cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum" : 20 Documents clear
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN GANTI RUGI TERHADAP PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Komaling, Vannesaa Glorya
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang dirugikan dengan pelaku usaha apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian bagi konsumen, terdiri dari: seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dapat diajukan kepada peradilan umum. 2. Penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang dirugikan dengan pelaku usaha dilakukan dengan cara setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.Kata kunci: ganti rugi; konsumen; pelaku usaha;
PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ADAT Ningrat, Made Adriawan Restu
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan anak dibawah umur dan bagaimanakah perkawinan anak dibawah umur ditinjau dari sudut pandang Hukum adat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkawinan anak di bawah umur merupakan perkawinan anak yang tidak sesuai batas minimal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawainan yang lebih rinci diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dimana usia seorang pria sudah mencapai 19 Tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun. Hal ini menandakan bahwa di dalam undang-undang ini tidak mengizinkan adanya perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketentuan yang dimaksud. Namun dalam Undang-Undang ini ada bentuk pengecualian terhadap perkawinan di bawah umur, sesuai yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2), dimana perkawinan anak dibawah umur dapat dilakukan asalkan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. 2. Perkawinan anak dibawah umur jika dilihat dari sudut pandang Hukum adat memberikan penegasan bahwa dalam Hukum adat tidak melarang adanya perkawinan anak dibawah umur, karena perkawinan dalam Hukum adat bukan hanya tentang kedua mempelai saja, akan tetapi dilihat juga  dari keluarga kedua belah pihak. Tujuan atau alasannya adalah untuk menjaga atau melangsungkan hubungan kekerabatan diantara pihak yang bersangkutan, sehingga menjaga jangan sampai diantara pihak pria atau pihak wanita lari dari proses hubungan kekerabatan yang sudah diperjanjikan. Dalam faktanya banyak proses perkawinan anak dibawah umur yang dilakukan dalam konteks masyarakat adat.Kata kunci: perkawinan anak; perkawinan; anak;
ANALISIS YURIDIS PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU OLEH PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Winda, Maudina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana analisa yuridis pencantuman klausal baku oleh pelaku usaha ditinjau dari Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan KUHAP dan bagaimana keberpihakan penegak hukum tentang tuntutan konsumen dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 yang selama ini menguntungkan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan dan keabsahan klausula baku yang diicantumkan oleh pihak pelaku usaha seperti Asuransi Jiwa Manulife di Bogor, Asuransi Allianz Life Indonesia, kasus perjanjian Fidusia.tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2. Hal itu terbukti dengan masih dicantumkannya ketentuan sepihak dan ketundukan atas peraturan baru atau lanjutan yang sewaktu-waktu dapat terjadi ke depannya dan tentunya melunturkan  Klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 butir g. 2. Dikarenakan kedudukan para pihak yang tercantum pada klausula baku dinilai tidak seimbang atau tidak setara antara pihak kreditur ataupun nasabah.  Dalam hal ini pelaku usaha  dan pihak debitur dalam hal ini konsumen, maka di sinilah peran hukum dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum demi tegaknya keadilan. Maka diperlukan penegakan atas hak-hak konsumen sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang mengatur tentang hak-hak konsumen seperti hak untuk didengar pendapat dan keluhannya 46 atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hal ini mutlak diperlukan demi perlindungan hukum bagi konsumen.Kata kunci: Analisis Yuridis, Pencantuman Klausula Baku, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen
KAJIAN HUKUM TERHADAP BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH Pantas, Regina Pricylia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah dan apa yang menjadi hambatan dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. BPN adalah lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menata sistem penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria dalam hal ini menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Selanjutnya dijelaskan dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah sampai pada penerbitan tersebut dimuka maka dapatlah dipahami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPA, bahwa kebijakan hukum pertanahan yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendafataran tanah diseluruh wilayah Indonesia yaitu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum Recht Kadaster, untuk menuju ke arah pemberian kepastian hak atas tanah. “Recht Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum dari tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat diatas tanah tersebut. 2. Dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah terdapat hambatan yaitu pada pelaksanaannya yang terkesan sangat rumit, terbelit-belit dan mempersulit yang mudah, tidak humanis, biaya tinggi, dan menimbulkan ketidakpuasaan. Persoalan ini yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya prinsip-prinsip dasar BPN, hal ini bisa dikatakan merupakan kegagalan yang muncul akibat dari terjebaknya organisasi pemerintah (BPN) untuk tidak melakukan fungsi-fungsi yang semestinya dilaksanakan (diemban).Kata kunci: badan pertanahan nasional; sertifikat;
UPAYA HUKUM KONSUMEN KEPADA PELAKU USAHA AKIBAT BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM KEADAAN RUSAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Lumolos, Hizkia David
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum  konsumen kepada pelaku usaha akibat barang yang digunakan dalam  keadaan rusak dam bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan  barang terhadap konsumen, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berdasarkan standar mutu serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan perjanjian. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: konsumen; pelaku usaha; perlindungan konsumen;
HAK PEMEGANG PATEN MEMBERIKAN LISENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Mangulu, Nikita Cinthya
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten untuk memberikan lisensi kepada pihak lain menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten danbagaimanakah hak dan kewajiban pemegang paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian Lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Perjanjian Lisensi non-eksklusif merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. 2. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Yang dimaksud dengan “hak eksktusif” adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Membuat produk atau menggunakan proses harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. Biaya tahunan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan.Kata kunci: paten; lisensi;
LEGALITAS TRANSAKSI PENJULAN MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM PERDATA Lamber, Mersetyawati C. M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas transaksi penjualan melalui internet dalam kaitannya dengan jual beli secara konvensional bagaimana keabsahan transaksi jual beli melaui internet dilihat dari sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata , yang  dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada prinsipnya, transaksi jual beli ecommerce sesungguhnya merupakan suatu model kontrak yang sama dengan kontrak jual beli konvensional yang dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Letak perbedaan utamanya adalah hanya pada media yang digunakan. Pada transaksi jual beli ecommerce, media yang digunakan adalah media elektronik atau internet. Adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan transaksi jual beli e-commerce. Penawaran dan penerimaan online adalah tahapan pra kontrak dalam transaksi jual beli e-commerce. 2. Pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek e-commerce ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit untuk mengetahui apakah para pihak dalam ecommerce tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum (jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam e-commerce tidak merugikan bagi kedua belah pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah.Kata kunci: internet; transaksi penjualan;
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA Jinata, Richrard Leonard
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah peran dari notaris dalam pembebanan jaminan fidusia dan bagaimanakah tanggung jawab notaris dalam pembebanan jaminan fidusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peran notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memberikan peran kepada Notaris untuk mendorong kreditur mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan dilakukannya pembebanan jaminan fidusia dahulu untuk dapat dilakukan pendaftaran jaminan fidusia supaya dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari hukum jaminan fidusia kepada para pihak dan memberikan hak yang di dahulukan (preferen) kepada penerima fidusia dari pada kreditur yang lain. 2. Tanggung jawab notaris dalam pembebanan jaminan fidusia, dapat disamakan dengan tanggung jawab notaris dalam menjalankan profesinya dimana notaris harus setia dan patuh terhadap Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar, Kode Etik Notaris, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang lainnya serta dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Jika notaris telah melakukan suatu pelanggaran, notaris tersebut dapat diberikan sanksi administrasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan KUHPidana.Kata kunci: notaris; fidusia;
KAJIAN HUKUM TERHADAP JENIS KONTRAK LUMPSUM DAN UNIT PRICE DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA Kapugu, Juliet Emmanuella
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara untuk menghindari terjadinya multitafsir dalam pembayaran pekerjaan dalam suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dan siapakah yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran pekerjaan akibat dari tidak jelasnya sistem kontrak di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa, pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Mengenai sistem pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa, haruslah mengikuti prosedur kontrak yang dipakai. Apakah itu kontrak lumpsum atau kontrak unit price (harga satuan).  Kontrak Lumpsum itu sendiri adalah kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Sedangkan kontrak Unit Price (harga satuan) adalah kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Karena, setiap kontrak mempunyai rumus perhitungannya masing-masing. Apabila dari awal sudah ditentukan kontrak mana yang akan dipakai, maka hasil akhir dalam pembayaran pun jelas. 2. Bahwa, pihak yang bertanggung jawab atas ketidakjelasan sistem kontrak dalam hal pembayaran adalah PPK, Panitia PHO (dalam hal ini PPHP), dan Panitia Pemeriksa Barang. Akan tetapi, PPK lah yang mempunyai peranan tanggung jawab yang lebih besar dari pada yang lain.Kata kunci: lumpsum; unit price;
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH PERCERAIAN DALAM UU NO 1 1974 PASAL 45 AYAT (1) Mumu, Virianto Andrew Jofrans
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian dalam UU No 1 1974 Pasal 45 ayat (1) dan bagaimana akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian dalam UU No 1 1974 Pasal 45 ayat (1)  yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian dalam UU No 1 1974 Pasal 45 ayat (1) terdiri dari 2 (dua) bentuk tanggung jawab yaitu Bentuk tanggung jawab orang tua dari aspek lahiriah yang berhubungan dengan pertumbuhan anak dan Bentuk tanggung jawab orang tua dari aspek non lahiriah yang berhubungan dengan mental dan kualitas anak. 2. Akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap anak dalam UU No 1 1974 Pasal 45 ayat (1) terdapat dua akibat yaitu  permohonan eksekusi dan pencabutan hak asuh.Kata kunci: anak; orang tua; perceraian

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue