cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 27 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum" : 27 Documents clear
KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH WARISAN YANG SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Boyoh, Nadia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kekuatan Hukum Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan dan bagaimana Penerapan Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Menurut KUH Perdata di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa wasiat yang dibuat dihadapan notaris dapat dibatalkan apabila ternyata dalam prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku terhadap akta wasiat (testament acte). Sebagaimana telah diuraikan dalam syarat sahnya suatu surat wasiat ada batasan-batasan dalam pembuatan surat wasiat selain dari pada itu, terhadap ahli waris (erfgenaam) yang merasa keberatan serta melihat adanya prosedur pembuatan wasiat yang tidak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku maka dapat mengajukan upaya gugatan di pengadilan untuk membatalkan suatu surat wasiat. 2. Berdasarkan pada penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa melalui surat wasiat (testament) yang dibuat oleh pewaris akan memiliki ketetapan yang sah apabila syarat-syarat dari pewarisan terpenuhi serta tidak menyimpang dari batasan-batasan yang telah ditetapkan. Dengan demikian dalam pelaksanaannya surat wasiat tersebut memiliki kekuatan hukum yang harus dan wajib dijalankan oleh para ahli waris.Kata kunci: surat wasiat; tanah warisan;
TINJAUAN PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL TERKAIT TRANSAKSI REPO DALAM MEMPEROLEH KEMBALI SAHAM DILIHAT DARI PERKARA PERDATA Sondakh, Brian Derlie Viktor
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa pasar modal tentang transaksi repo dalam memperoleh kembali saham dan bagaimana proses peradilan perdata terkait sengketa transaksi repo dalam memperoleh kembali saham, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa pasar modal tentang transaksi repo diwajibkan terlebih dahulu diselesaikan secara internal di Lembaga Jasa Keuangan bersangkutan yang lebih pada penyelesaian secara negoisiasi atau penyelesaian sengketa secara mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian atas pengaduan tersebut, konsumen dan Lembaga jasa keuangan dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan cara  penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”). 2. Sengketa Transaksi Repo dalam proses penyelesainnya dalam peradilan perdata. Sengketa transaksi repo di lihat dari masalah perdata timbul karena adanya wanprestasi dari salah satu pihak antara emiten atau investor. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dan pihak lain merasa dirugikan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi berdasarkan perjanjian yang tertulis atau dapat menyelesaikannya dalam proses peradilan litigasi.Kata kunci: pasar modal; saham;
KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KUHP Pawewang, Rifka Ramadhani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan kesalahan dalam hukum pidana sehingga orang yang bersalah dijatuhi pidana dan bagaimana cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal 360 KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimoulkan: 1. Cakupan kesalahan dalam hukum pidana dibagi dua yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas kesalahan meliputi : sengaja, kelalaian atau kealpaan dan dapat dipertanggung jawabkan sedangkan dalam arti sempit kesalahan berarti kelalaian atau kealpaan. Dalam hukum pidana hanya orang yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Dan seseorang dikatakan bersalah sehingga dapat dijatuhi pidana kalau ia melakukan tindak pidana dengan sengaja, karena kelalaian atau kealpaan, mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. 2. Cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal .360 KUHP adalah kelalaian atau kealpaan karena pembuat tidak mengadakan penduga – duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak  mengadakan penghati – hati sebagaiman diharuskan oleh hukum. Seseorang disebut tidak mengadakan penduga- duga sebagaimana diharuskan oleh hukum kalau ia sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnya akibat yang menyertai perbuatannya. Dan seseorang disebut tidak mengadakan penghati – hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, jika ia sebenarnya telah membayangkan kemungkinan akibat yang menyertai tindakannya tetapi ia tidak menghiraukan terjadinya akibat itu.Kata kunci: karena salahnya; luka berat;
TINDAK PIDANA OLEH PELAKU USAHA YANG MENGIKLANKAN HASILUSAHA PERKEBUNAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN Pandey, Greefin Osvaldo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana oleh pelaku usaha yang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku suaha yang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh pelaku usaha yang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen terjadi apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Pasal 79 yang menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen. Iklan yang menyesatkan berarti iklan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada sehingga konsumen dapat dirugikan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: pelaku usaha; iklan;
IMPLEMENTASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NUGINI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2015 Karinda, Grace Gloria Willenia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan asas-asas hukum dalam perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini dan bagaimana tindak pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemberlakuan asas-asas hukum dalam perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini diantaranya ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh PihakPeminta untuk penuntutan, persidangan,atau pelaksanaan hukuman untuktindakpidana yang dapat diekstradisikan, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya perjanjian ini. 2. Tindak pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan perjanjian ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Papua Nugini diantaranya Tindak pidana yang diekstradisikan adalah tindakan yang dihukum oleh ketentuan hukum kedua Pihak dengan penjara atau pembatasan kebebasan untuk masa hukuman paling sedikit 1 (satu) tahun, atau dengan hukuman yang lebih berat.Kata kunci: Implementasi, Perjanjian Ekstradisi, Antara Republik   Indonesia Dan Papua  Nugini
KAJIAN TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Kermite, Dean Praditya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria dan syarat suatu pembelaan terpaksa (Noodweer)  dan bagaimana penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap perkara tindak pidana kesusilaan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kriteria dan syarat perbuatan pembelaan terpaksa (noodweer) adalah serangan tersebut haruslah bersifat melawan hukum atau bersifat wederrechtelijk atau haruslah bersifat mendatangkan suatu bahaya yang mengancam secara langsung atau serangan seketika terhadap tubuh, kehormatan, dan benda yang merupakan objek serangan yang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu noodweer. sebab pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan hak dari setiap orang. 2. Penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap perkara tindak pidana kesusilaan, dapat dipenuhi sebagai pembelaan terpaksa karena tindak pidana kesusilaan merupakan persoalan mengenai kehormatan seseorang dan terdapat unsur paksaan sebagaimana dalam Pasal 285 dan 289 KUHP sehingga dapat menimbulkan reaksi pembelaan terpaksa (noodweer).  Kata kunci: pembelaan Terpaksa; noodweer; kesusilaan;
PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PENGADUAN PESERTA JAMINAN SOSIAL NASIONAL Lawitan, Swingly Rivo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui mediasi dan bagaimanakah penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui pengadilan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui mediasi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta. Penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi. Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat. 2. Penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui pengadilan dapat dilakukan apabila hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta melalui mekanisme mediasi tidak dapat terlaksana, penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.Kata kunci: jaminan sosial nasional;

Page 3 of 3 | Total Record : 27


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue