Articles
25 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum"
:
25 Documents
clear
KETENTUAN PIDANA BAGI BADAN HUKUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG RUMAH SUSUN
Kembau, Kimberly Skolastika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang rumah susun dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang apabila dilakukan oleh badan hukum dapat diberlakukan ketentuan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang rumah susun, seperti dalam hal perbuatan dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang. Selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana yang apabila dilakukan oleh badan hukum dapat diberlakukan ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, diantaranya setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).Kata kunci: Ketentuan Pidana, Badan Hukum, Tindak Pidana Di Bidang Rumah Susun
ABORTUS PROVOCATUS TERHADAP KORBAN PERKOSAAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Lombok, Bella Ester Neva
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan abortus provocatus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana ketentuan pengecualian larangan abortus provocatus berkenaan dengan kehamilan akibat perkosaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan larangan abortus provocatus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mencakup: (1)        Larangan Abortus Provocatus dalam Buku Kedua (Kejahatan), Bab XIX (Kejahatan terhadap Nyawa), yang meliputi: a. Pasal 346 KUHP: ancaman pidana terhadap wanita yang menggugurkan kandungan; dan, b. ancaman pidana terhadap orang yang menggugurkan kandungan seorang wanita, yang terdiri atas: 1) Pasal 347 KUHP (tanpa persetujuanwanita itu); 2) Pasal 348 KUHP (dengan persetujuan wanita itu; 3) Pasal 349 KUHP (pemberatan pidana terhadap dokter, bidan atau juru obat yang terlibat); 4) Pasal 350 KUHP (pidana tambahan). (2) Larangan Abortus Provocatus dalam Buku Kedua (Kejahatan), Bab XIV (Kejahatan terhadap Kesusilaan), yaitu Pasal 299 KUHP. (3)Larangan Abortus Provocatus dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (4)Pasal 283 dan 535 KUHP, yang ada kaitannya dengan aborsi (abortus provocatus) sekalipu bukan aborsi (aborstus provocatus) itu sendiri: memperagakan alat pengguguran kehamilan. 2. 2. Ketentuan pengecualian larangan abortus provocatus berkenaan dengan kehamilan akibat perkosaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; di mana syaratnya, yaitu: 1) Syarat konseling dan/atau penasehatan (Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan)l dan 2) Syarat menurut Pasal 76 Undang-Undang Kesehatan yaitu: a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.Kata kunci: Abortus Provocatus; korban perkosaan;
PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PADA PENGADILAN NEGERI MANADO
Djaman, Moh. Ridho Saputra
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Substansi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia dan bagaimanakah Implementasi PERMA Nomor 4 tahun 2019 di Pengadilan Negeri Manado, yang dengan metode penelitian hukum normatidf sisimpulkan: Penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Manado sangat membantu masyarakat, dunia usaha, bahkan lembaga peradilan itu sendiri untuk menyelesaikan perkara dengan cara sederhana, cepat, dan biaya ringan. PERMA No. 2 Tahun 2015 dan PERMA No. 4 Tahun 2019 menjadi terobosan baru Mahkamah Agung RI dalam mengisi kekosongan hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara sederhana yang sebelumnya diselesaikan melalui hukum acara perdata. PERMA No.2 Tahun 2015 dan PERMA No 4 Tahun 2019 merupakan kebijakan Mahkamah Agung RI. Khusunya dalam hukum acara perdata, karena PERMA ini dibuat guna menyederhanakan proses hukum acara perdata karena batasan nilai materil gugatan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan jangka waktu proses penyelesaian perkara yang dibatasi sampai batas waktu maksimal 25 hari kerja,  disampaing mempermudah masyarakat dan dunia usaha untuk cepat dan lebih mudah mempeoleh kepastian hukum juga dimaksudkan untuk kepentingan lembaga peradilan itu sendiri, karena dengan PERMA ini penyelesaian perkara menjadi relatif tepat waktu juga dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan perkara seiring dengan semakin bertambahnya perkara pada lembaga peradilan, lebih khusus lagi pada Pengadilan Negeri Manado.PERMA sebagaimana dimaksud sudah sangat Akomodatif dan mengisi kekosongan hukum khususnya hukum acara perdata, karena sampai saat ini saja hukum perdata dan hukum acara perdata masih produk kolonial belanda.Kata kunci: gugatan sederhana;
PENEGAKAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN ANCAMAN KEJAHATAN (REVENGE PORN) YANG TERJADI DI SOSIAL MEDIA
Runtu, Elika Angie
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab meningkatnya kasus-kasus revenge porn atau pornografi balas dendam dan bagaimana upaya hukum dalam memberikan perlindungan bagi perempuan korban revenge porn serta upaya pencegahan terjadinya revenge porn, yang dengan metode penelitiann hukum normartif disimpulkan: 1. Revenge porn adalah balas dendam porno yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara menyebarluaskan konten porno milik seseorang tersebut melalui media sosial yang bertujuan untuk menjatuhkan citra korban. Revenge porn merupakan suatu tindakan melanggar HAM dan umumnya yang jadi korban adalah perempuan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya pornografi balas dendam (revenge porn) ini. Faktor-faktor tersebut antara lain; belum efektifnya payung hukum yang ada serta undang-undang yang berlaku dalam menangani tindakan    pornografi balas dendam atau fenomena revenge porn ini, Kurangnya    pemahaman gender dari Penegak Hukum, Budaya     patriarki yang masih melekat kuat bagi asyarakat Indonesia, Penanganan yang sering    mengakibatkan boomerang bagi sang korban, serta rendahnya pemahaman masyarakat akan hukum. 2. Upaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan korban pornografi    balas dendam (revenge porn) saat ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, namun bentuk perlindungan ini    belum efektif dan tidak memberikan perlindungan sepenuhnya atas kerugian    yang di alami sang korban. Beberapa bentuk Perlindungan dapat diberikan    kepada korban, yakni secara teoritis berupa Restitusi, Ganti Rugi, Kompensasi,    Bantuan Medis dan Bantuan Hukum atau memberikan perlindungan secara    Represif yakni salah satunya dengan mengesahkan RUU PKS, serta     pencegahan secara Preventif yakni memberikan penyuluhan dan sosialisasi    tentang cara menggunakan internet yang baik dan   benar serta mencegah untuk    tidak memberikan konten berbentuk pornografi kepada orang lain.Kata kunci: pornografi balas dendam;
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Rahdnazs B, Ni Made Mc Glorya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan bagaimanakah penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. 2. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan diselenggarakan untuk menyelesaikan ganti rugi, pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, Tenggang kadaluwarsa untuk pengajuan gugatan, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan hidup, gugatan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kata kunci: lingkungan hidup;
KERJA SAMA INTERNASIONAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Kala, Andreanto
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan bagaimana kerjasama internasional di bidang penyelidikan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Â dilakukan oleh pemerintah dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional. 2. Kerjasama internasional di bidang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan terhadap perkara perusakan hutan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci:Â Kerja Sama Internasional, Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
PERGESERAN ANGGARAN DI MASA COVID-19 YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Rumengan, Celina Abigail
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur dan Pengaturan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Keuangan Daerah dimasa pandemic covid-19 yang dilakukan Pemerimtah Daerah dan bagaimana Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan dan prosedur pergeseran anggaran keuangan daerah di masa pandemic Covid-19 harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Pergeseran anggaran keuangan daerah merupakan pengalihan atau pemindahan anggaran dari antarunit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang merupakan bagian dalam Perubahan APBD, dimana sumber dana pergeesran anggaran antara lain berasal dari belanja tidak terduga yang secara khusus ditujukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi keadaan darurat atau peristiwa tertentu yang membutuhkan penanganan cepat dan seketika termasuk penyediaan sumber pendanaannya. 2. Pengaturan Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pada pasal 4 ayat 1 yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan., efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, manfaat untuk rakyat.Kata kunci: pergeseran anggaran;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN IMPIOR DAGING SAPI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014
Kasam, Glen Ridel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana persyaratan umum dalam kegiatan impor daging sapi dan bagaimana proses terbentuknya perjanjian dalam kegiatan impor daging sapi menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Persyaratan Umum Dalam Kegiatan Impor Daging Sapi Sistem hukum Indonesia mengatur tata cara pelaksanaan impor bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No 1 tahun 1982, tentang eksport import dan lalu lintas devisa, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan ketentuan hukum lainnya tentang pelaksanaan import, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/MDAG/PER/7/2015. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pasal 8 yang berbunyi: “Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/ Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.†Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.Kata kunci: impor daging sapi;
PELANGGARAN PERUSAHAAN YANG TETAP MELAKUKAN PEKERJAAN PADA SAAT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR
Rantung, Brigita Valentine Nurani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelanggaran perusahaan yang tetap melakukan pekerjaan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ditinjau Dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan bagaimana syarat bagi perusahaan yang menjalankan kegiatannya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi COVID-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran perusahaan yang tetap melakukan pekerjaan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ditinjau dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan baik individu maupun kelompok yang bekerja di suatu perusahaan berpedoman pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar ketentuan menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. 2. Syarat bagi perusahaan yang menjalankan kegiatannya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi COVID-19, yaitu mengikuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menurut level atau tingkat status COVID-19 menurut wilayah.Kata kunci: Pelanggaran Perusahaan, Melakukan Pekerjaan Pada Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Wabah Penyakit Menular
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK ANAK-ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DAN NON INTERNASIONAL
Karamoy, Annabella Odelia Putri
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi manusia bagi anak dalam hukum internasional dan bagaimana mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi anak dalam konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non internasional yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Perlindungan hak asasi manusia khususnya untuk anak-anak merupakan hal yang sangat penting. Anak-anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan dan segala bentuk penyiksaan. Dalam dunia internasional, perlindungan hak asasi manusia telah mendapatkan perhatian, salah satu buktinya adalah dengan terbentuknya Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Children’s Fund). UNICEF dalam menjalani perannya telah berulang kali memberikan banyak laporan mengenai kondisi anak-anak selama dan sesudah konflik bersenjata. Hal ini diharapkan dapat memberi kesadaran kepada negara, pemerintah dan orang dewasa secara umum untuk tidak melibatkan anak-anak dalam konflik bersenjata dan berhenti merekrut anak-anak untuk bergabung ke dalam kelompok-kelompok militer, karena sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasi negara-negara tersebut, hal tersebut merupakan larangan keras. 2. Salah satu faktor penyebab anak-anak lebih cenderung menjadi target dalam perekrutan kelompok bersenjata dalam konflik adalah karena kerentanan mereka yang lebih besar untuk dipengaruhi dibandingkan dengan orang dewasa. Beberapa direkrut secara paksa sementara yang lain memilih untuk bergabung, seringkali untuk keluar dari kemiskinan atau karena mereka mengharapkan kehidupan militer untuk menawarkan jalan keluar atau peralihan menuju kedewasaan. Bentuk-bentuk perlindungan hak anak menurut hukum internasional khususnya hukum humaniter telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan dan1977 Konvensi Tentang Hak-Hak Anak 1989, Konvensi Tentang Bentuk-Bentuk Pelarangan dan Penghapusan Segera Pekerjaan Terburuk Bagi Anak 1999, serta Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) juga telah mengadili sejumlah pelaku pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak termasuk mereka yang merekrut anak-anak untuk bergabung ke dalam militer. Meskipun demikian, di masa ini masih terdapat konflik bersenjata baik internasional maupun non internasional dimana orang dewasa merekrut anak- anak untuk menjadi bagian dalam, kelompok-kelompok bersenjata.Kata kunci: konflik bersenjata;