Articles
25 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum"
:
25 Documents
clear
DELIK GENDAK (OVERSPEL) DALAM PASAL 284 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN (KAJIAN PUTUSAN PN MAMUJU NOMOR 235/PID.B/2018/PN MAM)
Gosal, Merry Anggreina
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik gendak (overspel) dalam Pasal 285 KUHP dan bagaimana putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 235/Pid.B/2018/PN Mam, tanggal 13 Nopember 2018 berkenaan dengan delik gendak, di manadengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik gendak (overspel) dalam Pasal 285 KUHP yaitu delik gendak (overspel) adalah persetubuhan (persanggamaan, hubungan seksual) antara laki-laki dan perempuan di mana setidak-tidaknya salah seorang di antaranya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Perbuatan gendak (overspel) ini di Indonesia sampai sekarang tetap dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan perasaan kesusilaan masyarakat dan pandangan agama, sehingga patut dipidana. 2. Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 235/Pid.B/2018/PN Mam, tanggal 13 Nopember 2018 berkenaan dengan delik gendak (overspel) menunjukkan bahwa sekalipun suatu pengaduan dipandang sekaligus merupakan pengaduan terhadap laki-laki dan perempuan yang melakukan dan turut melakukan gendak (overspel) tetapi dalam melakukan penuntutan Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan secara terpisah antara laki-laki dan perempuan itu. Dalam penuntutan (perkara) terpisah ini, jika seseorang menjadi terdakwa maka yang lain menjadi saksi.Kata kunci: gendak;
KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KREDITUR SELAKU PENERIMA JAMINAN FIDUSIA AKIBAT DEBITUR PAILIT
Andreina, Erina Tantry
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia dalam Praktek dalam hal Debitur pailit dan apakah Kreditur Separatis selaku Penerima Jaminan Fidusia tetap memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya dalam pemberesan harta pailit Debitur apabila ternyata obyek Jaminan Fidusia sudah tidak ada lagi pada Debitur Pailit di mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan hal tersebut apabila Debitur wanprestasi atau cidera janji atau Pailit, maka eksekusi yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi Jaminan Fidusia yang diatur dalam Bab V Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, berdasarkan bunyi Pasal 29 UUF tersebut, yaitu “ Dalam hal debitur pemberi fidusia yang telah mempunyai / memegang sertipikat fidusia dapat atau berhak untuk menjual obyek jaminan fidusia dengan cara : a. Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 (2) oleh Penerima Fidusia, yaitu dengan mohon eksekusi sertipikat jaminan fidusia kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, b. Penjualan atas kekuasaan Penerima Fidusia berdasarkan Parate Eksekusi, c.Penjualan dibawah tangan obyek jaminan fidusia berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia. 2. Dalam Pasal 56 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan bahwa hak eksekusi kreditur separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan bahwa hak eksekusi kreditur separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang Kepailitan ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Lebih jauh lagi masa penangguhan tersebut tidak pasti karena berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan kreditur penerima hak jaminan harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila rapat verifikasi berlarut-larut dan masa insolvensi menjadi tertunda melebihi jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pailit diucapkan, maka hak kreditur separatis untuk bisa mulai melaksanakan eksekusinya menjadi ikut tertunda. Hal ini menimbulkan resiko bagi kreditur penerima jaminan fidusia mengingat barang yang dijaminkan berupa barang bergerak sudah tidak ada lagi pada debitur (penurunan nilai asset). Dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga, dalam hal obyek jaminan fidusia tidak ada lagi maka kreditur penerima jaminan fidusia tidak memiliki hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya, sehingga untuk mengajukan tagihannya dalam kedudukannya sebagai kreditur konkuren.Kata kunci: fidusia; pailit
EKSISTENSI TERHADAP HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN KREDIT
Mokodompit, Sifa F.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan keberadaan satuan rumah susun sebagai jaminan kredit dan bagaimana cara pembebanan jaminan atas satuan rumah susun serta bagaimana eksekusinya jika debitur cidera janji yangdenganmertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kepemilikan rumah susun menurut Undang Undang Perumahan dan Permukiman dapat dilakukan dengan cara kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Perbankan berupa kredit kepemilikan apartemen atau rumah susun, dimana HMSRS dijadikan jaminan kredit dengan diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun. Dapat dijadikannya Hak Milik Satuan Rumah Susun sebagai jaminan kredit dan diikat dengan Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU Hak Tanggungan jo Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun. Pada pembebanan rumah susun sebagai jaminan kredit yang diikat dengan Hak Tanggungan dan menjadi objek Hak Tanggungan bukanlah tanahnya namun hak milik atas satuan rumah susunnya yang oleh karenanya selain satuan rumah susun yang bersangkutan juga bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sebesar bagian pemilik hak milik atas satuan rumah susun. 2. Apabila debitur cidera janji dalam perjanjian kredit, maka Hak Tanggungan akan dilakukan eksekusi sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUHT, dimana obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak yang mendahului dari pada kreditor kreditor yang lain yang dapat dilaksanakan melalui dua macam cara, yaitu : a. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU HT, yaitu Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri yang diperkuat dengan janji yang disebut dalam Pasal 11 ayat 2 huruf e Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT) atau disebut dengan cara parate eksekusi, b. Berdasarkan Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 UUHT, dimana eksekusi dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau disebut dengan cara Fiat Eksekusi.Kata kunci: rumah susun;
DASAR PEMIDANAAN DELIK PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN BERDASARKAN PASAL 53 KUHP
Marentek, Merren
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP dan bagaimana dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat untuk dipidananya delik percobaan melakukn kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP adalah adanya niat, adanya permualaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan karena kehendaknya sendiri. Niat adalah sama dengan kesengajaan, permulaan pelaksanaan berarti suatu delik telah dimulai pelaksanaannya. Tidak selesainya perbuatan hukum karena kehendaknya sendiri. Artinya suatu delik tidak selesai karena dihalangi oleh orang lain. 2. Dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan ada dua teori yaitu teori percobaan yang objektif dan teori percobaan yang subyektif. Berdasarkan teori percobaan yang objektif dasar dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah karena ada perbuatan yang telah membahayakan suatu kepentingan hukum, sedangkan berdasarkan teori percobaan yang subyektif dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah watak yang berbahaya bagi sipelaku.Kata kunci: percobaan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010
Halim, Michella Gabriel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dan bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Hak Keperdataan Khususnya Hak Waris Anak Di Luar Perkawinan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 bahwa perlindungan hukum terhadap anak luar kawin adalah anak luar kawin mengikuti kedua orang tuanya baik ibu dan ayah bahwa “anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaâ€. Tujuan putusan tersebut adalah melindungi anak luar kawin. 2. Berdasarkan hal tersebut ketika dikeluarknnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010, yang mempersamakan status hukum antara anak sah dengan anak di luar perkawinan sehubungan dengan hak-hak keperdataan, belum juga dapat menemukan secara konkret dan pasti bagaimana perlindungan hukum yang tetap bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sekaligus dapat melindungi hak-hak keperdataannya khususnya hak waris anak di luar perkawinan.Kata kunci: anak luar perkawinan;
SANKSI PIDANA PELAKU KASUS PENGGUNAAN ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Lumangkun, Vanesa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dan bagaimana penerapan sanksi pidana pelaku kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian yuridis terhadap kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas: Tindakan para pelaku kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dapat merugikan kesehatan orang lain dan oleh karenanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Korban juga yang posisinya sebagai konsumen atau pemakai dirugikan karena hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha yang nakal dan tidak beritikad baik dalam memberikan pelayanan sebagaimana harusnya. Korban kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dalam hal ini juga adalah konsumen, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi) dan perlindungan konsumen secara patut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 63 undang-undang tersebut juga menyatakan, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 di atas, dapat dijadikan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran dan pencabutan izin usaha.Kata kunciL: alat tes bekas;
TINJAUAN TERHADAP HAK MEMPEROLEH WARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN HIBAH WASIAT
Ilaha, Tasya Shalsa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukkannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses sahnya pengangkatan anak agar anak tersebut mempunyai kedudukan hukum dan bagaimana pelaksanaan hibah wasiat terhadap anak angkat dalam memperoleh hak mewaris yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. 2. Hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat).Kata kunci: anak angkat; hibah wasiat;
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JAMINAN RESI GUDANG DI INDONESIA
Tinangon, Tabitha Denelli
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian jaminan resi gudang dalam sistem hukum jaminan  Indonesia dan bagaimana  perjanjian jaminan resi Gudang menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 yang dengan metide penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengertian hukum jaminan secara umum adalah suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian antara kreditur dan debitur. Walaupun sejak zaman kemerdekaan sampai era reformasi saat ini pemerintahan banyak menetapkan undang-undang yang berkaitan dengan jaminan, tapi sistem hukum yang tercantum masih banyak yang memberlakukan hanya ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam buku II KUH Perdata. Dengan adanya kehadiran jaminan atas Resi Gudang berarti menambah struktur sistem hukum jaminan kebendaan mengingat hak jaminan atas resi Gudang mempunyai objek berupa benda sebagai objek jaminannya. Pengaturan perjanjian jaminan resi Gudang dalam sistem hukum jaminan di Indonesia sudah cukup lengkap diatur didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011. Dalam kaitannya dengan hukum jaminan, resi Gudang mempunyai karakterisitik yang unik dan khas dalam penjaminannya. Dengan demikian Undang-undang sistem resi Gudang telah memberikan sistem penjaminan yang baru . 2. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang dapat digunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Sebagai surat berharga, Resi Gudang juga dapat dialihkan atau diperjualbelikan di pasar yang terorganisasi (bursa) atau di luar bursa oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru diberikan hak untuk mengambil barang yang tercantum di dalamnya. Hal ini akan menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dengan menghilangkan komponen biaya pemindahan barang. Dalam implementasinya di lapangan pengaturan perjanjian jaminan resi Gudang yang tertuang dalam UU No.9 Tahun 2011 mengalami berbagai macam kendala dan masalah. Permasalahan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat, pelaku usaha, bahkan pihak Lembaga keuangan terhadap mekanisme dan manfaat SRG. Hal ini merupakan kendala yang pada umumnya dialami oleh suatu kebijakan yang bersifat topdown.Kata kunci: resi gudang;
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SETELAH DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2020
Pea, Renaldo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan  tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, di mana dengan metode penelitian hukumnormatif disimplkan: 1. Kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang– Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikategorikan menjadi dua bagian yaitu persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pasal yang menyebutkan tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak : [1]1) Pasal 76d menyebutkan tentang persetubuhan terhadap anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainâ€.2) Pasal 76e menyebutkan tentang perbuatan cabul terhadap anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulâ€. Persetubuhan adalah tindakan penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan. Perbuatan cabul adalah segala bentuk perbuatan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang libido. Kekerasan seksual tidak bisa hanya diartikan dalam hal persetubuhan saja, sebab segala bentuk kontak seksual yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak dianggap sebagai kekerasan seksual. 2.       Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 adalah :Pertama : Pelaksanaan hukuman pokok terlebih dahulu yakni hukuman penjara dan hukuman denda sesuai keputusan pengadilan yang sudah mempunyai k ekuatan hukum yang tetap. Kemudian setelah selesai menjalani hukuman   pokok tersebut maka pelaku kekerasan seksual terhadap anak melaksanakan hukuman tambahan. Kedua : Melaksanakan hukuman tambahan yakni : Tindakan Kebiri Kimia,  pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi serta              pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.Kata kunci: kekerasan seksual; anak;[1] Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DAN AKIBAT HUKUMNYA DI MASA PANDEMI COVID 19
Mamonto, Yuniva Marsaoleh
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pembuatan dan pelaksanaan kontrak di masa pandemi Covid 19 dan bagaimanakah akibat hukum pelaksanaan kontrak di masa pandemi Covid 19 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Bentuk pembuatan perjanjian, secara formal dapat dibuat dalam bentuk tertulis yang menggunakan format khusus, disebut kontrak (contract), baik kontrak baku maupun nonbaku. Terhadap pelaksanaan kontrak di masa Pandemik  Covid 19, secara hukum Pandemik global, dapat dijadikan alasan sebagai force majeur untuk tidak menjalankan perjanjian, apabila kondisi tidak memungkinkan bagi pengusaha untuk menjalankan kewajibannya. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 telah menetapkan Virus Corona (COVID19) sebagai Bencana Nasional. 2. 2. Pelaksanaan kontrak dimasa Pandemik Covid 19, telah banyak berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat (dunia bisnis/perseorangan), termasuk berdampak pada penurunan kemampuan ekonomi masyarakat yang selanjutnya bisa berakibat masyarakat/dunia bisnis tidak dapat memenuhi prestasi dalam perjanjian/tidak dapat melaksanakan perjanjian. Kondisi force majeur bukan hanya semata-mata keadaan yang terjadi demi kontrak, tapi juga terjadi demi hukum, dasar hukumnya tercantum pada Pasal 1245 KUHPerdata.Kata kunci: kontrak bisnis;