cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum" : 20 Documents clear
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Marentek, Yanes S.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menegetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Instrumen Hukum Internasional dan bagaimana Implementasi  Tanggung Jawab Negara Dalam Hukum Nasional.  Dengan menggunakan metode penelitioan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum internasional tentang tanggung jawab negara adalah hukum internasional yang bersumber pada perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional, dimana Pengaturan Hukum Internasional Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pertanggung jawaban negara dalam konteks hukum internasional dalam waktu kewaktu terus mengalami evolusi. Berdasarkan instrument-instrumen Hak Asasi Manusia internasional, telah diterima bahwa pihak yang terikat secara hukum dalam pelaksanaan HAM adalah negara. Dalam konteks ini, negara  berjanji untuk mengakui, menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM, dimana tanggung jawab negara tersebut dapat terlihat dalam UDHR 1948, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966. 2. Sebagai negara pihak dalam konvensi-konvensi HAM internasional, Indonesia melakukan tindakan implementasi dalam Peraturan Perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan HAM, sebagaimana yang  terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional
PENCABUTAN HAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DI ATASNYA Pratama, Muhammad Yogi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur dan pengaturan dalam pencabutan hak atas kepemilikan tanah serta benda-benda yang ada di atasnya dan bagaimanakah kebijakan pemerintah dalam menangani kegiatan pencabutan hak milik atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam Undang-undang No.20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-hak Atas Kepemilikan Tanah dan Benda-benda yang Ada Di Atasnya menegaskan pelepasan hak atas tanah tersebut bukanlah untuk kepentingan pemerintah pribadi atau badan-badan hukum lainnya. Melainkan untuk kepentingan umum, baik kepentingan pembangunan, kepentingan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun untuk kepentingan swasta yang merujuk kepada kepentingan masyarakat luas/kepentingan  rakyat banyak. Maka dalam kegiatan pencabutan hak atas kepemilikan tanah tersebut hanyalah semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat luas/rakyat banyak. Akan tetapi juga berpedoman dalam UUPA No. 5 Tahun 1960. 2. Kebijakan Pemerintah dalam melakukan kegiatan Pencabutan hak milik atas tanah dan benda yang bersangkutan dapat melakukan pemberian ganti rugi yang selayaknya diterima oleh hak empunya bukan hanya berupa uang. Namun juga berupa tanah pengganti, fasilitas-fasiltas dan pengganti kerugian yang lainnya sesuai dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 1961 yang berbunyi. Di dalam waktu selama-lamanya tiga bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Inspeksi Agraria tersebut pada ayat 1 Pasal ini maka : a). Para Kepala  Daerah  itu  harus   menyampaikan   pertimbangannya   kepada Kepala Inspeksi Agraria. b). Panitya Penaksir harus sudah menyampaikan taksiran ganti rugi yang dimaksudkan itu kepada Kepala Inspeksi Agraria.Kata kunci: tanah; pencabutan hak;
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN PERSERTIFIKASIAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKAT TANAH (LARASITA) Rampi, Eman Chrisna Aldiro
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA dan bagaimankah kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA . Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009 Tentang   LARASITA. Program LARASITA bersifat mobile (mobile faont office)  dan mobil dilengkapi peralatan teknologi dan komunikasi yang terhubung pada kantor BPN setempat, juga mobil digunakan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh petugas dari kantor pertanahan. 2.          Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Sertifikasi Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA), landasan hukumnya selain UUD Tahun 1945 yaitu: ?mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?, juga dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan: ?Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat?. Juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai peraturan  dasar, dimana  UUPA  memerlukan  peraturan-peraturan  pendukung lainnya  seperti Perpres RI No. 63 tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN No. 2 Tahun 2015 tentang standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.Kata Kunci: Kepastian Hukum,  Persertifikasian, Tanah, Program  Layanan Rakyat, Sertifikat Tanah
PENGGUNAAN LAYANAN MOBILE BANKING BAGI NASABAH BANK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN Posumah, Trisa A. R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank ditinjau dari perspektif hukum perjanjian dan bagaimana manfaat penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah baik ditinjau dari perspektif hukum perjanjian adalah sah karena sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu pihak bank dan nasabah sudah sepakat untuk melakukan perjanjian penggunaan kegunaan mobile banking, pihak bank dan nasabah cakap untuk melakukan perjanjian dan Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. Layanan mobile banking adalah suatu hal tertentu karena ditentukan jenisnya karena merupakan sesuatu yang halal karena didsarkan pada ketentuan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. 2. Manfaat penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank yaitu dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja, di mana saja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Proses transaksi perbankan menjadi lebih cepat karena tidak harus datang ke bank atau antre di ATM kecuali membutuhkan dana tunai.Katakunci: mobile banking; nasabah bank;
STUDI KOMPARASI PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT Tambi, Muhamad Faisal
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan kewarisan hukum Islam dan keawrisan hukum adat dan bagaimana perbandingan pembagian warisan menurut hukum waris Islam dan hukum waris adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persamaan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah sama-sama membicarakan tentang : Pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup; Asas bilateral dan asas individual; Sistem individual; Kedudukan dan menempatkan anak dan keturunannya sebagai ahli waris utama; Harta benda pewaris yang akan diwariskan kepada ahli waris, baik itu harta asal maupun harta bersama. Perbedaan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah : Dalam hukum kewarisan Islam, suatu kewarisan mengandung arti proses pewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia. Sedangkan dalam hukum kewarisan adat, proses peralihan harta ini tidak terikat terhadap meninggalnya pewaris; Dalam hukum kewarisan Islam dikenal asas ijibari dan asas kematian, sedangkan dalam hukum kewarisan adat, seorang pewaris berhak untuk memberikan sesuatu harta kepada ahli warisnya ketika pewaris masih hudup; Di dalam hukum kewarisan Islam dikenal sistem kewarisan secara individual bilateral. Sedangkan dalam hukum kewarisan adat, selain sistem pewarisan individual, juga dikenal sistem kolektif dan mayorat. 2. Pembagian warisan dalam hukum Islam sudah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad Ulama mengenai bagian-bagian yang didapat oleh ahli waris. Pembagian warisan dalam hukum adat tidak memakai perhitungan matematika seperti dalam hukum waris Islam. Tetapi dengan cara muswarah keluarga dan selalu didasarkan atas pertimbangan mengingat wujud benda dan kebutuhan ahli waris bersangkutan. Dan pembagian warisan menurut hukum adat berbeda-beda tergantung hukum adat daerah masing-masing.Kata kunci: studi komparasi, pembagian, warisan, Hukum islam, hukum adat.
KEDUDUKAN AKTA IZIN ROYA HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN YANG HILANG DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Afriani, Graciela Georgina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank melalui hak tanggungan dan bagaimana kedudukan akta izin roya dalam pemberian kredit bank, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit bank melalui hak tanggungan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank sebagai kreditur untuk mendapatkan pelunasan hutang dari penjualan jaminan kredit, apabila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang ditentukan. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada bank sebagai kreditur terhadap kreditur-kreditur lainnya. 2. Kedudukan akta izin roya dalam pemberian kredit bank adalah sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang sebagai syarat untuk melakukan roya guna menghapus hak tanggungan yang berisi keterangan dari kreditur bahwa utang dari debitur sudah lepas karena sudah dibayar lunas. Dalam praktek akta izin roya dibuat oleh dan di hadapan notaris karena notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.Kata kunci: roya; hak tanggungan;
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN DI BIDANG PERBANKAN Darmiati, Ni Wayan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hubungan kelembagaan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan di bidang perbankan dan bagaimanahkahkewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Wewenang tersebut antara lain adalah dapat menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, dapat menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan, dapat menetapkan peraturan dan juga keputusan OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan, dapat menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu, dapat menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan, dapat menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola dan memelihara, dan menatausahakn kekayaan dan kewajiban dan yang terakhir dapat menetapkan pengaturan mengenai tatacara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandisektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diatur dalam Protokol Koordinasi, Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan: wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan; melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan melakukan pertukaran informasi. Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; bank indonesia;
SAHNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 KHUSUSNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI Rompas, Hardio A. V.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitpian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sahnya perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana perkawinan beda agama yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama menimbulkan ketidakjelasan status hukum perkawinan tersebut, apakah sah atau malah tidak sah. Namun setelah adanya suatu yurisprudensi dari Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986 atau dengan dikeluarkannya penetapan perkawinan beda agama oleh pengadilan, dengan dasar hukum seperti dalam pertimbangan hakim pada penetapan tersebut, maka menurut hukum positif, perkawinan beda agama tersebut sah, karena telah ditetapkan oleh pengadilan dan sesudah itu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. 2. Perkawinan dilaksanakan di luar negeri, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 memberikan ruang yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melegalkan perkawinan tersebut. Perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara yang dilangsukannya perkawinan tersebut. Setelah suami isteri itu kembali ke Indonesia, bahwa dalam waktu 1 tahun setelah suami dan isteri tersebut kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat mereka tinggal, jika tidak di catat maka pasangan tersebut terancam denda administratif. Satu-satunya alasan hukum tentang pelaksanaan dan pengakuan perkawinan beda agama adalah berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986. Dengan yurisprudensi tersebut, perkawinan beda agama tetap dapat dilaksanakan dan diakui secara hukumKata kunci:  Sahnya perkawinan, beda agama, beda agama, di luar negeri.
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MANADO Inkiriwang, Kevin William
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah macam-macam alasan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah pelaksanaan perceraiandi Pengadilan Agama Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu : 1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; 3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain; 5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri; 6. antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 2. Pelaksanaan dan prosedur gugatan perceraian di pengadilan seluruh Indonesia pada prinsipnya adalah sama dan mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian juga yang terjadi di Pengadilan Agama Manado. Berdasarkan Pasal 66 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.Kata kunci:   Tinjauan yuridis,  pelaksanaan perceraian, di pengadilan agama
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN BEKAS SUAMI ISTRI MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA Sabudu, Mark Cavin
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut hukum agama dan aturan hukum alasan untuk perceraian dan bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap kedudukan, hak dan kewajiban bekas suami/istri  menurut  hukum positif yang berlaku di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada umumnya menurut hukum agama perkawinan adalah perbuatan yang suci (sakramen, samskara), yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berkerabat tetangga berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran agama masing-masing. Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu ‘perikatan jasmani dan rohani’ yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua mempelai beserta keluarga kerabatnya. Hukum agama telah menetapkan kedudukan manusia dengan ia man dan taqwa, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan. 2. Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan, hak dan kewajiban bekas suami/istri menurut Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Ketentuan normatif dalam Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini mempunyai kaitan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat ketentuan normatif bahwa seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu, yang kemudian pasal ini telah dijabarkan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang memuat ketentuan imperatif bahwa bagi seorang janda yang perkawinannya putus karena perceraian, maka waktu tunggu bagi janda yang masih datang bulan ditetapkan 3 (tiga kali) suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak datang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari. Apabila perkawinan putus, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai ia melahirkan.Kata kunci: bekas suami isteri;

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue