cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENCEMARAN LAUT DI WILAYAH TERITORIAL INDONESIA MENURUT UNCLOS 1982 Katiandagho, Intan Cisilia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban Negara terhadap pencemaran laut di wilayah territorial  Indonesia  menurut UNCLOS 1982 dan apakah dampak dari pencemaran Laut terhadap perairan laut di wilayah teritorial Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban negara terhadap pencemaran laut di wilayah teritorial indonesia menurut UNCLOS 1982 dapat kita simpulkan bahwa pencemaran laut itu sangatlah merugikan bagi manusia karena dengan laut yang tercemar maka akan banyak biota-biota atau makhluk hidup yang ada di laut menjadi mati keracunan. Contohnya saat ada tumpahan minyak di laut maka akan banyak ekosistem di laut menjadi rusak dan ikan-ikan di laut keracunan. Dan jika ikan itu di konsumsi oleh manusia maka akan mengganggu kesehatan. Oleh karena itu Negara harus bertanggung jawan atas pencemaran laut oleh pihak yang berkaitan. Contonya pemerintah atau Negara meminta ganti rugi atas pencemaran laut yang terjadi di wilayah territorial. Laut merupakan wilayah yang sangat penting bagi keutuhan dan pemer satu bagi sebuah negara karena laut merupakan sarana bagi kesatuan bangsa, sarana pertahanan dan keamanan, sebagai sarana diplomasi, serta yang paling utamanya adalah sebagai sarana kemakmuran dan kesejahteraan negara dan masyarakat karena melimpahnya potensi-potensi sumber daya laut tersebut. Indonesia merupakan sebuah negara maritim yang memiliki beribu-ribu pulau, sebagian besar negara Indonesia ini terdiri dari perairan dan sisanya adalah daratan. 2. Dampak dari pencemaran laut di wilayah territorial imdonesia sangatlah merugikan, maka dari itu negara harus bertanggungjawab terhadap pencemaran laut yang terjadi di Indonesia. Ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi negara juga jika sampai laut tercemar, karena di Indonesia sendiri kebanyakan masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Hal ini membuat pemerintah harus lebih dapat menjaga wilayah territorial dari pencemaran laut di Indonesia. Kata kunci: pencemaran laut; territorial;
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI PELAKU USAHA PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Gultom, Eka Hamonangan
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  aspek  hukum perlindungan konsumen dari pelaku usaha periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana implementasi Perlindungan Konsumen  terhadap pelaku usaha dan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Iklan adalah informasi yang menggambarkan suatu produk untuk disampaikan  kepada masyarakat, melalui media cetak atau elektronik agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang memerlukan produk tersebut, oleh karenanya  pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut .  2. Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.2.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakain barang dan/atau jasa.3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.4. Menciptakan  sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.5. Menumbuhkan  kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.6. Meningkatkan  kualitas  barang/jasa  yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.   Kata kunci:  Aspek  hukum,  perlindungan konsumen, pelaku usaha, periklanan.
TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT Aljufri, Muhamad Rizal
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui laut dan bagaimana tanggung jawab para pihak atas kerugian dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian pengangkutan terjadi karena adanya kesepakatan antara pengirim (shipper) dengan pengangkut (carrier), dimana pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutanya ketempat tujuan tertentu dan pihak pengirim mengikatkan dirinya untuk membayar ongkosnya. Dan sebagai tanda terimanya carrier akan menerbitkan Bill of Lading yang merupakan dokumen pengangkutan itu sendiri. Bill of Lading mempunyai arti yang sangat penting baik bagi pengangkut maupun bagi pengirim sehingga kesalahan pertulisan data pada bill of lading akan menempatkan pengangkut pada tanggungjawab yang seharusnya tidak perlu terjadi. 2. Di dalam perjanjian pengangkutan laut, ada dua pihak yang terkait yaitu pengirim barang ( shipper ) dan pengangkut ( carrier) dimana keduanya mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Tanggung jawab itu sendiri pada hakekatnya terdiri dari dua aspek yaitu yang bersifat kewajiban (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability). Sebagai pengangkut berkewajiban menyelenggarakan pengangkutan dan menjaga keselamatan barang yang diangkut hingga diserahkan pada penerima barang di pelabuhan tujuan. Sedangkan tanggung jawab pengirim adalah memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai sifat, jenis dan jumlah barang yang akan diangkut tersebut serta membayar biaya pengapalanya.Kata kunci: Tanggungjawab  Para Pihak, Perjanjian, Pengangkutan Barang, Laut
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN SAH SECARA AGAMA TETAPI TIDAK SAH SECARA HUKUM POSITIF INDONESIA Mamonto, Assri
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana status hukum dari perkawinan yang tidak di catat secara hukum positif di Indonesia dan apakah akibat hukum dari perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak sah secara hukum positif yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan mencatatkan perkawinan maka hak-hak dari suami-istri dalam perkawinan itu terlindungi, tetapi kesadaran hukum di masyarakat saat ini cukup minim. Padahal sesuai dengan peraturan undang-undang no 1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa perkawinan itu pada ayat satu harus sah secara agamanya, dan ayat dua yaitu mencatatkan perkawinan itu.  Sebuah  perkawinan yang tidak di catatkan itu berarti pihak bersangkutan telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka status hukum dari perkawinan ini tidaklah pasti sebelum perkawinan itu di catatkan ke kantor catatan sipil atau kantor urusan agama bagi masyarakat yang beragama islam. Selama perkawinan itu belum di catatkan maka pihak terkait tidak memiliki status hukum yang jelas karena tidak memiliki bukti akta perkawinan yang di keluarkan oleh pejabat atau pemerintah. 2. Dalam sebuah perkawinan memiliki kewajiban,dan tanggung jawab yang harus di penuhi. Hal ini menimbulkan akibat hukum jika perkawinan itu hanya sah secara agama saja sedangkan hukum positif tidak. Seperti, anak yang nantinya terlahir dari perkawinan ini akan sulit mendapatkan haknya sebagai seorang anak, begitupun wanita yang menikah di bawah tangan atau hanya sah secara agama saja, membuat wanita itu tidak bisa mendapatkan haknya sebagai seorang istri. Dalam kasus ini, wanita akan sulit menuntut haknya karena negara tidak mengakui perkawinan mereka sah, jika tidak adannya akta nikah yang menjadi bukti dari sebuah perkawinan.Kata kunci: perkawinan; agama; hukum positif;
GUGATAN REKONVENSI DALAM SENGKETA PERTANAHAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Mokodongan, Rezky
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan rekonvensi menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana penerapan gugatan rekonvensi dalam sengketa pertanahan menurut perspektif hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan rekonvensi menurut peraturan perundang-undangan harus di ajukan sesuai dengan dasar hukum gugatan rekonvensi yang di atur dalam HIR pasal 132 a dan pasal 132 b, serta dalam RBG di atur dalam pasal 157 dan 158. Menurut ketentuan Pasal 132 b ayat (1) HIR jo. Pasal 158 ayat (1) RBg gugatan rekonvensi dapat diajukan baik secara lisan maupun tulisan. 2. Penerapan gugatan rekonvensi dalam sengketa pertanahan menurut perspektif hukum perdata baru bisa diajukan oleh tergugat konvensi kepada penggugat konvensi apabila dalam hubungan hukum antara kedua bela pihak baik penggugat konvensi dan tergugat konvensi sama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian atau tidak terpenuhinya hak dari pihak-pihak yang melakukan hubungan hukum sehingga kedua bela pihak saling menggugat untuk terpenuhinya hak tersebut.Kata kunci: Gugatan Rekonvensi, Sengketa Pertanahan, Perspektif Hukum Perdata
KAJIAN HUKUM ATAS KONTRAK BAKU ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN SAHNYA PERJANJIAN DALAM KUHPERDATA Walangitang, Alicia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk keabsahan kontrak baku dalam transaksi elektronik yang terjadi di masyarakat saat ini dan bagaimanakah bentuk permasalahan-permasalahan yang muncul terkait sahnya perjanjian dalam kontrak baku elektronik yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Keabsahan kontrak baku pada transaksi elektronik yang dilakukan masyarakat dan dunia bisnis berada dalam ruang lingkup e-commerce yang melibatkan ilmu komunikasi atau teknologi sistem komunikasi, keberadaan transaksi dipahami sebagai suatu perikatan ataupun hubungan hukum antara pihak yang dilakukan dengan cara saling bertukar informasi untuk melakukan perdagangan, sehingga dipenuhinya ketentuan-ketentuan hukum tentang perikatan sebenarnya menjadi syarat utama karena ia akan mencakup semua media yang digunakan untuk melakukan transaksi itu sendiri, baik dengan media kertas (paper based) maupun dengan sistem elektronik (electronic based). Pasal 1320 (syarat-syarat sahnya perjanjian) dan Pasal 1338 KUH perdata (kebebasan berkontrak), sebagai landasan dalam transaksi elektronik. 2. Permasalahan hukum yang muncul terkait sahnya perjanjian dalam kontrak baku elektronik pada transaksi bisnis terjadi bila salah satu pihak ingkar janji. Penyelesaian permasalahan yang terjadi tersebut, selalu berkaitan dengan apa yang menjadi bukti dalam transaksi, lebih-lebih bila transaksi menggunakan sarana elektronik. UU ITE telah mengatur mengenai kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, dituangkan dalam Pasal 5 s/d Pasal 12  UU ITE, mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.Kata kunci: kontrak baku elektronik; sahnya perjanjian;
PELAYANAN JASA-JASA BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Supartayana, I Nyoman
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan jasa-jasa bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana tugas dan fungsi bank dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kelengkapan jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada karyawan yang mengoperasikannya juga tergantung dari jenis bank, apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pelayanan jasa-jasa bank meliputi : Kliring, Transfer, Inkaso, Safe Deposit Box, Bank Garansi, Payment Point, Kartu kredit atau credit card, Travellers cheque, Surat berharga,  dan Automated Teller Machine (ATM). 2. Tugas dan fungsi bank dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan yaitu bank mempunyai tugas untuk memberikan kredit (pinjaman) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkannya, menarik uang dari masyarakat,  memberikan jasa-jasa  dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dan kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga. Selanjutnya berkaitan dengan fungsi bank yaitu untuk penciptaan uang, mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, penghimpun dana simpanan masyarakat, menyalurkan dana atau kredit, mendukung kelancaran transaksi internasional, penyimpanan barang-barang berharga dan pelayanan jasa-jasa lainnya.Kata kunci: jasa bank; perbankan;
KEWAJIBAN NEGARA DALAM PENYEDIAAN FASILITAS PENDIDIKAN KEPADA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDKAN NASIONAL Inkiriwang, Rizky Rinaldy
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Aspek Hukum Berkaitan Dengan Penyediaan Fasilitas Pendidikan Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan bagaimanakah Bentuk Kewajiban Negara Dalam Penyediaan Fasilitas Pendidikan Menurut Peraturan PerUndang-Undangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyediaan fasilitas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan melalui Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan secara khusus dalam  UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional pemerintah Indonesia memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan evaluasi akreditasi dan sertifikasi yang meliputi delapan standar yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 2. kewajiban negara dalam bentuk realisasi anggara pendidikan untuk menyediakan penyediaan fasilitas pendidikan, terlebih di sekolah yang berada didaerah yang jauh dari perkotaan, dikarenakan biaya operasional sekolah dianggap belum cukup memenuhi kegiatan dalam proses belajar mengajar. Mengingat bahwa sarana dan prasarana yang tidak lengkap akan  berdampak pada kualitas pendidikan, dan hal ini menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah dalam pemenuhan hak atas pendidikan, antara lain sebagai tanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.Kata kunci: fasilitas pendidikan; kewajiban negara;
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBILIK INDONESIA NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Purba, Octri Florida
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang tertipu dalam jual beli online dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang tertipu disaat jual beli online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen adalah perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, perlindungan hukum bagi konsumen dari sisi produk, dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bentuk transaksi. 2. Pelaku usaha pada umumnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen disaat jual beli online terjadi  melalui kesepakatan yang telah disetujui antara kedua belah pihak konsumen maupun pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalin uang tunai atau mengganti barang yang rusak dengan yangg baru.Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Jual Beli Online, Perlindungan Konsumen
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Damayanti, Dwi Aprilia Arum
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana keabsahan terkait jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana kedudukan perjanjian mengenai jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian jual beli tanah pada dasarnya merupakan perjanjian jual beli seperti pada umumnya, oleh karena itu, selama perjanjian jual beli tersebut memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH. Perdata dan terpenuhinya syarat-syarat materiil yaitu adanya para pihak, tanah sebagai objek jual beli dan harga yang telah disepakati, serta memenuhi unsur-unsur teori kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka jual beli tersebut adalah sah meskipun tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 2. Jual beli tanah secara di bawah tangan berdampak pada pihak pembeli karena akan menimbulkan kesulitan pada saat mendaftarkannya untuk proses balik nama sertifikat, karena menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kantor pertanahan akan menolak pendaftaran peralihan tersebut apabila dokumen-dokumen tidak disertai dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti yang disebutkan dalam Pasal 45 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Namun dalam keadaan tertentu jual beli secara di bawah tangan atau jual beli tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat didaftarkan ke kantor pertanahan, hal ini disebutkan dalam Pasal 37 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997.Kata Kunci: jual beli; ppat; tanah

Page 1 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue