cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum" : 18 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA (TKW) TERHADAP TINDAK PIDANA TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) Joroh, Jenriani
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana trafficking bagi tenaga kerja wanita (TKW). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehtan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Untuk itu ditempu dengan kebijakan penyelenggaraan upaya keselamatan dan kesehatan kerja setiap perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja dan menjadi hak dasar pekerja/buruh Pasal 86 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk itu pengusaha wajib melaksanakan secara sistematis dan teritegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Dengan demikian, eksistensi pereturan perundang-undangan keselamatan dana kesehatan kerja. 2. Secara Internal yaitu mekanaisme rekruitmen yang tidak benar. Secara  eksternal pada posisi penempatan diluar negeri para tenaga kerja wanita identitasnya tidak sesuai dengan proses rekruitmenn dan hilangnya komunikasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang melekat pada para TKW. Situasi dan kondisi inii juga membuat lemahnya daya tawar TKW Indonesia ketika berhadapan dengan majikan dan agen yang ada di negara tujuan bekerja.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita,Tindak Pidana Trafficking, Perspektif Hak Asasi Manusia.
EFEKTIFITAS PENGAMANAN TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENGATASI KONFLIK DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA Oping, Jiko Siko
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang Pulau-pulau terluar Indonesia menurut Hukum Nasional dan bagaimanakah langkah-langkah strategis terhadap efektifitas pengamanan pulau-pulau terluar sebagai upaya mengatasi konflik di wilayah perbatasan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara teoritis, terdapat dua pandangan dalam memahami berlakunya hukum internasional dalam sistem hukum nasional. Pertama, voluntarisme atau positivisme yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara; dan kedua, objektivis yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara. Dari dua pandangan tersebut, lahirlah apa yang disebut dengan paham/teori dualisme dan monisme. Pandangan yang menganggap hukum nasional memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hukum internasional dikenal dengan pandangan "monisme dengan primat hukum nasional". Indonesia menganut paham Monisme dengan Primat Hukum Nasional, yang artinya hukum nasional lebih tinggi dari Hukum Internasional. Maka dengan pengaturan hukum Nasional Pulau-pulau diatur dalam Peraturan Presiden Nomor. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dan pada tahun 2017 dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, dengan adanya keputusan ini maka Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku. 2. Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam hal pengamanan di wilayah Pulau-pulau terluar adalah : a. Memberikan pengertian dan pemahaman tentang pentingnya peran pulau-pulau terluar bagi ketahanan nasional terhadap masyarakat; b. Pembangunan pos-pos kemanan di sepanjang perbatasan serta patroli keamanan di perairan pulau-pulau terluar;  c. Kualitas maupun kuantitas aparatur kemanan dan pertahanan yang bertugas diperbatasan antarnegara perlu mendapatkan perhatian dan prioritas peningkatan sumber daya manusia SDM melalui berbagai Pendidikan dan Pelatihan; d. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana utama dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi keamanan dan pertahanan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.Kata kunci: Efektifitas Pengamanan, pulau-pulau terluar, konflik, wilayah perbatasan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BANGUNAN ILEGAL DI ATAS TANAH NEGARA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Heydemans, Andini Andreina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemerintah terhadap bangunan ilegal di atas tanah negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan apakah yang menjadi Landasan Filosofi Asas Kesepakatan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum merupakan langkah politik pemerintah dalam menyediakan lahan untuk pembangunan sebagai salah satu instrument untuk menjalankan politik hukum negara. Oleh karena itu langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pengadaan tanah melalui proses pelepasan maupun berujung pada pencabutan hak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dengan tujuan memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan dilokasi yang ditentukan. 2. Proses pembebasan tanah bukan hal yang mudah untuk dilakukan dan memerlukan waktu yang cukup lama karena kompleksitas potensi permasalahan. Sementara itu istilah "pengadaan tanah" diatur dengan peraturan setingkat UU, Keputusan Presiden, dan Peraturan Presiden. Meskipun dalam pemberian "Hak Milik" atas tanah memiliki hak turun temurun dan paling kuat namun jika kepentingan umum menghendaki maka hak milik yang kuat tersebut bisa hapus, demi kepentingan kebersamaan bangsa dan negara. dijelaskan bahwa kepentingan umum yang terumuskan dalam UU No.5/1960, UU No.20/1961 Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya dan Inpres No.9/1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya, belum menegaskan esensi kriteria kepentingan umum secara konseptual.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Bangunan Ilegal, Tanah Negara, Pengadaan Tanah i Pembangunan, Kepentingan Umum.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Umboh, Armanado
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang berdasarkan hukum positif di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab produk pelaku usaha terhadap barang yang dihasilkan dalam perspektif pemenuhan hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang mengenai barang menurut hukum positif di Indonesia ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan ketentuan di negara-negara lain, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, informasi tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen, tetapi juga mencakup aspek lainnya. Pemenuhan hak konsumen terhadap informasi yang benar tentang produk secara faktual di Indonesia masih mengalami kendala yaitu karena kesadaran konsumen atas haknya masih rendah, pelaku usaha yang masih berorientasi pada laba atau keuntungan sehingga mengabaikan hak konsumen. 2. Tanggung Jawab Produk Pelaku Usaha Terhadap Barang yang dihasilkan dalam Perspektif Pemenuhan Hak Konsumen, dikenal dengan beberapa prinsip tanggung jawab dalam menentukan batas-batas atau kriteria pertanggung-jawaban pelaku usaha berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan informasi yang benar tentang barang yaitu 1) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas adanya unsur kesalahan (fault liability atau liability principle), 2) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (rebuttable presumption of liability principle), 3) prinsip praduga selalu tidak bertanggung-jawab (presumption of nonliability), 4) prinsip pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), 5) prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle atau no-fault liability principle).Kata kunci: Tanggungjawab pelaku usaha, hak konsumen, hukum positif
KEWENANGAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Tuwaidan, Rossel Ezra Johannes
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan bagaimanakah kewenangan notaris untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah ditandatangani. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yakni notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 2. Kewenangan notaris untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah ditandatangani dilakukan dengan cara pembetulan dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. Salinan Akta berita acara wajib disampaikan kepada para pihak. Kata kunci: Kewenangan Notaris, Jabatan Notaris
KAJIAN HUKUM TENTANG HAK TERKAIT (NEIGHBORING RIGHT) SEBAGAI HAK EKONOMI PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 Lalamentik, Harry Randy
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak terkait berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana pemanfaatan hak ekonomi pemegang hak terkait berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak terkait sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menegaskan bahwa hak terkait dalam hak cipta dilindungi karena hak terkait berkaitan dengan hak ekonomi dan hak moral. Hak terkait dari suatu ciptaan dilindungi karena nilai ekonomi dari suatu ciptaan atau produksi bisa terwujud karena ada beberapa pihak yang terkait dalam mewujudkan karya cipta tersebut. Pihak yang terkait seperti pencipta, produser desainer, dan para pihak lain yang ikut terlibat dalam terjadinya atau terwujudnya suatu karya cipta. Berdasarkan hal tersebut semua pihak tersebut akan mendapatkan royalti sebagai keuntungan atau imbalan dari pada terwujudnya karya cipta tersebut. 2. Pemanfaatan hak ekonomi sesuai dengan hak yang terkait dalam terwujudnya suatu karya cipta dimana para pihak yang terlibat dalam terwujudnya suatu karya cipta dilindungi hak ekonominya dan tiap hasil pemanfaatan hak cipta maka pihak yang terkait juga mendapatkan royalti. Pemanfaatan hak terkait selalu tidak boleh menguntungkan sepihak saja tetapi semua pihak yang terkait dalam produksi suatu hak cipta harus mendapatkan keuntungan yang sama dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Untuk itu maka semua yang terkait dalam terwujudnya suatu karya cipta diberlakukan sama dan dilindungi hak ekonominya sesuai undang-undang.Kata kunci:  Kajian Hukum, Hak Terkait (Neighboring Right), Hak Ekonomi Pencipta, Hak Cipta
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA Kiay Demak, Rizky Perdana
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana rukun dan syarat perkawinan yang harus dipenuhi menurut Hukum Islam dan bagaimana akibat hukum dari suatu perkawinan menurut Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkawinan lam Hukum Islam dapat dilaksanakan apabila memenuhi Rukun dan Syarat perkawinan serta harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama demi kepastian hukum. Sedangkan perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan legal formal. 2. Hak dan kewajiban suami isteri dibagi atas 2 bagian  yaitu :   Hak dan Kewajiban yang Bersifat Bukan Kebendaan dan Hak dan Kewajiban yang Bersifat Kebendaan. Hak dan Kewajiban yang Bersifat Bukan Kebendaan diatur dalam Al-Qur’an Surah 4 Ayat 19.  Hak dan Kewajiban yang Bersifat Kebendaan  diatur dalam Al-Qur’an Surah 2 Ayat 233.Kata kunci: Rukun dan Syarat Perkawinan, Hukum Islam
PERANAN POLRI DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI SULAWESI UTARA Saragih, Resky Anggi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimanakah peranan Polri dan Badan Narkotika Nasional  Provinsi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika sudah menjadi salah satu tugas pokok Polri seperti tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjelaskan fungsi Polri adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tiga tugas pokok yaitu: Preemtif (Pembinaan Masyarakat), Preventif (Pencegahan) dan Represif (Penindakan). 2. Proses pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Utara dapat berjalan dengan adanya kerja sama antara Polda (Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah) dan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dengan cara diadakannya penyuluhan dan pengenalan tentang bahaya narkotika pada masyarakat luas terutama terhadap remaja yang berada dalam status pelajar untuk memantapkan Program Pencegahan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sulut.Kata kunci: Peranan Polri, mencegah, memberantas, penyalahgunaan narkotika.

Page 2 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue