cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASALAH JAMINAN FIDUSIA Kasenda, Natasya Caroline
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima fidusia jika terjadi masalah fidusia dan bagaimana mekanisme pendaftaran jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Salah satu cara untuk melindungi kepentingan kreditor (sebagai penerima fidusia) adalah dengan memberikan ketentuan yang pasti akan Kreditur. Bentuk Perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Diaturnya data yang lengkap yang harus termuat dalam jaminan Fidusia, secara tidak langsung memberikan pegangan yang kuat bagi kreditur sebagai penerima fidusia, khususnya tagihan mana yang dijamin dan besarnya nilai jaminan, yang menentukan seberapa besar tagihan kreditor preferen. Selain itu juga, pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap penerima fidusia tersebut. 2. Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 4 bab dan 14 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat, pencoretan pendaftaran, dan penggantian sertifikat. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh pihak penerima fidusia atau wakilnya atau kuasanya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, Permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui kantor pendaftaran fidusia.Kata Kunci: Perlindungan Hukum,  Jaminan Fidusia
PELAKSANAAN PERJANJIAN DENGAN ITIKAD BAIK MENURUT PASAL 1338 KUHPERDATA Turagan, Aditya Fadli
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan bagaimana akibat hukum  tidak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah keharusan untuk melaksanakan perjanjian yang dibuat secara sah dengan jujur, patut dan pantas. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian secara jujur, pantas dan patut, hal itu tidak dapat mengubah hak dan kewajiban pokok para pihak yang telah disepakati dalam perjanjian. 2.Akibat hukum tidak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik adalah tetap wajib memenuhi atau melaksanakan apa yang dijanjikan untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi tuntutan keadilan yang harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.Kata kunci: Pelaksanaan Perjanjian, Itikad Baik.
KAJIAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BAWAAN SUAMI YANG MENINGGAL DUNIA Saselah, Marsela
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan harta bawaan dalam hukum perkawinan dan bagaimana kedudukan janda (istri) terhadap harta bawaan suami yang meninggal dunia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan harta bawaan dalam hukum perkawinan secara tegas telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor     1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Di dalam hukum perkawinan penggolongan harta benda yaitu: Harta Bersama (Pasal 35 ayat (1) Undang –undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Harta Bawaan yang di bedakan atas harta bawaan masing-masing suami istri dan harta bawaan yang diperoleh dari hadiah atau warisan (Pasal 35 ayat (2) Undang –undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; dan Harta yang berasal dari Hibah atau warisan adalah harta masing-masing suami-istri yang diperoleh bukan karena usaha bersama-sama tetapi di peroleh karena hibah, warisan atau wasiat. 2. Putusnya perkawinan karena kematian (cerai mati) akan berpengaruh pada harta bersama maupun harta bawaan yang harus di bagi kepada para ahli waris. Jika perkawinan putus karena kematian dan dalam perkawinan tersebut tidak diberikan keturunan/anak, maka janda/istri yang hidup terlama berhak atas harta bawaan suami karena kedudukan janda yang suaminya meninggal dunia berkedudukan sejajar dengan ahli waris anak, sehingga kedudukan janda menurut kedudukan ahli waris kelompok pengganti. Janda tanpa anak berhak mewaris harta bawaan suami yang telah meninggal dunia terlebih dulu hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1411K/Pdt/1985, tertanggal 30 Agstus 1986 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3190K/Pdt/1985. Dengan uraian tersebut jelaslah bahwa berdasarkan beberapa Keputusan Mahkamah Agung sebagaimana seorang janda memiliki kedudukan yang sama dengan ahli waris lainnya untuk dapat mewarisi harta bawaan dari suami yang meninggal dunia.Kata kunci: janda; harta bawaan suami;
KEKUATAN BUKTI SUMPAH DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA Sondakh, England
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sumpah merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dan apakah sumpah merupakan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna adalah pengakuan yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Pengakuan ini harus diucapkan di muka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim itu, tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Jadi pengakuan yang dikemukakan di sidang pengadilan itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan, dan merupakan bukti yang menentukan. Oleh karena itu,  apabila ada salah satu pihak yang mengaku, maka hakim harus mengaggap pengakuan itu sebagai benar, dan hal ini akan membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutannya yang telah diakui tadi. 2. Sumpah yang merupakan alat bukti dalam perkara perdata adalah: Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara kepadanya, yang dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan di depan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, yang disebut sumpah pemutus atau dicissoir. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan, yang disebut sumpah tambahan atau suppletoir.Kata kunci: Kekuatan Bukti Sumpah, Praktek Peradilan, Perdata
SUBROGASI SEBAGAI SALAH SATU ALASAN HAPUSNYA PERIKATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW) Naki, Jifer
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hapusnya perikatan menurut KUHPerdata dan bagaimana pengaturan hapusnya perikatan melalui subrogasi menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata karena, pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, batal atau pembatalan, berlakunya suatu syarat batal dan lewatnya waktu. Namun cara-cara tersebut belum lengkap karena masih ada cara-cara yang lain yang belum disebutkan misalnya subrogasi. 2. Subrogasi sebagai salah satu alasan penghapusan perikatan diatur dalam Pasal 1400 sampai 1403 KUHPerdata, di mana pihak ketiga menggantikan kedudukan debitur atau si berutang untuk membayar kepada krditur baik karena persetujuan maupun karena undang-undang, sehingga perikatan antara debitur dan kreditur asli menjadi hapus.Kata kunci: Subrogasi, Hapusnya Perikatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (ONLINE) Lalo, Richard
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online) dan bagaimana peran notaris dalam pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (online), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik Online merupakan suatu peningkatan pelayanan pendaftaran jaminan fidusia dari sistem pendaftaran terdahulu yaitu sistem manual, dimana pendaftaran jaminan fidusia dengan sistem online ini memudahkan masyarakat dan juga notaris dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia serta tidak memakan waktu cukup lama yang mana pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu beberapa menit. Dalam hal ini telah diatur jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia yaitu jaminan fidusia harus didaftarkan oleh notaris secara online dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatanganinya akta jaminan fidusia guna memperoleh kekuatan hukum atas akta jaminan fidusia tersebut. 2. Peran Notaris sangat penting dalam kehidupan hukum sehari-hari dimasyarakat terutama dalam bidang hukum privat atau perjanjian. Notaris bertugas untuk membuat akta-akta dan kontrak-kontrak, dengan maksud untuk memberikan kepadanya kekuatan dan pengesahan, menetapkan dan memastikan tanggalnya, menyimpan asli atau minutanya dan mengeluarkan grossenya, demikian juga memberikan salinannya yang sah dan benar. Notaris membantu berbagai hubungan bisnis, perbankan, kegiatan sosial, dan lain-lain. Kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Dengan adanya akta otentik, memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.Kata kunci: fidusia; elektronik;
KEDUDUKAN DAN HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM MEWARIS BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT Tandibato, Gregorio C.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris menurut BW  dan bagaimanakah kedudukan dan hak anak luar kawin dalam mewaris berdasarkan perspektif hukum adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam amar putusan telah merubah makna Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut : “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. 2. Kedudukan anak luar kawin dapat dilihat dari ketiga sistem kekerabatan yang    ada, yaitu: a. Masyarakat Patrilinial, Kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan kekerabatan dengan ibunya saja dan menjadi ahli waris dari kerabat ibunya.Oleh karena itu, anak luar kawin bukan sebagai ahli waris dari bapaknya (biologis), b. Pada masyarakat matrilineal, hubungan kekerabatan baik antara bapak biologisnya  dengan anak luar kawin dengan keluarga bapak biologisnya cukup pada pengakuan dengan menikahi ibu anak tersebut, karena masyarakat ju ga tidak menganggap motivasi menghindari malapetaka, sehingga melahirkan anak luar kawin tersebut sebagai perbuatan yang harus dicela.c. Pada masyarakat parental atau bilateral di daerah Jawa anak yang lahir di luar perkawinan dinamakan anak kowar, dimana ia hanya mewaris dari ibunya atau keluarga ibunya.Kata kunci: anak luar kawin;
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN RAHASIA BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Gafara, Fathir
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum bank terhadap pelaksanaan rahasia bank dan apa saja yang menjadi pengecualian terhadap pelaksanaan rahasia bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum bank terhadap pelaksanaan rahasia bank yakni Bank bertindak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu melakukan kelaziman operasi, melakukan pencatatan dan pengarsipan pada bank. Rahasia bank hanya menyangkut nasabah penyimpan dan simpanannya saja apabila ada orang yang menanyakan identitas nasabah atau aktivitasnya di bank selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, maka bank tidak akan memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya dan secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanan/keuangannya. 2. Pengecualian Rahasia Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu: Keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya itu boleh diungkapkan dalam hal mengenai pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank, untuk kepentingan peradilan pidana, untuk kepentingan pemeriksaan peradilan perdata, untuk kepentingan tukar-menukar informasi bank, untuk kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah.Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Rahasia Bank, Perbankan.
KEBIJAKAN HUKUM INVESTASI LANGSUNG DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Bala, Chornelius
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan hukum investasi langsung di Indonesia dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi investasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kebijakan hukum investasi langsung di Indonesia berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka investasi langsung, pemerintah mengkoordinasikan kebijakan penanaman modal, baik antara instanis pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, pemerintah dengan daerah maupun antara pemerintah daerah. Permasalahan daya saing investasi langsung di Indonesia adalah adanya inkonsistensi kebijakan, pengaturan, dan implementasi investasi di mana mengenai tugas dan fungsi pokok Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai one stop service center dalam pelayanan perizinan dan fasilitas investasi langsung. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi langsung di Indonesia yakni 1) Produk domestik regional bruto (PDRB) ukuran pasar (diukur dengan PDRB per kapita) yang besar dapat menarik investor asing karena menggambarkan besarnya pendapatan masyarakat  yang  akhirnya  menaikkan  daya  beli  dan  permintaan  akan barang dan jasa. 2) Upah minimum provinsi. 3) Nilai Ekspor.Kata kunci:  Kebijakan hukum, investasi langsung.

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue