cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum" : 19 Documents clear
KEBEBASAN BANK DALAM MEMILIH LEMBAGA PENYELESAIAN KREDIT MACET DI INDONESIA Tampi, Raynaldo B.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitianini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebebasan bank dalam memilih lembaga penyelesaian kredit macet di Indonesia dan bagaimana upaya penyelesaian kredit macet di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebebasan bank Sebagai pihak yang menghadapi masalah, bank memiliki kebebasan untuk menentukan lembaga mana yang akan dipilih untuk penyelesaian sengketa kredit macet dengan nasabahnya. Pihak bank setidaknya akan mempertimbangkan lembaga penyelesaian sengketa yang mana dipandang dapat menyelesaikan secara efektif dengan hasil memuaskan. Di negara kita lembaga penyelesaian sengketa ada tiga macam, yaitu alternative penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, dan pengadilan. Pada dasarnya lembaga-lembaga penyelesaian itu bukan hal yang asing bagi bank karena sejak zaman dahulu sudah dikenal oleh masyarakat luas. 2. Upaya penyelesaian kredit macet yaitu dengan melakukan tindakan supervise baik tindakan supervise langsung maupun tindakan supevisi tidak langsung; tindakan penyelamatan porto folio kreditnya itu berupa rescheduling, recondition, dan rectructuring, yang didalamnya terdapat penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambil-alihan agunan atau asset debitur dan konversi kredit menjadi modal sementara dan pemilikan saham.Kata kunci: Kebebasan bank, lembaga penyelesaian, kredit macet
KAJIAN HUKUM TENTANG SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK TERGUGAT DENGAN MEMPERHATIKAN SEMA NO. 2 TAHUN 1962 TERTANGGAL 25 APRIL 1962 Rorong, Yolen Dorneka
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan pokok tentang sita jaminan dan bagaimana tata cara atau proses pelaksanaan sita jaminan terhadap barang milik tergugat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah suatu tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Pelaksanaan conservatoir beslag diatur dalam pasal dasar pelaksanaan conservatoir beslag adalah Pasal 197 HIR, 227 HIR dan Pasal 261 jo Pasal 206 RBG. Conservatoir sendiri berasal dari kata conserveren yang berarti menyimpan, dan conservatoir beslag menyimpan hak seseorang. Tujuan sita jaminan ini adalah agar terdapat suatu barang tertentu yang nantinya dapat dieksekusi sebagai pelunasan utang tergugat. Sita conservatoir merupakan penjaminan agar dilaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang milik tergugat. Barang yang dibekukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Contoh :?Dengan menjual barang yang disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat kepada penggugat sesuai putusan hakim?. 2. Pelaksanaan conservatoir beslag diawali dengan adanya penetapan conservatoir beslag dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan surat perintah kepada panitera atau juru sita Pengadilan Negeri untuk melakukan penyitaan terhadap obyek sengketa. Panitera maupun juru sita dibantu oleh dua orang saksi yang telah dewasa Pasal 197 (6). Tahap terakhir dalam pelaksanaan sita jaminan adalah pembuatan berita acara sita jaminan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 (5) HIR, tanpa adanya berita acara sita jaminan, penyitaan tersebut dianggap tidak sah.Kata kunci:Kajian hukum, sita jaminan, barang milik tergugat
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG DAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Guera, Suripatty U. L.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap kerugian penumpang dan barang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bagaimana perlindungan konsumen terhadap penumpang angkutan udara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menerapkan konsep tanggung jawab praduga bersalah (presumption of liability) seperti halnya yang berlaku pada Konvensi Warsawa 1929 dan konsep tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liability), khususnya mengenai bagasi kabin ( cabin baggage). Hal ini terbukti dari ketentuan Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara. 2. Perlindungan terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak (hukum) konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan-tindakan yang mungkin merugikan yang dilakukan pihak lain. Hak-hak ini merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar dan universal sehingga perlu mendapat jaminan dari negara atas pemenuhannya. Ada lima asas menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu: Asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, asas kepastian hukum.Kata kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Udara, Kerugian, Penumpang dan Barang
KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SENGKETA PERDATA Datu, Reylan R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian Tanda Tangan Elektronik dan bagaimana penerapan hukum pada sengketa perdata terhadap status Tanda Tangan Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan mengikat Tanda Tangan Konvensional ( tanda tangan di atas kertas pada umumnya ) sebagaimana bukti tulisan atau surat menurut KUH. Perdata, diletakkan pada status dari alat bukti tulisan atau surat itu, apakah merupakan Akta Autentik atau akta di bawah tangan. Dengan akta autentik, kekuatan mengikatnya melekat pada akta autentik itu sendiri sebagai suatu kebenaran yang harus diterima. 2. Kekuatan mengikat Tanda Tangan Elektronik terkait erat dengan status surat atau Dokumen Elektronik itu sendiri, apakah merupakan Akta Autentik atau akta di bawah tangan. Peraturan perundang-undangan belum secara tegas mengatur kekuatan mengikat Tanda Tangan Elektronik, oleh karena dapat terjadi Transaksi Elektronik atau Kontrak Elektronik, itu berdimensi Hukum Perdata Internasional yang terkait dengan yurisdiksi suatu negara.Kata kunci: Kekuatan Pembuktian, Tanda Tangan Elektronik, Sengketa Perdata.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENERAPAN KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN Mottoh, Erick Joshua Bryan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana pengaturan kode etik pegawai lembaga pemasyarakatan dan bagaimana penerapan kode etik pegawai lembaga pemasyarakatan.  Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai lembaga pemasyarakatan, ada peraturan yang menjadi dasar pegawai lembaga pemasyarakatan yang menjalankan tugasnya dan dalam hal ini mengenai peraturan kode etik pada lembaga pemasyarakatan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengingat ketentuan tersebut maka Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor M HH KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang sudah dengan jelas telah mengatur bagaimana pegawai lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus berdasarkan kode etik yang telah diatur dalam Peraturan-peraturan sebagai mana yang telah ada. 2. Pada penerapan sanksi bagi pegawai pemasyarakatan yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga Peraturan Menteri Nomor M HH KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, maka sanksi yang akan diterapkan kepada pagawai pemasyarakatan yang melagar kode etik yaitu, Hukuman disiplin ringan; Hukuman disiplin sedang;Hukuman disiplin berat.Kata kunci: Analisis Yuridis, Penerapan Kode Etik, Pegawai Pemasyarakatan
KAJIAN YURIDIS PELAKSAAN FREIES ERMESSEN DITINJAU DARI PASAL 10 UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Amrie, Andry Ilham
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Pejabat Pemerintah dalam menggunakan kekuasaan freies ermessen dalam konsepsi Negara Kesejahteraan (verzorgingsstaat) dan bagaimana penerapan Pasal 10 Undang-undang No.30 tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan sebagai dasar tolok ukur pelaksanaan freies ermessen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara filosofis, freies ermessen diperlukan sebagai sarana penyelesaian atas kelemahan asas legalitas. Pemberian freies ermessen merupakan konsekuensi pemerintah di negara kesejahteraan untuk melakukan berbagai tindakan hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum. Hakikat freies ermessen merupakan kekuasaan bebas meliputi kebebasan menilai (beoordelingsvrijheid) dan kebebasan kebijakan (beleidvrijheid) yang pada praktiknya kebebasan yang diberikan oleh undang-undang dan oleh undang-undang diberikan spesifikasi terhadap penyelesaian-penyelesaian yang dihadapkan kepada pemerintahan. 2. Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan norma penguji sekaligus instrumen hukum yang bermanfaat sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mempergunakan kekuasaan freies ermessen atau melakukan tindak kebijaksanaan agar tidak bias dari sejatinya freies ermessen atau kewenangan bebas itu lahir. Aspek-aspek AUPB yang terkandung di dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menunjukan rambu-rambu hukum sudah jelas dan konkrit dalam melandasi sikap-tindak pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan diskresi untuk tidak menimbulkan sengketa kepentingan.Kata kunci: Kajian Yuridis, Freies Ermessen, Administrasi, Pemerintahan.
PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI PASAL 104 UU NO. 35 TAHUN 2009 Litta, Erna
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkotika dan bagaimana peran masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika menurut pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Undang-Undang Narkotika juga mengatur mengenai rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial. Sesuai dengan Undang-Undang N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pengaturan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika mengutamakan sanksi pidana, mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa, maka diperlukan penanganan yang luar biasa pula. 2. Walaupun pemerintah telah menunjukkan hasil nyata dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, mengingat peningkatan penyalahgunaan napza dari tahun ketahun semakin meningkat maka diperlukan peran serta masyarakat. Oleh sebab itu peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangkah membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.Kata kunci: Peran Masyarakat, Upaya Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika.
KAJIAN HUKUM TENTANG KEDAULATAN PERMANEN ATAS SUMBERDAYA ALAM BERDASARKAN RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB 1803 (XVII) 14 DESEMBER 1962 Wowiling, Jesica F.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan kedaulatan permanen negara terhadap sumberdaya alam menurut Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) Tahun 1962  dan bagaimana Implementasi pengaturan hukum nasional dalam kaitannya dengan kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) Tahun 1962, pada intinya mengatur bahwa baik negara-negara berkembang maupun negara yang baru merdeka mempunyai kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam yang mereka miliki dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan negara mereka. Walaupun demikian, seiring dengan munculnya rezim Hak Asasi Manusia dan perlindungan lingkungan, saat ini konsep Kedaulatan Permanen Pemanfaatan Sumberdaya Alam tidak lagi berfokus pada kepentingan nasionalnya saja, melainkan perlu adanya hubungan timbal balik antara negara-negara maju dan berkembang dalam pengelolaan sumber daya alam dalam konsep pembangunan berkelanjutan, sebab secara filosofis pembangunan berkelanjutan bermakna saling menghormati, menghargai, inklusif, dan berlaku adil. 2. Implementasi Pengaturan Hukum Nasional Dalam Kaitannya Dengan Kedaulatan Permanen Terhadap Sumberdaya Alam di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 khususnya Pasal 33 yang pada prinsipnya menekankan bahwa bumi, air dan kekayaan yang trekandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Disamping itu tersebar dalam berbagai undang-undang yang berkaitan dengan sumberdaya alam lainnya, yakni; UU Kehutanan, UU Perlindungan Varietas Tanaman, UU Pertambangan, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Ketenagalistrikan, UU Panas Bumi, UU Sumberdaya Air, UU Perkebunan, UU Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan UU Kehutanan, UU Perikanan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Energi.Kata kunci: Kajian Hukum, Kedaulatan Permanen, Sumberdaya Alam, Resolusi Majelis Umum PBB
HARTA BERSAMA MERUPAKAN HAK KEBENDAAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN PELUNASAN HUTANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Wiliam, Lumalente Y. P.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana bila harta bersama dijadikan sebagai objek jaminan dalam pelunasan hutang dan apa saja jenis-jenis harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan dalam pelunasan kredit biasanya berbentuk hak atas tanah, kendaraan bermotor, atau dalam bentuk saham. Dalam menjadikan harta bersama sebagai objek jaminan dalam pelunasan hutang, maka harus ada persetujuan baik dari suami dan/atau istri dalam suatu perjanjian dengan cara menandatangani surat perjanjian penjaminan tersebut. Penjaminan harta bersama harus dilakukan atas dasar kepentingan bersama yaitu untuk digunakan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan. Suami dan istri selaku debitur mempunyai kewajiban untuk melunasi hutang tersebut, apabila ingkar janji maka suami dan istri harus merelakan harta bersama yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi dan selanjutnya dilelang guna memenuhi pelunasan hutang. 2.Jenis-jenis dari harta bersama yaitu: 1) Harta yang di beli selama perkawinan; 2) Harta yang dibeli sesudah perceraian terjadi dibiayai dari harta bersama; 3) Harta yang diperoleh selama perkawinan; 4) Segala penghasilan yang tumbuh dari harta bersama atau berasal dari harta bersama akan menjadi harta bersama; 5) Segala Penghasilan Pribadi Suami Istri.Kata kunci: Harta Bersama,  Hak Kebendaan, Objek Jaminan, Pelunasan Hutang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM LIKUIDASI BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 Kerap, Kevin R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan LPS dalam likuidasi bank di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank oleh LPS.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan LPS dalam likuidasi bank di Indonesia adalah sebagai likuidator sekaligus bertindak sebagai penjamin simpanan nasabah bank. LPS mengambil alih dan menggantikan seluruh hak dan kewajiban bank yang dilikuidasi dan menjamin simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank oleh LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah, karena dalam UULPS belum ditegaskan bahwa nasabah penyimpan dana memiliki kedudukan utama terhadap aset bank yang dilikuidasi. Nasabah penyimpan dana tidak menduduki prioritas utama dalam pengembalian dari hasil pencairan harta bank yang terlikuidasi.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Penyimpan Dana, Likuidasi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan

Page 1 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue