cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum" : 13 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Harmain, Fadhilah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian buku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dapat ditemui dalam Pasal 1320 jo. 1338, namun ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum dan luas, sehingga kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi pesan untuk mengatur secara tegas terkait perlindungan terhadap konsumen terlebih khusus dari ketidakadilan perjanjian baku. Pengaturan terkait dengan perjanjian baku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga merupakan suatu bentuk lex specialis dari KUHPerdata sebagai generalisnya. Sehingga jika terjadi suatu perkara perjanjian baku landasan hukum yang dipakai adalah bersandar pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana tertulis dalam asas hukum lex specialis derogat legi generalis (aturan khusus mengenyampingkan aturan umum).  Ketentuan terkait perjanjian baku terdapat dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur terkait perjanjian baku, yang dirinci lagi kedalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Sektor Jasa Keuangan Pasal 20 dan 21, serta Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku. 2. Perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) hadir dalam kancah regulasi di Indonesia merupakan suatu ide untuk melindungi konsumen dalam perjanjian baku yang dalam aturan sebelumnya masih memberikan peluang terjadinya ketidakadilan dan ketidakseimbangan hubungan antara produsen dan konsumen yang berujung pada kerugian bagi konsumen sebagai pihak yang lemah. Dalam ketentuan Undang-Undang  tersebut memberikan implikasi perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian baku melalui larangan-larangan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan dilakukannya upaya-upaya pengawasan (Preventif)  melalui lembaga BPSK dan OJK, dan upaya penegakan hukum (Represif) melalui Pengadilan Negeri di Indonesia.Kata kunci: konsumen; perjanjian baku;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Paat, Timothy Fillipo
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Perusahaan Listrik Negara atas kompensasi yang berhak diterima konsumen akibat pemadaman listrik dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi pemadaman listrik. Dengan menggunakan metodde penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggungjawab PT. PLN (Persero) atas hak konsumen listrik adalah pemberian kompensasi/ganti rugi sesuai dengan standar yang sebanding dengan kerugian yang dialami pelangan karena terjadi pemadaman listrik sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2. Langkah hukum yang dapatdilakukan konsumen dengan memasukan pengaduan kelayanan keluhan pelanggan listrik untuk kemudian diselesaikan oleh PT. PLN (Persero). Apabila konsumen/pelanggan listrik masih merasa tidak puas dengan penyelasaian yang diberikan oleh pihak PLN, maka pelanggan dapat melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan (BPSK).Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengguna Jasa, Perusahaan Listrik Negara
PROSEDUR DAN PERSYARATAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH Egam, Zhafirah Zaitun
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur dan Persyaratan Akad Pembiayaan Murabahan Yang Sesuai dengan Prinsip Syariah dan aa Akibat Hukum Para Pihak Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prosedur dan persyaratan penyaluran dana berdasarkan akad pembiayaan Murabahah secara garis besar dapat ditentukan dalam prosedur dan persyaratan, yaitu: Negosiasi pembiayaan murabahah antara perbankan syariah dan calon nasabah, serta nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai bentuk asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran serta kehati-hatian dalam dunia perbankan.Hal yang terkandung dalam perjanjian (akad) harus sesuai dengan syariah, dan dibuat seeksplisit mungkin guna menghindari gharar (ketidakjelasan) dan ketidakadilan pada pihak manapun, dalam hal ini bagi nasabah dan bank sendiri tidak ada pilihan lagi untuk memodifikasi atau lebih ekstrem lagi membuat syarat-syarat lain selain yang direkomendasikan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu bagian penting dari prosedur dan persyaratan Akad Murabahah adalah diantara pihak disepakati bersama pula bagaimana bentuk harga jual barang atau objek Akad murabahah, yakni sehubungan dengan apa yang disebutkan dengan ‘margin keuntungan’. Margin keuntungan bagi bank syariah ini diketahui secara terbuka dan jelas oleh nasabah dan juga dicantumkan sebagai salah satu klausul dalam akad pembiayaan murabahah. 2. Akibat hukum tertentu yaitu diantaranya dapat berakibat adanya tuntutan hukum manakala salah satu pihak melanggar akad tersebut, seperti melakukan wanprestasi atau cedera janji.Penyelesaian perkara wanprestasi diajukan ke Pengadilan Agama untuk tercapainya perdamaian win-win solution, atau jika tidak tercapai perdamaian. Disamping itu penyelesaian juga dapat dilakukan langsung melalui permohonan bantuan eksekusi ke Pengadilan Agama oleh kreditur, dengan langkah ini maka memerlukan waktu lama, serta perdamaian dimungkinkan ketika pada tahapan manning. Selain dua opsi diatas juga dimungkinkan untuk melakukan Penyelesaian langsung dari Kreditor ke KPKNL, opsi penyelesaian ini dapat menghemat waktu tetapi tidak dimungkinkan adanya perdamaian, dan berakhir putusnya hubungan/ kemitraan bisnis antara Kreditor dengan Debitor.Kata kunci: Prosedur dan Persyaratan, Akad Pembiayaan, Murabahah

Page 2 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue