cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PEMBATALAN SURAT WASIAT DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT PASAL 834 KUHPERDATA Sunaryo, Muhammad F. Iqbal
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah surat wasiat dapat diadakan pembatalan dan bagaimana akibat hukum terhadap harta warisan menurut Pasal 834 KUHPerdata dengan adanya pembatalan surat wasiat, dan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Surat wasiat dapatlah dibatalkan dengan dua cara yaitu, dengan melakukan pembatalan secara tegas, dimana dengan dibuatnya surat wasiat baru atau dengan dibuatnya akta notaris khusus, dengan mana diterangkan secara tegas bahwa surat wasiat yang dahulu dicabut untuk seluruhnya atau untuk sebagian, demikian disebutkan dalam Pasal 992 KUHPerdata, dan pembatalan surat wasiat secara diam-diam yaitu terjadi dengan dibuatnya surat wasiat baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan surat wasiat yang lama, demikian disebutkan dalam Pasal 994 KUHPerdata. Selain apa yang dicantumkan dalam KUHPerdata, dalam pergaulan hidup bermasyarakat, pembatalan surat wasiat juga dapat terjadi apabila  si pemberi wasiat ini menarik wasiatnya; orang yang membuat wasiat (pewasiat) menjadi gila dan rusak akal sehingga menghilangkan kecakapannya untuk melakukan tindakan hukum; bila hutang dari orang yang berwasiat pada saat hidupnya akan menghabiskan seluruh harta kekayaannya;  bila ahli waris meninggal terlebih dahulu dari orang yang memberi wasiat;   bila penerima wasiat membunuh si pemberi wasiat dan  penerima wasiat atau ahli waris menolak untuk menerima wasiat. 2. Dari bunyi Pasal 834 KUHPerdata, maka pembatalan surat wasiat tidak mempunyai akibat terhadap ahli waris karena pada dasarnya pembatalan surat wasiat biasanya hanya sebatas mengenai obyek wasiat yang sebagian adalah bukan milik pewasiat, meskipun demikian menurut undang-undang, ahli waris  masih mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya atas harta warisan dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.Kata kunci: surat wasiat, harta warisan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN KARYA SENI MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Surono, Debora C.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak terhadap hak cipta di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana penegakan hukum terhadap pembajakan karya seni musik menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memiliki objek dan ruang lingkup yang luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra dan program komputer. Perlindungan hukum terhadap hak cipta diberikan dalam jangka waktu yang panjang yakni selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. 2. Penegakan hukum terhadap pembajakan karya musik menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan secara pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan gugatan perdata kepada pengadilan niaga berdasarkan Pasal 99 ayat (1) untuk menuntut ganti rugi atas hak ekonomi pencipta yang dilanggar oleh pembajak.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pembajakan, Karya Seni Musik, Hak Cipta
ASPEK HUKUM BISNIS BANK UMUM DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Abast, Angelica C.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kegiatan bisnis bank umum dalam menyalurkan jasa dan bagaimana hubungan hukum dalam bisnis bank umum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kegiatan bank umum dalam penyaluran jasa bank yaitu 1) Jasa yang terkait pelayanan terhadap nasabah penyimpan yaitu berupa transfer, kliring, inkaso;  2) Jasa bank umum yang terkait bisnis yang sudah disalurkan yaitu berupa Bancassurance, Wealth management, jasa sebagai agen fasilitas, jasa sebagai agen jaminan; 3) Jasa yang tidak terkait dengan kegiatan utama bank yaitu berupa jasa penyewaan safe deposit box (SDB) dan jasa sebagai wali amanat. 2. Hubungan hukum dalam bisnis bank umum di Indonesia yaitu berkaitan dengan hubungan hukum antara pihak bank dengan nasabah penyimpan, nasabah debitur, maupun pihak kreditur (pemberi dana non nasabah penyimpan) serta counterpart lainnya, terjalin karena adanya kata sepakat yang terjadi karena  tanggal perjanjian ditandatangani, tanggal penawaran disetujui, kombinasi antara tanggal perjanjian ditandatangani dan tanggal permohonan disetujui, tanggal kesepakatan lisan diucapkan. Selanjutnya berakhirnya hubungan hukum dalam bisnis bank umum karena jangka waktu berakhir, pengembalian dana, pembaharuan utang, pembatalan, pengunduran diri salah satu pihak, fasilitas tidak lagi dipergunakan, berakhirnya badan hukum atau meninggalnya pihak nasabah.Kata kunci: Aspek hukum bisnis, bank umum, perbankan.
SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI TANDA BUKTI HAK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Kaudis, Morena
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak  menguasai negara dalam hukum agrarian dan bagaimana sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal penguasaan negara dalam hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya agraria yang terdapat dalam wilayah hukum negara Indonesia. Tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makna dan fungsi penguasaan negara terhadap pengelolaan ekonomi, secara substantif disesuaikan dan harus sejalan dengan hak penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945. 2. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah. Sertifikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlak merupakan penerapan dari sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah.Kata kunci: Sertifikat, Hak Atas Tanah, Tanda Bukti Hak.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN SEDARAH MENURUT UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Arunde, Ritna Makdalena M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perkawinan Sedarah dilihat dari UU No. 1 Tahun 1974 dan apa akibat dari perkawinan sedarah Terhadap Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsep perkawinan sedarah tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan KUHPerdata Pasal 30, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 8. Dan perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan. 2. Semua hak dan kewajiban antara suami istri tersebut menjadi tidak ada, sehingga pembatalan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak terjadi perkawinan antara mereka yang perkawinannya di batalkan. Pembatalan perkawinan, juga berakibat tidak ada harta bersama dan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.Kata kunci: Tinjauan yuridis, perkawinan, sedarah.
SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN KEPASTIAN HUKUMNYA MENURUT PP NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Simbawa, Gratian S. W.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana kepastian hukum sertipikat tanah sebagai alat bukti bagi pemiliknya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran tanah dan merupakan alat pembuktian kepemilikan suatu tanah. Fungsi sertifikat hak atas tanah adalah memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah, dalam hal ini, pemilik hak atas tanah dapat membuktikan bahwa itu miliknya dengan menunjukkan sertipikat hak atas tanahnya, karena dalam sertipikat tersebut dapat kita lihat, siapa pemiliknya dan berapa luasnya. Dengan demikian sertipikat sebagai akte otentik, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi pemiliknya, dimana hakim harus terikat dengan data yang disebutkan dalam sertipikat itu selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. 2. Kepastian hukum menjadi salah satu ukuran penting dalam Negara yang menganut Negara hukum. Salah satu tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.Kata kunci: Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, Kepastian Hukum,Pendaftaran Tanah
TINJAUAN YURIDIS SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARPERUSAHAAN BERDASARKAN AKTA NOTARIS Wiguno, Lusy Angelina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan akta autentik di mata hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana pentingnya surat perjanjian kerja sama antarperusahaan yang dibuat di hadapan notaris.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan akta autentik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  sebagai akta yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan sebagai salah satu bukti surat yang memiliki yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna maka sangat penting bagi setiap perusahaan yang ingin melakukan kerja sama untuk membuat surat perjanjian kerja sama mereka menjadi akta autentik. Kekuatan hukum sempurna yang dimiliki akta autentik akan sangat mengutungkan para pihak jika terjadi sengkata diantara mereka. Kekuatan hukum yang dimiliki akta autentik akan melindungi mereka karena akta autentik berkekuatan hukum sempurna.  Perjanjian antarperusahaan haruslah dibuat oleh atau di hadapan notaris agar menjadi akta autentik bukan akta di bawah tangan karena akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan cukup kuat untuk membela dan melindungi para pemegang akta di bawah tangan. Penting bagi perusahaan membuat setiap perjanjian kerja sama antarperusahaan menjadi akta autentik untuk menjamin berjalannya bisnis dengan lancar karena peranjian mereka dilindungi oleh hukum yang kuat. Para pengusha harus menyadari bahwa untuk menjalakan bisnis mereka haruslah memerlukan perlindungan hukum. Maka dari itu membuat perjanjian oleh atau di hadapan notaris sangat berguna dan menguntungkan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Surat Perjanjian Kerja Sama, Antarperusahaan, Akta Notaris
PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN MUTLAK DALAM PRATEK PERKARA PERDATA Kolondam, Daniel
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur peninjauan kembali perkara perdata dalam praktek dan bagaimana kajian putusan hakim Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali perkara perdata dalam praktek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peninjauan kembali diatur dalam pasal 67 s/d Pasal 75 V.V.MA dengan alasan putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (novum). Perkara peninjauan kembali (Perdata) yang masuk dan hasil amar putusannya bervariasi ialah  kabupaten  tidak dapat diterima dan cabut. 2. Pada prinsipnya permohonan peninjauan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. “Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan peninjuana kembali”.  Terdapat fakta bahwa dari perkara peninjauan kembali yang masuk ke Mahkamah Agung dalam perkara perdata paling banyak diajukan dengan alasan dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan ternyata permohonan peninjauan kembali yang diajukan atas dasar hal tersebut paling banyak ditolak yang dalam tahun 2015 s/d 2016. Dengan dihilangkannya alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana tersebut dalam pasal 67 huruf f Undang-undang Mahkamah Agung berarti mengurangi menumpuknya perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan dengan demikian mengurangi jumlah perkara peninjauan kembali yang masuk dan tunggakan perkara di Mahkamah Agung.Kata kunci: Peninjauan Kembali, Putusan Mutlak, Perkara Perdata.
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PELAKU EKONOMI KREATIF DI SULAWESI UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Sipir, Prisly Slovenia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak cipta terhadap pelaku ekonomi kreatif di bidang karya seni digital menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual atas produk ekonomi kreatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap pelaku karya seni digital di Sulawesi Utara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hak cipta terhadap pelaku ekonomi kreatif  di bidang karya seni digital menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta memuat lebih banyak hal yang diatur, seperti adanya definisi atas fiksasi, fonogram, penggandaan, royalti, Lembaga Manajemen Kolektif, pembajakan, penggunaan secara komersial, ganti rugi dan sebagainya. Yang di dalamnya juga telah diatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam ilmu pengetahuan termasuk karya seni digitl. Dalam UU hak cipta baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. 2. Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual atas produk ekonomi kreatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap pelaku karya seni digital di Sulawesi Utara dikatakan masih kurang efektif dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat khususnya para pelaku seni dalam hal melindungi karya ciptaannya dan tidak didaftarkan akibatnya banyak terjadi pelanggaran terhadap karya mereka, namun instrumen hukum di Indonesia sudah mengatur dengan jelas dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pelaku karya seni yang mau mendaftarkan produknya yaitu lewat perlindungan hukum secara preventif dan represif yang keduanya memiliki peran-peran sendiri untuk mengatasi permaslahan seperti pembajakan, perlindungan hukum tersebut meliputi pencatatan karya cipta, gugatan ganti rugi dan sanksi pidana dari pemerintah.Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Pelaku Ekonomi Kreatif,  Hak Cipta

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue