cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum" : 20 Documents clear
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Makadada, Velda Verosa Ignasia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilihan kepala desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana tata cara pelaksanaan pemilihan kepala berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 31 sampai Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah desa serta kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Serta dapat dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Pada saat melaksanakan pemilihan kepala desa dibentuk panitia pemilihan yang bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon kepala desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa. 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan Menteri dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah mengatur tahapan pemilihan kepala desa. Pengaturan pemilihan kepala desa dibagi menjadi 4 (empat) tahapan mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara serta penetapan. Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota dan sebelum memangku jabatannya, kepala desa terpilih bersumpah/berjanji untuk memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Kata kunci: Tata cara, pemilihan, Kepala Desa
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL (NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT) Honandar, Yessenia M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran hukum dalam memberikan perlindungan terhadap orang sipil dalam konflik bersenjata non-internasional dan bagaimana peran upaya preventif dalam mengurangi jumlah kerugian dan korban dalam konflik bersenjata non-internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya hukum dibuat sebagai upaya untuk menegakan keadilan dan memberikan rasa aman. HHI sebagai hukum yang berlaku dalam situasi perang dan konflik bersenjata, sangat diperlukan untuk meringankan penderitaan akibat kondisi-kondisi seperti itu dengan cara melindungi para korban yang tidak bisa mempertahankan diri dan dengan mengatur sarana dan metode peperangan. HHI dengan prinsip-prinsip dan dasarnya, hadir sebagai penyeimbang antara kebutuhan militer dan penghormatan akan hak-hak kemanusiaan. Hukum-hukum yang muncul dalam Konvensi-konvensi seperti Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa mengatur mengenai perang dan konflik secara mendetail. Selain itu terdapat juga Protokol Tambahan 1977 yang merupakan tambahan atas Konvensi Jenewa 1949. 2. Hukum dan Peraturan-peraturan mengenai HAM juga memberikan perlindungan dengan cara tersendiri melalui ketetapan ataupun Undang-undang yang ada, serta para aktor kemanusiaan yang berperan aktif dalam bidang perlindungan HAM. Aktor-aktor kemanusiaan yang aktif dalam bidang kemanusiaan seperti PBB, ICRC, dan Amnesty International memiliki peran masing-masing yang semuanya membantu dengan cara mereka sendiri. Peran mereka dalam memberikan bantuan kemanusiaan berupaya semampunya untuk meringankan penderitaan para korban. ICRC sebagai organisasi yang menjalankan misi kemanusiaannya, berperan dalam situasi sengketa bersenjata internasional maupun dalam situasi sengketa bersenjata non-internasional. Dalam memberikan perlindungan terhadap orang sipil, baik dari hukum yang sudah ada, dalam perkembangan, dan yang akan datang, semuanya berfungsi demi keuntungan umat manusia secara keseluruhan. Tindakan pencegahan atau preventif yang diupayakan juga sebisa mungkin dirancang dan dijalankan agar meringankan derita para korban. Kata kunci: Orang sipil, konflik bersenjata
KAJIAN HUKUM TENTANG TANAH ADAT (KALAKERAN) DI MINAHASA MENURUT UU NOMOR 5 TAHUN 1960 Nusa, Andreyla Regina
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak-hak atas tanah adat dan bagaimana pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pada kenyataannya hukum adat dan hak ulayat masi di akui dikalangan masyarakat, seperti yang kita ketahui tanah kalakeran masih eksis di kabupaten minahasa. Walupun nilai-nilai luhurnya mulai luntur karena dikalangan masyarakat sudah banyak yang membagi tanah pusaka kalakeran menjadi tanah pasini. perolehan hak atas tanah di Minahasa dapat diperoleh melalui merombak hutan secara seluasnya oleh si perombak. Setelah matinya si perombak maka hak atas tanah perombak di peruntukan kepada ahli waris-waris yang atau keluarga dikenal dengan tanah kalakeran, namum karena banyak menimbulkan permasalahan kemudian tua in-taranak membagi tanah kalakeran kepada ahli-ahli waris menjadi tanah pasini (individual bezit). Menurut adat minahasa tentang tanah-tanah kalakeran tidak boleh dijual, namun berjalannya waktu tanah kalakeran boleh dijual asal kepada saudara atau kerabat, apabila tidak ada yang mampu beli baru dapat dijual kepada orang lain. 2. Pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah menurut UUPA, sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dan tanah (dari hidup sampai mati), sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Pengaturan tentang hak atas tanah diatur dalam UUPA, ini sebagai perwujudan atas dasar ketentuan pasal 33 (3) UUD 1945.Adapun pendaftaran hak atas tanah sebagai dasar penyusunan UUPA menuju kemakmuran, kebahagiaan, keadilan memberi kepastian hukum sebagai jaminan hak atas tanah, sebagai kewajiban bagi pemerintah atas pelayanan kepada masyarakat (rakyat).Pemegang berbagai hak atas tanah, pendaftaran tanah diatur dalam PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang mendukung berjalannya adminisrasi pertanahan dari salah satu program catur tertib pertanahan, namun dalam aturan ini tidak mengatur pendaftran tanah ulayat. Tanah ulayat hanya dapat didaftrakan pada register desa  maka dibuatlah Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendaftran tanah masyarakat hukum adat. Kata kunci: Kajian Hukum, Tanah Adat (Kalakeran),  Minahasa
IMPLEMENTASI HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Malensang, Devosit
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak untuk hidup menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana hubungan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hak untuk hidup dalam sistem perundang-undangan Indonesia sudah jelas dan tepat bahwa hak hidup adalah hak yang mutlak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apapun dan oleh siapapun juga atas nama apapun sebab dijamin oleh UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan jika memberlakukan Pasal 28J UUD 1945 terhadap Pasal 28I UUD 1945 sama dengan UUD 1945 membatasi dirinya sendiri sehingga rusaklah wibawa hukum. 2. Pasal 10 KUHP yang mengatur tentang Pidana Mati dalam pemidanaan di Indonesia bertentang dengan Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945. Kata kunci: Implementasi, hak, hidup
KEKAYAAN YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN (ILLICIT ENRICHMENT) SEBAGAI SALAH SATU CARA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI Latumeten, Junior Willem John
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana korupsi yang terjadi dikalangan penyelenggara negara dan bagaimana pembuktian harta kekayaan  penyelenggara negara menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara: Kasus tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan adalah seorang pejabat publik yang ditangkap tangan (caught red-handed) menerima suap. Seperti DR. Patrialis Akbar, SH, MH mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap KPK. 2. 2. Pembuktian Terhadap Harta Kekayaan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pembuktian suatu fakta atau dalil yang diberikan beban untuk itu adalah pihak yang mengajukan suatu dalil atau fakta, dalam perkara pidana yang dimaksud adalah Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya dalam proses perkara yang berjalan, beban pembuktian tersebut digeser kepada terdakwa untuk melakukan pembuktian yang sebaliknya. Kata kunci: Kekayaan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, korupsi
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN KIMIA DI WILAYAH ZEE INDONESIA (UU NO. 31 TAHUN 2004 jo UU NO. 45 TAHUN 2009) Sarkol, Firman J. S.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindak  pidana penangkapan ikan dengan bahan kimia menurut Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 di wilayah ZEE Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009, bentuk tindak pidana perikanan di wilayah ZEE Indonesia dapat digolongkan sebagai: -Tindak pidana yang menyangkut penggunaan bahan yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,  Tindak pidana sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan di kapal perikanan. -Tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran / kerusakan sumber daya ikan / lingkungannya. -Tindak pidana yang berkaitan dengan melakukan usaha perikanan tanpa SIUP. -Tindak pidana melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki SIPI. -Tindak pidana melakukan pengangkutan ikan tanpa memiliki SIKPI. -Tindak pidana memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI. -Tindak pidana yang berkaitan dengan pengoperasian kapal perikanan asing. -Tindak pidana tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, Tindak pidana melakukan penelitian tanpa izin pemerintah. -Tindak pidana melakukan usaha pengelolaan perikanan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan UU Perikanan. 2. Kegiatan tindak pidana penangkapan ikan telah memberikan banyak kerugian bagi Negara sehingga pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan upaya penegakan hukum yang di dasari oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah memberikan landasan hukum yang kuat, sehingga melalui kerja sama antara TNI AL, Polisi Air, BAKAMLA, TNI AU, dan PPNS dapat mengurangi tindak pidana perikanan di wilayah perairan Indonesia. Kata kunci: Penangkapan ikan, bahan kimia.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Herman, Yosia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan yuridis yang mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkotika di Indonesia dan bagaimana proses pemusnahan barang bukti narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Landasan yurisdis pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman teknis penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman, Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata cara pengelolahan barang bukti narkotika di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Sehingga yang kita ketahui bersama bahwa antara setiap peraturan-peraturan memiliki keterkaitannya yang mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkotika di Indonesia. 2. Kemudian dapat disimpulkan bahwa proses pemusnahan barang bukti dalam UU No. 35 Tahun 2009 adalah melalui 3 tahapan yaitu : penyitaan, penatausahaan barang bukti, pemusnahan barang bukti. Kata kunci: Pemusnahan, barang bukti, narkotika
KEABSAHAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENURUT PASAL 1457 KUHPERDATA Thendean, Hendryan
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) dan bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Dalam jual-beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan jual-beli yang sah asalkan memenuhi Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, permasalahan yang dihadapi hanya soal pembuktian di dalam persidangan nanti. 2. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta Putusan Pengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di atasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka pihak PPAT selaku pemegang asli sertifikat diwajibkan untuk menyerahkan sertifikat atas tanah yang dimaksud yang masih tercatat atas nama tergugat kepada penggugat dan kuasanya. Dikarenakan Pihak tergugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya sehingga tidak dapat hadir menghadap PPAT, maka putusan Pengadilan Negeri juga memberikan izin dan kuasa kepada Pengugat untuk bertindak atas nama Tergugat (Penjual) dalam melaksanakan penandatangan akta Jual Beli atas tanah sekaligus bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pembeli dengan harga yang telah disepakati pada saat jual beli gugatan dilaksanakan. Kata kunci: Jual beli, tanah, tanpa akta,
TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 Tamboto, Virgi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi melalui media elektronik menjadi alat bukti pembayaran yang sah di tinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online menurut Hukum yang berlaku di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan jual beli melalui media internet (transaksi elektronik) terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Di dalam empat proses ini, ada bukti transaksi elektronik bagi kedua belah pihak dari pihak pemberi barang/jasa (e-commerce) dan pihak penerima (customer) yaitu bukti pembayaran elektronik. Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE, ayat (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau  hasil cetak merupakan alat bukti hukum yang sah, ayat (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Jadi di dalam kedua ayat ini bukti-bukti Elektronik adalah alat bukti pembayan yang sah menurut UU No 11 tahun 2008, tentang ITE.  2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli melalui media internet (online) meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh merchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 26 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customer. Perlindungan hukum di luar perjanjian yaitu perlindungan hukum terhadap Hak pribadi untuk namadomain yang dimiliki oleh merchant sebagai pendaftar pertama, yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUITE. Di UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen, pasal 1 ayat 1 upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan pasal 2 perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanam, dan keselamatan konsumen. Kata kunci: Transaksi, media elektronik, alat bukti pembayaran yang sah.
KAJIAN HUKUM TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2016 Kumendong, Wempie Jh.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum. Jika dikaji lebih dalam maka pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli. Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli. Kata Kunci : Pungli, Pidana

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue