Articles
25 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum"
:
25 Documents
clear
KEDUDUKAN HUKUM BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2009
Pinem, Jeslyn
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dan bagaimanakah kedudukan Bank Indonesia setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebagai bank sentral ruang lingkup kewenangan Bank Indonesia terlihat tidak hanya mengurusi bidang perbankan saja, tetapi juga yang menyangkut kebijakan moneter, sistem pembayaran serta berperan sebagai penjamin likuiditas perbankan dalam menghadapi krisis keuangan. Bank Indonesia mempunyai 3 (tiga) tugas pokok, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank (saat ini tugas tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK). 2. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 Nopember 2011 maka peran Bank Indonesia dipangkas dan hanya mempunyai peranan dalam kebijakan moneter yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah saja. Fungsi , Tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan sektor Perbankan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.Kata kunci: bank indonesia;
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK
Gultom, Maria Romauli Jessica
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penghinaan citra Tubuh (body shaming) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penghinaan citra tubuh (body shaming) menurut KUHPidana, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terhadap adanya tindak pidana penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) melalui media social para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 3 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dana tau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. Untuk adanya ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut masih digunakan ketentuan umum dalam KUHP tentang perbarengan dalam hukum pidana. 2. Pengaturan yang dapat dijadikan dasar rujukan terhadap tersangka perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming)berdasarkan adalah dalam Pasal 315 KUHP.. meskipun pasal ini belum cukup mengakomodir seluruh perbuatan penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) karena masih terbatas mengenai penghinaan yang dilakukan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran yang dilakukan oleh sesorang baik di muka umum atau di muka orang itu sendiri menggunakan lisan atau tulisan.Kata kunci: cira tubuh; penghinaan;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI BARANG TERHADAP PELAKU USAHA YANG DINYATAKAN PAILIT
Prakarsa, Dewa Putu Ali
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit dan bagaimana proses penyelesaian secara hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit yang mana dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit: Perlindungan konsumen tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tapi juga terdapat beberapa peraturan atau undang-undang lain yang juga mengakomodir mengenai perlindungan konsumen. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi), perlindungan dan penyelesaian sengketa termasuk kompensasi atas barang atau jasa yang merugikan. Berkaitan dengan garansi atas barang dari pelaku usaha yang dinyatakan pailit, konsumen berhak menggunakan haknya dalam penyelesaian kasus tersebut. 2. Proses penyelesaian secara hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit: Konsumen dapat menyelesaikan sengketa terkait garansi barang yang dirugikan akibat pelaku usaha yang dinyatakan pailit melalui mekanisme penyelesaian sengketa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mekanisme tersebut dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau konsumen mengikuti mekanisme kepailitan dengan mengajukan penagihan melalui kurator. Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kecil, legal standing untuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan gugatan kelompok pada Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa konsumen dengan demikian dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) dapat dilakukan melalui beberapa pilihan seperti konsiliasi, mediasi atau arbitrase.Kata kunci: konsumen; pailit;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 ATAS TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Siby, Gianni Vanlee Ibrani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di PHK akibat pandemi Covid-19 , yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini juga memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, tahapan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dimulai dari upaya mencegah pemutusan hubungan kerja dengan melibatkan berbagai pihak yang bertujuan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi. Bilamana dengan segala upaya yang dilakukan, tidak dapat dihindari pemutusan hubungan kerja maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. 2. Penerapan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam masa pandemi Covid-19, diimplementasikan dalam berbagai kebijakan sebagai bentuk dari perlindungan terhadap pekerja/buruh yaitu diterbitkannya SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, juga disertai beberapa kebijakan dari pemerintah seperti program kartu prakerja, program padat karya tunai, Kementrian Ketenagakerjaan menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena COVID-19 dan program jarring pengaman social.Kata kunci: pemutusan hubungan kerja;
ANALISA HUKUM TERHADAP PEMALSUAN SURAT HASIL RAPID TES PADA MASA PANDEMI COVID 19 DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Rottie, Susie S.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana unsur pertanggung jawaban pelaku dalam tindak pemalsuan surat kesehatan hasil test covid-19 dan apa saja faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku mengemukakan bahwa ia melakukan pemalsuan surat kesehatan hasil test covid-19 karena faktor ekonomi, dan faktor niat dan kesempatan. 2. Unsur pertanggungjawaban terdakwa dalam tindak pemalsuan surat kesehatan covid-19 dalam pasal 286 ayat (1) telah terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur berupa barang siapa, membuat secara palsu,atau dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung maka dari itu segala unsur telah terpenuhi maka dari itu terdakwa telah mengakui perbuatan nya dan menyesali atas segala perbuatannya, bahwa oleh karena itu terdakwa siap mempertanggungjawabkan segalaperbuatanya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah serta di jatuhi hukuman pidana.Kata kunci: pemalsuan surat;Â
KEDUDUKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT DALAM PEMBERIAN PELAYANAN JASA KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT
Akli, Nurul Ismaya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien dalam pelayanan jasa kesehatan di rumah sakit dan bagaimana saja alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi antara pasien (konsumen) dengan pihak rumah sakit yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit adalah terlebih dahulu terletak pada direktur rumah sakit sebagai pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan tentang tanggung jawab, pelaku usaha. Dalam Kontek Hukum Kedokteran, doktrin vicarious liability diterapkan kepada rumah sakit, sehingga timbul doktrin “Hospital Liability†dimana sebuah rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata (ganti rugi) yang ditimbulkan orang dibawah perintahnya. Lebih jelasnya bahwa ada hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien. Semua tanggung jawab atas rumah sakit tempat mereka bekerja. 2. Alternatif penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen (pasien) dengan pihak rumah sakit adalah melalui jalur pengadilan yaitu peradilan umum atau diluar pengadilan.Kata kunci: tanggung jawab hukum rumah sakit;
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENGUBAHAN ARANSEMEN MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Lengkong, Marcello Raja
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hak Cipta terhadap pengubahan Aransemen Musik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana sistem pendaftaran Hak Cipta dan tata cara pendaftaran Karya Cipta Lagu dan Musik menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Melakukan aransemen (cover) lagu milik orang lain merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dasar hukum larangan tersebut, terdapat dalam Pasal 8, 9, dan 40 yang menyebutkan bahwa lagu dan musik serta aransemen merupakan ciptaan yang dilindungi. artinya, seseorang tidak dapat melakukan aransemen (cover) lagu milik orang lain, apabila tidak atau belum mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta lagu atau musik tersebut. Dalam Undang-Undang Hak Cipta juga melekat dua hal pokok untuk menjamin perlindungan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi yang sudah diatur dan dimuat secara rinci. 2.  Dalam sistem pendaftaran hak cipta menurut perundang-undangan Hak Cipta Indonesia disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran hak cipta . Sistem perundang-undangan  hak cipta di Indonesia menganut sistem deklaratif, yang artinya bukanlah merupakan keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mencatatkan hak cipta atau produk hak terkait, yang tidak mencatatkan hak oleh undang-undang tetap dianggap sebagai pemilik asal dapat membuktikan haknya merupakan karya cipta yang dihasilkannya sendiri. Setelah Pendaftaran, harus dilakukan pengumuman oleh pemerintah dalam media agar semua orang mengetahui adanya Pendaftaran serta pendaftaran dilakukan untuk memudahkan suatu pembuktian bila terjadi sengketa dan prosedur pengalihan hak serta menjamin kepastian hukum.Kata kunci: aransemen musik; hak cipta;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN WISATA OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Tanonggi, Rebecca Natalia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai Visa Kunjungan Wisata bagi Warga Negara Asing di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum bagi Warga Negara Asing di Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Visa Kunjungan Wisata di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bagi warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dalam rangka wisata maka akan diberikan Visa Kunjungan sebagai Kunjungan Wisata yang disebut juga sebagai Visa Kunjungan Wisata. Pengaturan Hukumnya bagi Warga Negara Asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visa Kunjungan terbagi atas beberapa jenis, namun tidak semua jenis Visa Kunjungan dapat digunakan dalam rangka berwisata. Bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dalam rangka wisata Jenis Visa Kunjungan Wisata yang akan diberikan yakni, Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, serta pemberian Fasilitas Bebas Visa Kunjungan kepada Negara-negara tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Setiap Visa Kunjungan ini diberikan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia dengan jangka waktu tertentu dan ada yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penegakan Hukum bagi Warga Negara Asing yang menyalahgunakaan penggunaan Visa Kunjungan Wisata dapat ditindak dengan 2 (dua) macam cara, yakni Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan serta Tindakan Pro justitia yang melalui Proses Pengadilan. Terhadap pelaku Penyalahgunaan Visa Kunjungan Wisata lebih banyak dikenakan tindakan administratif pada proses penegakan hukumnya karena dianggap efisien waktu dan tidak memakan biaya yang banyak, dimana berdasarkan hal tersebut maka penggunaan hukum pidana jarang diterapkan dan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).Kata kunci: visa kunjungan; keimigrasian;
HAK KONSUMEN MEMPEROLEH GANTI RUGI APABILA TERJADI KESALAHAN ATAU KELALAIAN PENGOPERASIAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Ressa, Yulieta Rachel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hak konsumen memperoleh ganti rugi apabila terjadi kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bagaimanakah hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar dan mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, seperti untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk melintasi sungai atau baik di atas maupun di bawah permukaan, melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan, melintasi jalan umum dan jalan kereta api, masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu, menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.Kata kunci: konsumen; ganti rugi;
ANALISIS PENGATURAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN AKSES MEDIA SOSIAL BAGI ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Paoki, Serinna Wulan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitianini untukmengetahui bagaimana pengaturan UU ITE, jika terjadi penyalahgunaan media   sosial yang dilakukan anak di bawah umur dan sanksi apa yang dapat diterapkan bagi anak di bawah umur yang menyalahgunakan media sosial yang secara langsung dapat merugikan dan menimbulkan akibat hukum, di manadengan metode penelitianhukumnormatif disimpulkan: 1. Penyalahgunaan Media Sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi karena adanya kebebasan mengakses media sosial yang dipergunakan secara negatif dan tidak bisa dikontrol dan diawasi secara teratur oleh orang tua. Penyalahgunaan media sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan tetapi Mengenai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak, maka hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Dijelaskan pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang berumur 12- 18 tahun. 2. Penerapan Sanksi hukum terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana di media social diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti contoh kasus yang penulis angkat tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia maya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pemidanaan terhadap anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa karena untuk melindungi hak dan kepentingan anak. Dibuatnya UU No. 11 Tahun 2012 SPPA Pasal 5 ayat (3) digunakan sebagai landasan untuk mencari kebenaran dan keadilan terhadap anak dengan mengedepankan konsep keadilan restorative melalui jalur diversi guna mencapai perdamaian antara korban dan Anak. Selain itu memberikan pelaksanaan kontrol sosial dan pelayanan sosial terhadap Anak sebagai pertanggungjawaban kepada anak atas perbuatannya.Kata kunci: akses media sosial;