cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PEMBELIAN DAN PENJUALAN AGUNAN OLEH PIHAK BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Enoch, Lady Davina Windsor
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kredit perbankan dan bagaimana penyelesaian kredit macet melalui pembelian dan penjualan agunan oleh bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum para pihak dalam suatu perjanjian kredit perbankan, yakni antara pihak nasabah selaku debitur dengan pihak bank selaku kreditur memiliki  kekuatan penawaran dan tanggung jawab yang seimbang antara satu dengan lainnya. Karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sendiri, walaupun perjanjian kedua belah pihak dibuat di bawah tangan, tetapi perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat menurut hukum. Walaupun demikian kedudukan bank menjadi kuat hanya selama proses permohonan kredit dilakukan hal tersebut karena pada saat pembuatan perjanjian kredit calon nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Sedangkan kedudukan nasabah menjadi kuat apabila setelah kredit diberikan karena banyak bergantung pada intergritas nasabah debitur. 2. Persoalan kredit macet lebih sering diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan nasabah (debitur), dimana nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kemudian cara penyelesaian kredit macet dapat dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yakni dengan cara pembelian dan penjualan agunan oleh pihak Bank. Jadi, bank melakukan pembelian agunan adalah untuk menjualnya kembali sehingga dapat melakukan penyelesaian hutang debitor, sebagaimana penjelasan Pasal 12A ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.Kata kunci: Penyelesaian Kredit Macet, Melalui Pembelian dan Penjualan Agunan, Pihak Bank
PROSES HUKUM PENETAPAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Kandoli, Melinda A.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk proses hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan pemberian ganti rugi atas nilai objek pengadaan tanah yang diberikan langsung kepada pihak yang berhak sesuai hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Proses hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dilakukan melalui musyawarah penetapan ganti kerugian yang dilakukan oleh lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian.  Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian. Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan; 2) Pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah yang ditetapkan dalam musyawarah kepada pihak yang berhak prinsipnya harus diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan, pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas ganti kerugian. Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak atas tanah.Kata kunci: Proses Hukum, Penetapan Pemberian Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah Bagi, Pembangunan, Kepentingan Umum
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Totona, Riswan S.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan di bidang  perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. 2. Pemberlakuan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau  pencabutan izin lingkungan.Kata kunci: Pengawasan, Sanksi Administratif,  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
KERJASAMA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Krisma, Ida Ayu Komang
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dan bagaimana tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan yakni untuk mengetahui adanya perbuatan pelaku usaha yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen. Menteri dan/atau menteri teknis dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pengawasan yang diselenggarakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis. 2. Tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dilaksanakan bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi konsumen. Pengawasan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei. Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.Kata kunci: Kerjasama, Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Pengawasan,  Barang Atau Jasa  Yang   Diperdagangkan.
PROBLEMATIKA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 Sengkey, Swingly
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia dan apa saja tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Problematika dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia  ada dua meliputi problematika yuridis dan problematika implementasi. Secara yuridis, problematika Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 telah dijawab dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Np. 42/PUU/XII/2014. Problematika dalam implementasi antara lain ketidak selarasan antara hasil penilaian tanah dengan platform anggaran, sosialisasi yang tidak berkualitas, pengumuman yang tidak efektif, perbedaan cara pandang terhadap tanah, penyelesaian sengketa keperdataan yang berlarut-larut, sumber daya manusia yang belum handal dalam pengadaan tanah, intimidasi dan penggunaan kekerasan. 2. Tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terdapat empat tahapan yaitu perencanaan pengadaan tanah, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan perencanaan meliputi dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan. Tahapan persiapan meliputi pendataan awal lokasi, konsultasi publik, dan penetapan lokasi. Selanjutnya tahapan pelaksanaan meliputi inventarisasi dan identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian. Terakhir, tahapan penyerahan hasil meliputi penyerahan hasil setelah dilakukan ganti kerugian kepada pihak yang berhak, dan instansi tersebut mulai melaksanakan pembangunan.Kata kunci: Problematika, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Lobiua, Theresia Novena
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran atas indikasi geografis dan ganti rugi atas pelanggaran indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1Pelanggaran atas indikasi geografis terjadi apabila ada pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk: menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;  mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis. Pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu. Pemakaian tndikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar. Peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada pembungkus atau kemasan;  keterangan dalam iklan;  keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau  informasi yang dapat menyesatkan mengenai asalusulnya dalam suatu kemasan. Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. 2 Ganti rugi atas pelanggaran indikasi geografis dapat diajukan oleh Pemegang Hak atas Indikasi Geografis terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak. Gugatan dapat juga diajukan oleh  setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis; dan/atau  lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu.Kata kunci: Ganti rugi, pelanggaran indikasi geografis, merek dan indikasi geografis
KEWENANGAN TRIBUNAL INTERNASIONAL HUKUM LAUT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELAUTAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT PBB TAHUN 1982 Kantjai, Marsita
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan konvensi hukum laut (UNCLOS  1982) berkaitan dengan penyelesaian sengketa kelautan antar negara dan bagaimana kewenangan pengadilan internasional hukum laut (International Tribunal For The Law Of The Sea-ITLOS) dalam menyelesaikan sengketa kelautan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya penyelesaian sengketa internasional didasarkan pada Pasal. 33 ayat (1) Piagam PBB sebagai lex generalis. Penyelesaian sengketa Hukum Laut menggunakan mekanisme Pasal. 287 UNCLOS 1982, dalam hal ini Hukum Laut  menyediakan empat forum yang dapat dipilih oleh negara yang bersengketa, yaitu : Mahkamah Internasional Hukum Laut (International Tribunal for   the Law of the Sea- ITLOS); Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ); Mahkamah Arbitrase (Arbitral Tribunal); Mahkamah Arbitrase Khusus (Special Arbitral Tribunal). 2. ITLOS (International Tribunal for Law of The Sea) merupakan forum untuk penyelesaian perselisihan yang timbul dari Konvensi, namun ada juga cara lainnya yaitu melalui Mahkamah Internasional, pengadilan arbitrase yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VII Konvensi, dan sidang arbitrase khusus yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII Konvensi. Kewenangan ITLOS berfungsi untuk menengahi sengketa-sengketa yang lahir dari pelaksanaan maupun penafsiran ketentuan-ketentuan UNCLOS. Berdasarkan statusnya, ITLOS dapat membentuk chamber untuk menangani bidang-bidang tertentu yang disengketakan.Kata kunci: Kewenangan Tribunal Internasional Hukum Laut, Penyelesaian Sengketa Kelautan, Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA Dera, Ribka Amanda
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan apa sanksi dari pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan produk kosmetik berbahaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,  disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik agar merasa nyaman,               aman, dan selamat berkaitan dengan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya secara normatif sebenarnya sudah               diupayakan oleh pemerintah dan jajarannya dengan menetapkan peraturan-peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan berdasarkan Keputusan Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika  dan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat membuat para pelaku usaha sadar sehingga melakukan usaha dengan itikad baik.  Perlindungan terhadap hak konsumen kosmetik atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam Peraturan Badan POM RI Nomor HK.00.05.4.17.45 Tentang Kosmetik        sebenarnya sudah diatur secara jelas berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi informasi yang selengkap-lengkapnya untuk menghindari timbulnya kerugian pada pihak konsumen kosmetik.  2. Bagi konsumen kosmetik yang menderita kerugian, berdasarkan Pasal 19 UUPK    pelaku usaha diwajibkan untuk memberi ganti rugi. Sedangkan dari pihak pemerintah punya tanggung jawab untuk membina, mengawasi, dan memfasilitasi agar konsumen kosmetik mendapatkan apa yang menjadi haknya.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya.
TANGGUNG JAWAB PT.PLN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN YANG TIMBUL AKIBAT PEMADAMAN ALIRAN LISTRIK Christovel, Andre
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya tanggung jawab PT.PLN terhadap kerugian yang di alami konsumen akibat pemadaman aliran listrik dan bagaimana proses ganti rugi akibat terjadinya pemadaman aliran listrik oleh PT. PLN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya tanggung jawab yang dilakukan PT.PLN terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat pemadaman aliran listrik sampai saat ini belum terlihat, karna tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh PT.PLN. Walaupun sudah ada aturan bahwa PT.PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10% dari biaya beban, apabila standar mutu pelayanan rendah. Hal ini di pengaruhi kedudukan PT.PLN dengan konsumen yang tidak seimbang dimana PT.PLN lebih dominan. 2. Proses ganti rugi akibat terjadinya pemadaman aliran listrik dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu penyelesaian melalui pengadilan dan penyelesaian diluar pengadilan, penyelesaian di luar pengadilan di bagi menjadi 2 yaitu dengan jalur damai (secara langsung) dan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), kedua penyelesaian ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: Tanggung Jawab, PT.PLN, Kerugian Konsumen, Pemadaman Aliran Listrik.
PENGATURAN OBYEK HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Golung, Orlando E.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan bagaimana pengaturan obyek hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terjadi jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. 2. Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah: Hak Milik; Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.Kata kunci:  Pengaturan Obyek Hak Tanggungan, Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah

Page 1 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue