh karena pihak istri sudah mengalami monopause, atau karena pihak suami berselingkuh dengan perempuan lainnya dan melakukan perkawinan di bawah tangan, tidak tercatat, dan bahkan tanpa diketahui oleh istri yang sah dan tanpa restunya. 2. Kawin siri berakibat terhadap lemahnya perlindungan hukum pada perempuan yang dikawini tetapi tidak secara resmi tercatat, terhadap status hukum anak, serta terhadap masalah warisan. Kata kunci: Komparasi, perkawinan siri, hukum Islam
KAJIAN YURIDIS PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Abraham, Radinal
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan ketentuan peralihan hak milik atas tanah dan bagaimana peralihan hak milik atas tanah dalam perspektif hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya oleh negara. Atas dasar hak menguasai pada tanah hak milik dapat diberikan/dikuasai oleh perorangan (orang-orang) dan badan hukum yang mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya. Peralihan/pemindahan hak atas tanah milik sebagai perbuatan hukum seperti jual beli-hibah, tukar-menukar, pemisahan dan lainnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait/berlaku dalam peristiwa/transaksi hukum dan sesuai dengan ketentuan peralihan hak milik atas tanah berkewajiban untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah milik sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap kepemilikan tanah milik dengan perubahan nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat. 2. Peralihan hak milik atas tanah dalam pandangan hukum Islam dengan cara-cara dalam praktiknya melalui: jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, wakaf, pewarisan dan lainnya, peralihan hak milik hanya untuk tanah saja/sendiri dan peralihan atas hak milik di atas tanah (hasil) sesuai dengan akad (perjanjian) dengan peralihan hak atas tanah milik diatur dalam Al-Quran dan Sunah Nabi Muhammad SWT, peralihan hak milik atas tanah diatur melalui UUPA atas dasar penguasaan atas tanah berada di tangan negara dan warga negara yang diberikan/dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum, pandangan hukum adat tanah sebagai salah satu unsur esensial pembentukan negara, kepemilikan tanah dapat dimiliki oleh perseorangan dan masyarakat, baik melalui pewarisan, perwakafan, jual beli dan lainnya. Adapun KUHPerdata memandang peralihan hak milik tanah, hal ini telah diatur dalam UUPA. KUHPerdata mensyaratkan penyerahan atas peralihan hak milik hanya sah dilakukan secara nyata dan secara yuridis bila terdapat hubungan keperdataan dari kedua belah pihak. Kata kunci: Peralihan, hak milik, tanah, hukum Islam
TUGAS DAN FUNGSI BANK DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Raranta, Daniel
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi bank dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank, dan apa saja kewenangan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan bahwa: 1. Tugas dan fungsi bank dalam rangka pembinaan bank wajib memelihara kesehatan bank dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya. Sedangkan dalam rangka pengawasan bank. Pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter, dan lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. 2. Kewenangan pembinaan dan pengawasan bank oleh bank Indonesia yaitu kewenangan dibidang perizinan, kewenangan untuk menetapkan peraturan, dan kewenangan memberikan sanksi. Kata kunci: bank, pengawasan bank.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK Bawekes, Deisi A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pencemaran nama baik menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum pencemaran nama baik menurut KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pencemaran nama baik adalah: Penghinaan materil, penghinaan formal. Unsur-unsur objektif tindak pidana pencemaran nama baik adalah: barangsiapa, menyerang kehormatan nama baik, dengan menuduhkan kepada orang lain,, sedangkan unsur subjektif yaitu dengan maksud yang nyata supaya tuduhan itu diketahui orang lain, dengan sengaja. 2. Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan sudah sesuai, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dapat  mempertanggung-jawabkan perbuatannya, (2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik adalah sebagai berikut: (a) Adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP dalam hal ini tindak pidana pencemaran nama baik, (b) Adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan, (c) Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Kata kunci: Penerapan hukum, tindak pidana, pencemaran, nama baik.
ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASANYA KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014 Buko, Siska Harun
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewajiban Notaris untuk memberikan pelayanan sosial secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dan apa sanksi yang di berikan kepada Notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pasal 37 Undang- undang Jabatan Notaris serta Pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris merupakan Pengaturan hukum mengenai Kewajiban Notaris untuk memberikan pelayanan sosial secara cuma –cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. Dalam Undang- Undang Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris telah cukup mengatur pelayanan sosial Notaris, namun dalam kenyataannya apa yang diamanatkan dalam Pasal 37 UUJN serta pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris belum dilaksanakan dengan baik oleh para Notaris, hal ini menandakan bahwa UUJN dan Kode Etik Notaris belum dipatuhi sepenuhnya sebagai pedoman dalam mengatur perilaku Notaris. Salah satu buktinya yaitu bahwa pelayanan cuma-cuma yang diberikan oleh Notaris masih terbatas pada pembebasan biaya konsultasi saja, tidak meliputi seluruh bentuk pelayanan dalam lingkup kewenangannya sebagai Notaris. 2. Sanksi yang di berikan kepada Notaris yang tidak memberikan jasanya kepada masyarakat yang tidak mampu di kenakan  pasal 37 ayat (2)  yaitu: peringatan lisan, peringatan tertulis,pemberhentian sementara,pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Di lihat dari Sanksi Administrasi Notaris di berikan sanksi berupa: Paksaan pemerintah (besturssdwang), Penarikan kembali keputusan, Pengenaan denda administratif, Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). Sedangkan dalam Sanksi Kode Etik Notaris,di kenakan pasal 6 Undang-undang Kode Etik Notaris yaitu berupa: Teguran, peringatan, pemecatan sementara dari keanggotaan perkumpulan, pemecatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kata kunci: Kewajiban Notaris, jasa, masyarakat tidak mampu

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue