cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum" : 25 Documents clear
HAK DAN KEWAJIBAN SESUAI KESEPAKATAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Wurarah, Jehdea
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  pembuatan kontrak yang sah menurut  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dengan metode penelitian hukum normtif disimpulkan: 1. Pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus  ditetapi.  Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan      kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat. 2.  Pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para  pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Kata kunci: kontrak; kesepakatan;
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-TIMOR LESTE Mayaut, Christian R. A. W
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Perbatasan Antar Negara Menurut Hukum Internasional dan bagaimanakah Upaya Penyelesaian Sengketa Perbatasan Indonesia Dengan Timor Leste yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa Internasional adalah memberikan cara bagaimana negara yang  bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum Internasional. Secara umum Hukum Internasional mengenal 2 (dua) cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian sengketa secara damai dan perang (paksa). Suatu sengketa bukanlah suatu sengketa menurut hukum Internasional, jika penyelesainnya tidak mempunyai akibat pada hubungan negara yang bersengketa. Penyelesaian sengketa  karenanya merupakan satu tahap penting dan menentukan. Dalam hal ini bentuk penyelesaian sengketa secara damai merupakan cara yang telah diakui  dan dipraktikkan sejak lama sampai saat ini, sebagaimana juga yang tertuang dalam Pasal 33 Piagam PBB, dalam hal terjadinya sengketa antar negara, dapat diselesaiakan secara damai. 2. Sebagai negara yang berdaulat baik itu Indonesia maupun Republica Demokratica de Timor Leste (RDTL) sama-sama mempunyai kepentingan terhadap wilayah perbatasan. Dalam upaya menyelesaikan  sengketa batas wilayah tersebut bisa dilihat bahwa metode penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam hal ini Indonesia dan Timor Leste adalah menggunakan penyelesaian sengketa secara damai, dengan cara negosiasi atau perundingan, kedua negara berunding dan melakukan tinjauan ulang terhadap beberapa perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan.Kata kunci: sengketa wilayah perbatasan; indonesia-timor leste;
PENYALURAN DANA BAGI MASYARAKAT MELALUI PERJANJIAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Runtukahu, Fanestasya Silviani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jaminan perjanjian kredit bank dalam penyaluran dana bagi masyarakat  dan bagaimana penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jaminan dalam perjanjian kredit bank berkaitan dengan penyaluran dana bagi masyarakat berfungsi nantinya apabila pelunasan kredit oleh debitur yang berupa hasil keuangan yang di peroleh dari usahanya tidak memadai, sebagaimana yang di harapkan, maka hasil eksekusi dari jaminan itu diharapkan menjadi alternatif sumber pelunasan yang di harapkan oleh bank. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur. 2. Penyaluran dana bagi masyarakat melalui perjanjian kredit bank dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penting perjanjian kredit antara bank dan pihak lain, karena perjanjian kredit secara tertulis  akan memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit dan mengikat secara hukum.Kata kunci: perbankan; kredit bank;
PENERAPAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA PENGGUGURAN KANDUNGAN (ABORTUS PROVOCATUS) MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Lopulalan, Julio J. Ch.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan aborsi dan bagaimana penerapan sanksi menurut kuhp dan undang-undang kesehatan terhadap tindak pidana aborsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana Aborsi, banyak disebabkan oleh semakin meningkatnya kasus-kasus kehamilan diluar nikah dan multiplikasi keragaman motivasi, antara lain  yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan Abortus artificialis therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya terkena penyakit-penyakit yang berat yang sangat beresiko terhadap kehamilan. Ada juga yang disebut Abortus Provocatus criminalis, ialah aborsi yang yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki, dan yang juga mungkin kehamilan akibat perkosaan. 2.  Sanksi pidana dapat dikenakan kepada orang yang melakukan dan yang menganjurkan pengguguran kandungan serta wanita hamil yang dengan sengaja menyebabkan pengguguran kandungan. KUHP tidak membedakan antara Abortus Provocatus Therapeut icus dan Abortus Provocatus Criminalis. Semua abortus, tanpa memandang alasannya, merupakan suatu tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.Kata kunci:  Penerapan sanksi, tindak pidana, Pengguguran kandungan
KAJIAN YURIDIS SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT Manoppo, Rexy Artmando Gabriel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui  bagaimanakah kedudukan sertifikat tanah sebagai jaminan dalam perjanjian kredit di Bank dan bagaimanakah proses penyelesaian sengketa wanprestasi (kredit macet) yang dilakukan oleh debitur di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Sertifikat hak milik sebagai jaminan kredit di Bank menempati kedudukan tertinggi dibandingkan dengan hak guna usaha dan hak guna bangunan. sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan yang tertulis bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sebab, Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Sertifikat tanah merupakan sertifikat hak milik yang mempunyai kepemilikan penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut.  2. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko, yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Sehingga perlu ada upaya penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian kredit yakni penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi, dengan jalur litigasi yakni mengajukan gugatan di pengadilan sedangkan non litigasi yakni Penyelematan kredit macet rescheduling, reconditioning, restructuring, dan penyitaan jaminan. Oleh, karena itu penyelesaian sengketa kredit macet bisa dilakukan dengan mekanisme administrasi perkreditan dibank, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya dapat melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).Kata kunci: sertifikat tanah; perjanjian kredit;
GUGATAN MELALUI PERWAKILAN KELOMPOK OLEH MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH Tungka, Findrilla
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah dan bagaimanakah gugatan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah melalui perwakilan kelompok yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah seperti adanya perbuatan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan orang mati atau luka berat. 2. Gugatan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah melalui perwakilan kelompok merupakan hak yang dapat diajukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok. Untuk. Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan dan tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.Kata kunci: perwakilan kelompok; perbuatan melawan hukum; pengelolaan sampah;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM SITUASI COVID-19 Suarjana, I Kadek Marchel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur dan Kreditur dalam situasi covid-19 dan bagaimanakah Tanggungjawab Debitur Dalam Situasi Covid-19 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam Undang-undang Perbankan tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah, hanya ada perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dalam bentuk informasi simpanan. Hal ini merupakan kelemahan dari Undang-undang Perbankan khususnya pengaturan tentang perlindungan Nasabah.  Dan dengan adanya pandemi Covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan sehubungan dengan bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan nasional dengan para debiturnya yang membuka berbagai alternatif pola restrukturisasi penyelesaian kewajiban berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. 2. Tanggung Jawab Debitur dalam situasi Covid-19 belum diatur secara khusus di dalam Undang-undang perbankan, tetapi  Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka debitur terkendala dalam membayar utang di bank. Dan dengan adanya surat dari Pemerintah yaitu mengeluarkan peraturan sehubungan dengan bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan oleh perbankan dan lembaga keuangan nasional dengan para debiturnya yang membuka berbagai alternatif pola restrukturisasi penyelesaian kewajiban berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona virus Disease 2019. Dan dengan adanya  Ketentuan mengenai restrukturisasi kredit tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 Tahun 2020 tentang Stimulus restrukturisasi bukan berarti menghilangkan kewajiban debitur tersebut melainkan terdapat penyesuaian baru dalam membayar cicilan utang.Kata kunci: debitur; covid-19;
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN TRANSPORTASI LAUT Massie, Epafras Nyong Eli
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang Prinsip-prinsip Pertanggungjawaban  Dalam Pengangkutan Di Laut dan bagaimanakah Bentuk Tanggung Jawab Pihak Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Atas Kerusakan atau Kehilangan Barang Kiriman Melalui Laut yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam kegiatan pengangkutan di laut pada intinya terdapat beberapa  prinsip, yakni Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability), dan Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute / strict liability). Menurut prinsip  berdasarkan kesalahan, setiap pengangkut yang melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya itu. Beban pembuktian ada pada pihak yang dirugikan bukan pada pengangkut. Prinsip-prinsip tanggung jawab perusahaan pengangkut yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang terdapat pada pasal 40 dan pasal 41 tersebut menyebutkan bahwa perusahaan angkutan menggunakan prinsip tanggung jawab pengangkut mutlak dan prinsip tanggung jawab praduga bersalah. 2. Pihak EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal laut) sebagai ekpeditur dalam hal ini bertindak sebagai pihak pengirim, tetapi juga yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan pihak pengirim barang, pada prinsipnya bertanggungjawab atas kerusakan barang apabila barang yang dikirim tersebut mengalami kerusakan yang di sebabkan oleh kelalain dari EMKL atau pengangkut, dengan memberikan ganti rugi kepada pihak pengirim setelah melalui suatu proses pembuktian yang menyatakan pihak EMKL dan pnengangkut terbukti bersalah atau melakukan kelalaian. Proses pembuktian terhadap barang yang mengalami kerusakan pihak pemilik barang harus melampirkan Berita Acara yang di tanda tangani penerima kiriman beserta dengan dokumen pendukung lainnya.Kata kunci: ekspedisi; muatan kapal laut; transportasi laut;
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PENDAFTARAN PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Longdong, Bryan Dennis
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai pendaftaran pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimanakah penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara yang telah dimiliki di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pendaftaran pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.  Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak terdaftar di negara lain; dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia. Dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian. Dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara. 2. Penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara yang telah dimiliki dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha, diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak, akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain, rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan, tidak digunakannya lagi pesawat udara, pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau  terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan dan tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.Kata kunci: pesawat udara; penerbangan;
EKSISTENSI LEMBAGA HIPOTEK SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Rumengan, Filia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Lembaga Hipotek Sebagai Jaminan Kebendaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan bagaimana Pembebanan dan Pendaftaran Hipotek Sebelum dan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan lembaga hipotek setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, lembaga hipotek masih berlaku sepanjang pembebanan jaminan menggunakan benda yang berukuran besar seperti pesawat, kapal laut, kereta api maupun helicopter, yang sudah memiliki tanda pendaftaran  dan tanda kebangsaan Indonesia. 2. Sebelum berlakunya Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan, pembebanan dan pendaftaran hipotek  masih menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur tentang Hak atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan perundang-udangan Yang terkait dengan Hak atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah. Setelah berlakunya Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan, pembebanan dan pendaftaran hipotek hanya untuk benda tidak bergerak yang dapat dipindahtangankan sperti kapal laut, kereta api, pesawat udara, dan helicopter. Sedangkan ketentuan mengenai Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Hak Atas Tanah sepenuhnya diatur oleh lembaga Hak Tanggungan.Kata kunci: hipotekl hak tanggungan;

Page 1 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue