cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum" : 24 Documents clear
FUNGSI PENGUASAAN DOKUMEN DAN PENGIKATAN AGUNAN SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN Sukarta, Zulfah Ivanka Salshabilla
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi penguasaan dokumen dan pengikatan agunan sebagai jaminan dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimana kendala yang timbul dari adanya penguasaan dokumen dan pengikatan agunan dalam pemberian kredit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Agunan adalah hak dan kekuasaan atas barang yang diserahkan oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank guna menjamin pelunasan hutang debitur, apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau addendumnya. 2. Kendala-kendala yang timbul dari adanya Penguasaan Dokumen dan Pengikatan Agunan dengan SKMHT dalam pemberian kredit Exploitasi adalah barang agunan disita, maka SKMHT tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi Hak Tanggungan, SKMHT akan ditingkatkan menjadi Hak Tanggungan pada saat kredit sudah macet, maka akan menimbulkan kesulitan dalam pembebanan biaya pembebanan Hak Tanggungan.      Dalam hubungannya dengan pemberian kuasa, apabila pemberi kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meninggal dunia/pailit maka SKMHT menjadi batal.Kata kunci:  Fungsi Penguasaan Dokumen Dan Pengikatan Agunan, Jaminan Dalam Pemberian Kredit Perbankan
TINDAK PIDANA TERHADAP PUBLIK FIGUR YANG MEMAKAI PAKAIAN RENANG DI TEMPAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 Kilis, Jonathan David Early
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pornografi dan bagaimana tindak pidana terhadap publik figur yang memakai pakaian renang di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pornografi menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Tindak pidana terhadap publik figur yang memakai pakaian renang di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda paling banyak lima miliar.Kata kunci: publik figur;
PENERAPAN TEORI OKUPASI DALAM HUKUM INTERNASIONAL PADA SENGKETA PULAU PULAU TERLUAR Lepa, Pingkah Wulandari
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa dan bagaimana Penerapan Teori Okupasi Pada Sengketa Pulau-Pulau Terluar yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran hukum Internasional dalam penyelesaian sengketa yaitu, pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antarnegara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among state) dan tidak mengharapkan adanya persengketaan, Hukum internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya, Hukum internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara-cara, prosedur, atau upaya yang seyogianya ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya, Hukum Internasional modern semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara damai; apakah sengketa ini sifatnya antarnegara atau antarnegara dengan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional tidak menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau peperangan. Adapun peran yang ditunjukkan PBB baik itu oleh Dewan Keamanan, Majelis Umum, Sekretaris Jendral, maupun yang ditunjukkan juga oleh Mahkamah Internasional. 2. Penerapan teori Okupasi dalam persengketaan pulau yang terjadi harus menunjukkan tindakkan pemeliharaan dan bukan hanya klaim semata. Dalam Eastern Greenland Case, Permanent Court of International Justice menetapkan bahwa agar okupasi berjalan secara efektif, mensyaratkan dua unsur di pihak negara yang melakukan okupasi: Suatu kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat, Melaksanakan atau menunjukkan kedaulatan secara pantas. Klaim historis berdasarkan perjanjian Internasional ternyata dapat dikalahkan apabila tidak diiringi dengan pembuktian yang nyata atas pelaksanaan kedaulatan secara damai dan terus menerus.Kata kunci: teori okupasi;
IMPLIKASI PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Kivan, Meizrama Riyadh
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran komersil menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang danbagaimanakah akibat hukum penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mata uang virtual Bitcoin merupakan alat pembayaran digital yang sudah merambah keseluruh dunia termasuk indonesia dengan ditandai beberapa kasus yang terjadi, adapun sebagai alat tukar maupun sebagai alat investasi. Bitcoin sebagai alat tukar yang dapat diterima sebagai alat pembayaran (dalam komunitasnya) dalam hal ini trading. Akan tetapi penggunaan mata uang bitcoin tersebut bukan mata uang yang sah dan resmi, karena tidak memiliki otoritas yang berwenang untuk mengaturnya. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah menetapkan rupiah sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Sehingga jika bitcoin disamakan sebagai mata uang jelas bertentangan dengan Undang-Undang yang dimaksud. Bank Indonesia juga sudah mengatur instrumen pembayaran yang sah diterima sebagai alat pembayaran melalui PBI No.11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan PBI No.11/12/2009 tentang uang elektronik. Karena berbicara tentang mata uang merupakan simbol bagi suatu negara yang tidak dapat diganggu gugat, sehingga tindakan dalam bentuk transaksi apapun yang dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah diangap merupakan suatu tindakan melanggar hukum. Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terdapat peraturan perundangan lainnya yang mengatur mengenai mata uang yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. 2. Larangan terhadap penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yang dimaksudkan disini adalah sanksi bagi subyek hukum yang melakukan tindakan melawan hukum dalam hal menggunakan mata uang virtual bitcoin ini. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Sanksi yang terdapat didalam kedua Undang-Undang tersebut dalam hal penggunaan mata uang virtual bitcoin diantaranya adalah Pidana kurungan, Pidana penjara, dan pidana denda.Kata kunci: virtual bitcoin;
PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP TEMBAK DITEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM HUBUNGAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Najoan, Michael Chandra
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujun dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana prosedur tentang pengambilan suatu keputusan tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Kepolisian dan bagaimana tindakan tembak di tempat oleh Kepolisian dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukumm Acara Pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur tembak ditempat diatur dalam Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Prinsip-prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparatur Penegak Hukum dimana petugas memahami prinsip penegakkan hukum legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Sebelum munggunakan senjata api petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. Serta dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak perlu dilakukan. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dimana terdapat tahapan dalam penggunaan kekerasan yakni kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul daan senjata kimia, kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan tersangka. Namun kepolisian telah tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tindakan keras kepolisian berupa tembak ditempat. Hal ini ditunjukan belum adanya satu pemahaman yang sama antara petugas kepolisian mengenai tujuan dari tembak ditempat, belum terpenuhinya tahapan penggunaan senjata apai yang dikarenakan kurangnya pemahaman pada saat pendidikan dasar atau kejuruan akan tahapan-tahapan penggunaan senjata api, dan belum adanya sarana dan prasarana yang memadai bagi setiap petugas kepolisian dalam melaksanakan tembak ditempat seperti tidak setiap petugas kepolisian dilengkapi dengan peluru karet. Serta petugas kepolisian tidak menjungjung tinggi asas akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya dimana dalam memberlakukan tindakan tembak ditempat tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak mempertimbangkan undang-undang lain yang berlaku yang berkaitan dengan kasus-kasus yang ditanganinya. 2. Tindakan tembak ditempat terhadap tersangka khususnya dalam pemberlakuan asas praduga tak bersalah, dimana asas praduga tak bersalah dalam poin ke-3 sub c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dapat dikesampingkan oleh petugas kepolisian dalam menangkap tersangka. Pengenyampingan asas praduga tak bersalah tersebut harus disertai denga adanya bukti-bukti permulaan yang cukup dan terpenuhinya asas Legalitas, Nesesitas, dan Proporsionalita sesui dengan Pasal 48 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 huruf a. Apabila keempat unsur tersebut telah terpenuhi maka petugas kepolisian dapat memberlakukan tindakan tembak ditempat terhadap tersangka yang melakukan perlawanan atau akan melarikan diri. Polisi juga harus memperhatikan apakah polisi sudah benar dan tepat menentukan bahwa seseorang itu dikenakan atau dibeberikan lebel sebagai tersangka, hal ini ditujukan agar Polisi tidak salah orang dalam menentukan tersangka. Serta petugas kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan pada asas akuntabilitas dimana dalam setiap menjalankan tugasnya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: tembak di tempat;
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG TERDAMPAK BENCANA ALAM Gunena, Christina Dorentje
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Hak Atas Tanah menurut hukum di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum pemilik Hak Atas Tanah yang terkena dampak bencana alam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  1. Hak atas tanah di Indonesia bisa dimiliki oleh masyarakat Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku yaitu dengan mendaftarkannya terlebih dahulu dengan mengikuti tahap-tahap yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendafatar dilakukan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan Sertifikat sebagai bukti sah Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Pasal 147 Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.  2. Negara/Pemerintah dapat memberikan Perlindungan Hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah berkaitan dengan adanya peristiwa bencana alam, sepanjang tanah itu tidak musnah. Tentang hal ini dapat ditemukan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007. Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Perlindungan Pemilik Hak Atas Tanah, Terdampak Bencana Alam.
TINDAK PIDANA ABORSI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Siwu, Nikita Elisa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya perbuatan untuk melakukan aborsi secara ilegal dan bagaimanakah pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi ilegal menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perbuatan melakukan aborsi secara ilegal terjadi akibat adanya kegagalan menggunakan alat kontrasepsi dalam usaha mencegah kehamilan atau untuk menutupi aib, apabila terjadi hubungan tetapi belum terikat dalam perkawinan yang sah serta adanya kesulitan ekonomi sehingga kelahiran anak tidak diharapkan dalam keluarga dan kehamilan yang diakibatkan perkosaan. Praktik aborsi ilegal juga terjadi akibat adanya keterlibatan para pelaku tindak pidana aborsi yang bermaksud memperoleh keuntungan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi ilegal menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 menunjukkan adanya larangan melakukan aborsi kecuali ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. Pemberlakuan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 194 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: aborsi ilegal;
SANKSI HUKUM PENGGELAPAN DALAM JABATAN MENURUT PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Kaparang, Xaverly Claudio E. D.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam jabatan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana sanksi hukum penggelapan dalam jabatan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk penggelapan dalam jabatan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain: a. Pegawai negeri menggelapkan uang, membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan tersebut, b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, c. Pegawai negeri merusakkan bukti, d. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti, e. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti. 2. Sanksi hukum penggelapan dalam jabatan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama bagi mereka yang menjalankan jabatan umum, yaitu pidana minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta pidana denda paling sedikit seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Kata kunci: penggelapan dalam jabatan;
ANALISIS YURIDIS ATAS HUKUMAN MATI TERHADAP KORUPTOR KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Wotulo, Moses Janrry
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyapenelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi serta efektivitas dari peraturan hukuman pidana mati yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perspektif HAM terhadap hukuman pidana mati bagi koruptor di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di zaman yang sudah modern ini, penulis menyimpulkan tidak tepat lagi jika hukuman mati menjadi alat hukum guna mengadili suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Karena, seperti yang telah dibahas bahwa dipandang dari segi eksistensi terhadap hukuman mati itu sendiri menunjukan semakin hari sudah semakin banyak negara yang mundur atau mencabut akan ketentuan hukuman mati itu sendiri. Saat ini juga seiring berjalannya waktu, semakin hari semakin banyak para tokoh, ahli hukum, dan kaum terpelajar lainnya yang melawan akan hukuman mati ini. Sehingga, berangkat dari pandangan terhadap eksistensi hukuman mati ini sendiri public dapat melihat efektivitas dari hukuman mati, yang dinilai kurang mampu menjawab akan terpenuhinya keadilan dan tercapainya tujuan dari pemidanaan itu sendiri. 2. Kemudian dari hukuman mati ini, dapat kita lihat ada konsekuensi yang harus dibayar jika hukuman pidana mati ini terus berjalan. Yakni, hak asasi manusia yang telah melekat sejak lahir harus dikesampingkan hanya karena untuk melakukan suatu tindakan atas nama keadilan yang sendirinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti yang sudah penulis bahas dalam pembahasan diatas bahwa, dalam perspektif Hak Asasi Manusia jelas-jelas menolak akan hukuma mati ini sendiri karena secara nyata nyata merebut hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh kemerdekaan seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi  Manusia. Dalam hukuman mati juga memberiukan efek terjadinya kejahatan kemanusiaan, yang dimana yang terhukum tidak dimungkinkan untuk memperbaiki diri. Kemudiaan dari pandangan Hak Asasi Manusia juga mengkritisi akan proses dari hukuman mati itu sendiri yang dipandang tidak manusiawi. Singkatnya, dalam pembahasan diatas penulis telah menjabarkan ada banyak pandangan terhadap hukuman mati ini, baik dari segi eksistensi dan efektivitas dari hukuman mat ini, juga dari pandangan Hak Asasi Manusia.Kata kunci: hukuman mati; koruptor;
ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Adyatman, I Dewa Made
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia menurut  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana  pandangan Hukum Pidana Indonesia terhadap perdagangan organ tubuh manusia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1.Tindak Pidana perdagangan tubuh manusia diatur secara tegas dan dengan sanksi kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terutama dalam Pasal 92 yang menyebutkan Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan  yaitu  “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan pasal ini yaitu unsur subjektif, dengan sengaja dan unsur objektif memperjual belikan organ tubuh atau jaringan tubuh. Ketentuan pasal ini menjelaskan bahwa memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun akan mendapat sanksi. Sanksi pidana berupa pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. seperti yang diamanatkan dalam Pasal 204 ayat 1 KUHP. 2. 2.  Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia dalam Hukum Pidana Indonesia sesuai dengan regulasi, maka setiap orang yang memperdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana dan akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)Kata kunci: perdagangan organ tubuh manusia;

Page 1 of 3 | Total Record : 24


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue