cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum" : 18 Documents clear
PENANAMAN MODAL ASING DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Ismail, Ismail
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ImplementasiUndang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan bagaimana dampak penanaman modal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan pembahasan penulis menarik kesimpulan bahwa masuknya penanam modal asing ke Indonesia sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain; jumlah penduduk yang tergolong besar, peluang pasar yang menguntungkan ditambah kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Hal yang disebutkan terakhir ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para penanam modal asing. Kesemuanya ini turut dipicu dengan terbukanya era globalisasi, yang diikuti perdagangan bebas yang membuka peluang masuknya modal asing secara masif. Salah satu sector kebijakan ekonomi yang mempunyai pengaruh besar pada kondisi perekonomian secara umum adalah kebijak investasi.   Penanaman modal menjadi bagian penyelenggaraan perekonomian nasional sebagai upaya penyediaan keterbukaannya lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi, meningkatkan kapasitas teknologi, serta mendorong kemajuan ekonomi kerakyatan.  2.  Salah satu sektor kebijakan ekonomi yang mempunyai pengaruh besar pada kondisi perekonomian secara umum adalah kebijakan investasi atau penanaman modal. Model kebijakan investasi yang dipakai suatu negara sangat berpengaruh pada pola interaksi dunia bisnis yang ada di negara tersebut .Penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Salah satu yang bisa diharapkan dari Penanaman Modal yaitu Penanaman Modal Asing.Kata kunci: Penanaman Modal Asing, Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat .
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Walelang, Vicky Fernando
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai tindak pidana korupsi  dan bagaimana prosedur dan syarat-syarat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan, khususnya perizinan di bidang pertambangan. Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan karena penyalahgunaan kewenangan berarti terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik atau kepala daerah tersebut, dimana kewenangannya disalahgunakan. Hal terebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Selain itu juga, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 165 yaitu Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undangini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).2. Untuk dapat diterbitkannya IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, maka pemohon IUP harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan IUP, yang meliputi: Administratif; Teknis; Lingkungan; Finansial. Persyaratan administratif yang dipenuhi oleh pemohon yang berbentuk badan usaha, koperasi, perseorangan, perusahaan firma dan perusahaan komanditer antara lain terdiri dari syarat untuk mengajukan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara dan syarat untuk mengajukan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan.  Di samping syarat administratif, kepada pemohon IUP juga diminta untuk memenuhi syarat teknis. Pemohon IUP juga harus memenuhi persyaratan lingkungan. Persyaratan lingkungan harus dipenuhi oleh pemohon IUP Eksplorasi, yaitu membuat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan yang terakhir persyaratan finansial merupakan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan.Kata kunci: Penyalahgunaan Kewenangan, Kepala Daerah, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Tindak Pidana Korupsi
PENJUALAN TANAH SUBSIDI PEMERINTAH OLEH TRANSMIGRAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG KETRANSMIGRASIAN Utami, Ayu Cakrawarti Fitri
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk transmigrasi dan apa transmigran dapat menjual tanah subsidi pemerintah yang diperoleh pada saat mengikuti program transmigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk transmigrasi didasarkan pada pertimbangan sosial ekonomi dan pertahanan maupun hubungan dengan lingkungan sekitarnya, sehingga daerah tujuan dapat diandalkan untuk meningkatkan taraf hidup transmigran beserta keluarganya, serta potensi wilayah yang memungkinkan bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, transmigran tidak dapat menjual tanah subsidi pemerintah yang diperolehnya pada saat mengikuti program transmigrasi. Kecuali telah memiliki hak selama 20 (dua puluh) tahun atau transmigran Pegawai Negeri yang dialih tugaskan. Apabila terjadi jual beli di luar ketentuan dimaksud berarti tidak sah.Kata kunci: Penjualan Tanah, Subsidi Pemerintah,Transmigran.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TRANSAKSI PERDAGANGAN LINTAS BATAS PADA DAERAH PERBATASAN Mamiloto, Susanti
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara Kawasan perbatasan dihadapkan pada banyak kendala dalam upaya pengembangan dan penerapan aturan-aturan yang ada, padahal di sisi lainnya mengandung banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan perdagangan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk. Bentuk perdagangan BTA memberikan pembatasan; dan dalam kasus tertentu, seperti kegiatan perdagangan Nunukan - Tawau; Sangihe - General Santos; Riau - Malaka; dan Kepulauan Riau - Johor Bahru; Perkembangan perdagangan tradisional (atau menurut Malaysia diistilahkan sebagai barter trade) telah berkembang cukup pesat, baik nilai perdagangannya maupun jenis barang yang diperdagangkan. 2.         Penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan negara diperlukan adanya pembatasan kawasan yang tegas, yaitu hanya mencakup kawasan perbatasan (dan pulau kecil terluar) yang sudah ditentukan masing-masing Negara dalam arti barang-barang yang diperdagangkan hanya dapat beredar dalam kawasan perbatasan/pulau terluar. Apabila barang-barang tersebut keluar dari kawasan tersebut sudah dianggap sebagai barang illegal, sehingga aparat pemerintah terkait dapat melakukan tindakan hukum. Kata kunci: Pelanggaran transaksi, perdagangan lintas batas, daerah perbatasan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN KADALUARSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sucitra, Isabella
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk  perlindungan hukum bagi konsumen terhadap  produk makanan kadaluarsa dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan produsen (pelaku usaha) terhadap produk makanan kadaluarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ini bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Karena seringkali konsumen dirugikan dengan pelanggran–pelanggran yang dilakukan oleh produsen atau penjual. Pelanggaran yang dilakukan produsen bukan hanya pelanggaran yang kecil, namun sudah tergolong pelanggaran yang besar. Dalam hal seperti ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan terhadap produsen yang melakukan kecurangan/ pelanggaran. 2. Ketentuan Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan penyelesaian sengketa konsumen ini, cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan itu dapat berupa arbitrase, konsilasi, dan mediasi. Penyelesaian Sengketa dtersebut dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut : Diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi; Jika mediasi gagal; penylesaiannya ditingkatkan menjadi konsiliasi; Jika konsiliasi gagal; penyelesaian ditingkatkan menjadi arbitrase.Kata kunci: Perlindungan konsumen, produk makanan, kadaluarwa.
SANKSI TINDAK PIDANA BAGI PELAKU PENYAMPAIAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Lokra, Jean Cornelia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan sebagai piranti hukum, yang juga merupakan bagian dalam strategi politik hukum bangsa Indonesia sebagai negara anggota ICAO dalam upaya pemberantasan dan pencegahan berbagai tindak pidana penerbangan dalam berbagai dimensi yang bukan saja menjadi persoalan nasional, melainkan telah menjadi persoalan Internasional. Hal itu merupakan wujud salah satu cita-cita bangsa sebagaimana Pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia. 2. Sanksi pidana yang berlaku bagi tindak pidana penyampaian informasi palsu dalam KUHP berakibat pada bentuk perbuatan tersebut sebagai kejahatan. Sementara penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyampaian informasi palsu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menjadikan perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai kejahatan dan juga merupakan pelanggaran.Kata kunci: Sanksi pidana, pelaku, informasi palsu, membahayakan keselamatan, penerbangan.
PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 Wijaya, Wandi Saputra
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan bagaimana upaya penegakkan terhadap pelanggaran penyelenggaraan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 memuat tentang asas penyelenggaraan aturan tersebut dalam Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 juga tentang tujuan dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008. Berikut pula menjelaskan subjek-subjek keterbukaan informasi publik dicantumkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 (PP No. 61 Tahun 2010) Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008. Tepatnya pada Pasal 1 angka 3, 4, 8, 9, 10, 11, dan ayat 12 UU No. 14 Tahun 2008, juga pada Pasal 1 angka 3 dan angka 12 PP No. 61 Tahun 2010. 2. Upaya-upaya penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme. Mekanisme tersebut mencakup diantaranya hukum acara komisi melalui Komisi Informasi, pengadilan tata usaha negara, ataupun hukum acara pidana. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2008 dengan ketentuan hukum acaranya secara rinci diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 49 UU. N0. 14 Tahun 2008. Peraturan perundang-undangan ini menjamin pihak yang masih keberatan dengan mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya dapat megajukan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 50 UU No. 14 Tahun 2008. Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan sebagaimana ketentuan pidananya diatur pada Pasal 51 sampai dengan Pasal 56 UU No. 14 Tahun 2008.Kata kunci: Penyelenggaraan, Keterbukaan, Informasi, Publik.
PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Prang, Melinda Gabby
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara penangguhan terhadap seorang tersangka/terdakwa dan bagaimana jaminan penangguhan terhadap tersangka/terdakwa menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Instansi atau aparat yang berwenang menangguhkan penahanan adalah penyidik, penuntut umum dan hakim, jadi apabila mereka yang berwenang menurut undang-undang khususnya KUHAP melakukan tindakan penahanan. Penangguhanpenahanan terjadi atas permintaan tersangka atau terdakwa disetujui oleh instansi menahan atau terdakwa disetujui oleh instansi menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridius atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan serta adanya persetujuan dari tahanan untuk mematuhi syarat-syarat ditetapkan serta memnuhi jaminan ditentukan. 2. Jaminan dimaksudkan pada penangguhan penahanan adalah : Jaminan penangguhan berupa uang; dan Jaminan penangguhan berupa orang. Penangguhan penahanan sewaktu-waktu dapat dicabut, manakala tersangka atau terdakwa tidak mengindahkan syarat-syarat yang ditetapkan.Kata kunci: Penangguhan penahanan, tersangka/terdakwa, perkara pidana.
PEMERASAN OLEH PEGAWAI NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Sowikromo, Ahmad Rukbil D.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum bagi pegawai negeri pelaku  pemerasan dan bagaimana penerapan hukum bagi pegawai negeri yang melakukan pemerasan menurut UU No 31 Thn 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:  1. Perbuatan menyalahgunakan kewenangan merupakan perbuatan korupsi tipe ke dua yang pada hakikatnya diterapkan kepada pejabat/pegawai negeri, karena hanya pegawai negeri-lah yang dapat menyalahgunakan jabatan, kedudukan dan kewenangan, serta kesempatan atau sarana yang ada padanya. Jika melihat perluasan pegawai negeri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Akan tetapi jika melihat pengertian pegawai negeri menurut kepemilikan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri, maka tentunya kategori orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, tidak memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri, juga termasuk dalam subjek ketentuan Pasal ini. 2. Hukum formil tindak pidana korupsi atau hukum acara pidana yang mengatur tentang penegakkan hukum tentang tindak pidana korupsi, secara umum dibedakan dengan penanganan tindak pidana khusus lainnya. Hal ini mengingat bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang harus didahulukan dibanding tindak pidana lainnya. Meskipun demikian terhadap kejahatan pemerasan oleh pegawai negeri sipil yang berpotensi merugikan negara dan perekonomian negara, akan tetap diatur dalam undang-undang tersendiri, mengalami perlakuan yang tidak sama dengan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata kunci: pemerasan, pegawai negeri
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH BAGI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Gobel, Indri A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara perolehan hak atas tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana cara perolehan hak atas tanah bagi penanaman modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perolehan hak atas tanah berdasarkan UUPA terdiri atas perolehan hak atas tanah melalui penetapan pemerintah, perolehan ha katas tanah melalui peralihan hak atas tanah dan perolehan hak atas tanah melalui pemberian hak. Hak atas tanah yang dapat diperoleh melalui penetapan pemerintah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Hak atas tanah yang diperoleh dapat melalui konversi adalah hak atas tanah yang dahulu tumbuh pada hukum barat dan hukum adat. Hak atas tanah yang dapat diperoleh melalui peralihan hak adalah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan atas tanah negara. Hak yang diperoleh melalui pemberian hak adalah hak tanggungan. 2. Perolehan hak atas tanah bagi penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mendapatkan kemudahan pelayanan dan izin dari Pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penanam modal untuk memperoleh tanah. Dan tanah yang diperoleh berupa hak guna usaha yang diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun, hak guna bangunan yang diberikan selama 80 (delapan puluh) tahun, dan hak pakai yang diberikan selama 70 (tujuh puluh) tahun. Kata kunci: penanaman modal, tanah, perolehan hak atas tanah

Page 1 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue