cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum" : 25 Documents clear
PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI STUDI KASUS PRAPERADILAN (NO.28 PID.PRA/2018/PN.MANADO TANGGAL 20 DESEMBER 2018) Utomo, Aldi Krisnamurti
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa delik pidana korupsi yang disangkakan kepada tersangka dan bagaimana penetapan tersangka dalam perkara pidana korupsi (Studi Kasus Perkara Praperadilan Nomor 28/Pid.Pra/2018/PN.Manado). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Greetty Tielman Iskandar ditetapkan sebagai Tersangka karena memiliki hubungan hukum dengan Salim Nudin selaku Kuasa Direktur PT Mitra Sejahtera Mulia (sebagai pemenang lelang), atas proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik renovasi hall B Gor Sario Kota Manado tahun 2015. 2. Penetapan Tersangka terhadap Greetty Tielman Iskandar tanpa menyebutkan seberapa besar kerugian negara yang timbul dan tanpa didukung hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tersangka tidak diberitahu kesalahan atau perbuatan pidana yang telah dilakukan, apakah dalam konteks pelaksanaan proyeknya yang berkaitan dengan volume, spesifikasi atau item-item yang telah disepakati, atau dalam konteks peruntukannya yang dapat dipertanggungjawabkan pidana Pemohon selaku subjek hukum. Hubungan hukum antara Tersangka dengan Salim Nudin selaku Kuasa Direktur adalah rananya hukum privat dan bukan hukum publik, sehingga Pasal 2 UU Tipidkor tidak bisa diterapkan kepada Tersangka.Kata kunci:  Penetapan Tersangka, Perkara Pidana Korupsi, Studi Kasus,  Praperadilan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DAN KORBAN KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI DELIK PIDANA Maneking, Filbert
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi online dan bagaimanakah kajian yuridis terhadap pelaku dan korban prostitusi online berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ada begitu banyak penyebab terjadinya prostitusi, sebagai contoh faktor ekonomi, dimana seseorang berkekurangan secara ekonomi dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Ada faktor pendidikan, faktor kurangnya pendalaman keagamaan, karena daya pemikiran yang lemah menyebabkan mereka melacurkan diri tanpa rasa malu, dan masih banyak lagi faktor atau penyebab terjadinya prostitusi. Selain itu ada beberapa juga penyebab terjadinya prostitusi itu secara online, sebagai contoh akses internet yang tidak terbatas, dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasnya. Dengan kenyamanan itulah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan cyber crime dengan mudahnya, kemudian faktor yang disebabkan karena sistem keamanan jaringan yang lemah, dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya prostitusi online. 2. Untuk saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana prostitusi online terlebih khusus pelaku-pelaku prostitusi online di dalam KUHP. Di dalam KUHP hanya terdapat undang-undang yang mengatur tentang Mucikari, yaitu pada Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Serta untuk PSK dan Pengguna PSK tidak ada Undang-Undang yang mengatur, hal inilah yang membuat prostitusi online tak henti-hentinya terjadi, karena tidak ada efek jera bagi pelaku-pelaku dalam hal ini PSK dan Pengguna PSK. Namun, dalam penerapan hukum masih ada beberapa pasal yang yang berkaitan dan mampu memberikan sanksi terhadap PSK dan Pengguna PSK contohnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan Pasal 27 dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Kata kunci: prostitusi online;
ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN LEASING MENURUTKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Pantow, Moris
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagimana pengaturan perjanjian leasing menurut KUHPerdata dan bagaimana akibat hukum yang dapat timbul dari perjanjian leasing sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian menurut KUHPerdata. Istilah perjanjian disebut juga dengan persetujuan, yang berasal dari bahasa belanda yakni overeenkomst. “perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbuatan tertentu. menurut subekti perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketikta seorang atau lebih berjanji melaksanakansuatu hal. Dari ketentuan mengenai perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata serta syarat sahnya suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata dapat diambil pengertian bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan ikatan antara satu pihak dengan pihak lain. Dimana perjanjian tersebut dilakukan dengan sepakat tanpa ada suatu paksaan baik itu dari salah satu pihak yang mengadakan perjanjian maupun dari pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. 2. Penyelesaian masalah apabila terjadi kredit bermasalah di perusahaan pembiayaan ditempuh dengan dua cara yaitu dengan jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur non-litigasi,  penyelesaian kredit bermasalah ditempuh di luar jalur hukum seperti negosiasi, mediasi, konsultasi, penilaian/meminta pendapat ahli, evaluasi netral dini (early neutral evaluation), pencarian fakta netral (neutral fact finding). Yang banyak dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan masalah adalah negoisasi dan musyawarah yaitu perusahaan pembiayaan selalu berusaha untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara persuasif yaitu melakukan pendekatan kepada konsumen untuk membayar angsuran atau menyelesaikan kreditnya dengan perusahaan pembiayaan. Sedangkan jalur litigasi, penyelesaian masalah ditempuh melalui jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.Kata kunci: leasing;
KAJIAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK Guiliano, Matthew
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Warga Negara Asing di Indonesia dan bagaimana pengaturan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Khusus dalam hal pengangkatan anak, WNA diperbolehkan mengadopsi anak Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 2. Pelaksanaan pengangkatan anak WNI oleh WNA harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan. Tentang pengaturannya hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak WNI oleh WNA juga menghasilkan akibat hukum yaitu tentang status kewarganegaraan anak angkat tersebut, wali nikahnya, dan hak kewarisan dari anak angkat tersebut.Kata kunci: pengangkatan anak;
KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Runtuwene, Sandy Stevanus
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata dan bagaimanakah  Proses Pengajuan Gugatan Perdata yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advocat bahwa bantuan hukum merupakan bagian sarana penegakan hukum terutama untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, serta  kepastian hukum dalam beracara di pengadilan. Demikian juga menurut Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima bantuan hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Masalah bantuan hukum juga tidak bisa lepas dengan lembaga peradilan, karena dalam proses peradilanlah akan nampak bantuan hukum secara nyata. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa hakekat pemberian jasa pelayanan hukum oleh advokat tidak semata-mata di dasari rasa kemanusiaan, melainkan lebih daripada itu merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khusunya didalam hukum pidana. Selain itu pula pemberian jasa pelayanan hukum oleh advokat merupakan bentuk pemerataan keadilan sehingga setiap orang mempunyai hak yang sama didepan hokum. 2. Bahwa dalam proses gugatan perdata, harus diawali dengan mempersiapkan surat gugatan yang ditujukan kepada pengadilan negeri tempat kediaman lawan atau yang terkait perkara itu berada. Dan dalam proses peradilan , akan mengacu pada hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum seperti HIR, R.Bg, B.Rv, BW, KUHPerdata. Untuk memulai dan menyelesaikan persengketaan perkara perdata yang terjadi diantara anggota masyarakat, salah satu pihak yang bersengketa harus mengajukan permintaan pemeriksaan kepada pengadilan. Para pihak yang dilanggar haknya dalam perkara perdata disebut penggugat yang mengajukan gugatan kepada pengadilan dan ditujukan kepada pihak yang melanggar (tergugat) dengan mengemukakan duduk perkara (posita) dan disertai dengan apa yang menjadi tuntutan penggugat (petitum).Kata kunci: bantuan hukum; perkara perdata;
ASPEK HUKUM PENGIRIMAN UANG SECARA WARKAT DAN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN TRANSAKSI BISNIS DI INDONESIA Sinaulan, Juanry Rafael
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia dan msalah-masalah hukum apa yang muncul dalam kegiatan pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis melalui perbankan di Indonesia, dimulai dari adanya perintah transfer yang diajukan phak nasabah kepada pihak bank baik menggunakan warkat atau elektronik, dengan tujuan untuk melakukan pembayaran/pemindahan dana pada suatu transaksi dan sebagai tindakan final pihak bank memutuskan untuk melakukan pembayaran atas perintah transfer tersebut kepada pihak penerima yang disebutkan dalam warkat atau melalui media elektronik. 2. Masalah-masalah hukum yang muncul dalam kegiatan pengiriman uang secara warkat dan elektronik dalam kegiatan transaksi bisnis di Indonesia seperti timbulnya kerawanan-kerawanan dan timbul disputes di kemudian hari, di samping dapat terjadi pula penipuan atau pemalsuan, yang dilakukan yang merugikan nasabah. Untuk itu, biasanya bank yang menggunakan teknik transaksi warkat atau elektronik, akan menggunakan sistem konfirmasi tertulis yang dilakukan segera setelah dilakukannya transfer dana oleh pihak bank untuk mencegah kekeliruan bayar, penipuan, atau kerugian lainnyaKata kunci: pengiriman uang secara warkat
KEWAJIBAN KORPORASI TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PERUSAHAAN BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Wahyudi, Humaira Safira
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Saja kewajiban korporasi terhadap keterbukaan informasi publik untuk memberi perlindungan pada konsumen bila terjadi kesalahan produksi dan bagaimanakah jaminan perlindungan hukum ketika terjadi sengketa antara korporasi dan konsumen dalam penyelesaian kasus yang terjadi antara para pihak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban korporasi terhadap keterbukaan informasi publik untuk memberi perlindungan pada konsumen bila terjadi kesalahan produksi, harus berdasarkan pada prinsip bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi, dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen. Pasal 4 UUPK No. 8 Tahun 1999 mengatur bahwa : Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 2. Bentuk perlindungan hukum apabila terjadi sengketa antara korporasi dan konsumen dalam penyelesaian kasus yang terjadi antara para pihak, mengacu pada aturan Pasal 45 UUPK, bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen-BPSK). Mekanisme gugatan dilakukan secara sukarela dari kedua belah pihak yang bersengketa untuk gugatan secara perorangan, sedangkan gugatan secara kelompok (class action) dilakukan melalui peradilan umum.Kata kunci: keterbukaan informasi; konsumen;
PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN SUATU TINJAUAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Basalamah, Putri Syafira
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaan dalam negara yang sedang konflik bersejnata dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap relawan perang menurut Hukum Humaniter Internasional yang dengan metode penlitian hukum normatif disimpulkan: 1. Para pihak yang terlibat dalam pertikaian bersenjata (kombatan) harus bisa membedakan yang mana objek yang dapat diserang secara militer dan objek yang tidak boleh diserang. Dalam hal ini juga sudah dijelaskan berupa prinsip penting dalam hukum humaniter internasional yaitu prinsip pembedaan. Prinsip ini dapat membedakan kedudukan seseorang atau kelompok relawan kemanusiaan dan apa yang harus dilakukan oleh kombatan terhadap non-kombatan. 2. Perlindungan yang diberikan kepada relawan kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional sesuai dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protokol I dan II. Karena jika terjadi pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa tersebut maka kejahatan itu termasuk pidana internasional dan akan diadili di mahkamah pidana internasional sesuai statuta roma 1998.Kata kunci: hukum humaniter; relawan kemanusiaan;
SANKSI HUKUM BAGI NOTARIS AKIBAT TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU Abukasi, Fitriyani Karyadi
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pelanggaran atas kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotaritan kepada orang yang tidak mampu dan bagaimanakah sanksi hukum bagi notaris akibat tidak melaksanakan kewajiban memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran atas kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotaritan kepada orang yang tidak mampu merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Notaris sebagai sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam  memberikan jasa hukum kepada masyarakat,  seharusnya tidak bersikap diskriminatif terhadap orang-orang yang tergolong tidak mampu untuk memenuhi biaya dalam memperoleh pelayanan jasa hukum. 2. Pemberlakuan sanksi hukum bagi notaris akibat tidak melaksanakan kewajiban memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu, berupa peringatan lisan; peringatan tertulis; pemberhentian sementara;  pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.Kata kunci: notaris; orang yang tidak mampu;
PERLINDUNGAN PEKERJA DI MASA PANDEMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Wawondatu, Anastasya Chairunnisa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui regulasi apa saja yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi pekerja di masa pandemic dan apa saja hak dan kewajiban pekerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Langkah-langkah pemerintah menghadapi problem pandemi Covid-19 berkenaan dengan upaya perlindungan pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah dengan mengeluarkan beberapa regulasi sebagai perlindungan hukum bagi pekerja, seperti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04/III/2020 yang secara spesifik mengatur tentang pengupahan bagi pekerja/buruh, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 197/MEN/PHI-PPHI/V/2008 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menetapkan beberapa langkah mendasar sebelum kebijakan PHK ditetapkan. Berdasarkan ketentuan regulasi sebagaimana tersebut, pada dasarnya memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi pekerja. 2. Berkenaan dengan hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni mencakup hak untuk mendapatkan perlakukan yang setara, serta hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam mengupayakan kesejahteraan berdasarkan asas keadilan. Sedangkan kewajiban pekerja berkaitan dengan kepatuhan pekerja dalam menjalankan tanggung jawab kerja sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja yang telah disepakati secara sukarela antara pekerja dan pengusaha.Kata kunci: pekerja; masa pandemi; ketenagakerjaan;

Page 2 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue