cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum" : 20 Documents clear
PEMAAFAN DAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA Rumengan, Nova J.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif pemaafan dalam penegakan system hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pendekatan restorative justice penegakan system hukum pidana di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normative, disimpulkan bahwa: 1. Prinsip-prinsip system hukum pidana mengacu pada asas legalitas berlaku juga pada system yang lain, ini untuk membatasi kekuatan Negara terhadap warga Negara dalam hal melanggar hak asasi manusia warga negaranya. Asas Legalitas berlaku KUHPidana terdapat pasal yang mengatur alasan penghapus dan alasan pemaaf (Pemaafan) terhadap pelaku kejahatan, hal ini juga berlaku pada penyelesaian di luar KUHPidana yaitu penyelesaian sengketa melaui adat, maupun melalui pendekatan agama yang dikenal dengan Restoratif Justtice yang belakangan ini mulai dikembangkan dalam praktek perkara pidana untuk kesepakatan saling memaafkan (Pemaafan), antara korban, pelaku yang diprokarsai oleh penegak hukum. 2. Bahwa pendekatan restorative justice sangat berperan sebagai jembatan perdamaian di antara para pihak, memberikan perlindungan atas segala derita dan kerugian akibat perbuatan pidana, baik dalam arti korban langsung maupun korban tidak langsung menghindarkan pelaku kejahatan dari sanksi pokok yang berat, dan menghindarkan Negara mengeluarkan dana lebih banyak untuk menanggulangi kejahatan. Oleh karena itu, melalui pendekatan restorative justice dapat dijadikan alternative penyelesian masalah seiring dengan maraknya praktik penuntutan perkara pidana ke pengadilan yang dianggap kurang sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.Kata kunci: pemaafan, restorative justice
EKSISTENSI PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PEMBAGIAN HARTA MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 Sinurat, Erica Ruth Amelia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat dari perjanjian pranikah terhadap harta dan bagaimana perjanjian pranikah itu terlaksana dalam pernikahan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat dari perjanjian pranikah terhadap harta ialah sesuai perjanjian pranikah yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.Maka akan terjadi pemisahan harta antara harta bersama maupun harta bawaan, kecuali nantinya akan ada ketentuan lain yang disepakati kedua belah pihak. Mengenai pengaturan harta bersama tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tetapi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 119 sampai dengan Pasal 125 serta pembubaran gabungan harta bersama dalam Pasal 126 sampai dengan Pasal 138. 2. Dalam pelaksanaan perjanjian pranikah maka suami istri mempunyai wewenang dalam harta bersama. Namun, apabila terjadi perceraian maka harta bersama tersebut diatur sesuai hukumnya. Seperti dalam Pasal 37 Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan berdasarkan yurisprudensi maka pembagian harta bersama besarannya sama antara suami istri. Penguasaan harta pribadi menjadi wewenang masing-masing suami istri dan terpisah dari harta bersama. Jika terdapat hutang atas harta bersama maka dibebankan pada harta bersama termasuk biaya-biaya penghidupan kebutuhan sehari-hari termasuk dalam pengeluaran bersama.Kata kunci: Eksistensi perjanjian Pranikah, Pembagian harta, Perkawinan
ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1961 Ruus, Pamela
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana Ketentuan Tentang Sanksi Atas Pelanggaran Hak Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak istimewa (privilege) dan kekebalan diplomatik (immunity) adalah merupakan hal yang penting dalam rangka menjamin terlaksananya fungsi perwakilan diplomatik secara efisien sebagai wakil negara. Bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina 1961, bahwa kekebalan yang dimiliki pejabat diplomatik adalah kekebalan terhadap yurisdiksi pidana maupun perdata. Bahwa walaupun pejabat diplomatik menikmati kekebalan, tetapi juga memiliki kewajiban menghargai perundang-undangan dan peraturan hukum negara penerima, demikian juga untuk tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri negara penerima. 2. Sanksi yang berlaku atas pelanggaran hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina Tahun 1961 adalah dalam bentuk penanggalan hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik sehingga dapat diadili di negara penerima, sedangkan tindakan yang lain adalah dinyatakan sebagai orang yang tidak disenangi (persona non grata), kemudian dilanjutkan dengan tindakan recall oleh pemerintah negara pengirim atau dideportasi oleh negara penerima. Dengan kata lain bahwa kekebalan dimaksud tidak berarti bahwa setiap diplomat berada diluar hukum negara penerima, karena dalam hal-hal tertentu kekebalan itupun dapat dicabut atau dilepaskan jika terbukti pejabat diplomatik melanggar hukum negara penerima.Kata kunci: Aspek Hukum, Penyalahgunaan, Hak Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik.
FUNGSI JAMINAN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Golonda, Dhanty Ayudita
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi jaminan Hak Tanggungan dalam pelaksanaan pemberian kredit berdasarkan ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 dan kendala-kendala apa saja yang muncul bagi pihak kreditur dalam pelaksanaan haknya Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi jaminan Hak Tanggungan dalam pelaksanaan pemberian kredit perbankan nasional, mengacu pada ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 khususnya Pasal 1 butir (1) UUHT yang mengatur bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. 2. Kendala-kendala yang muncul bagi pihak kreditur dalam pelaksanaan haknya berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu adanya keberatan atau perlawanan atas penyitaan yang diletakkan terhadap objek jaminan. Misalnya karena alasan besarnya utang yang belum pasti, ketidakjelasan status hukum kepemilikan objek jaminan, bahkan ada pihak ketiga yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Dapat juga pihak  debitur atau pihak ketiga melakukan upaya hukum untuk menghambat proses eksekusi yang hendak dijalankan oleh KPN, dengan alasan debitur merasa dirugikan oleh kecurangan kreditur dalam menghitung angsuran utang.  Adanya pihak-pihak yang mengajukan perlawanan pada saat pihak bank membuat pengumuman lelang disurat kabar, dengan alasan tanah yang akan dilelang tersebut adalah milik pelawan. Kata kunci: Fungsi Jaminan, Pemberian Kredit, Hak Tanggungan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN MUTILASI MENURUT PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Awaeh, Stevin Hard
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakuannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Kejahatan Mutilasi di Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sebenarnya hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar,  misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 351  KUHP), penganiayaan berat (Pasal 353 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. Tindak Pidana Pembunuhan oleh Hukum Nasional kita melalui KUHP Bab XIX Buku II menggolongkan beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Terhadap Nyawa. Jenis Pembunuhan yang di atur dalam Bab ini meliputi Pembunuhan dengan Sengaja (Pasal 338 KUHP),Pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP), Pembunuhan anak setelah lahir oleh Ibu (Pasal 341-342 KUHP), Mati Bagus (Pasal 344 KUHP) dan Pengguguran kandungan (Pasal 346-349). 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 disebutkan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Peraturan hukum di atas dapat diterapkan pada putusan kasus mutilasi tersebut. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya.Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana,  Pelaku Kejahatan Mutilasi,  Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA SECARA ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 Mangapu, Andika M. P.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Terhadap pelaku perdagangan satwa Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan bagaimana Hak dan Tanggung Jawab Serta Kendala Pemerintah Dalam Mencegah Perdagangan Satwa Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap satwa yang diperdagangkan secara ilegal sangat tegas di dalam penjelasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penegakan hukum diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (2). Ketentuan pidananya pada pasal 40 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). 2. Satwa salah satu objek yang menjadi pendapatan negara dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga satwa di Indonesia mempunyai banyak keistimewaan. Hak dan tanggungjawab pemerintah dalam menjaga ekosistem dari satwa. Kendala pencegahan yaitu taman rusaknya taman nasional akibat perambahan hutan dan juga lempar tanggungjawab antar instansi pemerintah.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Perdagangan, Satwa Ilegal
PENYIDIKAN TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN Jermias, Feigen Toro
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana perindustrian yang dilakukan oleh Korporasi dan bagaimana tata cara melakukan penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana di bidang perindustrian oleh korporasi yang perlu dilakukan penyidikan oleh penyidik sesuai dengan kewenangannya apabila korporasi dengan sengaja atau karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. 2.        Penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dilakukan penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.Kata kunci: Penyidikan, Korporasi, Tindak Pidana,  Perindustrian
PEMBATALAN HIBAH MENURUT PASAL 1688 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Oping, Meylita Stansya Rosalina
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana ketentuan pembatalan hibah menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada prinsipnya suatu hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal-hal sebagai berikut: (a) jika syarat-syarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah, (b) jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau ikut melakukan kejahatan untuk mengambil jiwa (membunuh) si pemberi hibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, (c) jika si penerima hibah menolak untuk memberi bantuan nafkah terhadap si penghibah, ketika si penghibah jatuh miskin. Pemberi hibah dapat mengajukan pembatalan hibahnya apabila dapat dibuktikan di Pengadilan bahwa syarat-syarat dalam penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Proses pembatalan hibah harus menggunakan putusan Pengadilan. Dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hibah menjadi batal demi hukum. 2. Akibat hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah pada Pengadilan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadikan objek sengketa yang telah diberikan dalam penghibahan berlaku surut dan kembali pada keadaan semula atau ex tunc. Artinya, seluruh harta hibah yang telah dihibahkan penghibah kepada si penerima hibah kembali menjadi milik sendiri pemberi hibah secara keseluruhan. Pengembalian harta hibah ini harus bebas dari segala beban yang diletakkan penerima hibah atas barang tersebut. Apabila objek sengketa tersebut telah di sertifikatkan atas nama penerima hibah maka dengan putusan Pengadilan mengenai pembatalan hibah itu dapat menyatakan sertifikat tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian objek sengketa dapat kembali diatasnamakan pemberi hibah.Kata kunci: Pembatalan Hibah, Pasal 1688, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DALAM MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Rumbay, Liano Rovi Frederick
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa media sosial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana cyberbullying dan bagaimana proses penyidikan dan pengaturan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying dalam media sosial menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara keseluruhan, faktor-faktor penyebab media sosial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana cyberbullying dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok. Faktor internal, yaitu hal-hal yang berasal dari dalam diri pelaku tindak pidana cyberbullying, seperti kepribadian pelaku yang masih memiliki emosi yang tidak menentu, kurangnya perhatian, marah, sakit hati ingin balas dendam, memiliki sifat menyakiti dan bercanda yang berlebihan yang menyebabkan perlu adanya sebuah sarana untuk menyalurkan keinginan-keinginan tersebut, sehingga kecenderungan tersebut akhirnya berujung pada penyalahgunaan media sosial. Faktor eksternal, yaitu hal-hal yang datang dari luar diri yang bersangkutan dalam hal ini mencakup penggunaan media sosial dan lingkungan sosial itu sendiri. Media sosial di pakai sebagai sarana melakukan kejahatan cyberbullying karena pelaku dapat menyembunyikan identitas, lokasi, dan menggunakan akun samaran. Hal yang paling penting penyebab media sosisal digunakan sebagai sarana kejahatan cyberbullying karena media sosial bersifat anonim dan dinamis. 2. Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa penyidikan tentang cyberbullying dilakukan berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana cyberbullying adalah  Melakukan pemanggilan. Melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi, Penahan. Penyitaan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti. Setelah penyidik menganggap bahwa pemeriksaan terhadap suatu kasus cyberbullying telah cukup, maka penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan penyidikan dan menyerahkan berkas acara kepada penuntut umum termasuk seluruh tanggung jawab atas tersangka lengkap dengan barang bukti. Namun, untuk tersangka tindak pidana cyberbullying yang masih tergolong dalam usia anak-anak, penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang didalamnya mengatur secara khusus terhadap proses penyidikan perkara cyberbullying  dari KUHAP yang berlaku secara umum.Kata kunci: Tindak Pidana, Cyberbullyin, Media Sosial,
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Netanyahu, Efraim Kristya
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana dan bagaimana penerapan PERMA No. 2 Tahun 2015 dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:Pendaftaran;Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;Pemeriksaan pendahuluan dan penetapan hari sidang;Pemanggilan para pihak;Pemeriksaan sidang dan perdamaian;Pembuktian;Putusan. 2. Penerapan PERMA No. 2 Tahun 2015 dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd terdapat beberapa ketidaksesuaian yaitu penyelesaian perkara yang memakan waktu 30 (tiga puluh) hari, di mana tidak sesuai dengan tenggang waktu penyelesaian gugatan sederhana yaitu 25 (dua puluh lima) hari. Selain itu, digunakannya PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam upaya mediasi Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd yang secara tegas dinyatakan dalam PERMA tersebut bahwa upaya perdamaian dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Oleh sebab itu maka sesuai dengan ketentuan peralihan dalam PERMA tersebut maka ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam PERMA No. 2 Tahun 2015.Kata kunci: Penyelesaian perkara, Perdata, gugatan sederhana.

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue