cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 27 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum" : 27 Documents clear
LARANGAN BAGI PELAKU USAHA MENGELABUI KONSUMEN MELALUI CARA OBRAL ATAU LELANG DALAM HAL PENJUALAN BARANG Rompas, Tesalonika Epifania
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah larangan bagi pelaku usaha melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Larangan bagi pelaku usaha melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen, seperti menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi, tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain, tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain, tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain dan menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang dengan mengelabui konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran.Kata kunci: konsumen; obral; lelang;
TINDAK PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Lapod, Gamaliel Kristian
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri diantaranya menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai‑nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan dan bentuk tindak pidana kejahatan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 2.  Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk tindak pidana kejahatan yang telah terbukti secara sah menurut peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap tenaga kerja Indonesia.Kata kunci: tenaga kerja indonesia; tenaga kerja di luar negeri;
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI PASAL 1233 KUHPERDATA Saeh, Serjio
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat Memorandum of Understanding ditinjau dari Pasal 1233 KUHPerdatadan bagaimana akibat hukum bila terjadi suatu pengingkaran klausula dari Memorandum of Understanding di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ada perbedaan pendapat tentang kekuatan mengikat dari Memorandum of Understanding yaitu pertama ,MOU merupakan suatu persetujuan atau kesepakatan yang tidak mempunyai akibat hukum, yang kedua MOU merupakan suatu bukti awal terjadinya suatu kesepahaman mengenai masalah-masalah pokok dan kesepakatan pendahuluan perintis lahirnya suatu kerja sama yang sebenarnya dalam bentuk formal. Kekuatan mengikat berdasarkan KUHPerdata disetarakan dengan perjanjian apabila dalam perjanjian dicantumkan klausula-klausula tentang hak dan kewajiban para pihak dan apabila tidak dilaksanakan dapat digugat di Pengadilan berdasarkan asas perjanjian. 2. Pengingkaran terhadap substansi memorandum of understanding terhadap para pihak yang tidak berkedudukan sebagai kontrak atau perjanjian hanya sanksi moral, yang penyelesaiannya melalui musyawarah/mufakat, sedangkan yang berbentuk kontrak atau perjanjian yang formal dapat dituntut ganti kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita dan tuntutan pemenuhan prestasiKata kunci: memorandum of understanding;
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK ATAU PSIKIS Tengker, Owen Rafael
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  perlindungan khusus terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan bagaimanakah perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik atau psikis di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan khusus terhadap anak melibatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada Anak. Perlindungan khusus kepada anak diberikan dengan melihat situasi dan kondisi keberadaan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2. Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik atau psikis dilakukan melalui penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak Kekerasan dan pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.Kata kunci: anak; korban kekerasan;
ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA PENGELOLAAN BISNIS BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Lengkong, Thalia M. A.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukumpersaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan  Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa yang terjadi akibat persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, berfungsi untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang menjurus ke arah terjadinya monopoli, UU No. 5 ini, melarang dilakukannya “tindakan” tertentu oleh para pelaku usaha yang dilakukan dalam rangka “kerjasama” dengan sesama pelaku ekonomi seperti Oligopoli, penetapan harga secara bersama, pembagian wilayah secara bersama, kerjasama pemboikotan, kartel, Trust, Oligopsoni dan perjanjian dengan pihak di luar negeri.  Sebagai contoh adanya peraturan KPPU yang dibentuk, yaitu Pasal 19 Huruf d tentang Praktik Diskriminasi, Pasal 5 tentang Penetapan Harga, dan Pasal 15 tentang Perjanjian Tertutup. 2. Penyelesaian Sengketa yang terjadi akibat persaingan usaha pada pengelolaan bisnis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, berdasarkan ketentuan bahwa praktik bisnis para pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang akan melakukan penilaian terhadap terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.Kata kunci: praktik monopoli; persaingan usaha tidak sehat;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HUBUNGANYA DENGAN INVESTASI Katimpali, Engelber Dehopmen
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam pengembangan investasi di Indonesia dan bagaimana kebijakan perizinan dalam kegiatan investasi sebagai dukungan bagi pengembang UMKM di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran HAKI dalam pengembangan investasi di Indonesia bisa dilihat dari beberapa bidang HAKI misalnya merek dapat memberikan tanda sebagai pembeda yang sangat memberikan peran penting bagi investasi maupun UMKM, begitu pula dengan paten, desain, dan cipta merupakan aset yang potensial dalam hal ini hak kekayaan intelektual sebagai benda intangible yang kemungkinan pada masa mendatang lebih banyak diminati oleh masyarakat seiring kemajuan zaman dan penghargaan terhadap kekayaan intelektual. 2. Kebijakan perizinan dalam kegiatan investasi sebagai dukungan perkembangan UMKM di Indonesia yaitu berupa kebijakan yang diberikan pemerintah Indonesia yang memudahkan investor dengan cara memberikan rasa aman dan kepastia berusaha seperti yang telah di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016. Pelayanan izin berusaha di atur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018. Izin ini diberikan oleh lembaga OSS (online single submission) yang berupa izin lokasi,izin lokasi perairan, izin lokasi lingkungan, dan izin mendirikan bangunan.Kata kunci: hak kekayaan intelektual; investasi;
KETENTUAN PIDANA AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA INDONESIA ATAU ASING MEMASUKI KAWASAN UDARA TERLARANG DAN TERBATAS Singal, Galileo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat mengoperasikan pesawat udara indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1.  Tindak pidana mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas terjadi apabila pemerintah telah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas. Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Kata kunci: pesawat udara; kawasan udara terlarang
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PROSTITUSI ONLINE DAN EKSPLOITASI PEREMPUAN YANG BERADA DI BAWAH ANCAMAN VIKTIMISASI Wagey, Debby Christy
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi dan bagaimana sanksi pidana bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindunggan hukum bagi korban prostitusi online dan eksploitasi perempuan, antara lain: a. Memberi sanksi pidana terhadap perantara atau penyedia jasa PSK agar kegiatan prostitusi tidak merugikan atau menjerat lebih banyak korban (Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP); b. Memberi sanksi pidana bagi pelaku yang memperdagangkan wanita dengan Undang Undang TPPO; c. Memberi sanksi pidana bagi penyalur konten asusila dengan Undang-Undang ITE; d. Undang-undang Perlindungan Anak bila korban yang mengalami viktimisasi masih di bawah umur. 2. Sanksi pidana bagi korban prostitusi online dan korban eksploitasi perempuan yang berada di bawah ancaman viktimisasi hanya bisa dikenakan sanksi pidana apabila dirinya terbukti dengan sadar dan karena kemauan sendiri menyebarkan muatan atau konten-konten (gambar, video, isi chat) yang melanggar kesusilaan untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya tersebut dapat dikenai sanksi menurut  Undang-Undang ITE. Bilamana dalam konten tersebut ditemukan muatan atau konten yang berisi anak-anak, maka dapat dikenai juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.Katakunci: prostitusi; prostitusi online; vitimisasi;
ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS TERHADAP DIREKSI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN FIDUCIARY DUTY SEHINGGA MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Item, Jovanka Eugenia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan dan bagaimana Tanggung Jawab Dewan Komisaris terhadap Direksi yang melakukan pelanggaran Fiduciary Duty sehingga menyebabkan kerugian bagi Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawabnya tidak lepas dari yang namanya prinsip Fiduciary Duty. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dimana Direksi dituntut untuk menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (Pasal 97 ayat 2). Selain Direksi, Dewan Komisaris juga mengemban semangat Fiduciary Duty dan prudentiality, dalam menjalankan fungsinya sebagai organ pengawas kebijakan perseroan yang ditetapkan Direksi. Sehingga dalam hal ini baik Direksi maupun Dewan Komisaris sama-sama dibebani Fiduciary Duty dalam menjalankan tanggung jawabnya. Fiduciary Duty dari Direksi berlaku, baik dalam kedudukan Direksi dalam menjalankan tugas manajemen yaitu memimpin perusahaan dan tugas representasi yaitu mewakili perusahaan. Fiduciary Duty dari Dewan Komisaris berlaku dalam hal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan/supervisi yang dilakukan terhadap Direksi. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kedudukan yang sama dalam perseroan, namun yang membedakannya adalah soal pembagian wewenang. 2. Pelanggaran Fiduciary Duty oleh Direksi terjadi karena Direksi tidak beritikad baik dan tidak bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi manajemen sehingga menyebabkan kerugian bagi perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris dibedakan oleh fungsi dan kewenangannya. Meskipun dibedakan oleh kewenangan dan fungsinya, antara kedua organ perseroan ini tugas dan tanggung jawabnya berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Karena segala tindakan dari Direksi dengan segala resiko atas tindakannya tersebut tidak lepas juga dari peran Komisaris sebagai badan supervisi/pengawas. Pertanggungjawaban yuridis Dewan Komisaris atas kelalaiannya menjalankan tugas pengawasan telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan berlakunya doktrin Fiduciary Duty baik terhadap Direksi maupun Dewan Komisaris, apabila Direksi maupun Dewan Komisaris melanggar prinsip Fiduciary Duty sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan, baik karena kesalahan maupun kelalaian, maka pihak saham dapat mewakili perseroan untuk menggugat Direksi maupun Dewan Komisaris dengan gugatan derivative.Kata kunci: komisaris; direkti; fiduciary duty; perseroan terbatas
TINDAK KEJAHATAN SIBER DI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN PERBANKAN Suwiknyo, Faysal Banua
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang  termasuk sebagai kejahatan di bidang siber dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kejahatan siber (cyber crime) dilakukan oleh orang baik secara sendiri maupun berkelompok yang benar-benar ahli dalam peretasan, ahli dalam menggunakan komputer sebagai sarana/alat untuk melakukan kejahatan, sehingga menurut para ahli bentuk-bentuk kejahatan siber (cybercrime) itu secara umum adalah berupa pencurian identitas, spionage cyber, pemerasan cyber, pencurian data perusahaan, dan carding. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferens), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 2. Tindak kejahatan siber (cyber crime) di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah social engineering dan skimming. Kedua bentuk kejahatan siber ini dilakukan dengan teknik menipu atau penipuan, penggelapan dan pencurian. Oleh karena itu penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan itu oleh para hakim banyak menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP yaitu Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, karena pelaku melakukannya berkali-kali, Pasal  362 tentang Pencurian, Pasal 363, pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang  dan Pasal  378 tentang penggelapan.Kata kunci: kejahatan siber; jasa keuangan; perbankan;

Page 2 of 3 | Total Record : 27


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue