cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum" : 18 Documents clear
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 Marentek, Ivana N.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  peranan Bank Indonesia dalam menerapkan  Prinsip Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan menurut UU No 10 Tahun 1998 dan bagaimana Prinsip Mengenal Nasabah dapat menanggulangi digunakannya perbankan sebagai sarana kejahatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peranan Bank Indonesia dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan adalah dengan memerintahkan perbankan untuk melaksanakan PBI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang ”Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah” (Know Your Customer Principle) dan PBI No.3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Perubahan atas PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah, dimana prinsip ini dalam rangka untuk dapat mengenal nasabah dengan sebaik-baiknya dan dengan dapat memantau kegiatan nasabah dalam transaksi perbankan baik yang positif sifatnya maupun yang mencurigakan. 2.  Prinsip mengenal nasabah terdapat elemen-elemen dan pedoman-pedoman yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan agar bank tidak digunakan sebagai sarana kejahatan. Elemen-elemen ini yang mengatur tentang perosedur penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, monitoring nasabah, pelaporan dan manajemen resiko. Penerapan PBI tentang penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terutama penerapan elemen-elemen dan pedoman-pedoman oleh perbankan akan mencegah digunakannnya perbankan sebagai sarana kejahatan.  Kata kunci: Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Transaksi Perbankan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Roring, Ahnesia L.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa kewajiban hukum seseorang apabila melihat, mendengar atau mengalami suatu tindak pidana perusakan hutan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi sebagai upaya pencegahan perusakan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban hukum seseorang apabila melihat, mendengar atau mengalami terjadinya suatu tindak pidana perusakan hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi sebagai upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui perlindungan khusus oleh pemerintah dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adanya perlindungan hukum terhadap saksi, maka upaya pencegahan perusakan hutan dapat dilaksanakan dengan efektif, karena saksi dapat secara bebas dan aman untuk memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, sesuai dengan apa yang  didengar, dilihat, dan dialami sendiri dan keterangan saksi dapat mencegah niat orang atau kelompok orang yang bermaksud melakukan perusakan hutan karena keterangan saksi dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi pengadilan untuk memberlakukan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan hutan.Kata kunci: Perlindungan hukum, saksi, pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan.
TUGAS DAN WEWENANG JAKSA AGUNG MENGESAMPINGKAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40/PUU-XIV/2016, TANGGAL 11 JANUARI 2017 Tomuka, Angga A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas oportunitas dalam hukum acara pidana Indonesia dan bagaimana kedudukan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan asas oportunitas yang diwujudkan dalam wewenang deponering/seponering perkara, yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, sudah dimulai sejak zaman Belanda sebagai wewenang Jaksa Penuntut Umum, di mana wewenang ini sekalipun tidak disebutkan secara tegas dalam suatu pasal undang-undang tetapi hidup dalam praktik hukum acara pidana.  Tetapi sejak UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 8, wewenang ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibatasi sebagai wewenang Jaksa Agung, bukan lagi wewenang Jaksa Penuntut Umum pada umumnya. 2. Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 dipandang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XIV/2016 sebagai tidak bertentangan  dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tetapi Mahkamah Konstitusi membatasi wewenang tersebut yaitu jika dalam penjelasan pasal hanya dikatakan  Jaksa Agung memberi putusan setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut, maka Mahkamah Konstitusi menimbang kalimat itu harus dimaknai bahwa Jaksa Agung “wajib” memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.Kata kunci: Tugas dan Wewenang Jaksa Agung, Mengesampingkan Perkara, Demi Kepentingan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016 Tanggal 11 Januari 2017
PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH Palit, Refelino
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dalam penerapan sanksi pidana pada peraturan daerah dan bagaimana pengaturan Hukum Pidana dalam penerapan sanksi pidana pada peraturan daerah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran peraturan daerah diatur dalam KUHP sebagaimana hukum pidana materiil dan diproses melalui KUHAP sebagaimana hukum pidana formil. Pengaturan sanksi pidana dalam hukum administrasi (peraturan daerah) dalam rangka penegakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian sanksi pidana menurut UU No. 12 Tahun 2011 perlu dimuat/dicantumkan dalam pembentukan UU atau peraturan daerah. 2. Penegakan hukum peraturan daerah terhadap pelanggarannya diancam dengan sanksi perdata dan sanksi pidana, dan sanksi administratif sesuai dengan berat, ringannya pelanggaran yang dilanggar oleh pelakunya ddan penjatuhan sanksi-sanksi tersebut dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang mempunyai kewenangan pol PP, polisi dll untuk itu dengan berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis pelanggaran. (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, KUHP, KUHAP, UU No. 8 Tahun 1981 dan UU lainnya yang terkait.Kata kunci: Penerapan Sanksi, Pidana, Peraturan Daerah
PERANAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN Landeng, Astri Angel
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Kaitan Dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup Dalam Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka AMDAL dan UKL-UPL adalah merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan, karena pada dasarnya proses penilaian Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitkan Izin Lingkungan, sebab Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah  merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Secara umum penerapan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup ini dimaksudkanagar supaya lingkungan hidup terlindungi dan terkelola dengan baik,   sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrumen izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrumen AMDAL dan UKL-UPL.Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.Kata kuncI: dampak lingkungan, lingkungan hukum
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PIHAK BANK ATAS TERJADINYA KREDIT MACET NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Rantung, Novrico Hendry
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban hukum bank atas terjadinya kredit macet terhadap nasabah penyimpan dana dan bagaimana penyelesaian kredit macet di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum bank atas terjadinya kredit macet terhadap nasabah penyimpan dana sebenarnya belum diatur secara khusus untuk undang-undang tersebut. Sebagai tanggung jawab yang harus diembani bank sebagai pelaku usaha harus memberikan layanan penyelesaian sengketa dan infrastruktur atas berbagai keluhan dan pengaduan nasabah penyimpan atas terjadinya kredit macet. Media penyelesaian ini juga harus memenuhi standar waktu dan pelayanan, artinya dapat berlaku efektif dan efisien. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan Indonesia dalam upaya memenuhi standar tersebut juga telah memprioritaskan program-program terkait perlindungan nasabah, transparansi informasi produk perbankan, dan pembentukan lembaga mediasi perbankan independen. 2. Penyelesaian kredit macet nasabah penyimpan dana di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara yaitu negosiasi dan litigasi. Penyelesaian melalui negosiasi itu Upaya negosiasi menyelamatkan kredit semacam ini disebut negosiasi kredit yang dapat diselamatkan, artinya kredit yang tadinya macet diadakan kesepakatan baru, sehingga menjadi terhindar dari masalah. Sedangkan penyelesaian melalui litigasi yaitu cara ini dilakukan terhadap debitur yang usahanya masih berjalan dan debitur yang usahanya tidak lagi berjalan.  Penyelesaian kredit melalui litigasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata atau permohonan eksekusi grosse akta; dan penyelesaian melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) khususnya bagi kredit yang menyangkut kekayaan negara.Kata kunci: Pertanggungjawaban hukum, Bank, kredit macet, Nasabah penyimpan dana
HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Lumalente, Sukardi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hapusnya hak milik atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan bagaimanakah penghapusan hak milik atas tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan kepastian hukum mengenai hapusnya hak milik atas tanah yang dapat disebabkan karena tanahnya jatuh kepada negara dan tanahnya musnah. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah. 2. Penghapusan hak milik atas tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dapat dilaksanakan dengan memperhatikan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, merupakan landasan hukum dalam melaksanakan cara pemberian memberi ganti kerugian kepada pihak yang berhak.Kata kunci: hak milik atas tanah, agraria
PEMULIHAN NAMA BAIK BERUPA GANTI RUGI KEPADA PEJABAT NEGARA TERSANGKA TIPIKOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 Tatawi, Samuel
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pemulihan hak-hak pejabat pemerintah atau daerah terduga korupsi yang dinyatakan tidak bersalah berdasarkan ketentuan KUHAP  dan bagaimana kendala dalam pemulihan hak-hak pejabat pemerintah atau Daerah yang dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Efektifitas pemulihan hak-hak pejabat Pemerintah dan Daerah tersangka atau terdakwa perkara korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP pada saat ini tidak efektif, dikarenakan pejabat Pemerintah atau Daerah yang diduga melakukan korupsi akan tetapi dalam pengadilan di putus bebas tidak dikembalikan kembali harkat, martabat serta kedudukannya, dimana pengadilan hanya memberikan putusan bebas saja tanpa adanya perintah untuk memulihkan hak-hak pejabat Pemerintah atau Daerah tersebut, seharusnya didalam amar putusannya harus mencamtumkan pemulihan hak-hak dan mengembalikan kedudukan atau jabatan semula yang ditempati oleh Pejabat Pemerintah atau daerah tersebut karena tidak terbukti perbuatan korupsi tersebut. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan pemulihan hak-hak terhadap pejabat Pemerintah atau Daerah yang diduga melakukan korupsi dikarenakan tidak adanya ketentuan yang mengatur ganti kerugian atau pemulihan hak terhadap putusan bebas, disamping itu hakim didalam putusannya tidak mencamtumkan mengenai pemulihan hak atau ganti kerugian, serta harus ada kekuatan hukum tetap (Ingkrah), dimana untuk proses ini membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga untuk melakukan pemulihan hak-hak terhadap tersangka atau terdakwa menjadi proses yang panjang. Dikarenakan jabatan yang dijabat oleh tersangka atau terdakwa tersebut telah digantikan oleh orang lain sehingga tidak dapat menduduki jabatan semula.Kata kunci: Pemulihan nama baik, ganti rugi, pejabat negara, tersangka, tindak pidana korupsi.

Page 2 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue