cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum" : 19 Documents clear
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENDAFTARAN TANAH MENURUT PASAL 19 UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Solikin, Natalia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan hak atas tanah menurut Pasal 19 UUPA (dalam hal sertifikat Tanah) dan apa yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehubungan dengan Pasal 19 UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal kepemilikan tanah diperlukan Surat Tanah (Sertifikat tanah) sebagai bukti bahwa seseorang/badan hukum tersebut memilik hak atas suatu bidang tanah. Untuk mendapatkan surat (sertifikat tanah) yang sebagai bukti maka dibutuhkan pula yang namanya pendaftaran tanah untuk menjamin suatu kepastian hukum. Pasal 19 mengatur tentang bagaimana pengaturan dari pendaftaran tanah sebagai bentuk adanya kepemilikan atas suatu bidang tanah. Dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah secara garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kedua hal tersebut sama-sama pentingnya, karena jika salah satunya kurang diperhatikan maka menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari. 2. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menunjang Peraturan yang ada untuk mencapai suatu kepastian hukum. Dalam hal diatas Pemerintah dalam hal ini Badan Pemerintah Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam hal Pasal 19 UUPA untuk mengadakan dan mengatur mengenai pertanahan agar menjadi lebih cepat dan sederhana.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pendaftaran Tanah, Agraria
PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN BERNAMA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Soleman, Claudia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian bernama dalam KUHPerdata dan bagaimana pengaturan perjanjian sewa menyewa sebagai perjanjian bernama dalam KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian bernama dalam KUHPerdata diatur secara khusus dalam Bab V sampai Bab XVIII dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi dalam masyarakat sehari-hari, namun jumlahnya terbatas. Misalnya perjanjian jual beli, tukar menukar, pinjam meminjam, penitipan barang dan sewa menyewa. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian bernama adalah para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri, para ahli waris mereka yang mendapat hak dari pandangan dan pihak ketiga. 2. Perjanjian sewa menyewa sebagai perjanjian bernama diatur dalam Pasal 1548 sampai 1600 KUHPerdata. Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa dilakukan untuk waktu tertentu dan tidak diperkenankan tanpa waktu tertentu. Dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak penyewa. Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir dengan meninggalnya orang yang menyewakan atau penyewa. Dipindahtangankannya barang yang disewakan karena pewarisan atau jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.Kata kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Bernama, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PEMBUATAN SURAT WASIAT DALAM PERENCANAAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Usman, Muhammad Fhadel
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah konstruksi hukum dalam pembuatan surat wasiat sebagai perencanaan waris dan bagaimanakah meknisme pembuatan surat wasiat sebagai perencanaan waris dalam KUHPerdata, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada umumnya dasar hukum surat wasiat yang diatur dalam KUHPerdata. Dalam hal pembagian surat wasiat ada yang  dikenal dengan LegitimePortie(hak mutlak) yang merupakan pembagian warisan menurut undang-undang (ab intestate), harta warisan yang diberikan harus mengikuti garis lurus menurut undang-undang, hal ini juga membuat seseorang tidak bisa menetapkan sesuatu seperti  membuat surat wasiat. 2. Ada dua cara dalam undang-undang untuk mendapatkan warisan yang pertama adalah Pewarisanab intestate, yaitu suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor  penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris. Sedangkan yang kedua adalah Pewarisan Berdasarkan Penggantian Tempat, artiannya adalah dimana ada  satu Lembaga hukum waris penggantian tempat ditujukan untuk memberi perlindungan hukum kepada keturunan sah dari ahli waris yang telah meninggal lebih dulu, dengan cara menyerahkan hak ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunan yang sah.Kata kunci: surat wasiat; waris;
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Umboh, Armando
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang berdasarkan hukum positif di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab produk pelaku usaha terhadap barang yang dihasilkan dalam perspektif pemenuhan hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang mengenai barang menurut hukum positif di Indonesia ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan ketentuan di negara-negara lain, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, informasi tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen, tetapi juga mencakup aspek lainnya. Pemenuhan hak konsumen terhadap informasi yang benar tentang produk secara faktual di Indonesia masih mengalami kendala yaitu karena kesadaran konsumen atas haknya masih rendah, pelaku usaha yang masih berorientasi pada laba atau keuntungan sehingga mengabaikan hak konsumen. 2. Tanggung Jawab Produk Pelaku Usaha Terhadap Barang yang dihasilkan dalam Perspektif Pemenuhan Hak Konsumen, dikenal dengan beberapa prinsip tanggung jawab dalam menentukan batas-batas atau kriteria pertanggung-jawaban pelaku usaha berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan informasi yang benar tentang barang yaitu 1) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas adanya unsur kesalahan (fault liability atau liability principle), 2) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (rebuttable presumption of liability principle), 3) prinsip praduga selalu tidak bertanggung-jawab (presumption of nonliability), 4) prinsip pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), 5) prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle atau no-fault liability principle).Kata kunci: Tanggungjawab pelaku usaha, hak konsumen, hukum positif
PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BISNIS BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Natingkaseh, Andry L.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum dan apa saja bentuk template atau standar perjanjian bisnis bank umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prestasi dan Wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum yakni: 1) mengenai prestasi yaitu Dalam bisnis penempatan dana, prestasi dituntut kepada pihak bank karena bisnis yang dijalankan bank ini adalah penyaluran dana prestasi yang dituntut dalam hal ini yakni bank menyediakan dana kredit kepada nasabah debitor, dan dalam penyediaan dana prestasi yang dituntut adalah kewajiban bank untuk menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah. Sedangkan 2) Wanprestasi yaitu wanprestasi bilamana bank tidak dapat membayar bunga sesuai tata cara dan tanggal yang telah disepakati serta tidak dapat mengembalikan kembali dana simpanan pada tanggal jatuh tempo; Bank tidak dapat menyediakan dana kepada nasabah debitor sesuai ketentuan perjanjian kredit; dan  Bank tidak dapat menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah jasa.  2. Template atau Standar Perjanjian Bisnis Bank yakni Fixed Template digunakan perjanjian produk bisnis ritel , Mandatory Template dimaksudkan untuk pengikatan agunan dalam proses kredit seperti pengikatan jaminan fidusia, Negotiable Template dimaksudkan untuk pihak bank memberi kesempatan kepada pihak nasabah untuk me-review dan memberikan catatan serta masukkan terhadap template yang sudah disiapkan oleh bank atau yang disiapkan pihak notaris yang ditunjuk bank., dan Free Template untuk mengakomodasi kegiatan bisnis bank yang perjanjian atau kesepakatannya dituangkan secara lisan melalui media Reuters Monitoring Dealing System (RDMS).Kata kunci: Prestasi, wanprestasi, perjanjian bisnis, Bank Umum.
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INODNESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Tinenta, Kristami
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum pengalihan hak atas merek terdaftar menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis dan bagaimanakah  tata cara pengalihan hak atas merek terdaftar, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengalihan hak atas merek terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya dapat dilakukan melalui pewarisan; wasiat; wakaf; hibah; perjanjian; atau sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya telah memberikan kepastian hukum bagi pemilik merk terdaftar untuk melakukan pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak lain. 2. Tata cara pengalihan hak atas merk terdaftar diatu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak merek terdaftar yang telah dilalihkan oleh pemilik hak merek kepada pihak lain. Oleh karena itu engalihan hak atas merek terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri disertai dengan dokumen pendukungnya. Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat wajib diumumkan dalam berita resmi merek.Kata kunci: merek; indikasi geografis
PERLINDUNGAN HUKUM PROGRAM KOMPUTER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Sondakh, Nikcy Kevin
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum Program Komputer menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, faktor-faktor apakah yang menyebabkan maraknya pengggunaan software illegal, dan alternatif apakah untuk membatasi dan mengurangi pembajakan Program Komputer, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UUHC No. 28 Tahun 2014 terhadap Program Komputer adalah untuk merangsang aktivitas dan kreativitas agar para pencipta memiliki gairah dan semangat untuk melahirkan karya cipta karena tujuan akhir dari perlindungan hak cipta adalah untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada pemilik hak cipta. 2. Dalam persoalan pembajakan Program Komputer di Indonesia maka penegakan hukum yang akan diambil tidak akan membawa manfaat apapun tanpa mengetahui terlebih dahulu alasan-alasan yang melatar belakangi terjadinya tindak pembajakan program komputer tersebut. Beberapa alasan yang sering dijadikan dasar terjadinya pelanggaran adalah mahalnya harga software asli, software komputer begitu mudah di-copy dan dapat memberikan fungsi yang sama, persaingan yang makin tajam dalam bisnis penjualan komputer menjadikan distributor mencari cara yang tidak jarang dilakukan dengan cara ilegal, kurangnya penghormatan terhadap karya cipta pihak lain, kurangnya SDM di bidang penyidikan dan pembuktian perkara Hak Cipta, khususnya pembajakan program komputer. 3. Adanya penyuluhan hukum yang luas dan intensif kepada masyarakat dalam hal Hak Cipta Program Komputer untuk menyebarluaskan pemahaman akan arti dan fungsi Program Komputer adalah penting dan untuk menghargai Hak atas Kekayaan Intelektual.Kata kunci: program computer; hak cipta;
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI TENTANG JUAL BELI SERTA PENYERAHAN HAK MILIK MENJADI TERANG DAN TUNAI Tumewu, Abraham M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dan bagaimana wanprestasi dan akibat hukum pada jual beli dengan hak membeli kembali serta bagaimana cara penyerahan hak milik secara terang dan tunai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan suatu penjualan yang terbatas karena si pembeli walaupun telah menjadi pemilik dari barang yang dibelinya itu tetapi dibatasi dengan selama waktu tertentu tidaklah boleh mengalihkan pada pihak ketiga sebab si pembeli sewaktu-waktu akan membelinya kembali barang yang telah ia jual itu. 2. Apabila si penjual I hendak membeli kembali barang yang ia telah jual itu dan ternyata si pembeli telah menjual kepada orang ketiga, maka ia hanya boleh menuntut suatu ganti kerugian sebab telah terjadi suatu wanprestasi oleh si pembeli pertama. 3. Sebagaimana diketahui bahwa KUH Perdata mengenal tiga macam benda yakni benda bergerak, benda tak bergerak dan piutang atas nama, maka sudah barang tentu cara pemindahan hak milik dalam jual beli juga dikenal tiga cara, penyerahan, pemindahan dan akta otentik. Yang dilakukan dengan cara pemindahan atas tiga macam benda seperti yang dinyatakan di atas.Kata kunci: Akibat hukum, wanprestasi, jual beli, hak milik.
SURAT-SURAT BERHARGA DI DALAM KUHD DAN DI LUAR KUHD SERTA MANFAATNYA TERHADAP PEMBAYARAN Armedi, Doni
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat berharga yang diatur di dalam KUHD dan di luar KUHD dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dalam proses penerbitan surat berharga, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. surat berharga yang diatur dalam KUHD dan diluar KUHD semuanya merupakan alat pembayaran, meskipun terdapat perbedaan surat berharga dan surat yang berharga menurut fungsinya masing-masing surat berharga tersebut. Sebab surat berharga mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat pembayaran, dapat diperjualbelikan, dan sebagai bukti diri. Sedangkan yang disebut dengan surat yang berharga hanya merupakan sebagai alat bukti hak yang dimiliki oleh setiap pemegangnya. 2. Para pihak yang terkait dalam penerbitan surat berharga yaitu penerbit yang merupakan pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar pada pihak lain sedangkan pihak pemegang pertama merupakan pihak yang menerima pembayaran. Sedangkan yang disebut tersangkut, adalah pihak yang melaksanakan perintah untuk dapat melakukan pembayaran pada si pemegang surat berharga.Kata kunci: surat berharga; pembayaran;
PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH Manoppo, Achmad Yunus
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan sahnya akad pembiayaan pada bank Syariah dan bagaimanakah penyelesaian sengketa akad pembiayaan pada bank Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akad Pembiayaan pada perbankan syariah menjadi dasar hukum bagi para pihak tentang adanya hubungan hukum sekaligus adanya sejumlah hak dan kewajiban sebagai hasil kesepakatan bersama. Akad atau perjanjian, atau kontrak pada Pembiayaan Bank Syariah berisikan sejumlah hak dan kewajiban termasuk penyelesaian sengketa jika timbul persengketaan. 2. Akad pada bank syariah yang diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memiliki kemiripan dengan konsep dan aturan perjanjian pada Buku Ketiga KUHPerdata.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, akad pembiayaan, perbankan syariah.

Page 1 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue