cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum" : 20 Documents clear
PENGATURAN DAN PEMENUHAN PEROYAAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DALAM HUKUM PERDATA Gani, Muammar
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hak tanggungan terkait dengan hak jaminan atas tanah dan bagaimana pengaturan dan pemenuhan peroyaan hak tanggungan sebagai lembaga jaminan dalam hukum perdata, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanbahwa: 1. Keterkaitan hak tanggungan dengan hak jaminan dalam lembaga jaminan, bahwa hak tanggungan merupakan lembaga hak jaminan bagi tanah menurut sistem hukum nasional UUPA No.5 Tahun 1960, hanya khusus berkenaan dengan rumusan hak tanggungan atas tanah dan dengan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Hak tanggungan menunjukkan ciri dan sifat, bersifat memaksa, mengikuti benda yang dijaminkan dalam tangan siapa berada, bertingkat-tingkat, mana yang lebih tinggi, wajib didaftarkan dan dapat disertai janji-janji tertentu, dan hak atas tanah sebagai hak tanggungan menurut UUPA. 2. Pengaturan dan pemenuhan “roya” atau “peroyaan” hak tanggungan yang melekat pada buku tanah sebagai objek hak tanggungan, pemenuhan roya ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), hapusnya hak tanggungan atas peristiwa sebagai syarat menyerahkan sertifikat asli sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah. Pengaturan “roya” atau “peroyaan” diatur dalam Pasal 22 ayat (4) UUHT, “roya” bukanlah syarat untuk hapusnya beban ini bukan akibat hukum sebagaimana pada pendaftaran hak tanggungan, peroyaan catatan hak tanggungan dari buku tanah dan sertifikat hak atas tanahnya akan dilakukan, kalau hak tanggungan sudah hapus.Kata kunci: roya, hak tanggungan
EKSEKUSI JAMINAN HIPOTIK KAPAL LAUT AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT Dasinangon, Andi Dodi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembebanan jaminan hipotik pada kapal laut dalam perspektif hukum jaminan di Indonesia dan permasalahan apakah yang timbul di lapangan pada saat eksekusi kapal akibat wanprestasi perjanjian kredit oleh debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan jaminan hipotik pada kapal laut dalam perspektif hukum jaminan di Indonesia meliputi dua pihak yang terkait dalam perjanjian pembebanan hipotik kapal laut, yaitu pemberi hipotik (hypotheekgever) dan penerima hipotik. Objek hipotik diatur pada Pasal 1164 KUH Perdata, dimana benda tidak bergerak seperti kapal laut tetap berlaku ketentuan-ketentuan tentang hipotik sebagaimana yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. Ukuran kapal lautnya 20 m3, sedangkan di bawah itu berlaku ketentuan tentang jaminan fidusia. 2. Permasalahan yang biasanya muncul di lapangan pada saat eksekusi kapal akibat wanprestasi perjanjian kredit oleh debitur adalah: 1) Kreditur selaku pemilik kapal kesulitan ketika ingin mengambil alih, karena kapal merupakan benda bergerak, yang keberadaannya sering berpindah-pindah bahkan berada di luar wilayah Indonesia Kapal; 2) Biaya pengambilalihan kapal yang akan dieksekusi biasanya cukup tinggi; 3) Saat akan dieksekusi kapal sedang disewa oleh pihak lain.Kata kunci: Eksekusi, Jaminan, Hipotik, Kapal Laut,  Wanprestasi,Perjanjian Kredit
HAK PAKAI ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK HAK TANGGUNGAN MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 Mandang, Debora Princes Elizabeth
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak pakai atas tanah menjadi objek hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan bagaimana proses hapusnya hak tanggungan, serta proses eksekusi hak tanggungan dalam hak pakai atas tanah menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. 1. Undang Hak Tanggungan memberikan ketentuan yang memungkinkan hak pakai dijadikan objek jaminan kredit, hal ini didukung dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Hak pakai dimaksudkan itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UUHT, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat dibebani Hak Tanggungan. 2. Pasal 18 sampai dengan 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengatur tentang hapusnya hak tanggungan, dan Pasal 22 UU Nomor 4 Tahun 1996, Pencoretan Hak Tanggungan. Prinsip pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yaitu mudah dan pasti yang diatur dalam Pasal 20 UUHT. Eksekusi Hak Tanggungan menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 terbagi atas 3, yaitu: Eksekusi Parate Executie atau Lelang tanpa melalui Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UUHT, Eksekusi Melalui Penjualan dibawah Tangan Atas Kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan diatur dalam pasal 20 ayat 2 UUHT, dan Eksekusi melalui PUPN/BUPLN. Eksekusi Hak Pakai Atas Tanah Negara dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, sesuai UU Nomor 4 Tahun 1996.Kata kunci:  Hak Pakai, Tanah, Objek Hak Tanggungan.
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Kalew. W, K. Angelina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana kekuatan eksekutorial sertifikat Hak Tanggungan dalam proses penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur lainnya. Penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dilakukan berdasarkan prinsip bahwa antara debitur dan kreditur sebelumnya telah bersepakat dalam suatu Perjanjian Kredit (PK), dimana Jaminan Kredit telah disetujui debitur untuk dipasang Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dengan demikian tidak memerlukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri setempat (conservatoir beslag), tetapi dalam tahap penjualan tetap dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang setempat (parate executie). 2. Kekuatan eksekutorial sertifikat Hak Tanggungan dalam proses penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, diawali dengan adanya klausul kuasa untuk menjual sendiri di dalam APHT, termasuk juga dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan, sudah dicantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Acte Hypoothek sepanjang mengenai hak atas tanah. Dengan demikian apabila debitur cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Kata kunci: Proses penyelesaia, sengketa, hak atas tanah, hak tanggungan.
PENGATURAN HUKUM TATACARA PENILAIAN JAMINAN KREDIT PADA BANK UMUM NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Masengi, Shinji H. H. L.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tatacara penilaian jaminan kredit pada bank umum nasional dan bagaimanakah proses penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit oleh pihak bank dengan penilaian kredit oleh bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum tentang tatacara penilaian jaminan kredit pada bank umum nasional berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 8 mengatur bahwa dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam (melalui penilaian kredit) atas itikad baik dan kemampuan debitur serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan hutang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. 2. Proses penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit dikaitkan dengan penilaian jaminan kredit oleh bank dilakukan berdasarkan penilaian hukum dan penilaian ekonomi atas objek jaminan kredit nasabah sehingga akhirnya pihak bank dapat mempertimbangkannya sebagai jaminan yang berharga, maka perlu ditetapkan nilai taksasinya. Penetapan nilai taksasi berdasarkan persentase tertentu, dan nilai taksasi ditetapkan karena biasanya harga yang dicapai pada saat objek jaminan kredit dieksekusi sering lebih rendah dari harga pasarnya.Kata kunci: Pengaturan Hukum, Tatacara, Penilaian Jaminan, Kredit, Bank Umum Nasional, Perbankan.
PELINDUNGAN NASABAH TERRHADAP KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI INDONESIA UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 PENCUCIAN UANG Lantaa, Miyer Riki Tingginehe
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi perlindungan nasabah dalam sistim perbankan di Indonesia dan apa saja kekuatan nasabah selama proses perlindungan, penyelesaian praktik pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan nasabah adalah suatu bentuk untuk melindungi para masyarakat apabilah mendaftar atau terlibat dalam suatu lembaga yang berada pada dunia perbankan, oleh sebab itu perlunya perlindungan dalam mengatasi persoalan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dunia perbankan yang dicantumkan dalam UU No. 10 Tahun 1992. Masuknya perlindungan nasabah dalam dunia perbankan yaitu mengatasi kejahatan. Di harapkan pada lembaga yang lain sperti Polisi, Makma Agung, Jaksa, Pengacara, dengan tidak memihak kepada pelaku agar supaya tercipta suatu bentuk keadilan di mata masyrakat dan di mata dunia demi NKRI. 2.  Kekuatan perlindungan nasabah, yaitu suatu keadilan yang wajib dijunjung tinggi dan mendapatkan keadilan sesuaai UU No. 8 Tahun 2010 guna mengatasi setiap kejahatan di Indonesia perlunya kekuatan-kekuatan yang ada yaitu;  kekuatan Hukum, Kekuatan Pidana, Kekuatan Pengadilan, Kekuatan Lembaga yang Lain, Kekuatan Moral, Kekuatan Sosial.Kata kunci: Perlindungan Nasabah, Kejahatan Money Londering, Praktek Perbankan.
PENGATURAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Wonggo, Wira Wanza
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak guna bangunan dan pengelolaannya di atas tanah negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana pengaturan dan tata cara pemberian hak atas tanah negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA mengatur antara lain hak guna bangunan di atas tanah negara terkait dengan subjek hukum pemegang hak tanah yang diberikan, pendaftaran, peralihan, pembebanan, hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah. Tanah di wilayah negara RI kepunyaan negara merupakan kekayaan nasional. Tanah harus digunakan, dimanfaatkan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kebahagiaan, kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat Indonesia (UUD 1945). UUPA No. 5 Tahun 1960 mengatur tentang tanah merupakan pelaksana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengaturan hak atas tanah harus diatur dengan Undang-Undang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan pembangunan, karena terdapat tanah-tanah yang tidak termasuk hak atas tanah (hak ulayat/adat). Hak guna bangunan (hak pengelolaan) berjangka waktu, paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang, 20 tahun ini tidak memutus hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan dan hak pengelolaannya. 2. Pengaturan pemberian hak atas tanah Pasal 4 ayat (1) UUPA mengatur dasar hak menguasai negara atas hak-hak tersebut dapat diberikan atau dipunyai oleh orang/badan hukum sendiri/bersamaan, hak atas tanah yang bersifat hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan, hak sewa, hak membuka tanah dan lain sebagainya. Terjadinya hak atas tanah menurut hukum adat, pemetaan pemerintah, karena ketentuan UU, atas pemberian hak, pemberian hak ini diatur dalam UU. Tata cara pemberian hak atas tanah negara melalui penetapan pemerintah, perpanjangan jangka waktu hak, pembaruan hak, pemberian hak atas tanah hak pengelolaan, yang diawali dengan permohonan hak guna bangunan oleh warga negara RI atau BUMN sebagaimana diatur dalam Permen Agraria No. 9 Tahun 1999.Kata kunci: hak guna bangunan, tanah negara
SURAT BERHARGA PERBANKAN DALAM KEGIATAN PEMBAYARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Kumendong, Erastus
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat berharga dan warkat yang berlaku dalam praktik perbankandan bagaimana sistem pembayaran surat berharga dan warkat perbankan dalam kegiatan pembayaran, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk surat berharga dan warkat perbankan yang berlaku dalam praktik perbankan yaitu wesel, cek, bilyet giro, promes, sertifikat Bank Indonesia, dan Surat Berharga Pasar Uang. 2. Sistem pembayaran surat berharga dan warkat perbankan dalam kegiatan pembayaran yaitu pertama surat wesel, untuk memperoleh pembayaran, pemegang surat wesel harus menunjukkan surat wesel kepada tersangkut atau akseptan di tempat tinggalnya atau di mana surat wesel itu didomisilikan pada hari bayarnya atau pada dua hari kerja berikutnya. Kedua cek, Pembayaran setiap cek dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam cek yang bersangkutan yang diunjukkan kepada bank, kendati cek yang diunjukkan tersebut untuk pembayarannya sebelum hari yang telah disebut sebagai hari tanggal dikeluarkannya, maka cek harus dibayarkan pada hari pengunjukkannya. Ketiga, Di dalam transaksi perdagangan tersebut telah disepakati bersama antara para pihak bahwa pembayaran atas transaksi akan dilakukan dengan bilyet giro. Nilai dari transaksi itulah yang harus dibayar dengan cara menerbitkan bilyet giro. Sebagai alat perintah pemindahbukuan, bilyet giro tidak dapat dilakukan pembayarannya dengan menggunakan uang tunai. Dan keempat promes, pembayaran dilakukan dalam waktu enam hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari mana tidak terhitung dalam perhitungan enam hari tersebutKata kunci: surat berharga, perbankan
PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Tonggengbio, Yosua Verne
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum apabila menjalankan kegiatan usaha asuransi tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yakni setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk mendapatkan izin usaha harus dipenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan persyaratan izin usaha diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan. Persetujuan atau penolakan izin usaha merupakan kewenangan otoritas jasa keuangan. 2. Pemberlakuan sanksi hukum apabila menjalankan kegiatan usaha asuransi tanpa izin berupa sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah dan kegiatan usaha pialang asuransi atau usaha pialang reasuransi dan kegiatan usaha penilai kerugian asuransi tanpa izin usaha. Sanksi pidana penjara paling lama dan pidana denda paling banyak diberlakukan sesuai dengan bentuk-bentuk kegiatan usaha asuransi yang dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.Kata kunci: Perizinan Usaha, Perasuransian.
ANALISIS HUKUM KETENAGAKERJAAN TENTANG PERLINDUNGAN BURUH/PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Matindas, Christin Lady
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah hakikat, sifat, prinsip dan objek perlindungan buruh/tenaga kerja dan bagaimanakah Analisis hukum ketenagakerjaan terhadap perlindungan buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakikat hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap tenaga kerja, yaitu untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, sedangkan tujuan hukum ketenagakerjaan adalah memberdayakan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan daerah, memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. 2. Perlindungan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis serta menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta tanpa diskriminasi disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.Kata kunci: Analisis Hukum, ketenagakerjaan, perlindungan Buruh/Pekerja

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue