cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum" : 19 Documents clear
PENGGUNAAN KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN DAN PENERIMAAN PIHAK YANG TERLIBAT DI DALAMNYA Rantung, Alexsandre
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi kontrak baku dalam perjanjian da apakah yang menjadi kendala penerapan kontrak baku dalam perjanjian di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Eksistensi kontrak baku dalam perjanjian dapat menjadi polemik bagi beberapa orang awam maupun para ahli hukum walaupun keberadaannya menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang mendukung keberadaan dari kontrak baku asal ada pengawasan dan persyaratan tertentu, namun ada pula yang mengkritiknya atau tidak mendukungnya. Belum lagi rambu-rambu hukum yang mencoba membatasi berlakunya kontrak baku tersebut, terutama jika kontrak baku tersebut mengandung unsur ketidakadilan. Banyak pelaku usaha menggunakan kontrak baku dalam aktivitas bisnisnya karena kelebihan yang dimiliki oleh kontrak baku, antara lain lebih efisien, simpel dan dapat ditanda tangani seketika oleh para pihak. Hal ini sangat menguntungkan terutama bagi kontrak-kontrak masal (mass production of contract) sedangkan kelemahan dari kontrak baku adalah kurangnya kessempatan bagi pihak lawan atau konsumen untuk bernegosiasi maupun mengubah klausula-klausula dalam kontrak yang bersangkutan sehingga kontrak baku tersebut sangat berpotensi untuk terjadinya klausula yang berat sebelah. 2. Kendala penerapan kontrak baku dalam perjanjian, yaitu jika suatu kontrak baku yang berat sebelah, baik dengan klausula eksemsi atau tidak, terlepas ada atau tidaknya unsur pengaruh tidak pantas, atau unsur penyalahgunaan keadaan, maka kontrak yang demikian dianggap bertentangan dengan kesusilaan, sehingga kontrak seperti ini dianggap batal demi hukum.Kata kunci: kontrak baku; perjanjian;
TINJAUAN HUKUM MARITIM BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN KAPAL LAUT DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL Octavianus, Yoshua Yudha
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tanggung jawab pengangkutan barang melalui kapal laut secara internasional dan bagaimana pertanggungjawaban pihak pengangkut barang melalui laut berdasarkan hukum nasional Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pengangkutan melalui laut secara Internasional mendapat pengaruh dari Kamar Dagang Internasional (ICC) yang dalam perkembangannya telah mengeluarkan Incoterms terbaru tahun 2020 untuk mempermudah arus perdagangan internasional dalam hal ini mengatur di mana terjadi penyerahan barang, pihak mana berkewajiban membayar biaya pengangkutan, pengurusan pengangkutan hingga pengalihan resiko atas barang tersebut khususnya terms yang mengatur hal tersebut yakni : FAS (Free Alongside Ship), FOB (Free on Board), CNF (Cost and Freight), CIF (Cost Insurance and Freight). Tanggung jawab pihak pengangkut juga ditegas pada hasil konvensi internasional The Hague Rules pada artikel III dan IV mengatur kewajiban pengangkut dalam menyelenggarakan tanggung jawabnya dan batas tanggung jawab yang diberikan kepada pengangkut selama terselenggaranya pengangkutan. 2. Pertanggungjawaban pihak pengangkut barang melalui laut secara Hukum Nasional Indonesia diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2002 tentang Perkapalan. Aturan tersebut mengatur kewajiban pengangkut dalam hal menjaga keselamatan barang, memelihara kapal agar tetap laik laut, prinsip-prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan praduga serta batas-batas tanggung jawab yang diberikan pengangkut selama menjalankan tugasnya seperti : bencana alam, pembajakan laut, terorisme, resiko kewajiban nakhoda memberikan pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan.Kata kunci: hukum maritime; angkutan kapal laut;
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RAHASIA DAGANG Pongkorung, Ribka
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk tindak pidana rahasia dagang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hak rahasia dagang dari sudut hukum pidana meliputi Tindak pidana rahasia dagang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang, tindak pidana dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban menjaga rahasia dagang dan tindak pidana dengan sengaja memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perlindungan hukum terhadap pemegang rahasia dagang semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Secara perdata dengan ditegaskannya hak menggugat kepada pihak-pihak yang melanggar hak rahasia dagang, perlindungan hukum perdata semakin mendapat kepastian hukum. yang menjadi landasan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang yaitu : teori hak milik, teori kontrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Perkembangan kebijakan dan kepedulian mengenai perlindungan aset-aset intelektual atau HKI, termasuk rahasia dagang dibarat dilandasi beberapa teori, yang dikenal sebagai teori reward, teori recovery dan teori incenti.Kata kunci: Tinjauan yuridis, perlindungan hokum,  pemilik, rahasia dagang
HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG ANTAR PERUSAHAAN MENURUT HUKUM PERDATA Pantow, Cheren Shintia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum para pihak  dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan  dan bagaimana konsekwensi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hubungan hukum para pihak  dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan yaitu bahwa ketika melakukan suatu perjanjian, ada hak & kewajiban yang melekat masing-masing pihak yang harus dilaksanakan supaya perjanjian tersebut terlaksana, bahwa perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana satu pihak berjanji untuk mengikatkan diri kepada pihak lain, perjanjian tersebut berisikan janji-janji yang sebelumnya telah disetujui, yaitu berupa hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak yang membuatnya dalam bentuk tertulis maupun lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. 2. Dalam melaksanakan suatu perjanjian yang menjadi sasaran pokok suatu perjanjian atau persetujuan adalah prestasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Pemenuhan perjanjian atau hal-hal yang harus dilaksanakan disebut prestasi, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1234, prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Konsekwensi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dapat berupa pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi dan pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi sebagaimana tersebut di dalam Pasal 1243 KUHPerdata.Kata kunci: hubungan hukum; perjanjian kerja sama; antarperusahaan;
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Palilingan, Sweetly Clarencia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah bagi pembanguan untuk kepentingan umum dan bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum?. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan ganti rugi kepada rakyat yang melepaskan, dan menyerahkan tanahnya untuk pemerintah demi pembangunan untuk kepentingan umum. Ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada rakyat haruslah memperhatikan hak-hak rakyat agar dapat mewujudkan pemerataan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengaturan Pengadaan Tanah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 2. Penyelesaian sengketa pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional yaitu: Sengketa tanah biasanya diketahui oleh BPN dari pengaduan. Pengaduan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasikan masalah dipastikan apakah masalah merupakan kewenangan BPN atau tidak, Jika memang kewenangannya BPN meneliti masalah untuk membuktikan kebenaran pengaduan serta menentukan apakah pengaduan beralasan untuk diproses lebih lanjut, Jika hasil penelitian perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data fisik administrasi serta yuridis, maka kepala kantor dapat mengambil langkah berupa pencegahan mutasi, Jika permasalahan bersifat strategis, maka diperlukan pembentukan beberapa unit. Jika bersifat politis, sosial, dan ekonomis, maka tim melibatkan institusi seperti DPR, departemen dalam negeri, pemerintah daerah terkait, Tim akan menyusun  laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian masalah.Kata kunci:  Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Pengadaan Tanah, Bagi Pembangunan, Kepentingan Umum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PARA PEKERJA KONTRAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Karepoan, Vanessa Claire
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban pekerja kontrak dan pengusaha dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak para pekerja kontrak yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi para pekerja kontak harus memenuhi   tiga syarat, yaitu pertama syarat subjektif yang mengatur tentang subjek perjanjian dan kecakapan dalam membuat pernjanjian, yang kedua syarat objektif yang mengatur tentang pokok persoalan perjanjian dan sebab-sebab yang halal, dan yang ketiga syarat teknis yang mengatur tentang tanggung jawab kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja. Syarat-syarat ini timbul karena adanya suatu hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang menimbulkan akibat hukum sehingga memerlukan perlindungan hukum bagi keduanya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum maka para pekerja kontrak harus memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan tempat pekerja berkerja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang agar mendapatkan timbal balik yang sama dari perusahaan tempatnya bekerja dengan memberikan hak-hak bagi para pekerja kontrak yang dilindungi oleh hukum. Jadi dengan kata lain ketika para pekerja kontrak ingin mendapatkan perlindungan hukum maka pekerja harus melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sebagai hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. 2. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena para pekerja kontrak tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam                perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan beberapa cara baik dari pemutusan hubungan kerja demi hukum, pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh oleh pengadilan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha dan pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan negeri. Proses penyelesian hubungan kerja bagi para pekerja kontrak dapat dilakukan dengan cara bipartit, mediasi, konsoliasi dan arbitrase sehingga pemutusan hungan kerja bagi para pekerja kontrak dapat terjadi dengan aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: pekerja kontrak; ketenagakerjaan;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI Kaligis, Griselda Athalia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia menurut Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri dan bagaimanakah efektivitas Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 dalam memberikan perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang berada di luar Negeri khususnya di Malaysia saat ini masih lemah, faktanya di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia banyak ditemui kasus penganiayaan, pelecehan, penipuan, pemerasan, yang dialami oleh Pekerja Indonesia di Malaysia. Hal ini diakibatkan oleh pengelolaan penempatan Pekerja Indonesia di Malaysia yang tidak efektif dan proporsional serta pengawasan yang lemah dalam keseluruhan proses perlindungan dan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. 2. Efektivitas Dari Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri Tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Calon Tenaga Kerja Indonesia dan/atau Tenaga Kerja Indonesia. Tidak efektifnya pengawasan juga menjadi penyebab dari lemahnya perlindungan terhadap keseluruhan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, termasuk memungkinkan terjadinya tindak kekerasan. Mengenai  peraturan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri belum memadai dan belum dapat dilaksanakan secara optimal.Kata kunci: tenaga kerja; tenaga kerja luar negeri;
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Danari, Excel Leonardo
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perjanjian fidusia di Indonesia dan bagaimana penyelesaian kontrak fidusia dan akibat hukum bagi para pihak bila terjadi sengketa dalam perjanjian fidusia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam penerapan perjanjian fidusia di Indonesia, setelah ada pengakuan atas lembaga fidusia sebagai jaminan dalam hukum positif kita, maka selanjutnya perlu di atur pelaksanaan fidusia lebih lanjut, agar sesuai dengan kebutuhan praktek. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan tatacara pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. 2. Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia terbagi menjadi dua bagian, yaitu secara Litigasi yang terdiri dari Mediasi, Negosiasi, Arbitrase, dan Konsiliasi, Penyelesaian sengketa tersebut merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Untuk eksekusi jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.Kata kunci: fidusia; jaminan;
ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB CACAT PRODUK DESAIN INDUSTRI DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Sukadi, Febryan Fransiscus
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tanggung jawab produk cacat di bidang desain industri dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat cacat produk. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan hukum tanggung jawab produk cacat di desain industri menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini jika ditinjau dari segi pemberlakuannya dapatlah dikatakan tidaklah bermaksud untuk mematikan usaha para pelaku usaha, akan tetapi tidak lebih sebagai upaya pemberdayaan iklim berusaha yang sehat serta mendorong lahirnya usahausaha yang tangguh dengan produk-produk konsumen yang berkualitas. Dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. 2.Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen adalah dengan merujuk kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU merumuskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pasal 8 ayat (2) pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Walaupun demikian Perlindungan konsumen ini tidaklah semata-mata dari pelaku usaha. Sebab di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ditentukan bahwa semua unsur memiliki kewajiban yang sama untuk melaksanakannya, baik itu pemerintah, lembaga swadaya, masyarakat maupun konsumen itu sendiri.Kata kunci: Aspek Hukum, Tanggung Jawab, Cacat Produk, Desain Industri, Perlindungan Konsumen

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue