Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum"
:
19 Documents
clear
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN SUAMI-ISTERI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Nelwan, Octavianus Immanuel
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja akibat hukum perceraian suami-isteri menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan apa saja alasan-alasan hukum perceraian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Akibat hukum perceraian suami dan isteri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah: 1) akibat hukum terhadap kedudukan, hak dan kewajiban mantan suami-isteri yang meliputi suami tetap berkewajiban memberi nafkah dan berhak menentukan suatu kewajiban terhadap mantan isteri, suami dapat menikah kembali setelah bercerai, namun isteri dapat menikah apabila telah melewati masa tunggu sesuai ditentukan undang-undang dan agamanya. 2) akibat hukum terhadap harta bersama yang di dapat selama perkawinan berlangsung, menurut undang-undang dapat dibagi dua antara suami dan isteri. 3) akibat hukum terhadap anak yakni suami dan isteri (ayah dan ibu) setelah bercerai tetap mempunyai hak dan kewajiban yang tidak hilang terhadap anak. Namun apabila anak berusia dibawah 12 tahun maka hak asuh anak akan jatuh ke tangan sang ibu, namun setelah anak setelah dewasa anak akan menentukan pilihannya sendiri untuk tinggal besama ayah atau ibunya. 2. Alasan-alasan hukum perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu: 1). Berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2) Meninggakan pasangan tanpa alasan yang jelas; 3) mendapat hukuman penjara; 4) Mendapatkan cacat badan atau penyakit; 6) perselisihan dan pertengkaran tidak ada akhirnya.Kata kunci: Akibat Hukum, Perceraian, Suami-Isteri
HAK DAN KEDUDUKAN HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Watulingas, Marshall Chrisian
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana hak mewaris bagi anak di luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum anak luar nikah menurut hukum perdata dilihat dari suatu hubungan antara anak di luar nikah dengan ibu atau ayahnya (biologis). Anak di luar nikah yang diakui secara sah mempunyai hubungan hukum dengan orang tua yang mengakuinya. Hubungan hukum antara anak di luar nikah dengan orang tuanya baru ada jika sudah ada pengakuan secara sah. Pengakuan tersebut ada dua macam yaitu pengakuan secara sukarela dan paksaan. kedudukan anak di luar nikah tidaklah sama dengan kedudukan anak sah dalam pewarisan karena anak sah dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya tanpa memperdulikan adanya ahli waris ab intestato golongan berikutnya. Sedangkan anak di luar nikah yang diakui dapat mewaris bersama-sama dengan ahli waris ab intestato golongan berikutnya. 2. Hak mewaris anak di luar nikah menurut hukum perdata ada dua yaitu hak waris aktif dan hak pasif. Hak waris aktif yaitu apabila seorang perwaris meninggalkan seorang anak yang sah dan seorang anak di luar nikah, maka harus dilihat bahwa jika anak di luar nikah ini sama haknya dengan anak sah, maka dia akan mewarisi separoh dari harta warisan. Sedangkan hak waris pasif yaitu apabila seorang anak di luar nikah meninggalkan harta warisan yang harus dibagi-bagi di antara para ahli warisnya.Kata kunci: Hak Dan Kedudukan Hukum, Anak Di Luar Nikah, Perspektif Hukum Perdata
PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT BERDASARKAN SISTEM KEKERABATAN
Nangka, Bravo
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah sifat, sistem pewarisan dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimana penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sifat dari hukum waris adat menunjukkan corak yang memang khas tersendiri yang mencerminkan cara berpikir maupun semangat dan jiwa dari pikiran tradisional yang didasarkan atas pikiran komunal atau kolektif, kebersamaan dan konkret bangsa Indonesia. Sistem pewarisan dalam hukum adat. Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. Masing-masing sistem kewarisan mempunyai kelemahan dan keuntungan. Sebelum pewaris meninggal dunia,di dalam hukum waris adat proses pewarisan dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Cara penerusan atau pengalihan 2) Cara penunjukan  3) Cara meninggalkan pesan atau wasiat. 4) Sesudah Pewaris meninggal dunia, dapat dilaksanakan dengan cara : a. Penguasaan Harta Waris, b. Pembagian harta waris. 2. Sistem kekerabatan di Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu sistem patrilinial, sistem matrilineal, dan sistem parental atau bilateral. Sistem kekerabatan ini berpengaruh dan sekaligus membedakan masalah hukum pewarisan, disamping itu juga antara sistem kekerabatan yang satu dengan yang lain dalam hal perkawinan. Penyelesaian sengketa warisan pada masyarakat dengan sistem kekerabatan patrilinial pada umumnya pertama-tama diselesaikan secara musyawarah mufakat, rukun dan damai secara kekeluargaan, pada masyarakat Batak disebut sebagai marhata dan apabila tidak bisa diselesaikan maka dibawa ke lembaga adat dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah keluarga maupun oleh lembaga adat, maka para pihak dapat dapat mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan, sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal penyelesaian sengketa warisan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalan damai secara musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh ninik mamak seperti dalam masyarakat Minangkabau, kemudian apabila tidak bisa diselesaikan langkah kedua yaitu dibawa ke Lembaga Adat Nagari (KAN) dan apabila keduanya tidak bisa menyelesaikannya langkah ketiga dibawa ke pengadilan. Penyelesaian sengketa warisan pada sistem kekerabatan parental atau bilateral diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah bersama ahli warisnya dan bila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan.Kata kunci: hukum adat; hukum waris; sistem kekerabatan;Â
HILANGNYA LEGITIME PORTIE PADA SESEORANG YANG DINYATAKAN MATI SECARA HUKUM MENURUT KUHPERDATA
Onibala, Arlen Helky Jarvisen
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah dinyatakan mati secara hukum terhadap warisan yang sudah dijual/berpindah tangan dan bagaimana aturan hukum mengatur cara mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah di nyatakan mati secara hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mengenai pembahasan bagaimana solusi dari legitime portie seseorang yang sudah dinyatakan hilang terhadap harta warisannya maka dapat di simpulkan bahwa pewaris dapat mengembalikan warisan yang seharusnya diterima oleh pewaris dengan cara melakukan permohonan pembatalan atas penetapan kematian oleh pencatatan sipil dan melakukan gugatan kepada orang yang menjual dan membeli harta warisan tersebut, Dalam hal ini harta dapat di kembalikan jika penjual pembeli melangsungkan jual beli dengan itikat yang tidak baik, tetapi sebaliknya, pembeli tidak dapat di gugat kalau dia melakukan pembelian sesuai prosedur dan itikad baik. 2. Aturan hukum yang mengatur cara mengembalikan legitime portie seseorang yang pernah di nyatakan mati secara hukum di dasari oleh pasal 913 KUHPerdata.Kata kunci: Hilangnya legitime portie, seseorang yang dinyatakan mati secara hukum, KUH Perdata.
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Supandi, Christian
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak akibat perceraian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembagian harta bersama, harta isteri menjadi harta suami demikian pada sebaliknya inilah yang disebut harta bersama. Harta bersama jika terjadi perceraian, maka dibagi sama rata antara suami-isteri. Pembagian harta tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan. 2. Perjanjian perkawinan menjadi perlindungan hukun dalam mengatur harta pasangan suami isteri yang menjadi hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian yang sudah disepakati oleh bersama, demikian dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antara harta gono-gini. Berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia telah menjamin perlindungan terhadap masa depan dan hak-hak anak, khususnya anak yang orang tua nya bercerai. Anak berhak mendapatkan jaminan untuk masa depanya, misalnya biaya hidup, biaya pendidikan, dan pengobatan dari orang tuanya dan berbagai hak atas warisan ataupun harta.Kata kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian
KEDUDUKAN SURAT WASIAT (TESTAMENT) SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH MENURUT PASAL 875 KUHPERDATA
Lay, Joshua
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum Surat Wasiat dan bagaimanakah Surat Wasiat itu merupakan Bukti Kepemilikan menurut    KUHPerdata pasal 875, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:  1. Bahwa surat wasiat memiliki kekuatan hukum karena merupakan salah satu produk hukum yang merupakan bagian dari domain Hukum Perdata, sebagaimana di paparkan dalam pembahasan penulisan ini, sudah tentu harus dengan mengacu pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pembuatan surat wasiat sehingga tidak cacat hukum. Dalam pembuatannya harus melibatkan pejabat yang berwenang dalam hak ini oleh Notaris sehingga Surat Wasit itu berbentuk Akta yang bersifat otentik dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikann terhadap sebuah benda atau barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang dicantumkan dalam Akta tersebut. 2. Bahwa sebagai salah satu cara untuk menjadi bukti kepemilikan sebagaimana di amanatkan dalam KUHPerdata pasal 875, maka harus memenuhi unsur-unsur yang tertulis dalam pasal ini, sehingga sebagai bukti kepemilikan tidak terbantahkan. Selanjutnya melihat pada bagian bahwa Surat Wasiat ini dapat ditarik kembali, maka penarikannya pun haruslah melibatkan Notaris, dan dalam keadaan si Pembuat Surat Wasiat masih hidup, atau dalam kondisi yang sehat dan tidak berada dibawah tekanan, atau masih cakap dimata hukum sehingga tidak merugikan para pihak yang terkait didalamnya.Kata kunci: surat wasiat; testamen;
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA WARALABA DALAM PRAKTIK PENGADILAN
Wibowo, Ario
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba dan bagaimana penyelesaian wanprestasi antara pemberi dan penerima waralaba dalam praktiknya di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses peranjian yang dibuat harus memenuhi keempat syarat sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan dari para pihak, kecakapan (para pihak), suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian waralaba menimbulkan akibat hukum yang mengikat para pihak, sehingga para pihak harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik, isi perjanjian berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak serta akibat hukum yang dikehendakinya. 2. Waralaba dapat dilindungi selama informasi tersebut masih terjaga kerahasiaannya dan memiliki nilai komersial. Perlindungan yang dapat dilakukan untuk melindungi waralaba dengan perlindungan hukum Preventif, dengan memuat klausula, non disclosure agreement dan non compete agreement dalam perjanjian waralaba untuk mencegah adanya kecurangan dan persaingan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, dan perlindungan hukum Represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.Kata kunci: Penyelesaian Wanprestasi, Perjanjian, Pemberi Dan Penerima, Â Waralaba, Paktik Peradilan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK SEBAGAI PERJANJIAN BAKU
Torey, Michael Justinus
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku dan bagaimana perumusan isi dari perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ada dua bentuk perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku yaitu 1) bentuk akta di bawah tangan yang merupakan akta yang bentuknya bebas dari pembuatannya cukup dengan ditandatangani oleh pembuatnya tanpa saksi. Kemudian 2) bentuk akta otentik atau notariil merupakan perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya di buat oleh atau dihadapan notaris atau dibuat dihadapan pejabat umum. 2. Perumusan isi dari perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku yaitu 1) judul, 2) komparisi yang berisikan identitas, dasar hukum, dan kedudukan para pihak yang akan mengadakan perjanjian kredit bank, 3) Substantif yang berisi sejumlah klausula yang merupakan ketentuan dan syarat-syarat pemberian kredit, minimal harus memuat hal-hal yang berkaitan dengan batas maksimum kredit, bunga dan denda, jangka waktu kredit, cara pembayaran kembali kredit, agunan kredit, opeinsbaar clause, dan pilihan hukum serta penyelesaian sengketa.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perjanjian Kredit Bank, Perjanjian Baku
SENGKETA TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI TINJAU DARI UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960
Kolompoy, Diana
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah status kepemilikan tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria dan bagaimanakah penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum ditinjau dari UUPA No 5 tahun 1960, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Status kepemilikan tanah merupakan hal penting, karena menyangkut dengan kepemilikan seseorang, yang kita tau bersama bahwa kepemilikan tanah adalah hal penting dalam hidup manusia, yang dimana kita hidup di atas tanah, jadi status kepemilikan tanah itu sangatlah di butuhkan oleh tiap orang. Dengan cara apa? Yaitu dengan memiliki sertifikat tanah atau memiliki sebuah bukti bahwa kita memiliki sebuah kekuatan hukum yang jelas. Dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria telah memberikan kejelasan untuk status kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai pertanahan di Indonesia, namun dengan perkembangan zaman, lahirlah aturan-aturan baru baik yang tertuang menjadi sebuah undang-undang maupun peraturan pemerintah yang telah dirancang sedemikian rupa mengikuti kebutuhan yang berhasil menyempurnakan aturan mengenai status kepemilikan tanah yang dapat di jalankan oleh masyarakat Indonesia. 2. Mengenai penyelesaian sengketa tidak harus di selesaikan di pengadilan  melainkan musyawara atau kekeluargaan atau pemerintah setempat dalam mengatasi penyelesaian sengketa tersebut sehingga tidak sampai di pengadilan dan menjadi persoalan yang besar. Dalam sengketa yang di hadapi oleh para pihak, penyelesaian sengketa tidaklah selalu harus dilakukan di pengadilan akan tetapi bisa dilakukan sendiri di antara mereka menurut dasar musyawarah dan mufakat, serta yan terpenting adalah adanya rasa kekeluargaan, karena cara ini tidak merusak hubungan kekerabatan di anataranya. Akan tetapi apabila didalam musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut mengalami kegagalan, maka biasanya mereka membawa persoalan tersebut kekelurahan atau ke kantor pertanahan, dalam hal ini kepada desa atau kepala kantor Pertanahan yang membantu penyelesaian, dalam ini mereka hanya berperan sebagai penengah atau sering di sebut dengan seorang mediator.Kata kunci: seneketa tanah; perbuatan melawan hukum;
SAHNYA SUATU PERJANJIAN YANG DIATUR DALAM PASAL 1320 DAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Akay, Bella Thalia
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian para pihak dalam suatu perjanjian dan bagaimana  pelaksanaan perjanjian yang diatur Kitab Undang-Undang    Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perjanjian yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus ditetapi. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat. 2. Pelaksanaan perjanjian sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Kata kunci: Sahnya Suatu Perjanjian, Pasal 1320 Dan Pasal 1338, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.