cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum" : 17 Documents clear
TINJAUAN HUKUM LAUT MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM NELAYAN DI PELABUHAN PERIKANAN KOTA BITUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 Pesak, Nathan Samuel Victor
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum kepada nelayan di aPelabuhan Perikanan Kota Bitung Menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 dan apakah upaya perlindungan hukum laut kepada nelayan Menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi nelayan tradisional sangat penting dilakukan oleh pemerintah bagi nelayan di pelabuhan perikanan Kota Bitung karena keberadaan nelayan tradisional dalam memanfaatkan sumber daya perikanan tidak semata-mata hanya sebagai kegiatan ekonomi semata. Karena nelayan tradisional di pelabuhan perikanan Kota Bitung membutuhkan kepastian bahwa mereka dilindungi oleh hukum dan peraturan yang berlaku bagi mereka. 2. Perlindungan hukum bagi nelayan menurut hukum laut hanya disebutkan  hanya satu pasal saja dalam UNCLOS 1982 Pasal 51 tentang hak perikanan tradisional sementara perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 pada umumnya sudah cukup baik oleh pemerintah dan oleh sebab itu adanya ketegasan dari pemerintah guna memberikan perlindungan bagi nelayan tradisional karena selama ini perlindungan nelayan hanya berdasarkan Undang-Undang Perikanan.Kata kunci: nelayan; pelabuhan perikanan;
PENGADILAN CAMPURAN (HYBRID TRIBUNAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Makalew, Daniel Brando
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam perspektif hukum pidana internasional dan bagaimanakah urgensi pembentukan pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam menangani kejahatan internasional yang dengabn metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengadilan campuran (hybrid tribunal) dalam perspektif hukum pidana internasional sangat pantas diterapkan untuk menangani masalah kejahatan internasional karena pengadilan campuran (hybrid tribunal) dapat mengisi celah antara hukum nasional suatu negara dan hukum internasional dan pengadilan campuran (hybrid tribunal) dapat mengadili masalah kejahatan internasional yang di terjadi di masa lampau yang tidak bisa dilakukan oleh International Criminal Court karena terbatasnya ruang gerak International Criminal Court yang hanya dapat mengadili masalah kejahatan internasional setelah berlakunya Statuta Roma 1998 (Rome Statue 1998). 2. Pengadilan campuran bersifat ad hoc atau pembentukkannya hanya bersifat sementara sehingga dalam pelaksanaannya tidak mematikan tugas dan fungsi dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dan urgensi pembentukan pengadilan campuran (hybrid tribunal) adalah untuk mengatasi serta menjadi solusi permasalahan yang ada dalam sistem hukum domestik yang dinilai masih tergolong lemah dalam menangani kasus kejahatan internasional dan juga karena terkadang masih mempunyai budaya impunitas.Kata kunci: pengadilan campuran; hukum pidana internasional;
PENGAMANAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA DALAM UPAYA KEUTUHAN WILAYAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Modeong, Indriati
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah apa yang sering terjadi antara Indonesia dengan negara tetangga menyangkut pulau-pulau kecil terluar Indonesia dan bagaimana upaya pengamanan yang dilakukan pemerintah Indonesia  terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Masalah-masalah yang sering terjadi antara Indonesia dengan negara-negara tetangga di Kawasan Perbatasan menyangkut pulau-pulau kecil terluar Indonesia yaitu masalah perebutan pulau dan klaim sepihak wilayah laut. Beberapa konflik perbatasan telah di selesaikan dengan dibuatnya perjanjian bilateral antar kedua negara, namun ada pula yang masih dalam tahap perundingan dan belum menemukan titik terang dalam menetapkan masalah perbatasan. Selain itu, ada pula beberapa masalah yang sering terjadi seperti penangkapan ikan secara illegal, perdagangan manusia, penambangan ilegal, Penebangan Liar, penyelundupan barang, serta kasus-kasus lainnya yang tidak diketahui oleh banyak orang, padahal kasus-kasus ini bisa merugikan Indonesia. 2. Upaya pengamanan yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan perundingan atau negosiasi bilateral dengan negara-negara dikawasan perbatasan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga membentuk badan pengelola nasional dan badan pengelola daerah yang bertugas untuk menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1). Di dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 dikatakan bahwa masyarakat juga ikut berperan dalam pengelolaan kawasan perbatasan, yaitu dengan mengembangkan dan menjaga serta mempertahankan Kawasan Perbatasan khususnya pulau-pulau kecil terluar. Selain itu, TNI juga ikut mengambil peran besar dalam menjaga kawasan perbatasan dengan  mendirikan  pos Pengamanan Batas (Pamtas) dan Pos Gabungan Bersama (Gabma) dan juga melakukan berbagai program yang membantu kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Kata kunci: pulau terluar; keutuhan wilayah;
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN HEWAN LANGKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Pesak, Diana Nofia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana di bidang Konservasi dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai Tindak Pidana Konservasi sebagaimana diatur dalamUU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu perbuatan yang  merusak keutuhan kawasan suaka alam, baik itu flora maupun fauna yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan ataupun pelanggaran. Untuk jenis fauna, adalah berupa perbuatan menangkap, melukai, membunuh, merusak, memusnahkan, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam ataupun di luar Indonesia. 2. Pemidanaan terhadap pelaku perdagangan hewan langka di dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diaatur dalam Pasal 40 ayat (2) yang memidana pelaku yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Pasal 40 ayat (4) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada pelaku pelanggaran yang karena kelalaiannya.Kata kunci: Pemidanaan, Pelaku Perdagangan Hewan Langka, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA WARISAN BUDAYA BATIK BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Sakul, Priscilia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan Hukum Internasional terhadap Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Batik di Indonesia dan bagaimana bentuk pelanggaran Hak Cipta Warisan Budaya Batik Indonesia yang pernah terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hak Cipta terhadap Batik Indonesia menurut perspektif Internasional masih perlu untuk dikaji kembali karena sampai saat ini WIPO yang berperan sebagai organisasi kekayaan intelektual menganggap hubungan antara EBT dan hak cipta ini sangatlah rumit, sehingga dalam sidang ke-33 WIPO hanya memberi pedoman dan rekomendasi dalam permasalahan EBT yang terjadi antar negara. Selanjutnya adalah negara masing-masing yang mengatur secara rinci mengenai penyelesaian permasalahan EBT yang terjadi. Hal ini berarti dalam skala Internasional Batik yang termasuk dalam EBT tidaklah memiliki fondasi perlindungan yang kuat dikarenakan dalam sidang WIPO juga menjelaskan bahwa pemilik EBT tidak dapat menuntut apabila EBT tersebut sudah dikenal luas sehingga dapat diketahui asal muasalnya, dan jika ada orang yang membuat karya baru berdasarkan itu, hal itu masih diizinkan dan bukan sesuatu yang harus dituntut. Ini menunjukan bahwa Batik yang hanyalah sebuah motif tidaklah dapat dilindungi secara maksimal dikarenakan siapa saja dapat membuat inovasi baru bermotifkan batik. 2. Seringnya klaim yang dilakukan oleh pihak asing atas batik sangat menimbulkan pertanyaan sampai mana pemerintah bisa melindungi hak cipta atas batik. Melihat kejadian klaim batik oleh Miss Grand Malaysia pada tahun 2018 yang ternyata tidak juga dapat dikatakan sebagai tindakan “mengklaim” atau misaprosiasi atau klaim secara sepihak demi menguntungkan suatu pribadi dikarenakan Batik Parang sendiri tenyata tidak tercatat dalam 17 jenis Batik yang sudah di daftarkan pada Pusat Data Nasional. Pemerintah harusnya lebih cekatan dalam mendaftarkan segala bentuk Warisan Budaya yang ada di Indonesia agar hal-hal seperti ini tidak dapat dengan mudah terjadi. Selain itu perancang busana dari Miss Grand Malaysia tersebut sudah mengakui bahwa busana yang ia rancang memang terinspirasi dari Batik Jawa.Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Hak Cipta,  Warisan Budaya Batik, Bangsa Indonesia, Perspektif Hukum Internasional.
ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PEMENUHAN HAK PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT KONVENSI JENEWA TAHUN 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI Muraga, Andi Rosyda
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana urgensi pemenuhan hak bagi para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan bagaimana cara penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum di Indonesia belum mengatur apa saja hak-hak asasi dari para pencari suaka di Indonesia, sementara Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menjamin hak untuk mencari suaka di Indonesia. UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur lebih lanjut tentang apa saja yang menjadi hak hak asasi manusia dari para pencari suaka, dalam hal ini hak asasi manusia bagi para pencari suaka belum terjamin. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri tidak sepenuhnya mermuat prinsipprinsip hak asasi manusia yang ada dalam kovenan internasional yang sudah diratifikasi oleh pemeintah Indonesiaseperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, maupun konvensi internasional lainnya untuk memenuhi dan menjamin hak-hak para pencari suaka dan/atau pengungsi di Indonesia. 2. Implementasi bagi para pencari suaka tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Implementasinya termuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan pengungsi Dari Luar Negeri. Penanganan pengungsi dan/atau para pencari suaka dikoordinasikan oleh menteri yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi: penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Indonesia menghadapi kurangnya fasilitas penampungan pengungsi. Para pencari suaka dan/atau pengungsi dititipkan ke rumah detensi imigrasi. Fasilitas yang pada dasarnya merupakan penjara sementara bagi orang asing yang tersangkut pelanggaran keimigrasian dimanfaatkan pula untuk menampung para pencari suaka dan/atau pengungsi, sementara rumah detensi juga tidak di desain menampung ribuan orang. Tidak ada ketentuan yang jelas tentang sikap Indonesia saat pengungsi tersebut tidak bisa ditampung di negara ketiga atau negara tujuan para pencari suaka karena negara tujuan menolak atau kuota penerimaan yang tersedia jauh lebih sedikit dari jumlah pemohon, dan tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya. Sementara Negara Republik Indonesia harus mengakui hak setiap orang untuk memperoleh suaka. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum dalam penanganan pengungsi yang akan berimbas pada masalah-masalah sosial dan ketahanan negara. Maka dari itu diperlunya Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967 untuk mengisi kekosongan hokum tersebut.Kata kunci: suaka; pengungsi; konvensi Jenewa;
KAJIAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Kaawoan, yeremia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. tentang Bantuan Hukum menunjukan kedudukan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum adalah implementasi pemenuhan hak asasi setiap orang yang sedang tersandung kasus hukum sebagai suatu sarana dalam membela hak-hak konstitusional setiap orang dan merupakan suatu jaminan atas persamaan di muka hukum (equality before the law) dan pemberian bantuan hukum ini sebagai perwujudan dari access to justice dan justice for all.. 2. Lembaga Bantuan Hukum berperan besar dalam penegakkan hukum di Indonesia dan sebagai access to justice bagi masyarakat yang tidak mampu dengan pemberian hukum secara cuma-cuma sekaligus berperan besar dalam memberikan solusi dari tingkat konsultasi, tingkat pendampingan bagi masyarakat di luar pengadilan (non-litigasi) hingga tingkat pendampingan bagi masyarakat di tingkat pengadilan (litigasi). Dengan adanya peranan Lembaga Bantuan Hukum ini diharapkan dapat berperan serta dalam tercapainya fungsi bantuan hukum, pemerataan dana bantuan hukum, pemerataan siapa saja yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum,dan turut serta dalam mewujudkan Lembaga Bantuan Hukum sebagai access to justice untuk penegakkan hukum yang adil kepada masyarakat miskin dan yang terpinggirkan.Kata kunci: bantuan hukum; lembaga bantuan hukum;

Page 2 of 2 | Total Record : 17


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue