cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum" : 18 Documents clear
ANALISIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Kambey, Ejinia Elisa
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah Perjanjian Perkawinan ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan perjanjian secara tertulis yang dibuat oleh pasangan calon suami istri dilakukan pada waktu atau sebelum pekawinan dilangsungkan yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, maka isi perjanjian perkawinan tersebut mengikat para kedua belah pihak (calon suami istri) dan juga pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut. Mengenai isi dari perjanjian perkawinan tersebut bebas akan tetapi tidak melanggar batas hukum, agama dan juga kesusilaan sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang juga mencantumkan bahwa perjanjian perkawinan tidak dapat dirubah namun jika kedua belah pihak bersepakat untuk mengubah dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga maka boleh dilakukan perubahan. Perjanjian perkawinan diberlakukan sejak perkawinan dilangsungkan. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan dalam Pasal 29 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) inkonstitusional. Sehingga hal ini sangat tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 terutama adanya pembatasan atau bahkan menghilangkan hak-hak konstitusional WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan tetap mempertahankan kewarganegaraannya dalam hal memiliki Hak Milik/Hak Guna Bangunan atas tanah di Indonesia. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membawa norma baru mengenai perjanjian perkawinan yakni menjadikan batas waktu pembuatan perjanjian perkawinan semakin luas dan mengenai isinya juga diperluas bahkan dapat dilakukan perubahan atau pencabutan sepanjang kedua belah pihak (suami istri) menyetujui dan tidak merugikan pihak ketiga, perjanjian perkawinan dapat disahkan pula oleh notaris.Kata kunci: perjanjian perkawinan, mahkamah Konstitusi
KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2014 JO. UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Sumaryono, Qadryan R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perjanjian perkawinan dalam Hukum Perkawinan Indonesia dan bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap akta Notaris tentang perjanjian Perkawinan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian antara calon suami istri yang dibuat sebelum atau sesaat perkawinan dilangsungkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan harta perkawinan, baik sebagai harta bersama maupun harta bawaan yang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan perubahannya ketika perkawinan itu berlangsung. 2. Perjanjian perkawinan menurut sistem Hukum Perdata Barat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus dibuat dengan Akta notaris, sedangkan menurut Sistem Hukum Islam sesuai Kompilasi Hukum Islam harus dibuat oleh Pegawai Pencatat Pernikahan.Kata kunci: perjanjian perkawinan, notaris
IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Mouw, Mikstenly
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang implementasi dari putusan Mahkamah Kostitusi dan bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minya Dan Gas Bumi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang ketiga telah merubah struktur ketatanegaraan Indonesia, di mana Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawanya dan oleh Mahkamah Konstitusi dengan demikian Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman menjadi sejajar. Pada pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi secara jelas memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisian tentang hasil pemilihan umum. Pada Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal yang mengatur tentang wewenang dari Mahkamah Konstitusi, di atur juga dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dari peraturan-peraturan yang demikian inilah yang menjadi landasan bagi putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dilaksanakan. Maksudnya tidak lain adalah agar keseluruhan sistem norma hukum dalam negara hukum Indonesia benar-benar mencerminkan cita-cita hukum atau rechsidee yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi di Indonesia. 2. Implementasi atau pelaksanaan dari suatu proses peradilan di Mahkamah Konstitusi adalah suatu hal yang sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan di masyarakat terutama bagi mereka yang dirugikan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau hak-haknya secara konstitusional dirugikan dengan berlakunya Undang-undang tersebut. Terkait dengan hal itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang di mohonkan untuk diuji pada Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal-Pasal yang menyangkut dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang di mana pada amar putusan dari Mahkaham Konstitusi dinyatakan bahwa BP Migas bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, putusan dari Mahkamah tersebut adalah putusan yang sudah seharusnya diimplementasi atau dilaksanakan oleh organ pembuat Undang-undang atau dalam hal ini adalah DPR bersama dengan Pemerintah akan tetapi sampai saat ini DPR maupun Pemerintah belum mengimplementasi putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.Kata kunci: minyak dan gas bumi, mahkamnah konstitusi
DORONGAN DARI DALAM (INNERLIJKE DRANG) SEBAGAI DALIH UNTUK ALASAN PENHAPUS PIDANA DI LUAR UNDANG-UNDANG Kodoati, Jersen R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dalih (alasan) dorongan dari dalam (innerlijke drang) dilihat dari sudut doktrin alasan penghapus pidana dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan dalih (alasan) dorongan dari dalam, di mana dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dilihat dari sudut alasan penghapus pidana, dorongan dari dalam (innerlijke drang) tidak dapat dimasukkan ke dalam alasan penghapus pidana dalam undang-undang, karena masing-masing alasan penghapus itu telah mempunyai pengertian-pengertian tertentu yang tidak dapat dikembangkan lagi; juga tidak dapat dimasukkan ke dalam alasan penghapus pidana di luar undang-undang karena dorongan dari dalam lebih mementingkan pertimbangan dan kepentingan perseorangan dengan mengabaikan kepentingan umum. 2.  Praktik pengadilan berkenan dengan dorongan dari dalam, yaitu pada masa lalu berbagai putusan pengadilan telah menegaskan dorongan dari dalam (innerlijke drang) telah ditolak sebagai alasan penghapus pidana, sedangkan praktik setelah kemerdekaan tidak pernah terdengar adanya putusan yang menerima dorongan dari dalam (innerlijke drang) yang berasal dari perasaan kesusilaan, kepercayaan, dan  alasan-alasan agama, sebagai suatu alasan penghapus pidana.Kata kunci: dorongan dari dalam, penghapus pidana
HAK-HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT JAMINAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA Mopeng, Andhika
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak kebendaan ditinjau dari aspek hukum perdata  dan bagaimanakah hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:   1. Hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Hak kebendaan dapat dibedakan antara hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain, misalnya hak eigendom/hak milik, bezit dan hak kebendaan yang bersifat jaminan, misalnya gadai, hipotik dan fidusia. 2. Hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, yaitu hak gadai yang merupakan suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Sedangkan hipotik merupakan hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak  untuk mengambil penggantian daripada bagi pelunasan suatu perikatan.Kata kunci: hak kebendaan, jaminan
ASPEK YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI TUKAR-MENUKAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 Liju, Natalia Maria
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pendaftaran tanah dan bagaimanakah Aspek yuridis peralihan hak atas tanah melalui tukar-menukar menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa:  1.  Ketentuan Pendaftaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 19, yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kedua peraturan pemerintah ini merupakan bentuk pelaksanaan Pendaftaran Tanah dalam rangka Recht Kadaster yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada akhir proses pendaftaran tersebut berupa Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang terdiri dari Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur. Sertifikat hak atas tanah tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (2) UUPA Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sertifikat hanya merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak. Hal ini berarti keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar dan sepanjang tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya.  2. Salah satu cara terjadinya peralihan hak atas tanah adalah dengan cara tukar-menukar. Ketentuan peralihan hak atas tanah dengan cara tukar-menukar ini berlaku bagi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Dalam peraturan perundangan, ketentuan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 16, Pasal 34, dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Dalam berbagai ketentuan tersebut, tidak ada yang menjelaskan dengan tegas mengenai definisi dari tukar-menukar itu sendiri, namun jika dikaji lebih dalam, tukar-menukar sebenarnya telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat kuno dengan istilah barter. Jauh sebelum masyarakat mengenal alat tukat atau uang, mereka menggunakan barang kepunyaannya sebagai alat tukar untuk mendapatkan barang milik orang lain. Untuk mengawali terjadinya tukar-menukar, para pihak harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu tentang barang yang menjadi objek tukar-menukar itu sendiri.Kata kunci: peralihan hak, tukar menukar, agraria
PERBUATAN MAKAR MENURUT PASAL 107 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Suwarsono, Felicia Setyawati
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan makar menurut Pasal 107 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan bagaimana hambatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana makar menurut Pasal 107 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pasal 107 KUHP menentukan bahwa perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Menggulingkan pemerintahan yang sah dapat diartikan adanya unsur niat dan permulaan pelaksanaan. Oleh karena itu Pasal 107 KUHP tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus dikaitkan dengan Pasal tentang makar lainnya dalam KUHP. 2. Hambatan dalam penyelesaian perkara pidana Makar diantaranya karena ketidakjelasaan perumusan Makar dalam KUHP selain itu ketentuan dalam KUHP tentang tindak pidana makar identik dengan tindak pidana terhadap keamanan negara yang ada kaitannya dengan ruang lingkup tindak pidana politik sehingga salah satu hambatan juga dalam penyelesaian perkara tindak pidana makar, terlebih khusus dalam pasal 107 KUHP dikarenakan adanya faktor politik.Kata kunci: makar, KUHP
PERJANJIAN LISENSI ANTARA PEMILIK HAK TERDAFTAR DENGAN PENERIMA LISENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Kasenda, Syeren
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pengalihan hak atas merek terdaftar dari pemilik kepada pihak lain dan bagaimanakah pemberian hak melalui perjanjian lisensi antara pemilik hak terdaftar dengan penerima lisensi, yang dengan menggunakan merode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengalihan hak atas merek terdaftar terjadi karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian Lisensi bukan merupakan pengalihan hak atas merek terdaftar, tetapi pemberian hak oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain. Adanya perjanjian lisensi akan memberikan kepastian hukum mengenai pemberian hak atas merek terdaftar kepada pihak lain dan dapat dijadikan landasan hukum perikatan hak dan kewajiban antara pemilik hak terdaftar dan pihak penerima lisensi. 2. Perjanjian lisensi antara pemilik hak terdaftar dengan penerima lisensi akan berlaku mengikat terhadap hak dan kewajiban para pihak. Pemilik Merek terdaftar yang telah memberi lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain. Dalam perjanjian lisensi penerima lisensi bisa memberi lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian. Perjanjian lisensi wajib pencatatannya oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.Kata kunci: merek, indikasi geografis

Page 2 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue