Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
PEMBERLAKUAN KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Suli, Sumampouw V.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana di bidang adminsitrasi kependudukan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana di bidang administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana di bidang adminsitrasi kependudukan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh setiap orang/penduduk, badan hukum, pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana, meliputi tindakan: dengan sengaja melakukan pemalsuan surat dan/atau dokumen atau mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dan mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) atau untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih dari satu. Tanpa hak mengakses database kependudukan atau menyebarluaskan Data Kependudukan dan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan termasuk Pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan. 2. Pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana di bidang administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yaitu pidana penjara dan pidana denda, sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana yang terbukti di pengadilan dilakukan oleh pelakunya dan dalam hal pejabat atau petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana melakukan tindak pidana, maka pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga) atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan-Ketentuan Pidana, di Bidang Administrasi Kependudukan
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)
Tutu, Elfy Celine Hermin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep hukum administrasi Negara di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana penerapan sanksi administrasi sebagai tanggung jawan Negara terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip hukum administrasi lingkungan, administrasi Negara khusunya di bidang pengawasan pengelolaan lingkungan yang berbasis pada pembangunan tunduk/taat kepada prinsip-prinsip normative adminsitrasi pengelolaan lingkungan yang meliputi substansi kebijakan pengelolaan lingkungan, kelembagaan pengelolaan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya di bidang pengawasan, dan pengembangan perijinan lingkungan terpadu yang mengandung prinsip dan asas-asas hukum administrasi Negara maupun adminsitrasi lingkungan, sebagaimana diperlukan penguatan pembangunan dan lingkungan serta pengaturan lingkungan yang bersifat komperehensif. 2. Prinsip legalitas sebagai dasar hukum dalam setiap penyelenggaraan, negara artinya tindakan pemerintahan tunduk kepada UU tidak boleh bertentangan dengan UU termasuk wewenang/kewenangan yang diberikan kepada pejabat penyelenggara pemerintahan, khususnya kewenangan penerapan sanksi adminsitrasi dalam mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan yang melindungi lingkungan hidup dari kegiatan usaha/ ekonomi, penerapan sanksi adminsitrasi apabila tidak ditaati oleh korporasi dalam pengelolaan, perijinan, pengawasan (penerapan sanksi) ini merupakan keputusan pejabat pemerintah, (KTUN) dari yang paling ringan sampai yang terberat bahkan sampai pada sanksi pidana, keputusan penerapan sanksi ini harus memenuhi syarat sebagai KTUN (sah) sehingga oleh yang terkena keputusan (KTUN) tersebut.Kata kunci: Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup, Kajian Hukum Administrasi Negara
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KONSERVASI TANAH DAN AIR MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR
Kurama, Kharisma
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air dan bagaimana penyidikan tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air apabila dilakukan oleh orang perseorangan, petani penggarap tanaman pangan, badan hukum atau badan usaha dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Penyidikan tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air dilakukan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang konservasi tanah dan air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi tanah dan air antara lain pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di kehutanan, pertanian, energi dan sumberdaya mineral, pertanahan, dalam negeri dan lingkungan hidup, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air.Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Konservasi Tanah dan Air
STUDI TENTANG PUTUSAN SELA PERKARA SOLLAR CELL ATAS NAMA TERDAKWA IR. PAULUS IWO (PUTUSAN SELA NO. 5/PID-SUS.TPK/2017/PN.MDO)
Barama, Stevardnus
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan pertanggung jawaban pidana korporasi, dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana analisisi putusan sela perkara solar cell atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo (Putusan sela No. 5/Pid-Sus.TPK/2017/PN.Mdo). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum khusus terhadap Tindak Pidana Korupsi dari segi penanganan dilakukan sangat luar biasa berbagai kalangan memandang Tindak Pidana Korupsi merupakan ?extraordinary crime? secara regulasi mengganti Undang ? Undang tentang korupsi dengan menambah pasal ? pasal menurut sanksi pidana maksimal (Hukum Mati) dan bagi aparat penegak hukum harus berani menerapkan sanksi yang maksimal serta sanksi sosial, mencabut hak politik. Adapun pertanggung jawaban pidan korporasi dalam tindak pidana (korupsi) kehajatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi dapat dibebani hukuman oleh negara; dengan hukuman administrasi negara; hukum perdata maupun hukum pidana. Serta korporasi dipandang sebagai subjek hukum maka dapat disesuaikan sanksi tersebut diatas. 2. Studi tentang putusan sela no. 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana / anggaran pengadaan sarana dan prasarana penerangan umum di Kota, Kota Manado sejumlah 251 unit untuk wilayah Manado dan 25 unit di pasang di Kec. Bunaken dengan nilai Rp. 10.087.410.000 (sepuluh miliar delapan puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) Dinas Tata Kota Kota Manado sebagai penyandang dana (Prinsipal) proses pemeriksaan / persidangan telah memenuhi syarat / diatur dalam KUHAP Pengadilan Tipikor Manado telah dalam persidangan Terdakwa Ir. Paulus Iwo yang didampingi pengacara terdakwa, dihadiri JPU dalam pembacaan surat dakwaan. Membaca eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, membaca tanggapan Penuntut Umum, dari kedua belah pihak telah mengajukan saksi ? saksi, tiba Majelis Hakim memeriksa dan menuntut perkara dengan berbagai pertimbangan, ketentuan pasal 143 jo 156 KUHAP, mengadili : Menolak ekspesi penasehat hukum terdakwa dan Menyatakan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor : No. 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo tersebut dilanjutkan. Diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dibacakan dan ditanda tangani Kata kunci: studi, putusan sela, perkara, sollar cell
UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA
Wattie, Angelina Christie
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana putusan bebas menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim sebagai pengemban rasa keadilan masyarakat memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara pidana yang diajukan jaksa penuntut umum dan harus cermat meneliti unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan dan tetap berpegang pada asas legalitas. Hakim juga cermat mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dan terkumpul selama persidangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dengan mendalami serta menghayati rasa keadilan kepada masyarakat untuk dapat mendapatkan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan. 2. Upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut dengan alasan (secara kumulatif/alternatif) bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Disamping kasasi sebagai upaya hukum, kasasi juga dianggap merupakan suatu hak yang diberikan kepada terdakwa maupun penuntut umum dan hak itu juga menimbulkan kewajiban bagi pejabat pengadilan untuk menerima permintaan kasasi. Tidak ada ada alasan bagi pejabat pengadilan untuk menolak karena permohonan tersebut diterima atau ditolak, bukan wewenang pengadilan negeri untuk menilai, sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung.Kata kunci: Upaya Hukum, Kasasi, Putusan Bebas, Pidana
PERDAMAIAN SENGKETA TANAH WARISAN DITINJAU DARI PASAL 1852 KUHPERDATA
Setiyabudi, Hendra K. P.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum putusan perdamaian dalam sengketa tanah waris dan untuk mengetahui akibat hukum putusan perdamaian dalam sengketa waris yang tidak melibatkan seluruh ahli waris dikaitkan dengan Pasal 1852 KUHperdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini lebih banyak akan dilakukan melalui studi kepustakaan atau lebih dikenal dengan studi pada data sekunder.  Tipe penelitian adalah yuridis normative sehingga data-data yang hendak dikumpulkan adalah data-data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum putusan perdamaian dalam sengketa tanah waris adalah memiliki kekuatan seperti putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan upaya hukum baik biasa maupun luarbiasa dan memiliki kekuatan eksekutorial dan akibat hukum putusan perdamaian dalam sengketa waris yang tidak melibatkan seluruh ahli waris dikaitkan dengan Pasal 1852 KUHperdata adalah putusan perdamaian tersebut tidak dapat diminta untuk dibatalkan meskipun akta perdamaiannya ditandatangani oleh sebahagian ahli waris. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata kepada ahli waris lain atau pihak lain yang menguasai bidang tanah sengketa tersebut.Kata kunci : perdamaian, sengketa waris, tanah
PERTANGGUNGJAWABAN BAGI ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
Poli, Rima Katherina
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui bagaimana pengaturan hukum kepada Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dan administratif bagi Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara Normatif Yuridis ketentuan pengaturan hukum akan Tindak Pidana Gratifikasi oleh anggota TNI diatur dalam ketentuan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) di Indonesia, yang menjelaskan sebagaimana instansi, badan, atau kelembagaan negara yang tunduk di bawah ketentuan peraturan KUHPM mengikuti aturan Undang-Undang ini, dan dipakailah ketentuan lain apabila diatur dalam Undang-Undang di luar KUHPM. Jadi pemberlakuan Tindak Pidana Gratifikasi yang dilakukan oleh anggota TNI dalam penerapannya (TNI sebagai Penyelenggara Negara) berlakulah aturan atau Undang-Undang khusus (Lex Specialis) secara tertulis kepada anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana termaksud, berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya klasifikasi Tindak Pidana Gratifikasi. 2. Dalam penerapan pertanggungjawabannya oleh anggota TNI di Indonesia yang melakukan Tindak Pidana Gratifikasi di bagi menjadi dua bagian : 1) pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh subjek hukum anggota TNI dengan lamanya sesuai dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh putusan akhir (ein vonis) Hakim Militer pada Pengadilan Militer. 2) adapun pertanggungjawaban administratif yang diterima oleh TNI apabila telah melakukan Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijalankan menurut putusan akhir dari Pengadilan Militer yang tertulis dalam Pasal 6 huruf b.Kata kunci: Pertanggungjawaban, anggota militer, tindak pidana, gratifikasi
PERAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Pagawak, Yos
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan korban dalam sistim peradilan pidana menurut KUHAP dan bagaimana hak dan kepentingan korban dalam sistim peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak korban kejahatan dalam sistim peradilan pidana di parlemen belum tuntas, karena legislatif pada saat itu tidak memberi penegasan mengenai posisi hukum korban kejahatan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Dengan kata lain, masuknya hak-hak korban kejahatan dalam KUHAP tidak diberi dasar pijakan filosofis pengakuan hukum pidana tentang eksistensi korban dan posisi hukumnya dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Akibatnya, hak-hak yang telah dimiliki oleh korban tidak dilengkapi dengan hak-hak lain sebagai pendukung atau penguat agar supaya hak-haknya dilaksanakan secara baik. 2. Hak-hak korban dalam sistim peradilan pidana adalah: hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan penghentian penyidikan dan penuntutan, hak korban untuk melapor dan kewajibannya untuk menjadi saksi, hak untuk menuntut ganti rugi, pengaturan hak korban yang diatur dalam KUHAP.Kata kunci: Peran Korban, Sistem Peradilan, Di Indonesia
STATUS PERLINDUNGAN HUKUM AGEN MATA-MATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Rampengan, Febriyanto Dony
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum mata-mata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana Perlindungan Hukum Mata-mata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan dari seorang Mata-mata yang dilandaskan pada kebiasaan dalam perang yang diatur dalam Konvensi Den Haag membuat pengaturan terhadap Mata-mata diatur dalam Pasal 29 Konvensi Den Haag IV dan Pasal 46 Protokol Tambahan I 1977 sebagai alat untuk mendapatkan suatu informasi rahasia yang dapat menguntungkan pihak yang memata-matai agar mencapai suatu tujuan perang, yang pada akhirnya terdapat suatu celah hukum yang dimana dalam hal perlindungannya masih tidak termuat secara jelas sehingga bisa saja dapat menimbulkan suatau pelangaran-pelangaran hukum yang tidak dapat dihindarkan, oleh karena itu perlua adanya perlindungan sebagai tawanan perang yang secara jelas termuat dalam konvensi tersebut. 2. Mata-mata pada dasarnya timbul dari suatu rasa untuk mencari cara agar tercapainya tujuan perang yang dilandaskan pada Pasal 25 Konvensi Den Haag IV yang telah menjadi suatu kebiasaan dalam perang sehingga keberadaan Mata-mata adalah hal yang lazim akan tetapi dalam suatu negara memeliki sebuah kedaulatan sehingga negara-negara mengatur dan sepakat bahwa kegiatan memata-matai adalah sebuah kejahatan sehingga apabila kedapatan melakukan kegiatan mata-mata terhadap negaranya dapat dihukum sesuai aturan oleh setiap negara walaupun dalam sebuah konvensi yang telah disusun dalam forum internasional jelas mengatakan bahwa setiap peserta harus tunduk dengan aturan-aturan yang sudah diatur oleh Konvensi-konvensi tersebut yang bahwa konvensi-konvensi tersebut tujuannya untuk menjamin hak-hak dasar manusia yang disebut dengan HAM namun dalam prakteknya masih tetap sulit untuk diterapkannnya.Kata kunci: Status Perlindungan Hukum, Agen Mata-mata, Hukum Humaniter Internasional