cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum" : 13 Documents clear
KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Muhamad, Renaldy
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan bagaimana kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. BPR adalah salah satu jenis bank berdasarkan sistem Perbankan Konvensional yang melakukan kegiatan usaha lebih terbatas dibandingkan dari kegiatan usaha Bank umum. Pelarangan sekaligus pembatasan kegiatan usahanya karena dari segi permodalan dan cakupan operasionalnya lebih berada di daerah pedesaan dibandingkan dengan Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu kekuatan perbankan di Indonesia, dan lembaga keuangan mikro. Selama ini memliki peran strategis dalam memberikan pelayanan jasa keuangan kepada UMKM. 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.Kata kunci: bank; perkreditan rakyat
AKIBAT HUKUM BAGI YANG MELANGGAR SUATU PERJANJIAN YANG TELAH DI SEPAKATI (WANPRESTASI) Sulengkampung, Syantica S.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang diberikan ketika terjadi akibat dari Wanprestasi dan bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi Wanprestasi dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa perjanjian sangat di butuhkan dalam menentukan suatu perbuatan. Perjanjian adalah suatu perisiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Wanprestasi itu disebabkan karena adanya 2 alasan:1) Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan ataupun kelalaiannya. 2) Karena keadaan memaksa (Overmacht/force majure), diluar kemampuan debitur atau tidak bersalah. Wanprestasi juga memiliki sanksi bagi seseorang yang melakukannya : a) Kewajiban membayar kerugian yang diderita oleh pihak lawan (ganti rugi); b) Berakibat pembatalan perjanjian; c) Peralihan risiko; d) Membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai dibawa ke pengadilan). 2. Bahwa Hukum Positif Indonesia  memberikan beberapa pilihan untuk penyelesaian sengketa, yaitu : a. Non Litigasi. Bahwa penyelesaian Non Litigasi dapat dilakukan diluar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsilasi, atau penilaian ahli.Penyelesaian sengketa melalui non litigasi ini jauh lebih efektif dan efisien seperti penyelesaian yang dikenal dengan Alternatif Despute araesolution (ADR). B. Litigasi. Bahwa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan . Penyelesaian sengketa ini dilakukan oleh para pihak untuk mempertahankan hak dan kewajiban dimuka persidangan di pengadilan. Prosedur dalam penyelesaian litigasi ini lebih bersifat formal dan sangat teknis. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini juga harus dilakukan dengan mengajukan gugatan untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak tertentu, dengan tujuan agar dapat di periksa dan di sidangkan oleh pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa.Kata kunci: wanprestasi; melanggar perjanjian;
SUATU TINJAUAN HAK AHLI WARIS ATAS HARTA WARISAN BERDASARKAN TESTAMEN Wowor, Karel
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, olehnya semua bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dan bersendikan pada Pancasila. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia pasti mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum yang dinamakan kematian seseorang di antaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Hukum waris merupakan satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil hukum keluarga.Kata kunci :        Tinjauan Hak Ahli Waris, Harta Warisan, Testamen

Page 2 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue