cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum" : 19 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI DESA PINAMORONGAN KECAMATAN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN Umboh, Hartika Sari Christiany
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian jual beli  tanah dengan akta dibawah tangan Di Desa Pinamorongan dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah dengan Akta dibawah tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Perjanjian Jual beli tanah di desa Pinamorongan terjadi ketika kesepakatan dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli , selanjutnya dilaksanakan Proses Jual Beli disaksikan oleh kepala Desa sehingga hal ini dilakukan untuk dapat menguatkan telah terjadi peralihan atas tanah. 2. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam melakukan jual beli dengan akta di bawah tangan yaitu Kedua belah pihak terutama penjual mengakui adanya perjanjian jual beli yang dilaksanakan, dalam hal ini yang paling penting mengakui adalah pihak penjual. Jika kedua belah pihak telah mengakui maka perjanjian akta di bawah tangan yang telah dilakukan dianggap sempurna dan kekuatan hukum dari akta di bawah tangan tersebuut akan sama dengan akta otentik.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, perjanjian jual beli tanah.
LEGALITAS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM UPAYA PELINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Weenas, Ribka Marshella
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UUPK No. 8 Tahun 1999 Bab XI Pasal 49 sampai Pasal 58. Pada Pasal 49 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II/kabupaten kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sudah sesuai dengan ketentuan. Badan ini merupakan peradilan kecil (Small Claim Court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. 2. Implementasi dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah sesuai dengan ketentuan yang belaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kepmenperindag No. 350/MPP/ 12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang dapat di uraikan secara sederhana. Sebagai lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, BPSK dalam kewenangannya dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase.Kata kunci:  Legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pelindungan Hak-Hak Konsumen.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Bolendea, Anastasia Isabelle Regina
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Obat Tradisional dan bagaimana peran BPOM dalam melindungi pencemaran dan sanksi pelanggaran bagi produsen dan penyelesainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  BPOM juga berhak untuk menarik obat tradisional dari pelaku usaha dan mencabut izin usaha serta izin edar. Dan juga peran dan tanggung jawab BPOM untuk menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Dalam pengaturan obat tradisional tidak ada sinkronisasi antara Pemerintah dan BPOM untuk mengawasi dan melindungi masyarakat sehingga masih terjadi banyak terjadi pelanggaran. Dan pengaturan obat tradisional sudah cukup diatur tetapi tidak secara keseluruhan. 2. Pemerintah melalui BPOM melakukan pengawasan produksi, distribusi, serta import obat tradisional demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman bagi kesehatan. Sanksi pelanggaran bagi produsen dapat kita lihat dalam Pasal 60 sampai Pasal 63 UUPK, yang didalamnya terdapat sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi pidana tambahan. Dalam penyelesaian sengketa yaitu melalui jalur litigasi, non litigasi selain itu ada juga melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Peredaran Obat Tradisional, Berbahan Kimia Obat.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK CIPTA YANG DAPAT DIJADIKAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 16 ANGKA (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2014 Kawung, Zefanya Junita
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak cipta yang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia dan bagaimana kendala tentang hak cipta yang dapat dijadikan jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Jaminan fidusia terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) belum diatur secara khusus. Karena Undang-Undang 42 Tahun 2009 hanya mengatur tentang fidusia dengan jaminan benda bergerak yang berwujud seperti mobil, sepeda motor. Dengan demikian belum jelas pengaturan tentang jaminan benda tidak berwujud seperti HKI. Dalam fudisia dalam jaminan benda berwujud jika pemberi fidusia berhenti membayar atau kredit macet maka perusahaan leashing akan menyita kendaraan jaminan. Kewenangan perusahaan leashing untuk melakukan penyitaan dan penarikan benda jaminan fidusia karena benda jaminan tersebut sudah di label titel eksekutorial. Sedangkan untuk benda tidak berwujud seperti HKI belum ada aturan yang spesifik tentang sistem penjaminan yudisia. Hal ini yang menyebabkan terjadi kesulitan terkait dengan kepastian hukum jaminan HKI fidusia. 2. Kendala-kendala jaminan fidusia HKI yaitu kendala dalam proses pendaftaran jaminan fidusia karena dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang diatur hanya pendaftaran benda bergerak dan berwujud belum diatur benda tidak berwujud. Kendala lain terkait dengan eksekusi terhadap HKI yang akan dilakukan finance bila terjadi kredit macet akan sulit mengeksekusi benda yang tidak berwujud. Kendala lain menyangkut tuntutan terhadap tindak pidana yang terkait dengan fidusia benda tidak berwujud dalam bentuk penggelapan dan penipuan sulit diukur dan sulit dideteksi.Kata kunci: Tinjauan yuridis, hak cipta, obyek jaminan fidusia.
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Reggy, Wuisan
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alat bukti perkara tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pemeriksaan tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemeriksaan alat bukti perkara tindak pidana hak cipta di tingkat penyidikan, dilakukan terkait dengan tahapan peradilan pidana pada tingkat penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Pemeriksaan alat bukti dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memerlukan kecermatan dan ketelitian penyidik dalam melakukan pemeriksaan alat bukti. 2.  Pemeriksaan perkara tindak pidana hak cipta akan dilakukan apabila ada pihak yang mengadukan peristiwa pidana yang terjadi dan untuk tingkat penyidikan dilakukan pemeriksaan bukti-bukti melalui rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka tindak pidana hak cipta.Kata kunci: Pemeriksaan, Tindak Pidana, Hak Cipta
PERLINDUNGAN HAK MILIK ATAS TANAH DARI EKSISTENSI INVESTOR ASING Mandiri, Iral Theofilu
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hak milik atas tanah dari eksistensi investor asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat di punyai orang atas tanah, dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dalam Hukum Internasional Hak milik di atur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dalam Pasal 17 Ayat (1) bahwa ‘’setiap orang berhak untuk memiliki harta benda baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain’’, pengakuan tersebut di atur secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 Bab XA Pasal 28 G ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘’setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’’, dan 28 H Ayat (4)  yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. 2. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria konsep hak atas tanah di sebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA yaitu; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara. Kemudian  subjek hukum yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah, atau dengan kata lain yang dapat memiliki hak atas tanah secara penuh dan luas (termasuk semua macam hak) adalah “Warga Negara Indonesia”, baik laki-laki maupun perempuan, yakni untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Sedangkan yang bukan warganegara Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan diIndonesia sangat dibatasi sekali, hanyalah hak pakai dan hak sewa saja. Kata kunci: Perlindungan Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Indonesia Dari Eksistensi Investor Asing
PENGATURAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK PADA PROSES KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA Rumawung, Rilly Juang
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pendaftaran tanah secara sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia dan Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi pada pendaftaran tanah secara sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian nyuridis normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum Pendaftaran Tanah secara Sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia, mengacu kepada UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19 ayat 1dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. 2. Hambatan-hambatan yang dihadapi pada Pendaftaran Tanah secara Sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia, dimana pada para permohonan pemilikan tanah secara sistematik, tidak dapat melengkapi data secara cepat, yang dipersyaratkan Panitia Pendaftaran Tanah, selain itu: Pemasangan tanda-tanda batas pada bidang tanahnya sesuai ketentuan yang berlaku; menunjukkan bukti pemilikan atau penguasaan tanahnya kepada panitia adjukasi; atau dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak atau kuasanya atau selaku pihak lain yang berkepentingan.  Hal ini merupakan hambatan, yang sering ditemui, sehingga dapat memperlambat proses Pendaftaran Tanah secara Sistematik yang bersifat massal.Kata kunci: Pengaturan, pendaftaran tanah secara sistematik, proses kepemilikan tanah.
GUGATAN ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT LAINNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Kalalo, Gabriella M. E.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana gugatan atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana ganti rugi akibat pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dilakukan dengan mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta diajukan kepada ketua pengadilan niaga. Gugatan dicatat oleh panitera pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan dan diberikan tanda terima yang telah ditandatangani. Perkara diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk penyelesaian perkara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan putusan pengadilan niaga harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak terhitung sejak putusan diucapkan. 2. Pelanggaran hak cipta untuk dilakukan ganti rugi adalah dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak cipta atas kerugian yang ditimbulkan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi. Pelaksanaan ganti rugi dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait.Kata kunci: Gugatan Atas Pelanggaran Hak Cipta, Hak Terkait Lainnya
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PROFESI KONSULTAN HUKUM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN INVESTOR (INVESTOR PROTECTION) PASAR MODAL Mamuntu, Julia F. C.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana standarisasi profesi dan akuntabilitas konsultan hukum pasar modal dan sejauhmana kewajiban dan tanggung jawab konsultan hukum dalam rangka perlindungan investor pada pasar modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan aturan pendukung yang dapat memastikan bahwa standar profesi ditaati oleh para pengemban profesi. Aturan ini diantaranya adalah Pertama, Tata cara pengajuan pengaduan terhadap pengemban profesi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap standar profesi; Kedua, Proses-proses yang harus dilakukan oleh organisasi profesi konsultan hukum pasar modal dan perangkatnya untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk; Ketiga, Hukum acara yang digunakan dalam mengadili setiap pelanggaran standar profesi; Keempat, Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengemban profesi yang terbukti melakukan pelanggaran standar profesi; Kelima, Kewajiban untuk mempublikasikan putusan atau disebut juga transparansi putusan. 2. Objektifitas pengaturan pasar modal mencakup tigal hal yaitu: Pertama, adalah perlindungan terhadap investor (the protection of investors); Kedua adalah memastikan adanya pasar yang wajar, efesien dan transparan (ensuring that market are fair, efficient and transparan); dan Ketiga adalah mengurangi resiko sistematik (the reduction of systemic risk).Kata kunci: Kewajiban dan tanggungjawab, profesi konsultan hukum, perlindungan investor, Pasar modal
ANALISIS PENGATURAN HAK ANAK TIRI DALAM MEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ADAT Pongoh, Patricia Sarah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas, sistem pewarisan dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimana hak anak tiri dalam mewaris menurut hukum waris adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam hukum waris adat terdapat unsur-unsur yaitu: pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Sedangkan azas-azas hukum waris adat dapat dibagi atas 5 macam asas yaitu: a) Asas ke-Tuhan-an dan pengendalian diri, b) Asas kesamaan dan kebersamaan hak, c) Asas kerukunan dan kekeluargaan, d) Asas musyawarah dan mufakat, e) Asas keadilan. Dan Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. 2. Anak tiri yang hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan ibu kandung dan bapak tiri atau sebaliknya, yaitu warga serumah pula. Terhadap ibu atau bapak kandungnya itu adalah ahli warisnya, namun terhadap ibu atau bapak tirinya anak itu bukan sebagai ahli waris. Sehubungan dengan anak tiri yang hidup bersama dalam rumah tangga ini membawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara anggota yang satu terhadap anggota lainnya. Oleh karena itu, terkadang pertalian rumah tangga antara bapak tiri dan anak tiri yang hidup bersama dalam satu rumah tangga itu menjadi begitu eratnya sehingga terjadi bahwa seorang bapak tiri menghibahkan sebidang tanah sawah atau tegalan kepada anak tirinya. Anak tiri sebenarnya tidak berhak terhadap harta warisan dari bapak tirinya, akan tetapi mendapat penghasilan dari bagian dari harta peninggalan bapak tirinya yang diberikan kepada ibu kandungnya. Kata kunci: Analisis pengaturan hak anak tiri, mewaris, hukum waris adat

Page 1 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue