cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum" : 13 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PELAKU USAHA DI BIDANG RAHASIA DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 Timbuleng, Reynald
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaku usaha memenuhi haknya untuk menjaga rahasia dagangnya dan apakah akibat hukum dari pelanggaran rahasia dagang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, disimpulkan: 1. Suatu informasi yang menjadi rahasia dagang berakibat hukum rahasia dagang tersebut menjadi dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang) yang telah diundangkan Pemerintah pada tanggal 20 Desember 2000 yang mana UURD ini dibuat dengan tujuan (1) Memajukan industri di Indonesia, menumbuhkan kembangkan invensi-invensi baru yang dapat memajukan industri tersebut, (2) melindungi kepentingan hukum terhadap invensi, terutama invensi baru, (3) menjamin kepastian hukum bagi invensi tidak ada pelanggaran terhadap hak Rahasia Dagang miliknya dan (4) untuk memenuhi tuntutan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdangan Dunia) yang mencakup Agreement of Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRPs) yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994. 2.  Cara pelaku usaha memenuhi haknya untuk menjaga rahasia dagangnya tidaklah harus melalui pendaftaran di institusi pemerintah tertentu sebagaimana paten sehingga perlindungan hukum dapat diperoleh segera, tetapi dengan memenuhi syarat Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000 perlindungan rahasia dagang sebagai hak pelaku usaha selaku pemilik rahasia dagang dapat diperoleh.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Pelaku Usaha, Rahasia Dagang.
KONSEPTUAL TENTANG KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PERLINDUNGAN BAGI PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT Mokodompit, Muhammad Fahri
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan konseptual tentang kebebasan berkontrak proporsionalitas dan bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi para pihak dalam suatu perjanjian kredit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dengan memperhatikan substansi masing-masing asas tersebut di atas, sesuai dengan fungsi ?check and balance?, maka asas kebebasan berkontrak, daya mengikat kontrak, asas pacta sunt servanda, itikad baik serta asas proporsionalitas mempunyai daya kerja menjangkau kontrak yang bersangkutan. Sebagai suatu sistem, pada prinsipnya para pihak bebas membuat kontrak, menentukan isi dan bentuknya, serta melangsungkan proses pertukaran hak dan kewajiban sesuai kesepakatan masing-masing secara proporsional. Dalam hubungan antar asas-asas hukum kontrak, mandiri dan berdiri setara dengan asas-asas pokok hukum kontrak yang lain. Hal ini didasari pada karakteristik serta fungsi asas proporsionalitas.  Demikian halnya dengan daya kerja serta fungsi masing-masing asas dalam kontrak, membentuk sistem ?check and balance?, sesuai dengan proporsinya sehingga bangunan kontrak menjadi kokoh. 2. Penerapan perlindungan hukum bagi para pihak sebagaimana asas hukum merupakan sumber bagi sistem hukum yang memberi aspirasi tentang nilai-nilai etis moral dan sosial yang hidup dalam masyarakat. Menjamin terwujudnya proses negosiasi kontrak yang fair, dalam pembentukan kontrak kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan isi kontrak dan terwujudnya pertukaran hak dan kewajiban para pihak, khususnya keseimbangan berkontrak (bisnis). Perlu perlindungan melalui campur tangan pemerintah terhadap substansi perjanjian kredit, maka perlunya penerapan keadilan dan keseimbangan diartikan sebagai konteks posisi para pihak, diperlukan check and balances, dan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian kontrak dapat menempuh jalur hukum (pengadilan/arbitrase).Kata kunci:  Konseptual, Kebebasan Berkontrak,  Perlindungan Bagi Para Pihak, Perjanjian Kredit
PENYELESAIAN HUKUM YANG DILAKUKAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI Paputungan, Muhammad Rizal
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank sebagai Kreditur terhadap Nasabah Debitur yang melakukan wanprestasi dan apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank yakni melalui Penyelesaian secara damai dan melalui Penyelesaian melalui upaya penagihan. Penyelesaian secara damai atau pelunasan kredit secara bertahap (angsuran) atau lunas sekaligus, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur. Dan Penyelesaian melalui upaya penagihan dilakukan oleh kreditur di sini yaitu melakukan penagihan on the spot maupun Surat Peringatan (SP) Tunggakan Kredit kepada Debitur. Jika semua cara itu tetap tidak bisa menyelamatkan debitur dari kemacetan membayar hutang pokok dan bunga kredit maka bank akan melakukan upaya penyelesaian maksimal untuk pengembalian kreditnya sehingga bank tidak dirugikan yaitu dengan menyerahkan masalah tersebut pada pihak yang berwenang. Pada umumnya upaya penyelesaian yang dilakukan Pihak Bank yaitu  penyelesaian melalui saluran atau mekanisme hukum yang berarti menempuh penyelesaian lewat hukum yang ada antara lain  melalui bantuan dari pihak Kejaksaan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) , dan melalui Pengadilan Negeri. 2. Faktor-faktor terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur dikarenakan adanya itikad tidak baik oleh debitur sendiri, menurunnya usaha Debitur  mulai dari kehilangan konsumen dikarenakan manajemen perusahaan yang tidak sehat sehingga akan mengakibatkan cash flow usaha akhirnya debitur tidak  mampu menutupi kewajiban pinjaman, pengelolaan usaha debitur tidak baik, penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan semula, debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, faktor -faktor non bisnis seperti, legalitas usaha, tuntutan hukum dari pihak lain, keadaan memaksa  (force meajure) dan debitur meninggal dunia.Kata kunci: Analisis, Penyelesaian Hukum, Bank, Nasabah, Debitur,  Wansprestasi

Page 2 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue