cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum" : 19 Documents clear
KAJIAN HUKUM TENTANG HAK MORAL PENCIPTA DAN PENGGUNA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Mailangkay, Ferol
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak moral pencipta dan hak terkait menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta terkait dengan hak moral yang melekat pada karya cipta sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak moral pencipta telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Prinsip hak moral terkait dengan hubungan pencipta dan ciptaan, hak moral melekat pada pencipta dan semua pihak tidak boleh menyalahgunakan ciptaan tanpa ijin dari pencipta, dengan demikian hak moral merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta yang tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa ijin atau persetujuan dari pencipta itu sendiri. Setiap karya cipta memiliki hak moral dimana karya tersebut harus diketahui penciptanya agar supaya tidak mudah ditiru dan dilakukan pelanggaran lain terkait dengan hak cipta. 2. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta seperti : a. Infringment (pengunaan secara tidak Sah lewat Copy); b. Non Literal Coppping; c. Plagiat (Peniruan); d. Penggelapan Hak Cipta Terkait dengan Hak Moral. Dari berbagai pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa secara langsung melanggar moral pencipta, itulah sebabnya setiap pihak yang mengutip satu hasil karya cipta dalam bentuk tulisan, seni harus mencantumkan penciptanya agar supaya tidak terjadi pelanggaran hak moral dari pencipta itu sendiri. Hak moral pencipta harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun yang tahu bahwa hubungan pencipta dan karya cipta tidak bias terpisahkan.Kata kunci: Hak moral, pencipta dan pengguna, hak cipta
KAJIAN YURIDIS BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN Mertosono, Mohammad Sholihin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat yang tidak mampu berperkara di pengadilan dan bagaimana prosedur/mekanisme pengajuan beracara Cuma-Cuma (prodeo) dalam penyelesaian perkara perdata bagi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Adanya pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo) dalam hal pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Manado dalam penyelesaian perkara perdata didasarkan adanya dua aturan pokok yang mengatur yaitu, pasal 273-277 RBg (Reglement Buiten Gowesten) dimana “penggugat atau tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat diizinkan utuk berperkara tanpa biaya”. Serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang meliputi Posbakum, Sidang di luar gedung pengadilan, dan Pembebasan biaya perkara (prodeo). 2. Prosedur/cara mengajukan gugatan dalam penyelesaian perkara prodeo di Pengadilan Agama Manado sama dengan pengajuan perkara pada umumnya, yaitu membuat surat gugatan/ permohonan yang ditunjukan kepada ketua pengadilan, yang memuat identitas para pihak, Posita yang isinya menjelaskan bahwa penggugat/ pemohon merupakan orang miskin dan tidak mampu membayar biaya perkara. Serta petitum yang salah satu isinya menyatakan agar penggugat/ pomohon dapat dibebaskan dari biaya perkara (prodeo). Gugatan tersebut kemudian diserahkan kepada bagian kepaniteraan melalu petugas meja satu dengan serta melampirkan Surat permohonan untuk berperkara secara Cuma-Cuma (formulir LH.1), Surat keteranagan Miskin/ tidak mampu, Serta dokumen-dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa dirinya adalah orang misksin/ tidak mampu sperti Jamkesmas, Kartu Keluarga Miskin (KKM), dll. Untuk kemudian di proses lebih lanjut. Penentuan boleh dan tidaknya beracara Cuma-Cuma di Pengadilan Agama Manado menurut pasal 273-277 RBg ditentukan dalam sidang insidentil dimana pihak dapat menanggapi mengenai ketidak mampuan pemohon dan diputus dengan putusan sela. Sementara penentuan beracara Cuma-Cuma dalam prakteknya sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014, cukup diputuskan oleh pimpinan pengadilan di luar persidangan dengan berdasarkan adanya ketersediaan dana dalam DIPA Pengadilan.Kata kunci:  Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Masyarakat Tidak Mampu, Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan
AKIBAT HUKUM EKSESEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT UU NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Olii, Restu Juniar P.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi benda  sebagai  objek jaminan fidusia dan bagaimana Akibat Hukum eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sehubungan dengan proses eksekusi objek jaminan fidusia, sudah jelas disebutkan bahwa eksekusi terhadap benda sebagai objek jaminan fidusia dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji,dan proses eksekusinya dilakukan dengan tiga cara eksekusi yaitu. Pelaksanaan titel eksekutorial, Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atau kekuasaan penerima fidusia sendiri meliputi pelalangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan berdasarkan penjualan dibawah tangan. 2. Akibat hukum dari perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droit de suite dan hak preferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan. Jadi apabila objek benda  Fidusia dibuat tanpa menggunakan bentuk akta notariel dan tidak didaftarkan, maka perjanjian tersebut hanyalah berupa akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan debitor.Kata kunci: Akibat Hukum,Eksesekusi Objek Jaminan Fidusia,  Tidak Didaftarkan
KAJIAN YURIDIS STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI ERA OTONOMI DAERAH Manoppo, Mohamad Eka Putra
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengimplementasaian standar pelayanan publik di era otonomi daerah dan bagaimana faktor-faktor pengambat pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. BPN Untuk Meningkatkan Pelayanan Pertanahan, antara lain adalah perbaikan lingkungan kerja dengan mengfungsikan loket pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 2010, perbaikan Sistem Administrasi, dangan cara peraturan tersebut harus dijabarkan sesuai dengan kondisi Kantor Pertanahan. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bidang pertanahan berbungkus desentralisasi tetapi menekankan sentralisasi akan berdampak terhadap semakin  meningkatnya sengketa pertanahan. Melalui semangat reformasi Otonomi adalah peluang daerah untuk menata kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah untuk dapat melakukan dengan cara menempatkan orang-orang yang konseptual dan profesional, bertanggung jawab dalam menjalankan program pembangunan daerah yang terkait secara lansung maupun tidak langsung dengan persoalan tanah. 2. Faktor Penghambat dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, dapat disimpulkan: Faktor penghambat penerapan kebijakan Badan Pertanahan Nasional dipengaruhi 2 (dua) unsur penting yaitu faktor hukum dan faktor non hukum, adapun faktor hukum yang mempengaruhi terhambatnya penerapan kebijakan Kantor Pertanahan yaitu tidak adanya sanksi yang tegas tehadap pegawai Kantor Pertanahan yang melakukan kesalahan dalam menyelesaikan proses pendaftran akta dan kurangnya pengetahuan tentang hukum pertanahan bagi pegawai-pegawai di Kantor Pertanahan. Adapun faktor non hukum yang mempengaruh terhambatnya penerapan kebijakan Kantor Pertanahan Sumber Daya Manusia yang kurang baik secara kualitas dan kuantitas, tidak adanya Pengawasan yang optimal, dan sarana dan prasarana pendukung kinerja pegawai pertanahan belum memadai. Kewenangan Pemerintah dalam bidang urusan tanah merupakan urusan wajib pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang harus diatur dan diurus pemerintah Kabupaten/kota.Kata kunci:  Standar Pelayanan Publik, Badan Pertanahan Nasional,  Otonomi Daerah
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) TERHADAP PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Tuuk, Wilsen Patrick
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan paten terhadap pengetahuan dan teknologi tradisional di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dan bagaimana pelindungan pengetahuan tradisional dalam sistem hak kekayaan intelektual.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan paten diberikan negara berdasarkan permohonan. Permohonan pendaftaran paten tersebut diajukan oleh inventor atau calon pemegang paten berupa permohonan pendaftaran ke kantor paten. Perlindungan paten diberikan untuk satu invensi. Permohonan paten terhadap invensi tersebut dapat berupa perlindungan terhadap prosesnya maupun produk yang dipatenkan. Dalam hal ini paten melindungi invesi di bidang teknologi baik teknologi makanan, obat-obatan dan lain-lain. Sistem paten memiliki hubungan yang sangat erat dengan pengetahuan tradisional misalnya invensi dibidang farmasi atau obat-obatan karena bidang tersebut merupakan cakupan dari hukum paten. Namun dalam praktik hukum paten belum mampu melindungi pengetahuan tradisional. Paten memiliki objek perlindungan berupa invensi di bidang teknologi. Persyaratan invensi untuk mendapatkan perlindungan paten adalah harus baru atau memenuhi syarat kebaruan (novelty), mengandung langka invensi dan dapat diterapkan di bidang industri. 2. Perlindungan pengetahuan tradisional dalam sistem haki berkaitan erat dengan bagaimana untuk melestarikan, melindungi dan adil dalam penggunaannya, mendapatkan perhatian meningkat dalam berbagai diskusi kebijakan internasional. Bentuk perlindungan untuk pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan menggunakan dua macam model yaitu perlindungan dalam bentuk hukum dan  perlindungan dalam bentuk non hukum. Dalam perlindungan pengetahuan tradisional ini didukung dengan menggunakan asas perlindungan defensif (defensive protection doctrine) dan asas perlindungan positif (positive protection doctrine).Kata kunci: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Paten.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP NETRALITAS PERS PADA MEDIA PENYIARAN DI INDONESIA Radjak, Ismail
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap netralitas pers pada media penyiaran di Indonesia dan bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi terhadap media penyiaran di Indonesia yang tidak bersikap netral.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap netralitas pers pada media penyiaran dimuat dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran yang menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. KPI selaku regulator lembaga penyiaran di Indonesia lahir atas mandat Undang-Undang Penyiaran mempunyai otoritas untuk membentuk suatu pedoman penyiaran dalam hal ini Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berisi ketentuan-ketentuan penyiaran serta batas-batas dan larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap lembaga penyiaran di Indonesia. Selain dalam Undang-Undang Penyiaran serta peraturan perundang-undangan lainnya yang meregulasi lembaga penyiaran di Indonesia, P3SPS juga mengatur ketentuan tentang netralitas pers. 2. Mekanisme penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh KPI terhadap setiap lembaga penyiaran di Indonesia yang melanggar ketentuan netralitasnya. Adapun mekanisme penjatuhan sanksi terhadap lembaga penyiaran diatur dalam Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Penjatuhan tempo sanksi administratif dilakukan dalam rapat pleno yang diadakan oleh KPI, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak lembaga penyiaran dan anggota KPI yang menghadiri rapat pleno tersebut. Sedangkan ketentuan tentang jenis-jenis sanksi administratif mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.Kata kunci: Analasis yuridis, netralitas pers, media penyiaran
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL DALAM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Paendong, Johanes E.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dalam persaingan usaha di Indonesia dan bagaimana tujuan pengaturan persaingan usaha di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil dalam persaingan usaha di Indonesia adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keadilan, kebersamaan dan keadilan untuk mendorong terciptanya kesempatan berusaha bagi setiap warga negara dalam suasana persaingan yang sehat dan wajar agar tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu saja, tetapi memberi peluang kepada pelaku usaha kecil untuk dapat memajukan dan mengembangkan kegiatan usahanya. 2. Tujuan pengaturan persaingan usaha menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil pada suatu pasar tertentu, yang mendorong terciptanya demokrasi ekonomi yang memberikan peluang yang sama bagi semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam proses produksi barang dan jasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar.Kata kunci: Perlindungan hukum, pelaku usaha kecil, persaingan usaha
PEMENUHAN HAK NARAPIDANA LAPAS KELAS IIA MANADO BERDASARKAN PASAL 14 UU NO. 12 TAHUN 1995 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM Wowiling, Fitriyanti F.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Lapas Kelas IIA Manado dan bagaimana factor-faktor Pendukung dan penghambat dalam pemenuhan hak narapidana.  Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris atau disebut juga dengan  metode normatif terapan, dapat disimpulkan: 1. Perlindungan  terhadap pemenuhan hak-hak narapidana pemasyarakatan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA  Manado secara keseluruhan telah dijalankan oleh pihak lapas dengan baik dan telah berjalan sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta telah diterima oleh narapidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana Pemasyarakatan. Namun masih terdapat beberapa hak narapidana pemasyarakatan yang belum bisa terpenuhi secara maksimal seperti mendapatkan obat-obatan yang layak dan cukup, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaannya dikarenakan tidak berfungsinya bengkel kerja yang ada serta sulitnya narapidana dalam mengurus administrasi untuk pengajuan cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat serta cuti menjelang bebas. 2. Bahwa tidak terpenuhinya hak-hak narapidana disebabkan beberapa faktor yang menjadi kendala yang dihadapi petugas lembaga pemasyarakatan dalam mengayomi serta memasyarakatkan para narapidana, yakni diantaranya Kurangnya ruangan-ruangan untuk menempatkan narapidana khusus, sehingga terjadi over kapasitas, Fasilitas dana pengayoman serta pemasyarakatan (pembinaan) narapidana yang sangat terbatas, dan Kurangnya tenaga ahli (psikolog, sosiolog, ekonom, dan agawaman), kurangnya sumber daya manusia seperti dokter dan perawat dalam pemenuhak hak pelayanan kesehatan, dan sulitnya narapidana dalam memenuhi persyaratan administrasi utuk mendapatkan hak cuti menjelang bebas.Kata kunci: Pemenuhan hak narapida, perspektif HAM
PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK JUAL BELI TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Mokoagow, Areini Airin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang jual beli tanah menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana proses balik nama sertifikat hak milik atas jual beli tanah berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek peralihan hak adalah: a. Hak Milik b. Hak Guna Usaha c. Hak Guna Bangunan d. Hak Pakai . Akta PPAT berfungsi sebagai alat pembuktian mengenai benar sudah dilakukannya jual beli. Jual beli tersebut masih dapat dibuktikan dengan alat pembuktian yang lain. Dalam proses pembuatan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, dibutuhkan langkah-langkah yang harus dilalui oleh PPAT sebelum dilakukan penandatanganan akta jual belinya oleh para pihak yang berkepentingan. Setelah semua persyaratan dipenuhi termasuk pemeriksaan kebenaran sertifikat tanah tersebout oleh PPAT maka penandatanganan  akte jual beli tanah (AJB) harus dilakukan dihadapan PPAT setempat yang dihadiri oleh kedua belah pihak penjual dan pembeli. 2.Proses balik nama sertifikat hak milik jual beli tanah menurut UUPA, adalah Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli, nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk dan nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk kemudian dalam waktu 14 (empat belas hari) sampai maksimal 20 (dua puluh hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah beralih menjadi atas nama pembeli di Kantor Pertanahan.Kata kunci: Proses balik nama, sertifikat, hak milik, jual beli tanah

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue