cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum" : 20 Documents clear
MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU PENGOBATAN TRADISIONAL Randang, Frangkiano B.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengobat tradisional merupakan bagian dari subjek hukum yang perlu mendapatkan perlu juga mendapatkan perlindungan hukum. Tidak seperti tenaga kesehatan lainnya, pengobat tradisional masih minim kajian perlindungan hukum terhadap mereka. Sehingga tujuan umum dari penelitian ini yakni membangun model perlindungan hukum bagi para pengobat tradisional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif. Metode kualitatif dengan cara focus group discussion (FGD) dengan pelaku pengobatan tradisional dan dapat disimpulkan: 1. Penyehat tradisional selaku tenaga kesehatan lokal menghadapi berbagai tantangan dan hambatan baik secara profesi, maupun penerimaan sosial. 2. Secara tidak sadar, para penyehat tradisional telah memiliki kebiasaan dalam tindakannya yang dapat dirangkum sebagai kode etik pengobatan tradisional. 3. Kelebihan penyehat tradisional yakni memiliki layanan kesehatan yang mempunya nilai sosiologi, budaya dan filosofi. Kata kunci: Perlindungan hukum, pelaku, pengobatan tradisional.
PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PROSES PERKARA PIDANA Rumondor, Sabda S.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimna proses penyidikan perkara pidana menurut KUHAP dan apa yang menjadi alasan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penyidikan berarti serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta  mengumpulkan bukti, dan dengan bukti tadi membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. 2. KUHAP sudah secara limitatip, alasan-alasan yang dapat dipergunkaan penyidik sebagai dasar penghentian penyidikan. Penyebutan atau penggarisan lasan-alasan tersebut adalah penting, guna menghindari kecenderungan negative pada diri pejabat penyidik.  Dengan penggarian ini, undang-undang mengharapkan supaya didalam mempergunakan wewenang penghentian penyidikan, penyidik mengujikannya kepada alasan-alasan yang ditentukan. Kata kunci: Penghentian, Penyidikan, Perkara Pidana
VISUM ET REPERTUM (VER) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Roring, Cliff
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan Visum et Repertum (VER) dalam pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP, di dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah agar hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. 2. Kedudukan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana adalah sebagai alat bukti yang sah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 187 huruf c;  sebagai bukti penahanan tersangka dan sebagai bahan pertimbangan hakim. Kata kunci: Visum Et Repertum, Pembuktian,  Tindak Pidana
PENGHAPUSAN LISENSI PATEN OLEH PEMEGANG HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Demmassabu, Valentino M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap lisensi paten menurut UU No. 13 tahun 2016 dan bagaimana penghapusan Paten serta akibat hukumnya terhadap pemegang lisensi paten menurut UU No. 13 Tahun 2016.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan yang diberikan Undang-Undang kepada pemegang lisensi adalah pemegang / penerima lisensi tidak wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang berhak. Dalam hal pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari pemegang/ penerima lisensi. Pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi kepada pemegang paten yang berhak. 2. Berdasarkan pembahasan di atas maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa apabila paten tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang, maka paten tersebut dihapuskan. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 paten dapat di hapuskan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 130. Ketentuan Pasal 130: paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: a. Permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh menteri. b. Putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap, c.  Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh komisi banding paten. d.Pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan. Kata kunci: Penghapusan, lisensi, paten, pemegang hak
HUBUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DENGAN SEKTOR PERBANKAN Inkiriwang, Javier
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dengan sektor perbankan dan bagaimana Implementasi Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hubungan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dengan sektor perbankan meliputi: Pertama, pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank. Kedua, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank. Ketiga, pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. Keempat pemeriksaan bank. 2. Implemantasi hukum OJK sebagai lembaga independen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 secara organisatoris-struktural telah menyebar hingga ke daerah-daerah mengingat jangkauan kegiatan berbagai usaha di sektor jasa keuangan yang juga ada di daerah-daerah. Tataran implementasinya, ketentuan tentang Otoritas Jasa Keuangan berpengaruh besar, luas, dan kompleks terhadap sejumlah peraturan perundangan yang mengatur berbagai kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut. Implementasi Hukum OJK membuka peluang munculnya gugatan hak uji di Mahkamah Konstitusi antara lain salah satu dari beberpa ketentuannya inkonstitusional, seperti Otoritas Jasa Keuangan tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Independen, Perbankan.
TANGGUNG JAWAB KOMANDAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Rompas, Benadito
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tanggung jawab seorang komandan menurut hukum humaniter internasional dan bagaimana penerapan hukum terhadap penyalahgunaan tanggung jawab oleh seorang komandan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai tanggung jawab komandan yang ada dalam setiap konvensi maupun statuta pengadilan isinya berbeda-beda. Ada beberapa ahli mengatakan bahwa tanggung jawab komandan adalah kegagalan bertindak dari seorang komandan atau atasan yang dimintai pertanggungjawaban (failed to act), dan ada juga yang berpendapat bahwa tanggung jawab komandan adalah sikap diam dari seorang komandan atu atasan. Konvensi Den Haag 1907 merupakan perjanjian internasional yang pertama kali menentukan bahwa seorang atasan bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya. Dilanjutkan dengan Konvensi Jenewa 1949 yang menugaskan seorang komandan untuk melindungi tawanan perang, kamp tawanan perang dan orang-orang sipil pada waktu perang. Protokol Tambahan I 1977 tanggung jawab komando lebih luas lingkupnya. Dalam Protokol ini mengatur mengenai kegagalan bertindak dari seorang komandan serta dengan tegas meletakan tugas dan kewajiban seorang komandan.  Statuta ICTY, ICTR dan Statuta ICC menjelaskan tidak ada pembatasan mengenai pemberlakuan doktrin tanggung jawab komandan. Siapapun yang memegang kekuasaan dan fungsi komando yang sama seperti komandan militer tanpa harus memiliki pangkat militer, dia mempunyai dan memikul tanggung jawab yang sama dengan seorang komandan militer. 2. Penerapan doktrin tanggung jawab komandan tdak hanya seorang komandan militer yang dapat dipertanggunggjawabkan dengan doktrin tanggung jawab komandan, namun juga atasan sipil baik ia memegang kekuasaan de jure maupun de facto. Demikian penerapan tanggung jawab komandan dalam kasus Zdravko Music merupakan pertanggungjawaban komandan kontemporer yang dalam putusannya ICTY dapat memberikan elemen-elemen yang jelas dan batasan-batasan yang lebih jelas. Tanggung Jawab, Komandan,Hukum Humaniter Internasional
PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Podomi, Sriwahyuni
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan bagaimana karakteristik perbuatan merugikan keuangan Negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Permasalahan perbuatan merugikan keuangan Negara menjadi penting untuk di bahas secara teoritis dan  konseptual baik terminologi, unsur-unsur konstruksi Negara, pelayanan public dan pengelolaan sumber daya alam.  Kesemuanya dilakukan  melalui kekuasaan dan kewenangan pengelola keuangan Negara sehingga kewenangannya disatu sisi tingginya tuntutan kebutuhan pribadi, keluarga dan organisasi sehingga diperlukan pengendalian diri. 2. Konsepsi tentang kerugian keuangan Negara dalam proses tindak pidana korupsi terlebih dahulu adalah unsur-unsur yang terdiri dari konsep kuangan Negara, konsep kerugian Negara dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi. Kata kunci: Perbuatan merugikan, keuangan negara, tindak pidana, korupsi.
KAJIAN TENTANG POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Carundeng, Brenda
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawinan dalam Hukum Islam dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap poligami.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam memandang perkawinan/pernikahan harus ditandai dengan “akad” (akad nikah) sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT; Secara harafiah sebagai perjanjian antara pria dan perempuan dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah atau tenteram, cinta dan kasih sayang, secara Islam ini erat hubungannya dengan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dari Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974. Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 secara bersamaan mengakui adanya pencegahan perkawinan yang disebabkan oleh berbagai alasan atau syarat-syarat baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun alasan/syarat yang disampaikan oleh calon/keluarga calon yang terkait dengan pencegahan perkawinan dari calon suami/istri. 2. Kehidupan bermasyarakat yang diwujudkan dalam perkawinan baik yang diatur peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 1974). Kompilasi Hukum Islam hukum Islam timbul persoalan yakni Poligami; pelaksanaan poligami menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Undang Perkawinan. Maka walaupun secara sepintas persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara kedua peraturan itu tidak sama, namun apabila kita kaji lebih lanjut kedua peraturan itu mempunyai persamaan tujuan; Tujuan yang hendak dicapai oleh kedua peraturan itu adalah sama-sama menghendaki terwujudnya keluarga (rumah tangga) yang bahagia rukun dan kekal untuk selama-lamanya. Peraturan itu juga menekankan bahwa pelaksanaan poligami itu adalah merupakan satu perkecualian yang hanya diperbolehkan bagi seorang pria yang betul-betul memenuhi persyaratan yang harus dipenuhinya. Jadi setiap pria boleh melaksanakan poligami; untuk poligami harus memiliki izin tertulis dari instansi yang berwenang yakni dari Pengadilan Agama, dengan berbagai alasan/persyaratan yang harus dipenuhi oleh pria yang menolak poligami. Kata kunci:  Poligami,  Prespektif Hukum Islam
KEBERADAAN DAN PERAN HAK MENDISIPLINKAN (TUCHTRECHT) SEBAGAI ALASAN PEMBENAR DI LUAR UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Andario, Robert
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana substansi (materi, cakupan) dari hak mendisiplinkan (tuchtrecht) dan bagaimana peran hak mendisiplinkan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekarang ini.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Substansi (materi, cakupan) dari hak mendisiplinkan (tuchtrecht) adalah sebagai hak orang tua, wali, dan guru untuk merampas kemerdekaan dan menghukum anak atau murid dalam batas-batas kebutuhan secara terbatas (asas proporsionalitas), seperti misalnya memaksa tidak boleh keluar kamar, menyuruh tinggal di kelas sesudah jam pelajaran lewat, menyuruh datang kembali ke sekolah sore hari, atau memukul dalam keadaan tertentu dan dijalankan secara mendidik. Tindakan yang dalam putusan pengadilan dipandang sebagai melampaui batas-batas kebutuhan secara terbatas, misalnya guru memukul murid dengan sepatu kayu dan guru memukul muka murid. 2. Hak mendisiplinkan masih berperan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekarang ini sebagaimana ditunjukkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Sip/2013 tanggal 6 Mei 2014 yang membenarkan guru mengguntingkan rambut murid-murid yang gondrong. Kata kunci: Hak mendisiplinkan, alasan pembenar, di luar Undang-Undang, hukumk pidana
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Tombi, Mikha
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk  mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukuman mati dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta pro dan kontra atas hukuman mati tersebut.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewasa ini, dengan perkembangan teknologi dan akses informasi yang mudah, kejahatan luar biasa (extraordinary crime terjadi dimana-mana, dimana salah satu kejahatannya ialah tindak pidana narkotika. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 terdapat bebarapa jenis pidana yang dikenakan bagi terpidana kasus narkotika. Hukuman terberatnya yaitu hukuman mati. Bentuk pengaturan pidana mati terdapat dalam beberapa pasal yaitu Pasal 113, 114, 116,  118, 119, 121 dan Pasal 133. Dalam pasal-pasal tersebut memuat kriteria dan unsur-unsur seseorang dapat dihukum mati. Walaupun pendahulu UU No. 35 Tahun 2009 yakni UU No. 22 Tahun 1997 juga memuat pengaturan hukuman mati tapi dengan melihat perkembangan yang ada, dibuatlah UU No. 35 Tahun 2009 agar dalam menetapkan terpidana mati dalam pidana narkotika ini, jelas apa-apa saja kriteria penyalahan narkotika sehingga seseorang dapat dipidana mati. 2. Pelaksanaan hukuman mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Tata cara pelaksanaan pidana mati ini telah diatur dalam UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Mengenai teknis yang lebih spesikfik dalam eksekusi mati, diatur dalam Perkapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Pelaksanaan hukuman mati pun mengundang berbagai pendapat pro dan kontra, bagi pihak yang pro menganggap pidana mati dapat memberi efek jera dan harus tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sedangkan pihak kontra menganggap hukuman mati seharusnya ditiadakan dengan alasan utama melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hukuman Mati, Narkotika

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue