cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum" : 18 Documents clear
AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSINYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Katiandagho, Rivaldi Christian
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab penyalahgunaan fungsi tanah dan apa akibat hukum atas penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alih fungsi tanah yang terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada merupakan sebuah permasalahan yang terjadi tentu tidak dengan sendirinya, melainkan terjadi karena adanya faktor yang melatar belakangi pengalihan fungsi lahan tersebut yakni faktor kependudukan, kebutuhan lahan, ekonomi, social budaya, degradasi lingkungan dan lemahnya sistem perundang-undangan yang ada. 2. Upaya negara dalam mengendalikan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya telah di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan pemeritah dan perturan daerah dengan dasar peraturan yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.Kata kunci: Akibat Hukum, Penggunaan Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsinya, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FOLKLOR DALAM HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL Annisa, Farah
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap folklor di Indonesia sebagai hak kekayaan intelektual dan bagaimana jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor menurut hukum hak kekayaan intelektual Indonesia dan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap folklor atau ekspresi budaya tradisional di Indonesia, dilakukan melalui Undang-undang Hak Cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual, di mana negara memegang hak cipta atas folklor atau ekspresi budaya tradisional ini karena folklor atau ekspresi budaya tradisional Indonesia adalah milik bersama bangsa Indonesia dan merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat adat untuk menunjukkan budaya secara turun temurun. 2. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor atau ekspresi budaya tradisional dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Internasional mempunyai perbedaan. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor menurut hukum HAKI Indonesia tanpa batas waktu sedangkan menurut hukum HAKI internasional yakni Konvensi Bern jangka waktu perlindungan hukum selama 50 tahun.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Folklor, Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Hukum Internasional
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 Johannes, Victor
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembatalan putusan arbitrase asing di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan apa saja hambatan-hambatan dalam pengambilan putusan arbitrase asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembatalan putusan arbitrase merupakan upaya yang dilakukan untuk membatalkan isi putusan arbitrase dengan membatalkan sebagian atau seluruh isi putusan. Putusan Arbitrase asing dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai PEMBATALAN putusan arbitrase internasional/asing. Putusan arbitrase asing terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan. Putusan arbitrase asing hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Pembatalan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70-72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. 2. Hambatan dalam putusan arbitrase asing adalah peranan lembaga peradilan formal yang masih sangat dominan, kompetensi pengadilan, adanya perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia (asas timbal balik), tumpang tindih peraturan, tidak ada keinginan secara sukarela untuk melaksanakan putusan arbitrase asing dari pihak yang kalah, bertentangan dengan ketertiban umum.Kata kunci: Pembatalan putusan, Arbitrase asing,
AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA OTENTIK YANG CACAT FORMIL BERDASARKAN PASAL 1869 KUHPERDATA Pomantow, Vivien
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat notaris dalam pengadilan dan bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang cacat formil berdasarkan pasal 1869 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh akta otentik merupakan kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat namun tidak mencapai tingkatan yang menentukan dan memaksa karena terhadap akta otentik masih bisa diajukan bukti lawan yang dapat melumpuhkan kekuatan bukti otentik yang dimiliki akta otentik dan dapat membuat kekuatan pembuktian akta otentik dari alat bukti yang utama menjadi bukti permulaan. Selain dari mengikat dan sempurna, akta otentik juga memiliki kekuatan pembuktian yang melekat padanya yaitu kekuatan pembuktian secara lahiriah, secara formil, secara materil. 2. Akibat hukum terhadap akta otentik yang cacat formil berdasarkan pasal 1869  yaitu hilangnya sifat otentik dari akta tersebut dan terdegradasinya kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik dari kekuatan pembuktian akta otentik yang paling utama menjadi kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dipandang sebagai alat bukti permulaan apabila akta tersebut ditandatangani oleh para pihak.Kata kunci: Akibat Hukum, Akta Otentik,  Cacat Formil, Pasal 1869 KUHPerdata.
PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM PASAR MODAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Talipi, Novita Rahayu
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar modal dan siapakah pelaku-pelaku pasar modal dalam perdagangan surat berharga berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham merupakan penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas, sehingga pemegang saham merupakan pemilik dari perseroan terbatas. Saham terdiri atas saham atas unjuk, saham atas nama, saham biasa dan saham preferen. Sedangkan obligasi merupakan surat pengakuan hutang, yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah maupun diterbitkan oleh perusahaan swasta yang membutuhkan dana, sehingga obligasi dapat dijadikan sebagai sumber dana dalam jangka waktu yang panjang. 2. Pelaku-pelaku perdagangan surat berharga dalam pasar modal adalah emiten, penjamin emisi efek, investor atau pemodal, lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal. Masing-masing pelaku memegang peranan yang penting dan harus melakukan tanggung jawab secara profesional dan harus mempunyai integritas serta objektif dalam kegiatan pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata kunci: Perdagangan, Surat Berharga, Pasar Modal,
KEDUDUKAN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI LEMBAGA YANG MEMBANTU PENGADUAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Rondonuwu, Olivia Theresia G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan badan perlindungan konsumen nasional sebagai lembaga yang dibentuk untuk membantu upaya perlindungan konsumen dan bagaimana fungsi dan tugas badan perlindungan konsumen nasional dalam menerima pengaduan  pelanggaran hak-hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Kedudukan ini sangat baik untuk kepentingan perlindungan konsumen, karena sifatnya otonom dan akan saling melengkapi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 2. Fungsi dan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam menerima pengaduan dari berbagai pihak mengenai pelanggaran hak-hak konsumen akan dapat membantu upaya perlindungan konsumen melalui rekomendasi kepada pemerintah mengenai perlunya penyelesaian pelanggaran hak-hak konsumen pada level atas dan pada level bawah akan saling melengkapi dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atas pengaduan-pengaduan yang perlu segera diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.Kata kunci: Kedudukan, Badan Perlindungan Konsumen, Lembaga Yang Membantu Pengaduan Konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI ASET NEGARA DARI PERKARA KEPAILITAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN IKLIM BISNIS YANG KONDUSIF Wadiran, Febrian Pascal
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai aset negara dari perkara kepailitan dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan bagaimana akibat hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila dinyatakan pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya BUMN terdiri atas Perusahaan Perseroan, yang modalnya terbagi dalam saham paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen). Perusahaan Perseroan Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu. Perusahaan Umum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Ketiga jenis BUMN tersebut perlu mendapatkan perlindungan secara hukum dari perkara kepailitan karena merupakan objek vital serta sebagai aset negara yang mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Akibat hukum bagi perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit, mengakibatkan perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit tersebut kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan. Tanggal putusan tersebut dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan, debiitur pailit demi hukum tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya.Kata kunci: Perlindungan hukum, Badan Usaha Milik Negara, aset negara, perkara kepailitan, iklim bisnis yang kondusif.
KAJIAN YURIDIS TENTANG SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN KONSENSUIL BERDASARKAN PASAL 1548 KUHPERDATA Tamengge, Miranda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban yang timbul dalam sewa menyewa sebagai perjanjian konsensuil berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila dalam perjanjian sewa menyewa terjadi wanprestasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban yang timbul dalam sewa menyewa sebagai perjanjian konsensuil berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata adalah kewajiban pihak yang menyewakan dan kewajiban si penyewa. Kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang yang disewakan supaya dapat dinikmati oleh penyewa selama berlangsungnya persewaan. Kewajiban pihak penyewa adalah pemakai barang yang disewa dengan baik serta merawatnya seperti kepunyaannya sendiri sesuai dengan tujuan penyewaan barang dan membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. 2. Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dapat dilakukan melalui cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di mana pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi. Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak yang bersengketa saling berhadap-hadapan untuk saling merundingkan agar mendapatkan kesepakatan berdasarkan musyawarah bersama.Kata kunci: Kajian Yuridis, Sewa Menyewa, Perjanjian Konsensuil

Page 2 of 2 | Total Record : 18


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue