cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum" : 20 Documents clear
HAK TERSANGKA/TERDAKWA UNTUK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM MENURUT KUHAP Togas, Jessie
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak tersangka/terdakwa menurut KUHAP dan bagaimana peranan penasehat hukum/advokat dalam membela kepentingan hukum terdakwa, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimnpulkan bahwa: 1. KUHAP Undang-undang No. 8 Tahun 1981 secara tegas telah mengatur tentang hak-hak tersangka sebagai perlindungan Hak Asasi.  Hak untuk memperoleh bantuan hukum sebagai salah satu diantara hak-hak tersangka/terdakwa.  2. Peran dari Penasihat Hukum/Advokat dalam membela kepentingan hukum terdakwa yakni sejak dari pemeriksaan pendahuluan (pasal 115 KUHAP), pada tahap penyidikan dilakukan pendampingan (melihat dan mendengar pemeriksaan) berlanjut ke tahap persidangan pengadilan yang membutuhkan perhatian penuh dari penasehat hukum/advokat untuk membela tersangka/terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap (pasal 18 ayat 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Intinya peran advokat adalah untuk memberikan pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapat hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.Kata kunci: Penasehat hukum, hak tersangka, hak terdakwa
KEPASTIAN HUKUM HAK PEKERJA OUTSOURCING DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DAN PEMBERI KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Goni, Yenmeitan
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak pekerja dalam hubungan kerja Outsourcing yang mewujudkan Kepastian Hukum dan bagaimana penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja Outsourcing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja tidak akan mengurangi pekerja untuk mendapatkan kepastian pemenuhan Hak-hak pekerja Outsourcing baik dalam hal syarat-syarat kerja dan perlindungan upah dan kesejahteraan Pekerja. Dengan demikian dalam rumusan pasal yang dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang sistem Outsourcing adalah Hak-hak normatif pekerja Outsourcing dengan         tujuan agar mewujudkan Kepastian Hukum. 2. Dalam kontrak Outsourcing perselisihan dalam hubungan kerja yang timbul melalui mekanisme yang sudah ditentukan Oleh Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan konsistensi       putusan pengadilan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus ada  atau tetap. Hal ini bermaksud agar menjamin kepastian hukum bagi pekerja             sehingga dapat memberikan kepastian dalam hubungan kerja sistem Outsourcing. Kata kunci: Kepastian hukum, hakpekerja outsourcing, hubungan kerja, pekerja, pemberi kerja.
PELARANGAN BUNGA BANK PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH Man, Nurul Azmi Samsudin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana larangan bunga bank pada perbankan syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan ketentuan hukum positif yang secara khusus mengatur tentang perbankan syariah, tanpa perlu lagi menjadikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai bahan rujukan maupun dasar hukum pengaturannya. Penerapan sistem perbankan syariah telah mendapat landasan hukum tersendiri yang kuat berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Bunga bank yang dalam terminologi hukum Islam dianggap sebagai riba, adalah bagian penting dan mendasar dalam prinsip syariah. Prinsip syariah itu sendiri adalah prinsip dalam hukum Islam yang mengatur larangan, kebolehan untuk dilaksanakan dalam kehidupan bermuamalah. Pelarangan bunga bank pada perbankan syariah, oleh karena bunga bank merupakan riba yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, suatu prinsip penting berdasarkan Hukum Islam yang melandasi perbankan syariah. Kata kunci: Pelarangan, bunga bank, Perbankan Syariah.
PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN PASAL 310 KUHP Saroinsong, Raisa L.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik ada perbuatan perbuatan yang termasuk di dalamnya yaitu penghinaan yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 317 KUHP,Pasal 318 KUHP. 2. Tindak pidana Pencemaran Nama Baik ada unsur-unsur yang termasuk di dalamnya. Unsur-unsur inilah yang mendasari kita untuk menilai adanya suatu tindakan pencemaran nama baik, dalam unsur-unsur ini kita bisa mengkategorikan setiap perbuatan yang dilakukan si pelaku. Jika si pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara mengfitnah seseorang maka yang kita lihat adalah unsur-unsur yang termasuk dalam fitnah itu apa saja, apakah bisa itu di kategorikan dalam fitnah atau lebih jelas sang pelaku melakukan perbuatan pidana Pasal 311 KUHP. Kita harus melihat pada unsur-unsur yang ada di dalamnya, kalau memang pelaku melakukan apa yang ada di dalam unsur Pasal 311 KUHP tersebut maka pelaku dapat di penjara dengan pasal tersebut. Kata kunci: Pertanggung jawaban, Pelaku Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik 
KEABSAHAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Ardwiansyah, Bayu
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana kedudukan hukum tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah dan bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengunaan tanda tangan elektronik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan hukum pembuktian dokumen elektronik yang di pakai sebagai media perjanjian para pihak untuk ditanda tangani secara elektronik terdapat dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Kemudian terkait dengan kedudukan hukum pembuktian tanda tangan elektronik terdapat pada pasal 11 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. 2. Sejauh ini perlindungan hak konsumen terhadap Certificate Autority (CA)  sebagai penyeleggara tanda tangan elektronik yang memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat identitas pengguna, belum secara khusus diatur dalam undang – undang ITE, tetapi melalui ketentuan pasal 4 undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dari konsumen, mengenai ketentuan tersebut hanyalah berupa prinsip umum sehingga belum cukup jika menerapkannya pada perlindungan terhadap pengguna tanda tangan elektronik.Kata kunci: Keabsahan, tanda tangan elektronik, alat bukti, Informasi dan Transaksi Elektronik
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 Ratuliu, Magdalena Eunike
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab hukum pada anak dalam perceraian dan bagaimana Pertanggungjawaban hukum terhadap perceraian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat national maupun yang bersifat tradisional. 2. Negara, Pemerintah, Pemerintah daerah, Masyarakat, keluarga dan orang tua dengan tugas dan tanggung jawabnya perlinddungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, yaitu penghormatan, pemenuhan, perlindungan atas hak anak. walaupun hukum telah dimiliki dalam perjalanannya Undang-Undang terhadap perlingdungan anak belum berjalan secara efektif karena masih adanya tumpah tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak dalam perceraian. Disisi lainnya maraknya tingkat perceraian di Indonesia memerlukan peningkatan komitmen dan tanggung jawab hukum dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakt, orang tua dan semua yang terkait dengan penyelenggaraan hukum.Kata kunci: Tanggungjawab Hukum, Anak, Perceraian
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sadiki, Sarah E.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi; konsultasi perlindungan konsumen; pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran undang-undang konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen. Putusan majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa dan gugatan diajukan kepada peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.Kata kunci: Tugas dan Kewenangan, Badan Penyelesaian Konsumen, Perlindungan Konsumen
KEKUATAN HUKUM PENGGUNAAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Lengkong, Josia Octavianus Sabrian
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum video sebagai alat bukti dalam tindak pidana terorisme dan bagaimana kekuatan pembuktian video sebagai alat bukti dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di tinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar rekaman video sebagai alat bukti diatur dalam pasal 27 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini senada dengan apa yang telah diuraikan dalam pasal 27 huruf b undang-undang terorisme tentang Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, kemudian huruf c tentang data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat dibaca, dan/ atau di dengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang dalam kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar. 2. Video dapat memenuhi unsur tindak pidana. Unsur Tindak Pidana dalam rekaman video dapat dilihat dari unsur sengaja atau kesengajaan dalam membuat rekaman video dengan maksud memuat hal-hal yang berhubungan dengan teror, kemudian unsur setiap orang , yaitu dapat dilihat setiap orang yang terlibat dalam rekaman video tersebut. Oleh sebab itu, digunakan bukti demonstratif di pengadilan sebenarnya berdasarkan keyakinan bahwa orang lebih berkesan dengan melihat daripada mendengar. Dan agar suatu bukti demonstratif dapat diterima sebagai suatu bukti, hukum harus mempersyaratkan sebagai berikut, harus ada bukti lain, keakuratan yang representatif, Otentifikasi, Identifikasi, admisability, keseimbangan (balanching).Kata kunci: Kekuatan Hukum, Penggunaan Video, Alat Bukti, Tindak Pidana Terorisme.
PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER Altair, Jan Muhammad
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran hukum disiplin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum disipilin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. 2.      Penyelesaian pelanggaran hukum disipilin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dilakukan melalui tahapan Pemeriksaan; Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer; Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan Pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.Setiap militer yang melakukan Pelanggaran Hukum disiplin militer dikenai tindakan disiplin militer; dan/atau hukuman disiplin militer.Tindakan disiplin militer,diberlakukan oleh atasan berwenang mengambil tindakan disiplin militer terhadap setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.Tindakan disiplin militer diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin militer.Tindakan Disiplin Militer sebagaimana tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin militer.Hukuman disiplin militer berupa penahanan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira dan penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk bintara dan tamtama. Ruang tahanan harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk militer laki-laki dan ruang  tahanan untuk militer perempuan.Kata kunci: Penyelesaian Pelanggaran, Hukum Disiplin Militer.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN ORANG BERDASARKAN PASAL 31 KUHAP Auliani, Nurul
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa pejabat yang berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan KUHAPmdan bagaimana pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan orang berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat yang berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan KUHAP, adalah penyidik atau penyidik pembantu untuk kepentingan penyidikan, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut tingkat pemeriksaan yakni hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung. 2. Pelaksanaan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP adalah bahwa dalam penangguhan penahanan dengan jaminan orang maka dalam perjanjian penangguhan penahanan harus menyebut secara jelas identitas orang yang menjamin. Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh orang yang menjamin apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri setelah lewat tiga bulan tidak ditemukan. Kata kunci: Kajian Yuridis, Penangguhan Penahanan, Jaminan Orang, Pasal 31 KUHAP

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue