cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum" : 22 Documents clear
TINJAUAN HUKUM HAK MEWARIS ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Mandei, Kintan Bianca
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana seseorang mendapat warisan dan tidak mendapat warisan menurut hukum waris Islam dan bagaimanakah hak mewaris anak kandung dan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam sistem Hukum kewarisan Islam, asas adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dan lahir dari dasar-dasar filosofi tertentu, serta dilandasi asas hukum antara lain; asas Ijbari, asas Individual Bilateral, Asas Keadilan berimbang, asas kewarisan hanya akibat kematian dan Asas personalitas ke-Islaman. 2.            Hak mewaris anak kandung menurut hukum kewarisan Islam disebut sebagai hak mewaris sebab keturunan. Di dalam hukum kewarisan Islam hak mewaris anak kandung dan anak angkat berbeda. Anak kandung perempuan kedudukannya sangat kuat karena dapat tampil sebagai ahli waris dzul faraid maupun ashabah, namun dalam hal mewaris anak laki-laki bagiannya lebih besar dari pada anak perempuan dengan perbandingan dua berbanding satu. Kompilasi Hukum Islam, mengatakan bahwa bagian dua orang anak perempuan adalah dua pertiga yang sama dengan saudara perempuan pewaris. Anak angkat tetap mempunyai hubungan kewarisan dengan orang tua kandungnya maupun kerabatnya. Antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dapat saling mewarisi. Anak angkat hanya mungkin mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya dengan cara wasiat atau wasiat wajibah dan besar bagiannya maksimal 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.Kata kunci: hukum islam; anakkandung; anak angkat;
TINJAUAN HUKUM HAK CIPTA DALAM BIDANG KARYA SINEMATOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Lendeng, Sebastian A.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Hak Cipta dalam bidang karya Sinematografi menurut Undang-Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana penyelesaian sengketa perdata Hak Cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum di era revolusi industri yang diberikan kepada pencipta karya sinematografi secara keseluruhan tegas telah tersirat melalui Undang-Undang Hak Cipta , namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan dalam beberapa pengaturan di dalamnya. Tetapi kesesuaian perlindungan yang diberikan melalui undang-undang tetap belum dapat menghapuskan terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap karya sinematografi. Pelanggaran ini tentunya menyebabkan kerugian bagi pencipta karya sinematografi. Pelanggaran hak cipta melalui media internet yang cenderung lebih sulit diatasi sampai ke akar, kurangnya sumber daya manusia untuk menghentikan akses pelanggaran hak cipta, hingga sikap masyarakat atau sosial kultur yang masih belum dapat menghargai karya cipta sepenuhnya menjadi kendala tersendiri dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta, terutama karya sinematografi. 2. Sengketa perdata yang terjadi pada tiap-tiap pelanggaran hak cipta, diupayakan penyelesaiannya melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan. Hal ini terjadi karena undang-undang hak cipta menempatkan alternatif penyelesaian sengketa pada urutan pertama, disusul dengan penyelesaian melalui arbitrase yang ditempatkan pada urutan kedua dan pengadilan ditempatkan pada urutan ketiga. Sedangkan pengadilan perdata yang berwenang dalam arti memiliki kompetensi mutlak dalam perkara ini adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lain, selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa hak cipta.Kata kunci: hak cipta; sinematografi;
PROSEDUR PEROLEHAN PERIZINAN USAHA HIBURAN DAN REKREASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN Mokodompis, Jet
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses Perizinan Usaha Hiburan dan Reakreasi dan apa saja kendala dalam proses pemberian Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pemberian izin usaha hiburan dan rekreasi permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. Tahapan-tahapan ini mengacu pada pasal 14 dan 15 Undang- Undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010 dan Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata. 2. Kendala-Kendala dalam proses pemberian izin usaha hiburan dan rekreasi di masing-masing daerah tentu berbeda-beda tergantung situasi dan keadaan pelayanan di daerah masing-masing. Contohnya, waktu pemberian izin dari tim teknis yang lambat, pelayanan terbatas karena fasilitas yang belum 100% selesai, penanganan yang kurang baik serta kesadaran masyarakat dalam membuat izin usaha.Kata kunci: perizinan; usaha hiburan; kepariwisataan;
PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL DALAM SISTEM PENGATURAN WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Wowor, Kevin Jonathan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Prinsip Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Internasional dan bagaimana Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Dagang Dalam Sistem Pengaturan World Trade Organization di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prinsip Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Internasional dapat dilakukan dengan cara melalui jalur penyelesaian sengketa politik dan jalur penyelesaian sengketa secara hukum. Dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara dan tahapan yang diatur dalam hukum perdagngan internasional baik melalui UNCITRAL maupun WTO sebagai badan-badan perdagangan dunia. 2. Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem WTO, diatur dalam Dispute Settlement Understanding (DSU), yang memuat segala jenis peraturan penyelesaian sengketa melalui sistem WTO. Dispute Settlement Body (DSB) menyelesaikan sengketa perdagangan yang terjadi hanya kepada anggota-anggota WTO saja, badan banding dapat dilakukan para pihak untuk memenuhi tercapainya penyelesaian sengketa yang memberikan putusan agar terciptanya hubungan perdagangan yang baik bagi para pihak.Kata kunci: sengketa dagang internasional; wto;
PROSES PENYELESAIAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH BERDASARKAN UPA NO.5 TAHUN 1960 Mamarama, Christina G. O.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konflik sengketa kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah atas sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dilakukan lewat prosedur administrasi lembaga pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional. Sejumlah aturan turunan dari 32Penekanan oleh pandangan pribadi penulis. 33 Nia Kurniati, op.cit, hal.442 34 Ibid, hal. 443. Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober /201365 sebagai implementasi UUPA 1960 merupakan benteng hukum dalam mengantisipasi terjadinya berbagai pelangaran dalam proses penguasaan atas tanah, sehingga dihaprakan mampu memperkecil sengketa pertaranahan. 2. BPN dalam hal ini Direktorat Agraria menjadi wadah mediasi dari para pihak untuk mendapatkan penyelesaian atas sengketa kepemilikan tanah, Apabila suatu sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Direktorat Agraria lewat jalur mediasi, maka upaya lewat lembaga Pengadilan Umum maupun Badan Arbitrase dapat menjadi jembatan dari para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tanah yang menjadi objek sengketa. Kata kunci: Proses Penyelesaian; Hak Kepemilikan Atas Tanah.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGSERTIFIKATAN TANAH YANG DIKUASAI NEGARA MENJADI TANAH HAK MILIK (DI KECAMATAN LANGOWAN BARAT) Sanger, Vijay
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuyk mengetahui bagaimana proses pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak milik dan bagaimana kekuatan hukum tanah negara menjadi tanah hak milik yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Proses pensertifikatan Tanah Negara menjadi Tanah Hak milik yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah yang meliputi pengumpulan dan pengelolaan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis dan penyimpanan daftar umum dokumen. Permohonan hak milik atas tanah negara di ajukan secara tertulis kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, proses pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak milik di proses melalui  kantor pertanahan kabupaten/kota, kemudian di limpahkan ke kantor pertanahan wilayah provinsi dan di limpahkan ke menteri agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dan dalam hal pemberian keputusan di berikan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Agraria. Dan keputusan tersebut disampaikan kepada pemohon melalui surat tertulis atau dengan cara lain yang menjamin tersampainya keputusan tersebut kepada yang berhak. 2. Sertifikat merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak. Artinya bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum harus diterima sebagai data yang benar selama data tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang ada di Kantor Pertanahan. Sehingga, sertifikat hak atas tanah masih dapat digugurkan, dicabut atau dibatalkan apabila ada pembuktian sebaliknya yang menyatakan ketidakabsahan sertifikat tersebut, baik karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau Karena ada cacat hukum administrative atas penerbitannya.Kata kunci: pengsertifikatan; tanah yang dikuasai negara;
PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA Rizal, Farah Rasyiyqah Ahmad
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apakah keabsahan jual beli melalui internet ditinjau dalam aspek hukum perdata dan apa yang menjadi sanksi hukum serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pihak yang melakukan pelanggaran praktek jual beli melalui internet, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa keabsahan transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia didasari oleh asas konsesualisme yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu objek tertentu dan sebab yang halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni apabila suatu kontrak  telah memenuhi kedua aturan tersebut, maka dari sudut pandang kesepakatan telah dianggap sah dan mengikat bagi para pihak. Namun masih terdapat tumpang tindih yang dimiliki e-commerce seperti kemudahan, efisien waktu sampai pada kepercayaan dan biaya. Juga berbagai masalah juga dapat timbul seperti pada bagian administrasi, keabsahan, kerahasiaan, keamanan, dan keberadaan. 2. Bahwa jika salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau kesepakatan jual beli yang telah diadakan maka, secara yuridis ia dipandang telah lalai atau wanprestasi dan akan dikenakan sanksi-sanksi tersebut. Hal ini umumnya sering dilakukan oleh para pelaku usaha dan wajib baginya untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh konsumen. Apabila pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan prestasinya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha. Terdapat penyelesaian dengan melakukan pengajuan kepada pihak perantara atau platform untuk dapat menyelesaikan permasalahan. Jika belum juga dapat terselesaikan dengan jalur ini maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan dua jalur yakni jalur litigasi dan non litigasi. Katakunci: internet; jual beli
PENTINGNYA PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN DALAM MENGANTISIPASI HARTA BERSAMA MENURUT KUH PERDATA Mokoagow, Faisal
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kegunaan perjanjian perkawinan dan perceraian menurut KUH Perdata dan bagaimana ketentuan hukum pembagian harta bersama perspektif KUH Perdata yang dengan metode penelitian hukum normatid disimpulkan: 1. Bahwa perjanjian perkawinan, kehidupan rumah tangga pasangan suami istri akan aman dan tenteram. Tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya kecenderungan salah satu pihak untuk memonopoli atau menguasai harta benda dalam hubungan perkawinan mereka. Perjanjian perkawinan akan mudah memisahkan mana harta yang merupakan harta bersama dan mana harta benda lainnya dan mana yang benar-benar menjadi hak milik pribadi masing-masing pasangan suami istri. Perjanjian perkawinan, perceraian yang terjadi antara suami istri akan cepat teratasi diperlukan kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan data harta atau asetnya. 2. Bahwa perjanjian perkawinan dan perceraian mempunyai pedoman hukum yang dapat dijadikan sebagai rujukan penting dalam menentukan hak-hak suami dan hak-hak istri terhadap harta bendanya. Perjanjian perkawinan tidak hanya berfungsi setelah berakhirnya masa perkawinan pasangan suami istri. Perjanjian ini juga berfungsi memberikan arahan kepada pasangan suami istri agar mengindahkan kesepakatan yang telah mereka buat ketika akan menikah, seperti kesepakatan untuk tidak berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memberikan keleluasaan kepada istri untuk dapat melanjutkan pendidikannya, atau kesempatan dalam hal mengurus anak-anak mereka.Kata kunci: perjanjian kawin; perceraian; harta bersama;
PROSEDUR PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (TINJAUAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA) Kamah, Sigit Arfansyah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan substansi hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan bagaimana pembuktian perkara perdata secara elektronik di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 adalah pengaturan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, serta Peradilan Tata Usaha Negara. Pada persidangan secara elektronik untuk perkara perdata berlaku ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang sifatnya konvensional. 2. Prosedur pembuktian perkara perdata secara elektronik di pengadilan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum acara perdata, namun penggunaan sarana atau piranti elektronik menjadi jawaban dari kondisi ketentuan-ketentuan tertulis hukum acara perdata yang bersifat statis dan ketinggalan zaman sehubungan dengan pemenuhan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.Kata kunci: acara perdata; sidangsecara elektronik;
KEKUATAN HUKUM PEMBUATAN TESTAMEN (WASIAT) DI LUAR NEGERI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Saroinsong, Rivaldo Joel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Pembuatan Testamen Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimanakah Keabsahan Testamen Yang Dibuat Diluar Negeri yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Ketentuan pembuatan testamen menurut KUHPerdata, salah satu pasal yang menjadi dasar hukum surat wasiat diatur dalam Pasal 874 yang intinya mengatur bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan atau hak para ahli waris, termasuk ahli waris menurut Surat Wasiat, Sehingga secara formil atau bentuknya, suatu testamen merupakan akta yang harus memenuhi syarat sebagaimana yang di atur dalam KUHPerdata. Sedangkan bila dilihat dari materil testamen merupakan pernyataan kehendak yang mempunyai akibat atau berlakunya sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, dan surat wasiat harus dibuat tertulis dihadapan notaris atau dititipkan atau disimpan oleh notaris. 2. Keabsahan testamen yang dibuat diluar negeri menjadi suatu hal yang penting, karena undang-undang telah memberikan suatu ketentuan tentang wasiat, bahwa wasiat adalah ungkapan seseorang dalam bentuk akta (surat) yang memuat kehendaknya, yang kehendak tersebut akan terlaksana setelah pewasiat meninggal dunia. Bahwa wasiat yang dibuat di luar negeri tetap memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat karena walaupun surat wasiat yang dibuat dengan cara akta dibawah tangan, maupun di hadapan Konsul dan dihadiri oleh dua orang saksi, maka surat wasiat yang dibuat dengan cara tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat, dengan kata lain surat wasiat tersebut dapat berlaku (sah). Kata kunci: testamen; wasiat;

Page 2 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue