cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Luntungan, Nathan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kredit bermasalah dalam kegiatan usaha perbankan di Indonesia dan bagaimana penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya kredit bermasalah dapat disebabkan oleh pihak bank (kreditur) dan nasabah peminjam (debitur). Faktor penyebab kredit bermasalah oleh pihak bank (kreditur) antara lain, bank tidak mamtuhi peraturan peraturan kredit, terlalu mudah memberikan kredit, konsentrasi dana kredit pada kelompok usaha debitur yang berisiko tinggi, lemahnya bimbingan dan pengawasan kepada staf bagian kredit, pemberian kredit yang melampaui batas dan lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah. Sedangkan faktor penyebab kredit bermasalah oleh pihak nasabah peminjam (debitur) antara lain, adanya salah urus pengelolaan usaha, pemborosan dana oleh anggota keluarga, kegagalan debitur pada usaha yang lain, munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur dan watak buruk debitur. 2. Penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu dengan melakukan restrukturisasi kredit melalui penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambil-alihan agunan kredit, jaminan kredit dibeli oleh bank konversi kredit menjadi modal sementara dan pemilikan saham bank, alih manajemen dan pengambil-alihan pengelolaan proyek.Kata kunci: Penyelesaian, Kredit Bermasalah, Perbankan
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN Awon, Martike Melisa
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan bagaimana bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan konsumen di Indonesia dalam hal ini perbuatan-perbuatan yang tidak bisa atau dilarang dilakukan oleh pelaku usaha telah tegas dinyatakan dalam UUPK. Larangan-larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi atau tidak seharusnya konsumen alami, dan juga larangan tersebut agar terciptanya transaksi yang sehat dan baik antara pelaku usaha dengan konsumen. Semua hak dan kewajiban yang tercantum dalam pasal-pasal di dalam Undang-Undang itu harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pelaku usaha yang memberikan atau menyediakan barang dan/atau jasa memang telah melakukan upaya yang tidak sedikit dalam menjamin bahwa pelayanan yang mereka berikan memenuhi hak-hak konsumen. Tetapi tidak sedikit pula hal-hal yang masih harus dibenahi dan diperbaiki. Misalnya mengenai kenyamanaan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diberikan oleh prlaku usaha yang masih menjadi hal-hal yang paling sering dikeluhkan oleh konsumen. 2. Pada dasarnya dalam UUPK telah ditegaskan mengenai tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh produsen-pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan, melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa Indonesia dengan adanya UUPK untuk melindungi masyarakat, akan lebih membuat masyarakat sebagai konsumen merasa aman dengan barang dan/atau jasa yang mereka konsumsi. Namun pada pelaksaannya belum semua pelaku usaha melaksanakanya sesuai dengan yang diatur dalam UUPK.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen Yang Dirugikan
PELAKSANAAN KONVERSI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH NEGARA MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 9 TAHUN 1965 Naibaho, Raynaldo G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak menguasai negara atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak menguasai negara atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 diatur dalam Pasal 2 yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa bumi air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Hak menguasai negara atas tanah memberi wewenang untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukan, persediaan, pemeliharaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia. 2. Pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, sepanjang tanah tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan instansi-instansi pemerintah dikonversi menjadi hak pakai. Apabila dipergunakan untuk kepentingan pihak ketiga misalnya kepada badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas dikonversi menjadi hak pengelolaan. Pemberian hak pakai dan hak pengelolaan tersebut disertai syarat-syarat khusus yang ditetapkan dalam surat keputusan pemberiannya.Kata kunci: Konversi, Hak Penguasaan, Tanah Negara.
GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI LABEL PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Gosal, Girzy C. G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan, sehingga pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi dan bagaimana pemberian ganti rugi akibat melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan yang dapat mengakibatkan pelaku usaha harus memberikan ganti rugi,yaitu pelaku usaha telah memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan dan melakukan produksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan dengan tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan atau mengimpor pangan untuk diperdagangkan tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melanggar larangan karena menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan dan memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label. 2. Pemberian ganti rugi akibat oleh pihak pelaku usaha karena melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan merupakan salah satu unsur dari pemberlakuan sanksi administrasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengan. Sanksi administrasi lainnya berupadenda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan pencabutan izin. Kata kunci: ganti rugi; label pangan;
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT PASAL 147 KUHPERDATA Endoh, Richard Mark
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pelaksanaan perjanjian kawin secara umum dan bagaimana akibat hukum perjanjian kawin terhadap harta warisan menurut pasal 147 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum suatu perkawian tidak hanya tertuju pada diri suami isteri, akan tetapi juga mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh kedua belah pihak.Ketentuan perjanjian kawin dalam KUHPerdata dapat diadopsi dalam pembuatan perjanjian kawin oleh pasangan calon suami-isteri yang akan melangsungkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.Hanya saja pilihan jenis perjanjian kawin dalam KUHPerdata tersebut hanya bisa dilakukan oleh suami-isteri yang akan melangsungkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. 2. Dengan membuat perjanjian perkawinan, maka suami-isteri menyimpangketentuan mengenai harta bersama pekawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hanya saja Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  tidak mengatur jenis atau macam-macam perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami isteri. Hal ini berbeda dengan K.U.H Perdata yang membagi perjanjian kawin menjadi tida macam, yaitu: (1) pemisahan harta perkawinan; (2) persatuan untung rugi; dan (3) persatuan hasil dan pendapatan. Oleh karena itu pilihan perjanjian kawin jenis apa yang akan dibuat oleh calon suami-isteri mengacu pada macam-macam perjanjian kawin yang terdapat dalam K.U.HPerdata, dengan mendasarkan pada Pasal 66  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Artinya KUHPerdata Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dalam Pengaturan Dan Pelaksanaan Untuk Perjanjian Kawin Berbeda.Kata kunci: Akibat Hukum, Perjanjian Kawin, Harta Warisan, Pasal 147 KUHPerdata
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) MENURUT PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERKEMBANGANNYA Kamagi, Gita Anggreina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan konsep perbuatan melawan hukum dan bagaimana persamaan dan perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) adalah suatu ketentuan yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang banyak terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, maka terdapat sejumlah unsurnya, yakni: 1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. 2. Perbuatan hukum mengalami perkembangannya melalui yurisprudensi baik yang terjadi di negeri Belanda maupun di Indonesia, yang memperluas arti perbuatan hukum tidak hanya melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, hukum perdata
PENGIKATAN JAMINAN KREDIT BANK MELALUI LEMBAGA JAMINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Tompodung, Christo
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengikatan jaminan kredit bank melalui lembaga jaminan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank melalui hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengikatan jaminan kredit melalui lembaga jaminan hak tanggungan oleh bank dalam pemberian kredit merupakan suatu keharusan sebelum debitur menarik dana kredit yang diterimanya sebagai bagian dari persyaratan administratif yang ditetapkan dalam peraturan intern bank, sebagai jaminan pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji melalui pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT. 2. Fungsi jaminan kredit melalui hak tanggungan bagi debitur adalah bahwa dengan adanya jaminan kredit dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank sehingga dapat mengembangkan usahanya. Sedangkan bagi bank, bank mempunyai hak kebendaan terhadap objek jaminan, mempunyai hak didahulukan dari kreditur lain, mempunyai kepastian hukum terhadap objek jaminan dan mempunyai kemudahan mencairkan objek jaminan.Kata kunci: Pengikatan Jaminan, Kredit Bank, Lembaga Jaminan, Hak Tanggungan
PENGALIHAN HAK TAGIH KEPADA PIHAK KETIGA MELALUI CASSIE MENURUT PASAL 613 KUHPERDATA DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Kandou, Arfi David
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada debitur dan bagaimana pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit bank harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan bank harus mempunyai keyakinan atas kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur yang diperoleh dari hasil penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur. Serta menerapkan pedoman perkreditan berdasarkan prinsip syariah dan wajib menginformasikan dengan jelas mengenai prosedur dan persyaratan pemberian kredit juga harus memperhatikan hasil AMDAL bagi perusahaan berskala besar dan berisiko tinggi agar tetap menjaga kelestarian lingkungan. 2. Pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata dilakukan atas piutang atas nama dari kreditur lama (cedeng) kepada kreditur baru (cessionaris) atas utang dari debitur (cessus) dengan membuat akta cessie baik akta otentik maupun akta di bawah tangan dengan kewajiban diberitahukan kepada debitur (cessus) atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh debitur (cessus). Dengan akibat hukum piutang beralih dari kreditur lama (cedent) ke kreditur baru (cessionaris).Kata kunci: Pengalihan Hak Tagih; Cessie; Pasal 613 KUHPerdata; Kredit Bank.
JUAL BELI TANAH YANG MEMPUNYAI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Manueke, Pingkan Martina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses jual beli tanah yang bersertifikat hak atas tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli hak atas tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses jual beli tanah yang bersertifikat hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu pertama, proses data oleh PPAT yang meliputi data tanah dan data pembeli dan penjual; selanjutnya yang kedua, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli tanah (PPJB) untuk menjembatani sebelum pembuatan akta  jual beli dilakukan dihadapan PPAT, melalui PPJB ini haknya pembeli sudah ada dan dapat terlindungi; Proses selanjutnya adalah pembuatan dan penandatanganan akta jual beli hak atas tanah, yang dilakukan untuk dijadikan sebagai tanda bukti untuk menghindari sengketa; proses yang terakhir adalah pendaftaran akta tanah dan penyerahan sertifikat di kantor pertanahan. 2. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli hak atas tanah dibagi atas dua yaitu perlindungan hukum preventif berupa teguran dari BPN kepada PPAT selaku pejabat yang membuat akta jual beli hak atas tanah dan perlindungan hukum reprensif berupa sanksi terhadap PPAT yang lalai dalam proses jual beli hak atas tanah. Perlindungan hukum terhadap tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Dalam menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam jual beli hak atas tanah diperlukan adanya syarat formil bagi penjual atau pemilik hak atas tanah.Kata kunci: jual beli tanah; sertifikat

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue