cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum" : 25 Documents clear
PEMBUKTIAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN BIASA DAN CEPAT PERKARA DISIDANG PENGADILAN Tutuhatunewa, Meilan Eklesia Gita
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa perkara pidana disidang pengadilan dan bagaimana pembuktian dalam acara cepat perkara pidana di sidang pengadilan yangmana dengan menggunakan metode pwenelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa perkara pidana disidang pengadilan dibedakan dalam dua bagian yakni bagian kegiatan pengungkapan fakta dan bagian kegiatan penganalisaan fakta yang sekaligus penganalisaan hukum. Kegiatan pengungkapan fakta adalah kegiatan pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan disidang pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum atas kebijakan Majelis Hakim. Kegiatan penganalisaan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan dan penganalisaan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum dan hakim. 2. Pembuktian dalam acara pemeriksaan cepat perkara pidana disidang pengadilan baik acara pemeriksaan tindak pidana ringan maupun pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan karena tanpa surat dakwaan, maka pembuktian disidang pengadilan hanya dilakukan oleh hakim tunggal dan penasehat hukum terhadap barang bukti, keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh penyidik.Kata kunci: acara pemeriksaan biasa;
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PIHAK LAIN TANPA IZIN Kosegeran, Gilbert
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana peran penegak hukum dalam pencegahan tindak pidana penggunaan data pribadi dimasa yang akan datang ditinjau dari perspektif pembaharuan hukum pidana yang dengabn metode penelitian hujkum normatif disimpulkan: 1. Indonesia mengakui bahwa perlindungan data pribadi sebagai bagian dari privasi merupakan hak asasi manusia. Pengakuan tersebut terefleksi, baik dalam konstitusi maupun beragam peraturan selevel undang-undang. Namun demikian, peraturan yang khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi pada level undang-undang belum dimiliki. Untuk mengisi kekosongan hukum, pengaturan detail mengenai perlindungan data pribadi diakomodir dalam peraturan pada level peraturan menteri maupun peraturan teknis sektoral. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat sektoral. Kebutuhan pengaturan perlindungan data pribadi pada level undang-undang dibutuhkan karena perlindungan data pribadi sebagai bagian dari privasi merupakan hak asasi warga negara.  2. Implementasi dari kebijakan hukum perlindungan data saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. Dalam konsep pengaturan perlindungan data pribadi diharapkan adanya aturan yang lebih tegas dan komprehensif dan sesuai dengan perkembangan sosial budaya, ekonomi serta politik serta menjungjung tinggi nilai-nilai atau norma, etika dan kesusilaan serta agama, dengan harapan hukum tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Berkenaan dengan hal tersebut selain diperlukan tindakan preventif atau sikap berhati-hati dari setiap orang untuk melindungi datanya masing-masing, pemerintah dan penyedia layanan diwajibkan untuk membuat mekanisme verifikasi secara jelas diatur dalam bentuk undang-undang.Kata kunci: data pribadi;
TERJADINYA INGKAR JANJI (WANPRESTASI) DALAM PERJANJIAN FINANCIAL LEASE SERTA PELAKSANAAN HUKUMNYA Dimpudus, Kavin Ludgerus
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perjanjian Financial Lease Sebagai Salah Satu Bentuk Kontrak, hal-hal apa yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian Financial Lease dan bagaimana Pelaksanaan Hukum Dalam Hal Terjadi Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Financial lease merupakan suatu alternatif pembiayaan perusahaan, seperti halnya peminjaman uang lewat perusahaan, seperti halnya peminjaman uang lewat kredit bank ataupun lembaga keuangan bukan bank. Pengertian pembiayaan alternatif berarti bahwa dalam peninjauan terhadap pengambilan suatu keputusan, apakah suatu perusahaan dalam usahanya untuk menambah perluasan usahanya akan menggunkana bank, lembaga keuangan bukan bank atau perusahaan leasing. 2. Dalam hal adanya wanprestasi tentu akan mengakibatkan salah satu pihak menderita kerugian, sebab ada pihak yang dirugikan, maka pihak yang menimbulkan kerugian itu harus bertanggung jawab. Seorang debitur yang melakukan wanprestasi akan dikenakan sanksi atau hukuman. 3. Dalam hal sudah ada gejala-gejala lessee akan melakukan wanprestasi ataupun apabila lessee telah jelas-jelas melakukan wanprestasi, maka lessor dapat menuntut apa yang merupakan haknya atas jaminan tersebut. Untuk memperoleh kedudukan hukum yang kuat, maka seluruh jenis jaminan dalam suatu perjanjian leasing seharusnya dibuat dalam akta otentik atau notarial.Kata kunci: wanprestasi; financial lease; 
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELESAIAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI Tinangon, Natanael Panji
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Kejaksaan dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana kendala dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peran kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam upayapemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukandengan menggunakan sarana penal dan sarana non penal. Penggunaan sarana penal yaitu mulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi (dari tahap pra ajudikasi, saat ajudikasi dan pasca ajudikasi), sedangkan penggunaan sarana non penal oleh kejaksaan yaitu melalui fungsi dan tugas Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam perkara-perkara perdata. Untuk dapat memaksimalkan perannya seperti tersebut diatas dibutuhkan faktor-faktor penunjang antara lain berupa peraturan pelaksanaan, sumber daya manusia yang profesional, biaya operasional serta fasilitas-fasilitas yang memadai. Profesionalisme jaksa baik selaku penyidik, penuntut umum maupun eksekutor perkara Tindak Pidana Korupsi berhubungan erat dengan tanggung jawab, keahlian dan keterampilan dalam arti penguasaan teknis serta tingkat intelektual yang tinggi dengan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Praktek yang selama ini begalan menunjukkan bahwa peran ideal kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi belum begalan optimal. Hal itu disebabkan adanya kendala-kendala baik yang bersifat teknis, yuridis maupun kendala-kendala lainnya. Misalnya dalam menelusuri dan menemukan harta kekayaan/aset tersangka, terdakwa atau terpidana untuk dilakukan penyitaan (sebagai bagian dari tindakan penyidikan dan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan). Jaksa penyidik dan jaksa eksekutor mengalami keraguan tentang benda-benda milik tersangka, terdakwa atau terpidana yang mana saja yang dapat disita, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa atau terpidana yang berada dalam rentang “tempus delict” saja. Praktek yang selama ini beijalan menunjukkan bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang pengganti kepada terpidana Tindak Pidana Korupsi dipandang kurang efektif dalam upaya pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara. Disamping karena faktor perundang-undangan yang mengaturnya, hal itu juga disebabkan oleh ketidakmampuan dan ketidakmauan terpidana untuk melakukan pembayaran. Para terpidana lebih banyak memilih untuk tidak membayar uang pengganti karena mereka telah dijatuhi pidana penjara yang cukup berat bahkan pidana penjara seumur hidup.Kata kunci: koruosi; uang pengganti;
TINJAUAN HUKUM PEMBEBASAN GANTI RUGI DENGAN ALASAN KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DITINJAU DARI KUHPERDATA Tampoli, Inaya Aprilia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembebasan ganti rugi dengan alasan keadaan memaksa berdasarkan KUHPerdata dan bagaimanakah konsep prestasi dan wanprestasi dalam KUHPerdata yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembebasan ganti rugi dengan alasan keadaan memaksa (force majeure) terdapat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata yang menegaskan bahwa keadaan memaksa yang terjadi tanpa bisa diduga/dicegah pada saat kontrak terjadi, yang akibat dari keadaan itu membuat debitur tidak melaksanakan suatu perikatan atau tidak melaksanakan perikatan tepat waktu bentuk-bentuknya berupa tidak memberikan sesuatu yang diwajibkan, tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan sesuatu yang dilarang. Konsekuensi hukum dari keadaan memaksa adalah bahwa debitur tidak wajib dalam arti dberei dispensasi untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga sepanjang ia memang tak dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas keadaan memaksa tadi dan semua bentuk wanprestasi/ perbuatan melawan hukum yang dilakukannya itu dilandasi itikad baik. 2. Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. Namun, jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.Kata kunci: ganti rugi; keadaan memaksa;

Page 3 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue