cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum" : 19 Documents clear
KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MANADO Mawu, Vinny Sari
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa perkara perdata dilihat dari PERMA No. 1 Tahun 2016 dan bagaimana kekuatan mengikat dari putusan mediator di Pengadilan Negeri manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa perkara Perdata dilihat dari PERMA No. 1 Tahun 2016 yaitu  mediator berperan untuk menyelesaikan sengketa Perdata,  dimana Mediator akan memediasi perkara Perdata yang telah terjadi. Dalam hal ini mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara damai dengan melibatkan bantuan pihak ketiga, yaitu Mediator guna memberikan solusi yang dapat diterima oleh para pihak yang sedang bersengketa. 2. Kedudukan Mediator dalam penyelesaian sengketa perkara Perdata antara kedua belah pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Manado, yaitu untuk melakukan Mediasi, sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di mana Mediator menjadi pihak ketiga yang posisinya netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak, dalam prakteknya juga terdapat beberapa tahap yang harus dilewati sebelum masuknya pada proses mediasi. Dalam hal ini putusan mediator juga merupakan putusan yang mengikat antara kedua belah pihak karena akta perdamaiannya mengandung irah-irah  “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.Kata kunci: Kedudukan Mediator, Penyelesaian Sengketa Perdata.  Pengadilan
KAJIAN HUKUM SEBAB-SEBAB MENDAPAT DAN TIDAK MENDAPAT WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM Sullivan, Johan
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah asas-asas dalam Hukum Kewarisan Islam dan bagaimanakah Hukum sebab-sebab mendapat dan tidak mendapat warisan menurut Hukum Waris Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam sistem Hukum kewarisan Islam, asas adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dan lahir dari dasar-dasar filosofi tertentu, serta dilandasi asas hukum antara lain; asas Ijbari, asas Individual Bilateral, Asas Keadilan berimbang , asas kewarisan hanya akibat kematian dan Asas personalitas ke-Islaman. 2. Ada beberapa pendapat tentang sebab-sebab mendapat waris dan sebab-sebab tidak mendapat waris menurut sistem kewarisan hukum Islam, yaitu menurut Suhrawadi K Lubis dan Komis Simanjuntak,seseorang mendapatkan warisan karena hubungan perkawinan, hubungan darah, memerdekan si Mayit dank arena sesame Islam dan sebab seseorang tidak mendapat warisa adalah karena pembunuhan dan sebab perbedaan/berlainan agama serta kelompok keutamaan dan Hijab.  Sedangkan menurut Budi Ali Hidayat, sebab seseorang mendapat dan tidak mendapat warisan adalah karena pernikahan, Nasab dan Wala serta berbeda agama/Kafir/Murtad dan Pembunuhan. Selanjutnya menurut Rachmadi Usman, sebab mendapat dan tidak mendapat warisan adalah karena pertalian darah dan kekerabatan, pertalian kekerabatan atau semenda, pertalian prasetia dengan perjanjian dan pertalian lain-lainnya.Kata kunci:  Kajian Hukum, warisan, Hukum Waris Islam
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK GUNA MENCEGAH KREDIT MACET Rorong, Vabiola Marsha
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan fungsi prinsip kehati-hatian bank dan bagaimana konsekuensi hukum akibat kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip kehati-hatian bank merupakan suatu prinsip yang bersifat antisipatif dalam mencegah kemungkinan bank menderita kerugian di dalam penyaluran dananya kepada nasabah. Kehati-hatian tersebut telah dimulai sejak sebelum penyaluran dana diberikan dan kemungkinan penggunaan dana bank bermasalah di kemudian hari, pihak bank telah mendapatkan pegangan bahwasanya tidak akan mengalami kerugian karena objek jaminan berada di bawah kekuasaan bank itu sendiri. 2. Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disalurkan oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah pada dasarnya adalah utang, yang sewaktu-waktu sesuai diperjanjikan dikembalikan lagi kepada pihak bank. Di antara perbankan dengan nasabah telah terikat suatu perjanjian (kontrak) yang di dalamnya berisikan sejumlah hak dan kewajiban bagi para pihak. Ketidakmampuan nasabah mengembalikan utangnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan merupakan masalah hukum baik bagi nasabah maupun bagi bank yang bersangkutan. Tidak dipenuhi atau tidak dipatuhinya kesepakatan bersama oleh salah satu pihak mengandung arti bahwa pihak yang bersangkutan telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi (dalam UU Hak Tanggungan disebut, cidera janji).Kata kunci: Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Bank, Kredit Macet.
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP JUAL BELI DAN STATUS KEPEMILIKAN UNIT APARTEMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN Bella, Sindy
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan unit apartemen menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 dan bagaimana pertanggung jawaban hukum mengenai jual beli dan status kepemilikan unit apartemen yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kepemilikan unit Apartemen merupakan kepemilikan yang bersifat perseorangan yang terpisah dari hak bersama, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Kepemilikan Apartemen dapat diperoleh melalui jual beli yang dibuktikan dengan PPJB ataupun AJB, juga melalui sewa-beli (Jual beli angsuran). Berdasarkan tata Hukum Indonesia sekarang yang mendasar pada azas pemisahan horizontal (pemisahan mendatar) memungkinkan bahwa unit apartemen itu dapat dimiliki secara individual dan terpisah dari bagian gedung yang lain. Dapat merupakan hak milik yang berdiri sendiri, sehingga dapat dijual, diwariskan, ditukar, dihadiakan dan dibebani hak hipotik. Unit apartemen demikian menurut tata hukum adalah termasuk dalam pengertian benda yang dapat menjadi objek hak milik. 2. Proses pertanggung jawaban hukum mengacu pada permasalahan hukum yang menyangkut tanah dan bangunan biasanya melibatkan beberapa pihak yakni pemilik, pembeli, mediator, dan pemerintah dengan adanya upaya-upaya hukum yng berkaitan dengan status kepemilikan Apartemen dapat dilakukan melalui pengadilan (Perdata,Pidana, dan Tata Keusahaan) serta dapat dilakukan diluar pengadilan (Musyawarah, Mediasi dan Arbitrase).Kata kunci: rumah susun; unit apartemen; jual beli;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BENDA JAMINAN YANG DIIKAT DENGAN FIDUSIA Kolang, Reiza Natalia
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembebanan benda jaminan yang diikat dengan fidusia Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 dan bagaimana cara mengeksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan benda yang diikat dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris. Akta tersebut harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus dibuat oleh notaris. Pada Akta Jaminan Fidusia tersebut harus memuat: identitas pemberi dan penerima fidusia; data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; uraian benda jaminan; nilai penjaminan; nilai benda jaminan; nomor, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; serta janji-janji. 2. Eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan dengan cara: 1) Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan grosse atau dengan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia; Eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Parate Eksekusi melalui Pelelangan Umum; Eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia melalui penjualan di  bawah tangan; Eksekusi Jaminan Fidusia atas Benda Perdagangan dan Efek yang dapat Diperdagangkan.Kata kunci: Tinjauan yuridis, benda jaminan, fidusia
HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK DITINJAU DARI PASAL 45 juncto 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Ontolay, Angly Branco
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia dan bagaimana hak dan kewajiban orang tua dan anak menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak berhak atas hak hidup dan hak merdeka sebagai hak dasar dan kebebasan dasar tidak dapat dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi harus dilindungi dan diperluas hak atas hidup dan hak merdeka tersebut. Karena hak asasi anak tersebut adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional. Anak berhak pula mendapatkan perlindungan dari gangguan-gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri dari keluarga, masyarakat bahkan negara sendiri. 2. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak saling timbali balik yaitu kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Orang tua dapat mewakili dalam suatu perbuatan hukum terhadap apa yang dilakukan oleh anak yang masih dalam kekuasaannya karena anak belum mencapai 18 tahun/belum dewasa atau belum pernah menikah. Sedangkan seorang anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Ketika kelak seorang anak yang telah dianggap dewasa, memiliki kewajiban memelihara kewajibannya sesuai dengan kemampuannya terhadap orang tua dan keluarganya.Kata kunci:  Hak dan Kewajiban, Orang Tua dan Anak,
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Katili, Meytha Adriani
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur dalam kredit macet dan bagaimana tanggung jawab hukum debitur terhadap penyelesaian kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hukum Debitur dalam Kredit Macet berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang. 2. Tanggung Jawab Debitur dalam pengambilan kredit terkandung pengertian “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tertentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Kredit Macet, Perbankan
GUGATAN ISTRI TERHADAP HARTA MILIK BERSAMA ATAS NAMA SUAMI DI BANK PASCA-PERCERAIAN Utina, Muhammad Rafli N.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan harta bersama dalam suatu perkawinan dan bagaimana status kepemilikan harta bersama pasca perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang harta bersama dalam suatu perkawinan di mana harta tersebut dikuasai oleh 2 pilihan, yaitu suami dan istri. Suami tidak bisa menjual harta bersama tanpa persetujuan istri, begitu juga sebaliknya istri tidak bisa mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan suami. Apabila terjadi perceraian harta bersama tersebut harus diputuskan oleh hakim terkait dengan pemberian nafkah bagi anak-anak terutama para pihak yang diserahkan hak asuh kepada anak. 2. Harta bersama atau harta goni gini adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Terjadinya perceraian, menyebabkan status hukum harta bersama harus diperhatikan demi kepentingan para pihak serta anak-anaknya. Simpanan berupa Deposito Berjangka atau tabungan pada Bank atas nama suami, oleh pihak bank dipandang sebagai bagian dari rahasia bank yang wajib dijaga, dapat diterobos berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.Kata kunci: Gugatan Istri, Harta Milik Bersama, Atas Nama Suami Di Bank, Pasca-Perceraian
KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Jainahu, Fitransyah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan peran Peradilan Agama pada eksekusi Hak Tanggungan jaminan Pembiayaan Bank Syariah dan bagaimana akibat hukum eksekusi Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peradilan Agama sebagai salah satu peradilan negara mengalami perluasan tugas dan kewenangannya dari semula hanya sebatas mengadili perkara-perkara perceraian, wasiat, warisan, hibah, dan lain-lainnya, menjadi kewenangan di bidang ekonomi syariah, khususnya Perbankan Syariah. Kewenangan Peradilan Agama tidak menjangkau perbankan konvensional melainkan hanya sebatas perbankan syariah. 2. Eksekusi objek Hak Tanggungan dapat dilakukan dan diselesaikan melalui Peradilan Agama berdasarkan pada Eksekusi Grosse Akta, sedangkan Parate Executie, peran Peradilan Agama hanya sedikit, sebatas peran yang bersifat administratif seperti permohonan pemberitahuan. Eksekusi objek Hak Tanggungan terjadi karena wanprestasi, akan berakibat terhadap kemampuan dan ketahanan ekonomi tereksekusi. Apalagi jika objek tereksekusi adalah tanah dan bangunan (rumah) yang berakibat hilangnya kepemilikan atas tanah dan/atau rumah tersebut.Kata kunci: Kewenangan, Peradilan Agama, Eksekusi, Hak Tanggungan

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue