Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BISNIS BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Natingkaseh, Andry L.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui aqpa saja bentuk prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum dan apa saja bentuk template atau standar perjanjian bisnis bank umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prestasi dan Wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum yakni: 1) mengenai prestasi yaitu Dalam bisnis penempatan dana, prestasi dituntut kepada pihak bank karena bisnis yang dijalankan bank ini adalah penyaluran dana prestasi yang dituntut dalam hal ini yakni bank menyediakan dana kredit kepada nasabah debitor, dan dalam penyediaan dana prestasi yang dituntut adalah kewajiban bank untuk menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah. Sedangkan 2) Wanprestasi yaitu wanprestasi bilamana bank tidak dapat membayar bunga sesuai tata cara dan tanggal yang telah disepakati serta tidak dapat mengembalikan kembali dana simpanan pada tanggal jatuh tempo; Bank tidak dapat menyediakan dana kepada nasabah debitor sesuai ketentuan perjanjian kredit; dan Bank tidak dapat menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah jasa. 2. Template atau Standar Perjanjian Bisnis Bank yakni Fixed Template digunakan perjanjian produk bisnis ritel , Mandatory Template dimaksudkan untuk pengikatan agunan dalam proses kredit seperti pengikatan jaminan fidusia, Negotiable Template dimaksudkan untuk pihak bank memberi kesempatan kepada pihak nasabah untuk me-review dan memberikan catatan serta masukkan terhadap template yang sudah disiapkan oleh bank atau yang disiapkan pihak notaris yang ditunjuk bank., dan Free Template untuk mengakomodasi kegiatan bisnis bank yang perjanjian atau kesepakatannya dituangkan secara lisan melalui media Reuters Monitoring Dealing System (RDMS).Kata kunci: Prestasi dan wanprestasi, perjanjian, bisnis, bank umum
MEKANISME PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM
Anaada, Demis F.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyidikan dan penuntutan jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan bagaimana upaya mengatasi faktor-faktor penghambat terhadap penyidikan dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM dapat dilaksanakan menurut Hukum Acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981). Kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada Konvensi Nasional hak asasi manusia dan untuk penuntutan diberikan kepada Jaksa Agung. 2. Faktor-faktor penghambat dalam penyidikan dan penuntutan terhadap HAM ada pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM apabila berkas belum lengkap biasanya memakan waktu yang lama. Dalam hal penuntutan biasanya kasus-kasus pelanggaran HAM mengangkat penuntut umum ad hoc.  Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM, antara lain: Peraturan perundang-undangan, Penegakan Hukum (law enforcement, Sarana dan prasarana, Kesadaran hukum masyarakat, Faktor budaya.Kata kunci: Mekanisme penyidikan dan penuntutan, pelanggaran hak asasi manusia, Pengadilan HAM
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERLAKUAKAN SANKSI ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Lampus, Glen
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dikenakan sanksi administrasi dalam usaha perasuransian dan bagaimanakah kewenangan otoritas jasa keuangan dalam memberlakukan sanksi administratif menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dikenakan sanksi administrasi dalam usaha perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan upaya hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas kewajiban dari pihak-pihak yang menjalankan usaha perasuransian dan sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan pihak-pihak yang menjalankan usaha di bidang asuransi dari risiko kerugian. 2. Kewenangan otoritas jasa keuangan dalam memberlakukan sanksi administratif menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian berupa: Peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; pencabutan izin usaha dan sanksi administratif lainnya terhadap bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum.Kata kunci: Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Sanksi Administratif, Perasuransian
KESALAHAN PEMBERIAN OBAT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Poli, Mirza N. R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penyelesaian perkara terhadap kesalahan pemberian obat dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah penyelesaian dan penerapan sanksi bila terjadi kesalahan pemberian obat yang dilakukan apoteker pada pasien selaku konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Â Penyelesaian Perkara Terhadap Kesalahan Pemberian Obat dalam rana hukum perkara perlindungan konsumen, pada hakikatnya sama dengan proses hukum pada peradilan umum namun terhadap ketentuan yang mengikat dan mewajibkan penyedia jasa atau produsen sebgai pelaku usaha terikat pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pada tahap penanganan perkara diawali dengan mediasi dan pengajuan gugatan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang kemudian dapat diajukan keberatan pada pengadilan umum. 2. Â Tanggungjawab dan sanksi yang di terapkan bagi tenaga kesehatan ataupun apoteker yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan obat sehingga mengakibatkan pasien atau dalam hal ini konsumen menderita kerugian materi, fisik bahkan sampai meninggal dunia maka sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administrasi berupa teguran sampai pembekuan izin tenaga kesehatan kemudian sanksi keperdataan berupa ganti rugi dalam hal perbuatan melawan hukum dan wanprestasi bahkan sanksi pidana berupa hukuman fisik yaitu pemenjaraan dalam waktu tertentu.Kata kunci: Kesalaha, pemberian obat, perlindungan konsumen
PENENTUAN HAK PERWALIAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Djumati, Nathalia Jesica
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hak Perwalian Anak Setelah Perceraian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah proses penentuan wali dalam menjalankan kuasa asuh terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak perwalian anak setelah perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dipenuhi melalui penetapan pengadilan apabila bapak dan ibu dari anak tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik dan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. 2. Penunjukan wali dalam menjalankan kuasa asuh terhadap anak dapat dilakukan apabila orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan atau melalaikan kewajibannya dan tanggung jawabnya, terhadap orang tua dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Untuk menjadi wali dari anak dilakukan melalui penetapan pengadilan.Kata kunci: Penentuan Hak Perwalian Anak, Perceraian, Perkawinan.
HAPUSNYA HAK UNTUK MELAKSANAKAN HUKUMAN KARENA TERDAKWA MENINGGAL DUNIA MENURUT PASAL 83 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Moha, Harly Said
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penghapus pidana yang terdapat dalam KUHP dan bagaimana makna dasar penerapan alasan penghapus pidana karena terdakwa meninggal dunia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum pidana nasional yang terdapat dalam KUHP memuat empat hal yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana, yaitu : Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai putusan hukum tetap (Pasal 76 KUHP).  Sebab meninggalnya si pembuat (Pasal 77 dan Pasal 83 KUHP). Sebab telah lampau waktu atau kadaluwarsa (Pasal 78-80 KUHP). Penyelesaian diluar pengadilan yakni dengan dibayar denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai (Pasal 82 KUHP bagi pelanggaran yang hanya diancam dengan pidana denda). Pasal-pasal dalam KUHP tentang hapusnya kewenangan untuk menuntut dan mempidanakan terdakwa antara lain : dalam Bab III buku kesatu KUHP yang terdiri dari Pasal 44, 48-51. Sedangkan buku kesatu KUHP bab VIII yang terdiri dari Pasal 78-85 KUHP. 2. Makna dasar penerapan alasan penghapus pidana karena terdakwa meninggal dunia : Meninggalnya terdakwa (terpidana), Pemberian amnesti, abolisi dan grasi dari presiden. Dalam praktek putusan pengadilan, lihat putusan Mahkamah Agung RI No. 29/K/Kr/1979, tanggal 5 September 1979.Kata kunci: Hapusnya Hak, Melaksanakan Hukuman, Terdakwa Meninggal Dunia. Hukum Pidana
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Sampul, Ezra Pratama
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial dan bagaimanakah pertanggungjawaban hukum badan penyelenggara jaminan sosial menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial berhak untuk memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan. Kewajiban BPJS untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta; dan mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta serta memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 2. Pertanggungjawaban hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.Bentuk dan isi laporan pengelolaan program diusulkan oleh BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN.Laporan keuangan BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.Kata kunci: Pertanggung Jawaban Hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN YANG DAPAT DI PIDANA MENURUT PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Adati, Medika Andarika
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah wanprestasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan apa sajakah unsur-unsur yang harus dipenuhi sehingga wanprestasi dapat menjadi tindak pidana penipuan, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam pasal 1238 kitab undang-undang hukum dikatakan bahwa seseorang dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada surat perintah atau akta sejenis itu. 2. Unsur-unsur yang harus dipenuhi sehingga wanprestasi menjadi tindak pidana penipuan adalah apabila sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah tidak beritikad baik dengan memakai nama palsu, memakai martabat atau keadaan palsu, menggunakan rangkaian kata-kata bohong, dan menggunakan tipu muslihat.  Kata kunci: wanprestasi, 378 KUHP
WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MEMERIKSA PERKARA PELANGGARAN HAK KONSUMEN
Lumi, Michael Andika Jos
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah wewenang pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam memeriksa perkara pelanggaran hak konsumen dan bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Â Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dilakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Â Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dilakukan penyidikan, diantaranya Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar serta penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang yang mengelabui dan menyesatkan konsumen. Pelaku usahamenawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Wewenang pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam memeriksa perkara pelanggaran hak konsumen dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dengan penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, orang atau badan hukum, pembukuan, catatan, dan dokumen lain, penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.Kata kunci: Wewenang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran, Hak Konsumen.